tag:blogger.com,1999:blog-8231151886199910542024-03-13T14:40:00.055-07:00ILMU HUKUMBlog ini hanya untuk bacaan santai, sambil membaca dan berpikir untuk bisa mendapat pemahaman.Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.comBlogger35125tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-53318633842541035752020-07-17T08:39:00.002-07:002020-07-17T08:41:52.397-07:00Riwayat Hidup II CV Ibrahim Fikma Edrisy II Bram Fikma<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<!--[if !mso]>
<style>
v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
</style>
<![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves>false</w:TrackMoves>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
table.MsoTableGrid
{mso-style-name:"Table Grid";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-priority:59;
mso-style-unhide:no;
border:solid black 1.0pt;
mso-border-themecolor:text1;
mso-border-alt:solid black .5pt;
mso-border-themecolor:text1;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-border-insideh:.5pt solid black;
mso-border-insideh-themecolor:text1;
mso-border-insidev:.5pt solid black;
mso-border-insidev-themecolor:text1;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-ansi-language:IN;}
</style>
<![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<o:shapedefaults v:ext="edit" spidmax="1028"/>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<o:shapelayout v:ext="edit">
<o:idmap v:ext="edit" data="1"/>
</o:shapelayout></xml><![endif]-->
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<span style="height: 229px; left: 0px; margin-left: 0px; margin-top: 1px; mso-ignore: vglayout; position: absolute; width: 176px; z-index: -1;"><img height="229" src="file:///C:\Users\USER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg" width="176" /></span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><u><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 14.0pt; line-height: 115%;">CURRICULUM
VITAE</span></u></b></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="text-align: right;">
<br /></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: right;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">IBRAHIM
FIKMA EDRISY, S.H.,M.H</span></b></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: right; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Jl.
Kesatria No. 65 RT. 001. RW. 003 Kel. Tanjung Aman Kec.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: right; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kotabumi
Selatan Kab. Lampung Utara</span></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: right;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">0857 6981 3727</span></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: right;">
<span lang="IN"><a href="mailto:ronidiaputra@yahoo.co.id"><span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">ibrahimfikmaedrisy@gmail.com</span></a></span><span lang="IN" style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div align="right" class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: right;">
<br /></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: none; margin-left: 5.4pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-themecolor: text1; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 624px;">
<tbody>
<tr style="mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; mso-yfti-lastrow: yes;">
<td style="background: #548DD4; border: none; mso-background-themecolor: text2; mso-background-themetint: 153; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 467.8pt;" width="624"><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">DATA PRIBADI</span></b></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; tab-stops: 78.0pt 106.35pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; tab-stops: 78.0pt 106.35pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Nama<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>:<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Ibrahim
Fikma Edrisy, S.H. M.H</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; tab-stops: 78.0pt 106.35pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Panggilan<span style="mso-tab-count: 1;"> </span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>: Bram Fikma</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; tab-stops: 78.0pt 106.35pt 127.6pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Tempat/tanggal
lahir <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>:<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Kotabumi, 25 Oktober 1992</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Jenis Kelamin <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>: <span style="mso-tab-count: 1;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Pria</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">NIDN<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>: 0225109201</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Kewarganegaraan <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>:<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Indonesia</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Alamat<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>:<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Jl. Kesatria No. 65 RT. 001. RW. 003 Kel. Tanjung
Aman Kec.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kotabumi
Selatan Kab. Lampung Utara</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 70.9pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -70.9pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Pendidikan terakhir<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>:<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>S1-
Hukum (Pidana) – STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 4.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -4.0cm;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>S2 – Hukum (Pidana) – Universitas Lampung </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 70.9pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; tab-stops: 106.35pt; text-align: justify; text-indent: -70.9pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">WA / IG</span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"> / Line</span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-tab-count: 2;"> </span>:<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>0857 6981 3727 /
bramfikma</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: none; margin-left: 5.4pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-themecolor: text1; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 624px;">
<tbody>
<tr style="height: 19.55pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; mso-yfti-lastrow: yes;">
<td style="background: #548DD4; border: none; height: 19.55pt; mso-background-themecolor: text2; mso-background-themetint: 153; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 467.8pt;" valign="top" width="624"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; tab-stops: 169.5pt; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">PENDIDIKAN
FORMAL<span style="mso-tab-count: 1;"> </span></span></b></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">1998 – 2004 <span style="mso-tab-count: 2;"> </span>: SD Negeri 04 Tanjung Aman</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">2004 – 2007 <span style="mso-tab-count: 2;"> </span>: Mts N.1 Kotabumi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">2007 – 2010 <span style="mso-tab-count: 2;"> </span>: SMA Negeri 3 Kotabumi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">2010 – 2014 <span style="mso-tab-count: 2;"> </span>: STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">2014 – 2016 <span style="mso-tab-count: 2;"> </span>: Universitas Lampung (Unila) <span style="mso-tab-count: 1;"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: none; margin-left: 5.4pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-themecolor: text1; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 624px;">
<tbody>
<tr style="height: 21.35pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; mso-yfti-lastrow: yes;">
<td style="background: #548DD4; border: none; height: 21.35pt; mso-background-themecolor: text2; mso-background-themetint: 153; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 467.8pt;" valign="top" width="624"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Riwayat/Pengalaman
Organisasi</span></b></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ketua
IMM Komisariat STIH-M Kotabumi Tahun 2011-2012</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ketua
MPM (Majelis Perwakilan Mahasiswa) STIH-M<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Kotabumi Tahun 2013-2014</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ketua
UKM Badminton STIH-M Kotabumi Tahun 2012-2014</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Menteri
Agama BEM STIH-M Kotabumi Tahun 2012-2013</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Bendahara
Umum HW (Hisbul Wathan) Lampung Utara Tahun 2017-2019</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify;">
<br /></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: none; margin-left: 5.4pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-themecolor: text1; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 624px;">
<tbody>
<tr style="height: 20.8pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; mso-yfti-lastrow: yes;">
<td style="background: #548DD4; border: none; height: 20.8pt; mso-background-themecolor: text2; mso-background-themetint: 153; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 467.8pt;" valign="top" width="624"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Riwayat
Kerja</span></b><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Dosen
Tetap Yayasan (DTY) STIH-M Kotabumi </span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">sekarang
Menjadi UMKO</span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Sekretaris
UPM (Unit Penjamin Mutu) STIH-M Kotabumi </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Sekretaris
UPPM (Unit Penelitian Pengabdian Pada Masyarakat) STIH-M Kotabumi </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Kabag
UKA (Umum, Kemahasiswaan dan Alumni) STIH M Kotabumi </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Kabag
Keuangan STIH-M Kotabumi </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Sekretaris LPM UMKO</span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ka. UPM FHS UMKO</span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">8.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Ka. UPBH (Unit Pelayanan Bantuan Hukum) UMKO</span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoTableGrid" style="border-collapse: collapse; border: none; margin-left: 5.4pt; mso-border-alt: solid black .5pt; mso-border-themecolor: text1; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 624px;">
<tbody>
<tr style="height: 19.3pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; mso-yfti-lastrow: yes;">
<td style="background: #548DD4; border: none; height: 19.3pt; mso-background-themecolor: text2; mso-background-themetint: 153; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 467.8pt;" valign="top" width="624"><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">KEPRIBADIAN</span></b></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Jujur</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Dapat
berkomunikasi dengan cukup baik</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Dapat
bekerja secara tim maupun sendiri</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Dapat
bekerja dibawah tekanan</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 14.2pt; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%;">Mau
belajar dan di ajari</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Riwayat Pengkaderan</span></b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="mso-list: l0 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">DAD (SUHADA tahun 2010)</span></b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="mso-list: l0 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">DAM (Kalianda 2012)</span></b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="mso-list: l0 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">DAP (Palembang 2016)</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Demikian curriculum
vitae ini saya buat dengan benar dan sejujurnya serta menurut keadaan yang
sebenarnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt; text-align: center;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Kotabumi, </span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">06 Desember</span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"> 201</span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">9</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt; text-align: justify;">
<span style="height: 94px; left: 0px; margin-left: 363px; margin-top: 14px; mso-ignore: vglayout; position: absolute; width: 166px; z-index: -2;"><img height="94" src="file:///C:\Users\USER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.gif" width="166" /></span><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Yang bersangkutan</span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 14.0pt;"></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"></span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><u>Ibrahim
Fikma Edrisy, S.H, M.H</u></b><span style="mso-tab-count: 3;"> </span><span style="mso-tab-count: 5;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;">NKAM.
1189 633</b></span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
</div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com16tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-54464748423583603662020-04-26T23:26:00.001-07:002020-04-26T23:28:37.993-07:00Tindak Tegas Kejahatan Pemalsuan Surat<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Ibrahim Fikma Edrisy, S.H.,M.H.
Selaku Akademisi Hukum Pidana FHS UMKO Sekaligus Praktisi Hukum mengatakan, sangat
berbahaya apabila terdapat gabungan orang yang melakukan tindak pidana
pemalsuan surat, apalagi ada sindikat didalam melakukan tindak pidana pemalsuan
surat tersebut bisa dikenakan pidana bagi yang membuatnya, bukan hanya yang
yang membuat tetapi yang menggunakan dokumen palsu tersebut bisa dijerat pidana
dan siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut bisa dikenakan tindak
pidana pemalsuan surat. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: black; mso-themecolor: text1;">Pemalsuan
surat dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia di atur dalam <span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Pasal 263 </span></span><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29"><span style="color: black; text-decoration: none;">Kitab Undang Undang Hukum Pidana</span></a><span style="color: black; mso-themecolor: text1;"> (“KUHP”). Pasal 263 KUHP menyebutkan
sebagai berikut :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="margin-left: 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<i>(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.</i></div>
<div style="margin-left: 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<i>(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian. </i></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimpnL0cNEqg6ur9nPPCeTPlmZ7W79p7YkqzaqChIc-5LxZCT9UIp7obww_xMHL5lCGbZhOz1fQCSFzZg84bIXjpVLHDqHD3GlMlPDcVzD3MI4cONb9Im18QL2Zu6srYLnSjokyBr5ElWjZ/s1600/WhatsApp+Image+2020-04-27+at+11.51.02.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1280" data-original-width="1280" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimpnL0cNEqg6ur9nPPCeTPlmZ7W79p7YkqzaqChIc-5LxZCT9UIp7obww_xMHL5lCGbZhOz1fQCSFzZg84bIXjpVLHDqHD3GlMlPDcVzD3MI4cONb9Im18QL2Zu6srYLnSjokyBr5ElWjZ/s200/WhatsApp+Image+2020-04-27+at+11.51.02.jpeg" width="200" /></a></div>
<div style="margin-left: 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Selanjutnya,
di dalam <b>Pasal 264 KUHP</b> ditegaskan bahwa: </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;"><span style="mso-list: Ignore;">(1)<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span></i><i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Pemalsuan
surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:</span></i></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">1.</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">
<i>akta-akta otentik;</i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">2.</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">
<i>surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya
ataupun dari suatu lembaga umum;</i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">3.</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">
<i>surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:</i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">4.</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">
<i>talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan
dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu;</i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 1.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -1.0cm;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">5.</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">
<i>surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;</i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 21.3pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama,
yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan</span></i><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">
<i>seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat
menimbulkan kerugian.</i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Dengan demikian, </span><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">menurut <b>Pasal 264
ayat (1) angka 1 KUHP</b>, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana
Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan
tersebut adalah surat-surat otentik. Dari Pasal 263 KUHP tersebut, akibat yang
ditimbulkan dari perbuatan pemalsuaan adalah timbulnya sesuatu hak, perikatan
atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti. Dalam
konteks ini, salah satu dari empat akibat yang dilarang ini harus muncul, jika
salah satu tidak timbul, maka tidak dapat digolongkan sebagai delik. Demikian
juga dengan Pasal 266, akibat yan dilarang adalah timubulnya kerugian. Jika
kerugian tidak timbul, maka dapa ditafsirkan delik ini tidak sempurna.<i></i></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">Dasar
hukum:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29"><span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; text-decoration: none;">Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</span></a><span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt;">.</span></div>
</div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-35366667462617137562020-04-18T08:36:00.000-07:002020-04-18T08:37:38.256-07:00SYARAT PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="background: white; color: black; font-family: "times new roman" , "serif";">Terkait dengan penangguhan
penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam <strong>Pasal 31
ayat (1) </strong></span><a href="http://hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629/uu-no-8-tahun-1981-hukum-acara-pidana"><span style="background: white; color: black; font-family: "times new roman" , "serif";">UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana</span></a><span style="background: white; color: black; font-family: "times new roman" , "serif";">, (“KUHAP”) yang
berbunyi a</span><span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; mso-themecolor: text1;">tas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau
penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan
orang, berdasarkan syarat yang ditentukan serta a</span><span style="font-family: "times new roman" , "serif";">da persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan
untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif";"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Mengenai syarat penangguhan penahanan ini
selanjutnya dapat kita lihat pada <strong>penjelasan</strong> <strong>Pasal 31
ayat (1) KUHAP</strong> yaitu, tersangka/terdakwa: wajib lapor, tidak keluar
rumah, tidak keluar kota. Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian
penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk
“melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali
seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah
maupun tidak keluar kota.<o:p></o:p></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan demikian pihak Penyidik kepolisan di
tingkat awal harus memperhatikan hal-hal diatas, dan menerapkannya sesuai
dengan aturan dan dasar hukum yang ada, sehingga tidak ada gejolak dimasyarakat
dikemudian hari. <o:p></o:p></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Dasar Hukum :<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span style="color: black; mso-themecolor: text1;">1. </span><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana</span></a><span style="color: black; mso-themecolor: text1;"><o:p></o:p></span></div>
<br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-56033879196680928652020-04-18T08:34:00.003-07:002020-04-18T08:36:25.992-07:00Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum.<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif";">Bram
Fikma, S.H.,M.H. Selaku Akademisi Hukum Pidana FHS UMKO mengatakan, penangguhan
penahanan oleh pihak kepolisian boleh saja asalkan sudah memenuhi syarat-syarat
yang ada didalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta
permohonan dari tersangka, terdakwa ataupun dari Penasihat Hukum Tersangka,
serta harus membuat jaminan dari pihak keluarga yang menjaminkan dirinya dan
menyatakan tersangka tersebut akan bekerjasama dengan baik kepada pihak
penyidik/kepolisian ketika diminta keterangan maupun dipanggil dalam pemeriksaan.
<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif";"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="background: white; color: black; font-family: "times new roman" , "serif";">Terkait dengan penangguhan
penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam <strong>Pasal 31
ayat (1) </strong></span><a href="http://hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629/uu-no-8-tahun-1981-hukum-acara-pidana"><span style="background: white; color: black; font-family: "times new roman" , "serif";">UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana</span></a><span style="background: white; color: black; font-family: "times new roman" , "serif";">, (“KUHAP”) yang
berbunyi a</span><span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; mso-themecolor: text1;">tas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau
penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan
orang, berdasarkan syarat yang ditentukan serta a</span><span style="font-family: "times new roman" , "serif";">da persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan
untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif";"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Mengenai syarat penangguhan penahanan ini
selanjutnya dapat kita lihat pada <strong>penjelasan</strong> <strong>Pasal 31
ayat (1) KUHAP</strong> yaitu, tersangka/terdakwa: wajib lapor, tidak keluar
rumah, tidak keluar kota. Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian
penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk
“melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali
seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah
maupun tidak keluar kota.<o:p></o:p></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan demikian pihak Penyidik kepolisan di
tingkat awal harus memperhatikan hal-hal diatas, dan menerapkannya sesuai
dengan aturan dan dasar hukum yang ada, sehingga tidak ada gejolak dimasyarakat
dikemudian hari. <o:p></o:p></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvbra-_PsdeGTbzRrIb82-j-ehw9aizEdT0UsLHxlUZFnR0czYWMB4uYQ7V2Bh4g6nx-qNU-8rAmztHTVQV2NUCZT2bwQX5goIE5CoreFKO2xt3ZXetOzzBeO0tDdjNBNi6ZaKt0YKJLS7/s1600/WhatsApp+Image+2020-04-18+at+22.24.22.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1280" data-original-width="1280" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvbra-_PsdeGTbzRrIb82-j-ehw9aizEdT0UsLHxlUZFnR0czYWMB4uYQ7V2Bh4g6nx-qNU-8rAmztHTVQV2NUCZT2bwQX5goIE5CoreFKO2xt3ZXetOzzBeO0tDdjNBNi6ZaKt0YKJLS7/s200/WhatsApp+Image+2020-04-18+at+22.24.22.jpeg" width="200" /></a><b> Bram Fikma</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">Dasar Hukum :<o:p></o:p></span></div>
<div style="margin-left: 18.0pt; text-align: justify;">
<span style="color: black; mso-themecolor: text1;">1. </span><a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/2647/node/629"><span style="color: black; mso-themecolor: text1;">Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana</span></a><span style="color: black; mso-themecolor: text1;"><o:p></o:p></span></div>
<br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-28810070119495519702017-06-06T00:21:00.001-07:002017-06-06T00:21:38.391-07:00RIWAYAT HIDUP IBRAHIM FIKMA EDRISY<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><u><span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 115%;">RIWAYAT
HIDUP</span></u></b></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: center;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Ibrahim
Fikma Edrisy dilahirkan di Kotabumi Provinsi Lampung, 25 Oktober 1992. Penulis
menyelasaikan pendidikan di TK Kemala Bhayangkari Kotabumi pada Tahun 1998,
Sekolah Dasar Negeri 04 Tanjung Aman pada Tahun 2004, penulis menyelesaikan studinya
di Madrasah Tsanawiyah Negeri 01 Kotabumi pada Tahun 2007 dan Sekolah Menengah
Atas Negeri 03 Kotabumi pada Tahun 2010.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Tahun
2010 penulis diterima dan terdaftar sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
(STIH-Muhammadiyah) Kotabumi. Selama mengikuti perkuliahan penulis aktif
mengikuti beberapa kegiatan kemahasiswaan. Penulis Menyelesaikan Studinya di
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Muhammadiyah) Kotabumi Lampung pada Tahun 2014.
Kemudian pada tahun 2014 penulis kembali melanjutkan Studinya di Universitas
Lampung pada Program studi Magister Hukum. Penulis Menyelesaikan Studinya di
Universitas Lampung Program Magister Hukum pada tahun 2016. Akademik,
pengembangan diri, dan organisatoris menjadi titik fokus yang terus
dikembangkan oleh penulis selama menegenyam pendidikan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Di
IMM penulis mengikuti perkaderan dimulai dari Darul Arqam Dasar (DAD) yang
dilaksanakan Komisarat IMM STIH-M Kotabumi pada tahun 2010, lalu dilanjutkan
Darul Arqam Madya (DAM) yang dilaksanakan DPD IMM Lampung di Kalianda Lampung
pada tahun 2012 dan Darul Arqam Paripurna (DAP) di Palembang tahun 2017 yang
diadakan DPP IMM. Penulis juga turut mengikuti perkaderan kusus yakni Latihan
Instruktur Dasar (LID) yang dilaksanakan oleh PC IMM Kotabumi pada tahun 2012. Selain
itu juga penulis aktif mengikuti workshop dan pelatihan seperti Rakernas BEM
PTM se-Indonesia pada tahun 2011 di Surabaya pada tahun 2011, Silatnas BEM PTM
se-Indonesia pada tahun 2012 di Bandar Lampung, Pelatihan Kehutanan tahun 2011
di Bogor oleh Kementerian Kehutanan, Pelatihan Wirausaha Muda oleh Bank Mandiri
tahun 2012 di Bandar Lampung. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "times new roman" , "serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Penulis
juga aktif berorganisasi sejak duduk di bangku SMA dilanjutkan ke dunia
mahasiswa, baik intra kampus ataupun ekstra kampus. Di Intra Kampus penulis menjadi
Sekretaris Umum PK IMM STIH-M Kotabumi pada tahun 2010-2011, Pimpinan
Komisariat IMM STIH-M Kotabumi pada tahun 2012-2013, Ketua UKM Badminton
2012-2014, Sekretaris Pusat Informasi Konseling (PIK) STIH-M KTB pada tahun
2012-2014. Dan sekarang penulis aktif menjadi Dosen di STIH-M Kotabumi Lampung.
</span></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-40665224175915933882016-07-13T07:00:00.002-07:002016-07-13T07:00:30.567-07:00Implementasi Pemerintahan Daerah Di Indonesia <!--[if !mso]>
<style>
v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
</style>
<![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:auto;
mso-para-margin-right:31.2pt;
mso-para-margin-bottom:auto;
mso-para-margin-left:36.85pt;
line-height:50%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<o:shapedefaults v:ext="edit" spidmax="1030"/>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<o:shapelayout v:ext="edit">
<o:idmap v:ext="edit" data="1"/>
</o:shapelayout></xml><![endif]-->
<br />
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0cm;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0cm; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">BAB I</span></b></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0cm; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">PENDAHULUAN</span></b></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0cm; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 18.0pt; mso-list: l4 level2 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.1.</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Latar Belakang</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0cm;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan
sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan
keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit
mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan
atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem
pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap
dibawah pengawasan dari pemerintah pusat.</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat di daerah,
namun itu juga tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut
sangat diperlukan karena mulai terdapat munculnya ancaman-ancaman terhadap
keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam
daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab
diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya
alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan
nasional.<br />
Oleh sebab itu, Pemerintah daerah di Lahirkan di Indonesia. Agar Masyarakat
Indonesia yang berada jauh dari Ibu kota bisa juga merasakan Kesejahteraan
hidup dalam suatu pemerintahan.</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="mso-ignore: vglayout;">
</span></div>
<table align="left" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tbody>
<tr>
<td height="23" width="460"><br /></td>
</tr>
<tr>
<td><br /></td>
<td><img height="44" src="file:///C:\Users\ASPIRE~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif" width="53" /></td>
</tr>
</tbody></table>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"> </span>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<br clear="ALL" style="mso-ignore: vglayout;" />
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 18.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l4 level2 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.2.</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Rumusan
Masalah </span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l6 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Bagaimanakah
Implementasi Pemerintahan Daerah Di Indonesia ?</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-list: l6 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Apakah
Faktor-Faktor di<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Bentuknya Pemerintahan Daerah
?</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-right: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">BAB
II</span></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">PEMBAHASAN</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2.1.Pengertian Pemerintah Daerah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah
diamandemen dengan Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">“Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang
dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang
menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan
DPRD.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="mso-ignore: vglayout;">
</span></div>
<table align="left" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tbody>
<tr>
<td height="22" width="463"><br /></td>
</tr>
<tr>
<td><br /></td>
<td><img height="44" src="file:///C:\Users\ASPIRE~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif" width="53" /></td>
</tr>
</tbody></table>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"> </span>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<br clear="ALL" style="mso-ignore: vglayout;" />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2.2.
Fungsi dan Tujuan Pemerintah Daerah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2.2.1
Fungsi Pemerintah daerah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Berbagai
argument dan penjelasan mengenai fungsi Pemerintah Daerah <br />
yaitu :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Untuk
terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan
berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial,
kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial,
pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi
distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang
menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi
sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan
negara.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Sebagai
sarana pendidikan politik. Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa
pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan
demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de’ Tocqueville mencatat bahwa “town
meetings are to leberty what primary schools are to science; the bring it
within the people reach, they teach men how to use and how to enjoy it. John
Stuart Mill dalam tulisannya “Represcentative Goverment” menyatakan bahwa
pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk
berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk
dipilih dalam suatu jabatan politik.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Pemerintahan
daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak kalangan
ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah persiapan
untuk meniti karir lanjutan, terutama karir di bidang politik dan pemerintahan
ditingkat nasional.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Stabilitas
politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya
berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat dari
terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957 – 1958 dengan puncaknya adalah
kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan
pemerintah Jakarta yang sangat dominan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kesetaraan
politik (political equality). Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka
kesetaraan politik diantara berbatgai komponen masyarakat akan terwujud.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l0 level1 lfo3; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Akuntabilitas
publik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakt, termasuk
didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan
negara.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2.2.2
Tujuan Pemerintah Daerah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Tujuan
dari Pemerintah Daerah adalah:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">• mencegah
pemusatan keuangan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">• sebagai
usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">• Penyusunan
program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga
dapat lebih realistis.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 7.1pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -7.1pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2.3
Pentingnya Pemerintah Daerah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Alasan
pentinya di bentuk Pemerintah Daerah Ialah:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu
pembangunan di beberapa wilayah lain di lalaikan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan merata</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l1 level1 lfo4; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kesenjangan
sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain
sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali,
sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai.
Sementara lain ada alesan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus
memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah
(desentralisasi) sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut :<a href="https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=823115188619991054#_ftn1" name="_ftnref1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 50%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">[1]</span></span></span></span></a> </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l5 level1 lfo5; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Dari
sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi
dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada
akhirnya dapat menimbulkan tirani.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l5 level1 lfo5; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Dalam
bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi</span><span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-symbol-font-family: Symbol;"><span style="mso-char-type: symbol; mso-symbol-font-family: Symbol;">ü</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"> dianggap sebagai
tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan
melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l5 level1 lfo5; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Dari
sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan</span><span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-symbol-font-family: Symbol;"><span style="mso-char-type: symbol; mso-symbol-font-family: Symbol;">ü</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"> mengadakan
pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu
pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh
pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan pada daerah.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l5 level1 lfo5; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Dari
sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya</span><span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-symbol-font-family: Symbol;"><span style="mso-char-type: symbol; mso-symbol-font-family: Symbol;">ü</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"> adanya
perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti
geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar
belakang sejarahnya.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l5 level1 lfo5; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Dari
sudut kepentingan</span><span style="font-family: Symbol; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-char-type: symbol; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-symbol-font-family: Symbol;"><span style="mso-char-type: symbol; mso-symbol-font-family: Symbol;">ü</span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">
pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat
lebih banyak dan secara langsung dapat membantu pembangunan tersebut.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2.4
Implementasi Pemerintah Daerah</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Pemerintahan
Daerah saat ini telah menjadi dasar penyelenggara pemerintahan yang diterima
secara universal dengan berbagai macam bentuk aplikasi di setiap negara. Hal
ini sesuai dengan fakta bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, mengingat kondisi geografis,
kompleksitas perkembangan masyarakat, kemajemukan struktuk sosial dan budaya
lokal serta adanya tuntutan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Sejak
diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek
positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Dan
implementasi dari Pemerintah Daerah ialah adanya Otonomi Daerah. Otonomi Daerah
memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah
untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem
pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku
pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Tujuan
pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Pada
masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih
pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah
justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang
didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis
bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut. <br />
Beberapa contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi
daerah yaitu:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">1. Di
Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah
berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang
pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan
(community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan
bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan
cara yang berkelanjutan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">2. Di
Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat
serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil
mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat
mereka.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kedua
contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa
dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi
berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Selain
membawa dampak positif bagi suatu daerah otonom, ternyata pelaksanaan Otonomi
Daerah juga dapat membawa dampak negatif. Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi
Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang
dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar
ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, bagi
daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era
otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di
segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah.
Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada
umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Selain
karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan
berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul
karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.
</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Berbagai
penyelewengan dalam pelaksanan otonomi daerah:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l2 level1 lfo6; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Adanya
kecenderungan pemerintah daerah untuk mengeksploitasi rakyat melalui
pengumpulan pendapatan daerah.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l2 level1 lfo6; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Keterbatasan
sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin
operasional pemerintahan) yang besar. Hal tersebut memaksa Pemerintah Daerah
menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau
meningkatkan objek pajak dan retribusi. Padahal banyaknya pungutan hanya akan
menambah biaya ekonomi yang akan merugikan perkembangan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah yang terlalu intensif memungut pajak dan retribusi dari
rakyatnya hanya akam menambah beratnya beban yang harus ditanggung warga
masyarakat.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l2 level1 lfo6; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Penggunaan
dana anggaran yang tidak terkontrol. Hal ini dapat dilihat dari pemberian
fasilitas yang berlebihan kepada pejabat daerah. Pemberian fasilitas yang
berlebihan ini merupakan bukti ketidakarifan pemerintah daerah dalam mengelola
keuangan daerah.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">4.
Rusaknya Sumber Daya Alam. Rusaknya sumber daya alam ini disebabkan karena
adanya keinginan dari Pemerintah Daerah untuk menghimpun pendapatan asli daerah
(PAD), di mana Pemerintah Daerah menguras sumber daya alam potensial yang ada,
tanpa mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip
pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Selain itu, adanya
kegiatan dari beberapa orang Bupati yang menetapkan peningkatan ekstraksi
besar-besaran sumber daya alam di daerah mereka, di mana ekstraksi ini
merupakan suatu proses yang semakin mempercepat perusakan dan punahnya hutan
serta sengketa terhadap tanah. Akibatnya terjadi percepatan kerusakan hutan dan
lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber daya air hampir di seluruh
wilayah tanah air. Eksploitasi hutan dan lahan yang tak terkendali juga telah
menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa liar yang berdampak terhadap
punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa langka serta mikro organisme yang
sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian alam.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">5.
Bergesernya praktik korupsi dari pusat ke daerah. Praktik korupsi di daerah
tersebut terjadi pada proses pengadaan barang-barang dan jasa daerah
(procurement). Seringkali terjadi harga sebuah barang dianggarkan jauh lebih
besar dari harga barang tersebut sebenarnya di pasar.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">6.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pemerintahan kabupaten juga tergoda untuk
menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan perusahaan perkebunaan
bagi budget mereka.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Berdasarkan
uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah di
Indonesia masih belum optimal. Walaupun di daerah Wonosobo dan Gorontalo
terdapat contoh nyata keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah, tetapi kedua
daerah tersebut hanya merupakan contoh keberhasilan kecil dari pelaksanaan
Otonomi Daerah di Indonesia. <br />
Secara keseluruhan, pelaksanaan Otonomi Daerah di tempat-tempat lain di seluruh
pelosok Indonesia masih belum dapat berjalan dengan optimal. <br />
Belum optimalnya pelaksanaan Otonomi Daerah antara lain disebabkan karena
adanya berbagai macam penyelewengan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di daera-daerah otonom.<br />
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah, tetapi hal yang paling penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan
pelaksanaan Otonomi Daerah itu adalah dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia sebagai pelaksana dari Otonomi Daerah tersebut. Sumber Daya Manusia
yang berkualitas merupakan subjek dimana faktor-faktor lain yang ikut
menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah ini bergantung. Oleh
karena itu, sangat penting sekali untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia karena inilah kunci penentu dari berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: center; text-autospace: none;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">BAB III</span></b></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: center; text-autospace: none;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">PENUTUP</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">3.1.Kesimpulan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Berbagai
argument dan penjelasan mengenai fungsi Pemerintah Daerah <br />
yaitu :</span> </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Untuk
terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">1.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sebagai sarana pendidikan politik. </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l4 level1 lfo1; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Pemerintahan
daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l4 level1 lfo1; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Stabilitas
politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya
berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l4 level1 lfo1; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kesetaraan
politik (political equality). </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l4 level1 lfo1; text-align: justify; text-autospace: none; text-indent: -14.2pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Akuntabilitas
publik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<span style="mso-ignore: vglayout;">
</span></div>
<table align="left" cellpadding="0" cellspacing="0">
<tbody>
<tr>
<td height="37" width="452"><br /></td>
</tr>
<tr>
<td><br /></td>
<td><img height="40" src="file:///C:\Users\ASPIRE~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.gif" width="62" /></td>
</tr>
</tbody></table>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"> </span>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify; text-autospace: none;">
<br /></div>
<br clear="ALL" style="mso-ignore: vglayout;" />
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.85pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-align: center; text-autospace: none;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><u><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">DAFTAR PUSTAKA</span></u></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l3 level1 lfo7; text-autospace: none; text-indent: -18.0pt;">
<span style="line-height: 200%; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-hansi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Google:http//www.otonomidaerah.com.
“latar belakang munculnya otonomi daerah.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l3 level1 lfo7; text-autospace: none; text-indent: -18.0pt;">
<span style="line-height: 200%; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-hansi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-add-space: auto; mso-layout-grid-align: none; mso-list: l3 level1 lfo7; text-autospace: none; text-indent: -18.0pt;">
<span style="line-height: 200%; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-hansi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">-<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="height: 46px; left: 0px; margin-left: 455px; margin-top: 669px; mso-ignore: vglayout; position: absolute; width: 65px; z-index: 251661312;"><img height="46" src="file:///C:\Users\ASPIRE~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.gif" width="65" /></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Widarta.2001. Cara Mudah
Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama</span></div>
<div style="mso-element: footnote-list;">
<br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=823115188619991054#_ftnref1" name="_ftn1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 10.0pt; line-height: 50%; mso-ansi-language: IN; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[1]</span></span></span></span></a> . <span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Jose Riwu Kaho,
2001,h.8</span></div>
</div>
</div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-64343199217144377332014-11-24T04:46:00.002-08:002014-11-24T04:46:55.959-08:00Politik Hukum dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia<div style="text-align: justify;">
BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />2.1. Kontekstual Peraturan Perundang – Undangan Kepolisian<br /><br />Setiap undang – undang memiliki hubungan signifikan dengan kondisi tertentu dari kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain, ada kontekstual setiap undang – undang dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan selama undang – undang tersebut diproses. Demikian juga dengan peraturan perundang – undangan kepolisian.<br />Fungsi kepolisian sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan, dengan sendirinya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya dalam pengaruhnya terhadap produk – produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi kepolisian.<br />Dalam pasal II Aturan Peralihan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( naskah sebelum perubahan) dinyatakan bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang – Undang Dasar ini.<br />Menindaklanjuti ketentuan aturan peralihan tersebut, ada peraturan perundang – undangan mengenai kepolisian yang belum ada penggantinya dan dianggap berlaku adalah ketentuan – ketentuan yang termuat dalam staatsblad tahun 1858 Nomor 17, staatsblad tahun 1918 Nomor 125, staatsblad tahun 1918 Nomor 126, Ordonansi yang termuat dalam staatsblad tahun 1934 Nomor 210 yang merupakan penyempurnaan dari staatsblad tahun 1918 Nomor 125 tentang wewenang kepolisian. Selain itu juga terdapat berbagai politie – keur yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah yang mengatur masalah – masalah ketertiban di daerah. Keadaan tersebut berlangsung sampai terdapat ketentuan mengenai kepolisian dalam Undang – Undang Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Pasal 130 menyatakan bahwa untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang – undang.<br />Namun, penyelenggaraan fungus kepolisian tidak pernah diatur dalam undang – undang sampai dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak diundangkannya undang – undang tersebut bersamaan dengan integrasi Polri ke dalam ABRI, maka pengaturan penyelenggaraan fungsi kepolisian dilaksanakan melalui peraturan perundang – undangan yang terintegrasi dalam ABRI, kecuali menyangkut proses pidana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).<br />Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1961 mampu bertahan selama 36 (tiga puluh enam) tahun sampai dengan diundangkannya Undang – Undang Kepolisian Nomor 28 Tahun 1997. Keadaan tersebut erat kontekstualnya dengan kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan Orde Lama dengan Demokrasi Terpimpin yang beralih pada Orde Baru dengan kekuasaan pemerintahan yang sentralistik berada pada Presiden dalam nuansa politik mayoritas tunggal dan peran ABRI yang dominan. Penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam periode itu, dengan sendirinya memiliki nuansa dan karakteristik tersendiri sesuai jamannya.<br />Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997 telah memuat pokok – pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan, dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih mengacu kepada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1988 dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.<br />Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang didasarkan pada paradigma baru dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Polri sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br /><br />2.2. Status Kepolisian<br /><br />Dalam masa Orde Baru, status kepolisian masih didominasi oleh keterikatan yang kuat sebagai bagian integral ABRI. Polri adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ABRI. Dalam menunaikan tugas pokoknya, Polri bukanlah kekuatan yang berdiri sendiri. Semangat, doktrin, organisasi dan program – program Polri adalah bagian dari ABRI yang dibangun sebagai salah satu bagian dari keseluruhan sistem nasional untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.<br />Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997, menegaskan bahwa walaupun merupakan unsur ABRI, Polri bukan militer. Namun, pada hakekatnya tidak membawa pengaruh terhadap status Kepolisian, karena masih terikat pada ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Setelah pergantian pimpinan nasional pada tahun 1998, mulai terlihat adalanya political will kearah perubahan status kepolisian, sejalan dengan tuntutan reformasi yang menuntut penghapusan dwi fungsi ABRI serta terpisahnya POLRI dan ABRI.<br />Proses perubahan status kepolisian terus bergulir dan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1999, maka dilakukan pemisahan POLRI dari ABRI pada tanggal 1 April 1999. Dengan demikian status kepolisian dalam proses menuju Polri yang mandiri dan profesional. Pasca Pemilu 1999, gaung pemisahan POLRI dan TNI menuju kemandirian status, semakin santer sejalan dengan tuntutan ditegakkannya supremasi hukum dan profesionalisme kepolisian.<br />Political will pemantapan status kepolisian dalam rangka penyelenggaraan negara ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. IV / MPR / 1999 tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 yang dalam arah kebijaksanaan bidang Pertahanan dan Keamanan butir 5 disebutkan bahwa menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah. Kemudian dipertegas dengan keluarnya Keputusan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.<br />Pasca Sidang Istimewa MPR – RI tahun 2001, status dan kedudukan Kepolisian Negara RI masih tetap didasarkan kepada Undang – Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR – RI No. VI / MPR / 2000, Ketetapan MPR – RI No. VII / MPR / 2000, dan dipertegas dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu :<br />1. Sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara.<br />2. Sebagai pengemban fungsi kepolisian.<br />3. Sebagai alat negara.<br />4. Kepolisian Nasional.<br />5. Polri dibawah Presiden.<br />6. Selaku penyidik dalam rangka criminal justice system (sesuai KUHP).<br />7. National Central Bureau Interpol Indonesia.<br />8. Dan status serta kedudukan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.<br />2.3. Kebijakan Penegakan Hukum<br />Pada masa Orde Baru, kebijakan penegakan hukum masih mengacu pada sumber hukum dan tata urutan perundang – undangan yang berlaku sesuai Ketetapan MPRS No. XX / 1966 yaitu :<br />1. Undang – Undang Dasar 1945.<br />2. Ketetapan MPR<br />3. UU / Perpu<br />4. Peraturan Pemerintah<br />5. Keputusan Presiden<br />6. Peraturan Pelaksanaan Lain seperti – Peraturan Menteri – Instruksi Menteri, dll.<br />Dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997 yang menggantikan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1961, maka telah memuat cukup lengkap pengaturan tentang pemolisian dalam ancang – ancang kemandirian dan profesionalisme serta lingkup tugas memelihara keamanan dalam negeri dalam proyeksi pembedaan kepolisian dari militer, serta penegakan hukum telah mulai menggunakan paradigma baru hak asasi manusia. Namun, nuansa politis belum kondusif dan masih terkait dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan doktrin pertahanan keamanan negara serta masih berlakunya Undang – Undang Nomor 11/PNPS/ 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi.<br />Aktualisasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka criminal justice system masih diwarnai perbedaan persepsi tentang wewenang Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, seperti diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997. Rumusan tersebut sedikit mengundang tanggapan dari para pengemban fungsi kepolisian khusus. Selain itu, nuansa politik ketatanegaraan dan pemerintahan pasca Pemilu 1997 bersifat otoriter birokratis, penonjolan kekuasaan dan cenderung mengutamakan penindakan represif dalam rangka menciptakan stabilitas. Keadaan ini secara diam – diam telah membentuk budaya penegakan hukum yang khas seperti yang dapat dilihat dalam sikap perilaku aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, hakim, dan pengacara ).<br />Pasca Pemilu 1999, arah kebijakan penegakan hukum, antara lain menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia. Substansi – subtansi tersebut dengan sendirinya menjadi paradigma dan acuan bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, aktualisasi dari berbagai kebijakan penegakan hukum tersebut belum dapat terlihat langsung di lapangan, karena berbagai undang – undang dan peraturan pelaksanaannya masih terkait dengan kebijakan lama yang memerlukan perubahan dan penyesuaian, terutama Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997 dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982.<br />Pasca sidang istimewa MPR – RI Tahun 2001, kebijakan penegakan hukum telah secara tegas menuntut kemandirian aparat penegak hukum yang didukung dengan profesionalisme, sehingga tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan bentuk kekuasaan lainnya. Lahirnya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, pengganti Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1997, yang menggunakan paradigma baru dalam pemolisian, maka penegakan hukum oleh Polri lebih bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan politik dan atau bentuk kekuatan lainnya.<br />2.4. Bentuk – Bentuk Pemolisian<br />Pasca Pemilu Tahun 1997, bentuk – bentuk pemolisian awalnya masih menunjukkan ciri – ciri pemolisian pada Orde Baru, karena kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan serta kebijakan penegakan hukum dan peraturan perundang – undangannya belum banyak berubah, baik substansi maupun wataknya. Bentuk – bentuk pemolisian merupakan refleksi dari sikap dan perilaku kepolisian dalam setiap tataran penyelenggaraan tugas kepolisian.<br />Dalam tataran represif yustisial, pelaksanaan penegakan hukum oleh kepolisian diintervensi oleh kekuatan struktural ke – ABRI – an sehingga tidak menghasilkan obyektifitas pelaksanaan tugas dan masih terdapat interpretasi dari motif kejahatan / kriminal biasa ke arah motif politis. Dalam tataran represif non – yustisial, bentuk penindakan sering tampil dengan komando dan pengendalian dari militer aparat teritorial berdasarkan pada doktrin pertahanan keamanan negara. Dengan demikian, metoda – metoda pemolisian dalam tataran represif non yustisial dengan sendirinya terbiasa dengan metoda militeristik. Dalam tataran fungsi kepolisian preventif, berupa pengaturan, pengawalan, penjagaan, dan patroli dilakukan Polri sebagai bagian dari tugas Gabungan ABRI ( Garnisun ), sehingga tidak tampil secara mandiri. Sedangkan dalam tataran fungsi kepolisian pre – emtif, peran Babinkamtibmas yang ditugaskan ke desa- desa selalu dalam keterpaduan dengan aparat teritorial ( Binter ) dan militer.<br />Pasca Pemilu tahun 1999, political will dan paradigma supremasi hukum mulai dikembangkan melalui berbagai produk perundang – undangan. Pada tataran represif yustisial, paradigma supremasi hukum dan hak asasi manusia semakin mencuat ke permukaan, sehingga proses represif yustisial lebih terlihat lagi. Sementara intervensi dari luar terhadap fungsi penyidikan kepolisian tidak lagi terlihat, sehingga dapat dikatakan telah ada kemandirian. Dalam tataran represif non – yustisial, kepolisian belum memiliki pola operasional yang baku sesuai dengan status dan kedudukannya yang telah mandiri terlepas dari TNI. Selain itu, masih ada usaha – usaha menggunakan satuan Polri dan TNI untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam tataran fungsi kepolisian preventif, pelaksanaan tugas kesamptaan dan pembinaan masyarakat dilakukan oleh Polri sendiri, tanpa ada intervensi dari TNI. Sedangkan dalam tataran fungsi kepolisian pre – emtif, kepolisian mengintensifkan koordinasi lintas sektoral dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.<br />Pasca Sidang Istimewa Tahun 2001, political will yang mendorong kemandirian Polri melalui lahirnya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dalam tataran represif yustisial, Polri masih mengalami hambatan dari pihak – pihak yang mempunyai kepentingan. Penegakan hukum semakin giat dilaksanakan dan dijadikan ukuran kinerja kepolisian, namun demikian intervensi politik dalam penegakan hukum tetap berlangsung. Dalam tataran represif non – yustisial, berbagai bentuk pemolisian didukung dengan kewajiban umum kepolisian yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam tataran fungsi kepolisian preventif, diarahkan pada upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas. Selain itu diatur juga dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sedangkan dalam tataran fungsi kepolisian pre – emtif, metoda community policing mulai diterapkan untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan membantu tugas – tugas kepolisian. Namun, masih terdapat pemahaman yang keliru tentang pengamanan swakarsa yang dipersepsikan masyarakat, dengan munculnya berbagai satuan tugas, komando dan laskar – laskar yang melakukan berbagai tindakan kepolisian secara tidak sah dan melawan hukum.<br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-76396993795038704092014-11-24T04:33:00.002-08:002014-11-24T04:33:47.801-08:00Peran Polisi Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Atas Asas Persamaan Kedudukan Hukum Masyarakat (Equality Before The Law)<div style="text-align: justify;">
BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />1.1. Latar Belakang Permasalahan<br /><br />Indonesia adalah Negara hukum, dimana hukum yang dijabarkan oleh pemerintah melalui pembentukan aturan perundang – undangan memiliki peran yang sangat penting didalam mengatur, mengarahkan kehidupan masyarakatnya agar menciptakan tatanan kehidupan yang teratur, adil, sejahtera dan damai. Salah satu upaya vital yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang teratur, adil, damai dan sejahtera adalah dengan cara menegakkan berlakunya aturan hukum materiil dalam masyarakat Negara dengan menggunakan aparat – aparat hukumnya.<br /><br />Menurut Soerjono Soekanto, inti dan arti dari pada penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum mengandung pilihan dan kemungkinan ketika dihadapkan dengan suatu kenyataan yang kompleks dalam penerapannya.<br /><br />Faktor ekonomi, politik, social, dan budaya mempunyai pengaruh yang besar terhadap efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, mulai dari pembuat aturan perundang – undangannya, aturan perundang – undangnya sendiri, aparat penegak hukumnya dan masyarakat. Aparat penegak hukum memiliki peran yang penting sebagai jembatan pelaksanaan suatu aturan (Sollen) agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial, dimana dalam kenyataannya (Sein), dapat dikaji sejauh manakah pelaksanaan itu dapat diterapkan. Didalam proses pelaksanaan mekanisme hukum, timbul dua variable penting, yaitu hak dan kewajiban. Dimana pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga Negara, dengan adil, proporsional dan tidak diskriminatif.<br /><br />Pada makalah ini penulis ingan meneliti mengenai peran dan tugas polisi sebagai pelayan masyarakat (Publick service) dalam menegakkan hukum (Law enforcement) dan menciptakan kedamaian (Peace Maintenance), dengan penilaian terhadap penerapan asas persamaan kedudukan hukum tiap warganegara dimuka hukum (Equality before the law) menurut Undang – undang mengenai kepolisian ( UU No. 2 tahun 2002) dari segi sosiologis.<br /><br />1.2. Rumusan Masalah<br />Pada penusisan makalah sosiologi hukum ini, penulis merumuskan suatu permasalahan tentang :<br />1. Apakah polisi sebagai penegak hukum pada kenyataannya menerapkan asas persamaan kedudukan warga Negara dimuka hukum dalam menjalankan fungsi dan perannya? <br />2. Bagaimana prespektif sosiologi hukum untuk menciptakan efektivitas hukum di dalam masyarakat?<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />1.3. Batasan masalah<br /><br />Penulisan makalah ini ditujukan untuk meneliti secara sosiologis peran dan fungsi polisi dalam hubungannya dengan pemberlakuan asas persamaan kedudukan hukum tiap warga Negara (Masyarakat) di muka hukum berdasar Undang – Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian dan Undang – Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />2.1. Peran Polisi Atas Asas Persamaan Kedudukan Hukum Masyarakat <br /><br />Peran Polisi sebagai penegak hukum berdasarkan atas asas persamaan kedudukan hukum masyarakat ( Equality before the law) Aparat kepolisian sebbagai penegak hukum sudah seharusnya dapat menjaadi panutan masyarakat, mampu menjadi pengendali dan sahabat masyarakat, memiliki kualitas komunikasi yang baik. Namun demikian polisi juga merupakan manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan atau kekurangannya sebagai manusia yang memiliki nafsu atau emosi. Undang – undang sudah mengatur secara tegas bagaimanakah tugas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap masyarakatnya, termasuk kedudukannya sebagai pelayan masyarakat tanpa membeda bedakan kedudukan social, politik, ekonomi, ras, agama dan budayanya. Namun demikaian terdapat beberapa halangan didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi (Soejono Soekanto, 2004 :34) :<br />1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.<br />2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.<br />3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.<br />4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan materiil.<br />5. Kurangnya daya innovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.<br /><br />Dalam penerapan hukum dilapangan, secara sosiologis, polisi sebagai manusia biasa kadang melukan tindakan – tindakan yang keluar dari jalur hukum, dimana hal tersebut seperti dikatakan oleh T.Parson dalam sibernetics law dipengaruhi oleh faktor politi dan utamanya ekonomi. Didalam undang – undang kepolisian yang baru, polisi dituntut selain sebagai penegak hukum juga harus dapat membina hubungan yang baik dengan masyarakat dalam kedidikannya sebagai publick secvice. <br /><br />Didalam konstitusi Indonesia secara mendasar, prinsip persamaan kedudukan hukum warganegara tertulis pada pasal 27 ayat 1 Undang – undang dasar 1945 , dimana dikatakan “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya terhadap ketentuan tersebut secara hierarkis dijabarkan pada tataran peraturan pelaksanaan. Salah satu peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah Undang – undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI. Didalam pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tersebut dikatakan bahwa fungsi polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya pada pasal 4 dikatakan bahwa tujuan dari kepolisian Negara RI adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hal asasi manusia. Pasal 5 ayat 1 Undang – undang kepolisisan menerangkan mengenai peran polisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Mengenai tugas pokok polisi diterangkan didalam pasal 13, yaitu :<br />a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.<br />b. Menegakkan hukum; dan<br />c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.<br /><br />Terhadap tugas pokok polisi menurut pasal 13 tersebut dijabarkan didalam pasal 14, 15 dan 16 Undang – undang tersebut. Dalah satu pasal yang membatasi wewenang polisi untuk bertindak sewenang – wenang adalah pasa 19 UU kepolisian, dimana dikatakan didalam melaksanakan tugas dan wwenangnya, pejabat kepolisisan NKRI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukm dan mengindahkan norma agama, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.<br /><br />Didalam melaksanakan tugasnya polisi terikat oleh sumpah profesinya, dan dalam hubungannya dengan penegakan hukum dimasyarakat terdapat kalimat sebagai berikut “…….bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah dan martabat anggota kepolisian NKRI, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan….”<br /><br />Jadi secara umum hak asasi manusia memiliki keterlibatan yang penting sekali dalam penegakan hukum yang dilakukan aparat polisi. Mengenai hak asasi manusia di negara kita telah diatur tersendiri melalui Undang – Undang No.39 tahun 2004, dimana didalam pasal 1 butir 1 dikatakan, “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padqa hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Terkait dengan pelaksanaan penegakan uhkum oleh polisi, peran hak asasi manusia sangat penting, termasuk didalamnya mengenai masalah diskriminasi hukum, seperti yang dijelaskan dalam ayat pasal 1 ayat 3 Undang – undang tersebut “ diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik yang berakibat pengurangan, penyimpanganatau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, socsal, budaya atau aspek kehidupan lainnya”.<br /><br />Jadi dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa atas dasar hukum yang seharusnya (Sollen) penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini secara khusus polisi dilakukan secara umum kepada setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, semua memiliki kedudukan yang sama menurut hukum, memperoleh hak dan kewajiban yang adil, seimbang dan proporsional secara hukum.<br /><br />Namun demikian pada kenyataannya apabila kita melihat langsung fenomena – fenomena penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dilapangan, terutama didalam penanganan suatu pelanggaran ataupun penyelesaian masalah kriminal, sudah menjadi hal yang terbiasa kita lihat sebagai masyarakat awam bahwa penegakan hukum dilapangan sangat erat kaitannya dengan masalah – masalah ekonomi dan politik. Terjadi klasifikasi status masyarakat didalam penyelesaian hukum, baik diskriminasi sosial, politik maupun ekonomi. Didalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi, asas Equality before the law sudah secara terang – terangan dilanggar. Kedudukan sosial, politik maupun ekonomi seseorang amat memperngaruhi proses penyelesaian hukum yang dilakukan oleh aparat. Penyelesaian hukum tak ubahnya sebagai transaksi ekonomi maupun politik dinegara ini. <br /><br />Bagaimana kedudukan seseorang, punya pengaruh apa, dan berapa kekuatan ekonominya mempengaruhi penegakan hukum dinegara kita, bahkan hukum dapat dibeli dan dikendalikan. Jadi terhadap kenyataan yang terjadi dimasyarakat secara kongrit, persamaan kedudukan hukum warga Negara disimpangi, didiskriminasi. Dan ironisnya hal tersebut sudah menjadi virus mematikan didalam sistem penegakan hukum Negara kita. Rakyat seperti disuguhi oleh suatu sandiwara hukum dan politik yang menggelikan, masyarakat tak ubahnya dianggap penonton yang bodoh, subyek hukum yang dikekang kebebasannya berdasar hak asasinya.<br />Polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelayan masyarakat malah menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat, menjadi budak – budak ekonomi seringkali merusak martabatnya yang mulia. Walau memang tidak seluruhnya demikian, mungkin dapat dikatakan “oknum”, namun demikian seiring dengan kemajuan jaman, rakyat semakin cerdas, semakin kritis menilai mana yang baik, mana yang buruk, mana yang pantas dan tidak pantas. Kemudahan memperoleh informasi pada masyaraka juga mendukung terciptanya citra yang kurang baik baik penegakan hukum dinegara kita, dalam hal ini secara khusus aparat kepolisian.<br /><br />2.2.Efektivitas Hukum Di Dalam Masyarakat<br /><br />Seringkali kita mengetahui bahwa di dalam masyarakat, hukum yang telah dibuat ternyata tidak efektif didalamnya. Menurut Dr. Syamsuddin Pasamai, SH., MH., dalam bukunya Sosiologi dan Sosiologi Hukum, persoalan efektifitas hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat demi tercapainya tujuan hukum. Artinya hukum benar-benar berlaku secara filosofis, yuridis dan sosiologis.<br /><br />Dalam sosiologi hukum, hukum memiliki fungsi sebagai sarana social control yaitu upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Selain itu hukum juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai sarana social engineering yang maksudnya adalah sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional atau modern.<br /><br />Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor tersebut ada lima, yaitu :<br />1. Hukumnya sendiri.<br />2. Penegak hukum.<br />3. Sarana dan fasilitas.<br />4. Masyarakat.<br />5. Kebudayaan.<br /><br />Faktor Hukum <br />Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, Masih banyak aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan masyarakat. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka kesulitannya karena keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali apa yang adil bagi si Baco belum tentu di rasakan adil bagi si Sangkala.<br /><br />Mengenai faktor hukum dalam hal ini dapat diambil contoh pada pasal 363 KUHP yang perumusan tindak pidananya hanya mencantumkan maksimumnya sajam, yaitu 7 tahun penjara sehingga hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman dimana ia dapat bergerak dalam batas-batas maksimal hukuman. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan itu terlalu ringan, atau terlalu mencolok perbedaan antara tuntutan dengan pemidanaan yang dijatuhkan. Hal ini merupakan suatu penghambat dalam penegakan hukum tersebut.<br /><br />Faktor Penegak Hukum <br />Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum dengan mengutip pendapat J. E. Sahetapy yang mengatakan :<br />“Dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum (inklusif manusianya) keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan”.<br /><br />Di dalam konteks di atas yang menyangkut kepribadian dan mentalitas penegak hukum, bahwa selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Sayangnya dalam melaksanakan wewenangnya sering timbul persoalan karena sikap atau perlakuan yang dipandang melampaui wewenang atau perbuatan lainnya yang dianggap melunturkan citra dan wibawa penegak hukum, hal ini disebabkan oleh kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum tersebut.<br /><br />Kemudian meurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH., dalam bukunya menjelajahi kajian empiris terhadap hukum, disebutkan Polisilah yang berada pada garda terdepan. Karena polisi yang paling banyak berhubungan langsung dengan warga masyarakat, dibandingkan dengan penegak hukum lainnya. Oleh karena itu sikap dan keteladanan personal kepolisian menjadi salah satu faktor dihargai atau tidaknya mereka oleh warga masyarakat terhadap penegak hukum, yang cukup berpengaruh terhadap ketaatan mereka. Olehnya itu, kualitas dan keberdayaan Polisi menurut Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH., merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan efektif atau tidaknya ketentuan hukum yang berlaku<br /><br />Faktor Sarana dan Fasilitas<br />Sarana yang ada di Indonesia sekarang ini memang diakui masing cukup tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang memiliki sarana lengkap dan teknologi canggih di dalam membantu menegakkan hukum. Menurut Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah pernah mengemukakan bahwa bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Oleh karena itu, sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Namun penulis berpendapat bahwa faktor ini tidaklah menjadi fakor yang dominan untuk segera diperbaiki ketika ingin terwujudnya suatu efektivitas hukum.<br /><br />Faktor Masyarakat<br />Masyarakat dalam hal ini menjadi suatu faktor yang cukup mempengaruhi juga didalam efektivitas hukum. Apabila masyarakat tidak sadar hukum dan atau tidak patuh hukum maka tidak ada keefektifan. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.<br /><br />Faktor Kebudayaan <br />Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian, kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.<br /><br />Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum. Kelima faktor yang dikemukakan Soerjono Soekanto tersebut, tidak ada faktor mana yang sangat dominan berpengaruh, semua faktor tersebut harus saling mendukung untuk membentuk efektifitas hukum. Lebih baik lagi jika ada sistematika dari kelima faktor ini, sehingga hukum dinilai dapat efektif.<br />Sistematika tersebut artinya untuk membangun efektifitas hukum harus diawali untuk mempertanyakan bagaimana hukumnya, kemudian disusul bagaimana penegak hukumnya, lalu bagaimana sarana dan fasilitas yang menunjang, kemudian bagaimana masyarakat merespon serta kebudayaan yang terbangun.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />3.1. Kesimpulan dan saran<br />3.1.1. Kesimpulan<br /><br />Negara sebagai penguasa memiliki wewenang untuk membuat atauran – aturan (Sollen) yang menjadi pedoman perilaku masyarakatnya secara umum, pada semua segi kehidupan yang penegakan hukumnya didelegasikan kepada aparatnya, dalam makalah ini adalah lembaga kepolisian sesuai dengan Undang – undang No.2 tahun 2002. Pemberlakuan ketentuan yang ditetapkan Negara berlaku merata,adil, proporsional, logis, umum tanpa diskriminasi. Akan tetapi berdasarkan kenyataan yang dapat kita lihat dilapangan, terhadap fenomena – fenomena yang terjadi pada masyarakat terjadi diskriminasi yang nyata didalam penegakan hukum, yang terutama didalam hal ini oleh aparat kepolisian yang katanya sebagai penjaga keamanan, perdamaian, pengayom dan pelayan masyarakat. Polisis erat sekali hubungannya dengnamasyarakat didalam menjalankan mekanisme hukum yang berlaku. Faktor status ekonomi, sosial, politik, mempengaruhi kedudukan warga Negara dalam memperoleh perlakuan hukum.<br /><br />Equality before the law Penegakan hukum oleh polisi dalam masyarakat<br />(Sollen) (Sein) :<br />• Faktor / status sosial.<br />• Faktor / status ekonomi.<br />• Faktor / status politik .<br /><br />3.2. Saran<br />Amatlah sulit menjaga independensi hukum terhadap pengaruh – pengaruh social, ekonomi dan politik. Seperti yang dipaparkan oleh Parson mengenai sibernetics law, dimana factor politi dan ekonomi memiliki pengaruh yang kuat terhadap hukum.Diperlukan niat yang seriuas untuk melakukan penegakan hukum yang baik. Perlu adanya peningkatan kualitas moral dari para penegak hukum, dalam hal ini secara khusus aparat kepolisisan. Diperlukan peningkatan kualitas sumberdaya yang efektif, sehingga tujuan utama dari fungsi dan peran polisis dapat dicapai. Aparat polisi harus dengan konsisten menerapkan hukum tanpa membedakan kedudukan individu yang terkait, dan diperlukan suatu control dari lembaga masyarakat secara langsung untuk mengawasi kegiatan aparat kepolisianm dilapangan sebagai implementasi hak asasi manusia yagn terarah , adil dan proporsional.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br />1. Rahardjo, Satjipto, Sosiologi hukum – perkembangan metode dan pilihan masalah Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004.<br />2. Soekanto, Soerjono, Faktor – factor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.<br /><br />Undang – undang :<br />1. Undang – undang dasar 1945<br />2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara.<br />3. Undang – undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.<br /><br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-32712427495221889982014-11-24T04:12:00.002-08:002014-11-24T04:12:43.023-08:00Equality Before The Law<br /><div style="text-align: justify;">
BAB I<br />PENDAHULUAN<br />1.1. Latar Belakang<br />Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam penjabaran selanjutnya, pada setiap negara hukum mempunyai ciri-ciri: <br />1. Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia;<br />2. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka;<br />3. Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa baik pemerintah/Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berdasar atas melalui hukum.<br />Utrecht mengemukakan, bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Menurut J.C.T Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, dengan hukuman tertentu. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki kedudukan yang penting, Roeslan Saleh menyatakan, bahwa:<br />“Cita hukum bangsa dan negara Indonesia adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita hukum itulah Pancasila”.<br /><br />Negara Indonesia dalam mencapai cita hukumnya, sesuai pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan begitu, bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk (warga negara dan orang asing) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum.<br /><br />Dalam upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman dan tentram, diperlukan adanya aturan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar sesama manusia dapat berperilaku dengan baik dan rukun. Namun, gesekan dan perselisihan antar sesama manusia tidaklah dapat dihilangkan. Maka, hukum diberlakukan terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum.<br /><br />Menurut Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum. Substansi Hukum adalah bagian substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, atau aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l¬aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Saxon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tiada suatu perbuatan dapat pidana kecuali atas kekuatan hukum yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.<br /><br />Struktur Hukum/Pranata Hukum disebut sebagai sistem struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (LP). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.<br /><br />Budaya/Kultur Hukum menurut Lawrence M. Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.<br /><br />Baik substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman, tertib, tentram dan damai.<br /><br />Jimly Asshiddiqie menuliskan dalam makalahnya, mengemukakan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selanjutnya ia mengemukakan pendapat, bahwa penegakan hukum dapat dilihat dari sudut subjek dan subjeknya:<br />Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.<br /><br />Dengan pemaparan latar belakang di atas, bahwa dalam penegakan hukum diperlukan adanya harmonisasi dari unsur-unsur, mulai dari subtansi/isi, struktur/aparaturnya, dan juga didukung oleh kulturnya. Namun, yang menjadi fokus penelitian pada makalah ini, kami ingin melihat penegakan hukum dalam aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, yang pada akhirnya menyimpulkan bagaimanakah kecenderungan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari tiga aspek tersebut.<br /><br />1.2. Identifikasi Masalah<br />Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, kami akan mengerucutkan pembahasan tentang bagaimanakah penegakan hukum ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dan menyimpulkan bagaimanakah kecenderungan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari tiga aspek tersebut<br /><br />1.3. Perumusan Masalah.<br />1. Bagaimanakah penegakan hukum ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan?<br />2. Bagaimanakah kecenderungan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari tiga aspek tersebut dalam kasus mbah minah?<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />2.1. Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan<br />Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar ditengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pelaksanaan hukum itu dapat berlangsung secara normal, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan. Menurut Gustav Radbruch terdapat tiga (3) unsur utama/tujuan dalam penegakan hukum, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan kemanfaatan (Zweckmaβigkeit).<br /><br />Kepastian hukum oleh setiap orang dapat terwujud dengan ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Hukum yang berlaku pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, hal ini dikenal juga dengan istilah fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri harus dihukum, dimana setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Kepastian hukum sangat identik dengan pemahaman positivisme hukum. Positivisme hukum berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, sedangkan peradilan berarti semata-mata penerapan undang-undang pada peristiwa yang konkrit. Undang-undang dan hukum diidentikkan. Hakim positivis dapat dikatakan sebagai corong undang-undang. Montesquieu menuliskan dalam bukunya “De l’esprit des lois” yang mengatakan:<br />“Dans le gouverment republicant, il est de la nature de la constitution que les juges suivent la letter de la loi…Les juges de la nation ne sont qui la bounce qui pronounce les parolesde la loi, des etres inanimes qui n’en peivent moderer ni la force ni la rigueur” (Dalam suatu negara yang berbentuk Republik, sudah sewajarnya bahwa undang-undang dasarnya para hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang. Para hakim dari negara tersebut adalah tak lain hanya merupakan mulut yang mengucapkan perkataan undang-undang, makhluk yang tidak berjiwa dan tidak dapat mengubah, baik mengenai daya berlakunya, maupun kekerasannya).<br /><br />Dengan pernyataan itu, legisme sejalan dengan Trias Politika dari Montesquieu, yang menyatakan bahwa, hanya apa yang dibuat oleh badan legislatif saja yang dapat membuat hukum, jadi suatu kaidah yang tidak ditentukan oleh badan legislatif bukanlah merupakan suatu kaidah, hakim dan kewenangan pengadilan hanya menerapkan undang-undang saja. Penegakan hukum yang mengutamakan kepastian hukum juga akan membawa masalah apabila penegakan hukum terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat tidak dapat diselesaikan berdasarkan hati nurani dan keadilan.<br /><br />Keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum. Berdasarkan karakteristiknya, keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Apabila penegak hukum menitik beratkan kepada nilai keadilan sedangkan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum dikesampingkan, maka hukum itu tidak dapat berjalan dengan baik. Demikian pula sebaliknya jika menitik beratkan kepada nilai kemanfaatan sedangkan kepastian hukum dan keadilan dikesampingkan, maka hukum itu tidak jalan. Idealnya dalam menegakkan hukum itu nilai-nilai dasar keadilan yang merupakan nilai dasar filsafat dan nilai-nilai dasar kemanfaatan merupakan suatu kesatuan berlaku secara sosiologis, serta nilai dasar kepastian hukum yang merupakan kesatuan yang secara yuridis harus diterapkan secara seimbang dalam penegakan hukum.<br /><br />Hal menarik yang perlu dicermati apabila terdapat 2 (dua) unsur yang saling tarik menarik antara Keadilan dan Kepastian Hukum, Roeslan Saleh mengemukakan:<br />“Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum, maka semakin besar pada kemungkinannya aspek keadilan yang terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan hukum ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan hukum tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkrit. Apabila dalam penerapannya dalam kejadian konkrit, keadilan dan kepastian hukum saling mendesak, maka hakim sejauh mungkin harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum”.<br /><br />Roscue Pound sebagai salah satu ahli hukum yang ber-mazhab pada Sosiological Jurisprudence, terkenal dengan teorinya yang menyatakan bahwa, “hukum adalah alat untuk memperbarui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)”. Hal inilah yang menjadi tolak pemikiran dari Satjipto Raharjo dengan menyatakan, <br />”bahwa hukum adalah untuk manusia, pegangan, optik atau keyakinan dasar, tidak melihat hukum sebagai suatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. <br /><br />Dengan demikian, bahwa kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragam dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Keadilan merupakan hakekat dari hukum, sehingga penegakan hukum pun harus mewujudkan hal demikian. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan.<br /><br />Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia. Menurut aliran Utilitarianisme, penegakan hukum mempunyai tujuan berdasarkan manfaat tertentu (teori manfaat atau teori tujuan), dan bukan hanya sekedar membalas perbuatan pembuat pidana, bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kebahagiaan bagi banyak orang. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Jeremy Bentham, bahwa:<br />“Pemidanaan itu harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan seberapa kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan-penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar”.<br /><br />Maka, apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hukum yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia. Aparat penegak hukum cenderung berpandangan, hukum adalah perundang-undangan dan mengutamakan legal formil dalam setiap menyikapi fenomenal kemasyarakatan. <br /><br /><br />2.1. Tindak Pidana Mbah Minah<br />Gustav Radbruch mengatakan bahwa hukum yang baik adalah ketika hukum tersebut memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kegunaan. Sekalipun ketiganya merupakan nilai dasar hukum, namun masing-masing nilai mempunyai tuntutan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan dan menyebabkan adanya ketegangan antara ketiga nilai tersebut (Spannungsverhaltnis).<br />Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal. Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.<br /><br />Apabila, dalam penegakan hukum cenderung pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Hal ini dikarenakan, di dalam kepastian hukum yang terpenting adalah peraturan itu sendiri sesuai dengan apa yang dirumuskan. Begitu juga ketika nilai kegunaan lebih diutamakan, maka nilai kegunaan akan menggeser nilai kepastian hukum maupun nilai keadilan karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah hukum tersebut berguna bagi masyarakat. Demikian juga, ketika yang diperhatikan hanya nilai keadilan, maka akan menggeser nilai kepastian hukum dan kegunaan. Sehingga, dalam penegakan hukum harus ada keseimbangan antara ketiga nilai tersebut.<br /><br />Ketiga nilai hukum tersebut tidak dapat diterapkan secara seimbang oleh aparat penegak hukum ketika mereka menangani kasus Mbah Minah yang dituduh mencuri 3 biji kakao dari perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan 4. Di dalam persidangannya, Minah menuturkan bahwa tiga biji kakao tersebut untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang.<br /><br />Kalau melihat kasus Minah, dapat disimpulkan bahwa aparat penegak hukum mengutamakan kepastian hukum dalam penegakan hukumnya tanpa memperhatikan rasa keadilan. Penegakan hukum yang diartikan oleh para aparat penegak hukum yang menangani kasus Minah adalah Penegakan hukum secara tekstual yaitu mengartikan perbuatan Minah sebagai pencurian. Padahal kalau mau dihitung, harga buah kakao tersebut lebih murah dibandingkan biaya perkara yang harus dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, motif Minah adalah potret dari kemiskinan. Kalau ada yang mau dihukum, seharusnya Negara karena tidak dapat menjalankan fungsinya yaitu mensejahterakan rakyat.<br /><br />Minah divonis hukuman percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Hakim sebagai pemutus perkara mencoba menegakan hukum secara tekstual dimana ketika seseorang melanggar hukum maka dia harus mendapatkan hukuman tanpa memperhatikan apa yang menjadi dasar si pelanggar hukum. Menurut van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang apabila perlu. Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan hakim yang progresif dalam memutus suatu perkara yaitu dengan memperhatikan keberlakuan yuridis, sosiologis dan filosofis.<br /><br />Berdasarkan pendapat Radbruch, dapat dikatakan bahwa seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/ state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Namun, wajah peradilan Indonesia berangkat dari kasus Minah hanya menitikberatkan pada aspek dogmatika atau statutory law bahkan seringkali hakim hanya bertugas untuk menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) yang berakibat pada penciptaan keadilan formal belaka bahkan seringkali menemui kebuntuan legalitas formal.<br /><br />Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya sarat dengan etis dan moral. Penegakan hukum seharusnya dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat. Namun disamping itu, masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Kendatipun demikian, terkadang apa yang dianggap berguna belum tentu adil, begitu juga sebaliknya, apa yang dirasakan asil, belum tentu berguna bagi masyarakat. Namun perlu diperhatikan bahwa di dalam menegakan hukum akan lebih baik diutamakan nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan penegakan hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo.<br /><br />Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch menyebut keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tiang penyanggah penegakan hukum. Ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi hukum yang memadai. Khusus tujuan keadilan atau finalitas yaitu menekankan dan menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Namun Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa masalah kepastian hukum bukan urusan undang-undang semata, melainkan lebih merupakan urusan perilaku manusia. Kepastian hukum itu menjadi masalah besar sejak hukum itu dituliskan. Sebelum itu, selama ribuan tahun, apabila kita berbicara mengenai hukum, maka kita lebih banyak berbicara mengenai keadilan.<br /><br />Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia.<br /><br />Seperti halnya kasus Minah tersebut, untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku, adalah baik ketika para penegak hukum berpikir dan bertindak secara progresif yaitu tidak menerapkan peraturan secara tekstual tetapi perlu menerobos aturan (rule breaking) karena pada akhirnya hukum itu bukan teks demi tercapainya keadilan yang diidamkan oleh masyarakat.<br /><br />Hukum yang progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bukan sebagai institusi yang bersifat mutlak dan final, melainkan sebagai institusi bermoral, bernurani dan karena itu sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. Maka kalimat “hukum untuk manusia” bermakna juga “hukum untuk keadilan”. Ini berarti, bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Intinya adalah penekanan pada penegakan hukum berkeadilan yang di Indonesia yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan “masyarakat yang adil dan makmur”. Oleh karena itu, pemerintah yang mengemban tugas negara dalam membuat undang-undang harus sungguh-sungguh memperhatikan 2 (dua) hal yang telah dijelaskan di atas yaitu hukum hendaknya membuat sejahtera dan bahagia masyarakat serta hukum yang diciptakan harus berpihak kepada masyarakat dan itulah yang disebut “hukum untuk manusia”.<br /><br />Menurut Suteki, Masalah yang seringkali muncul adalah tidak dipenuhinya nilai keadilan, terutama rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak dengan sungguh-sungguh menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat (the living law) seperti yang telah diamanatkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman dengan alasan terkait dengan aturan hukum formal yang sebenarnya kaku dan seringkali melenceng dari rasa keadilan masyarakat. Di sini penegakan hukum telah mengalami kebuntuan legalitas formalnya untuk menghadirkan keadilan substantif. Ada yang perlu dilakukan untuk menembus kebuntuan legalitas formal itu, yaitu dengan melakukan non of enforcement of law yaitu kebijakan tidak menegakan hukum. <br /><br />Kebijakan untuk tidak memberlakukan hukum dapat dilakukan dalam situasi sebagai berikut :<br />1.Kalau hukum tidak akrab dengan realitas social, tidak dekat dengan rasa keadilan rakyat, tidak dimengerti karena bahasa hukum yang sulit dimengerti. Bahasa hukum terbatas jumlahnya dan rata-rata berasal dari golongan penguasa dan orang-orang yang sulit dimengerti oleh rakyat ini kerap kali dianggap merupakan suatu kesombongan kekuasaan (the arrogance of power).<br />2.Bilamana peraturan pelaksanaan merupakan sesuatu yang mutlak harus ada pada suatu produk hukum tertentu. Dalam keadaan demikian ini, tanpa peraturan pelaksanaan, maka produk hukum secara operasional akan berhenti fungsinya dan hanya dapat menjadi bahan diskusi.<br />3.Bila peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pancasila sebagai Kaidah Penuntun. <br />Kebijakan tidak menegakan hukum seharusnya bisa dilakukan oleh para aparat penegak hukum ketika menangani kasus minah demi terwujudnya keadilan substansial dan bukan hanya keadilan formal yang hanya mementingkan nilai kepastian hukum.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br />3.1. Kesimpulan<br />Bahwa dari pembahasan di atas, kami menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai putusan pengadilan, misalnya dalam kasus nenek Minah dan Aal pencuri sandal, sepertinya menggambarkan penegakan hukum cenderung perpandangan bahwa hukum adalah undang-undang, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.<br /><br />Maka, kami memberi masukan dan jalan keluar, bahwa dalam hal substance/perundang-undangan, misalnya dengan melakukan upaya-upaya perbaikan/pembaruan terhadap perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yg ada dalam masyarakat (contohnya: pengesahan RUU KUHP), meng-amandemen UUD oleh lembaga legislative, uji materiil UU dengan UUD NRI 1945 di MK, ataupun uji materiil peraturan yang ada di bawah UU dengan UU di MA. Perbaikan dalam hal stuktur/aparatur penegak hukum, diperlukan adanya pendekatan dalam pembentukan character building (pembinaan ESQ) dan keagamaan serta peningkatan SDM, sehingga aparatur penegak hukum di Indonesia memiliki mental yang kuat dan mampu mengemban amanat sesuai rasa keadilan dalam masyarakat. Dalam perbaikan legal culture dalam masyarakat, apabila secara substance dan struktur sudah berjalan dengan baik, maka legal culture pun akan mengikuti dengan sendirinya. Demikianlah pemaparan dalam makalah ini, mudah-mudahan dapat menambah wawasan dan menjadi bacaan yang bermanfaat.<br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-1517317582822950872014-11-24T04:10:00.000-08:002014-11-24T04:10:02.189-08:00Equality Before The Law<div style="text-align: justify;">
<br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br />1.1. Latar Belakang<br />Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam penjabaran selanjutnya, pada setiap negara hukum mempunyai ciri-ciri: <br />1. Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia;<br />2. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka;<br />3. Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa baik pemerintah/Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berdasar atas melalui hukum.<br />Utrecht mengemukakan, bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Menurut J.C.T Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, dengan hukuman tertentu. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki kedudukan yang penting, Roeslan Saleh menyatakan, bahwa:<br />“Cita hukum bangsa dan negara Indonesia adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita hukum itulah Pancasila”.<br /><br />Negara Indonesia dalam mencapai cita hukumnya, sesuai pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan begitu, bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk (warga negara dan orang asing) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum.<br /><br />Dalam upaya mewujudkan kehidupan yang damai, aman dan tentram, diperlukan adanya aturan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar sesama manusia dapat berperilaku dengan baik dan rukun. Namun, gesekan dan perselisihan antar sesama manusia tidaklah dapat dihilangkan. Maka, hukum diberlakukan terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum.<br /><br />Menurut Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum. Substansi Hukum adalah bagian substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, atau aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l¬aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Saxon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tiada suatu perbuatan dapat pidana kecuali atas kekuatan hukum yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.<br /><br />Struktur Hukum/Pranata Hukum disebut sebagai sistem struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (LP). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus” (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.<br /><br />Budaya/Kultur Hukum menurut Lawrence M. Friedman adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.<br /><br />Baik substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman, tertib, tentram dan damai.<br /><br />Jimly Asshiddiqie menuliskan dalam makalahnya, mengemukakan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selanjutnya ia mengemukakan pendapat, bahwa penegakan hukum dapat dilihat dari sudut subjek dan subjeknya:<br />Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.<br /><br />Dengan pemaparan latar belakang di atas, bahwa dalam penegakan hukum diperlukan adanya harmonisasi dari unsur-unsur, mulai dari subtansi/isi, struktur/aparaturnya, dan juga didukung oleh kulturnya. Namun, yang menjadi fokus penelitian pada makalah ini, kami ingin melihat penegakan hukum dalam aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, yang pada akhirnya menyimpulkan bagaimanakah kecenderungan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari tiga aspek tersebut.<br /><br />1.2. Identifikasi Masalah<br />Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas, kami akan mengerucutkan pembahasan tentang bagaimanakah penegakan hukum ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dan menyimpulkan bagaimanakah kecenderungan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari tiga aspek tersebut<br /><br />1.3. Perumusan Masalah.<br />1. Bagaimanakah penegakan hukum ditinjau dari aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan?<br />2. Bagaimanakah kecenderungan penegakan hukum di Indonesia dilihat dari tiga aspek tersebut dalam kasus mbah minah?<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />2.1. Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan<br />Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar ditengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pelaksanaan hukum itu dapat berlangsung secara normal, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum, oleh karena itu hukum yang sudah dilanggar itu harus ditegakkan. Menurut Gustav Radbruch terdapat tiga (3) unsur utama/tujuan dalam penegakan hukum, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan kemanfaatan (Zweckmaβigkeit).<br /><br />Kepastian hukum oleh setiap orang dapat terwujud dengan ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Hukum yang berlaku pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, hal ini dikenal juga dengan istilah fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri harus dihukum, dimana setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Kepastian hukum sangat identik dengan pemahaman positivisme hukum. Positivisme hukum berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, sedangkan peradilan berarti semata-mata penerapan undang-undang pada peristiwa yang konkrit. Undang-undang dan hukum diidentikkan. Hakim positivis dapat dikatakan sebagai corong undang-undang. Montesquieu menuliskan dalam bukunya “De l’esprit des lois” yang mengatakan:<br />“Dans le gouverment republicant, il est de la nature de la constitution que les juges suivent la letter de la loi…Les juges de la nation ne sont qui la bounce qui pronounce les parolesde la loi, des etres inanimes qui n’en peivent moderer ni la force ni la rigueur” (Dalam suatu negara yang berbentuk Republik, sudah sewajarnya bahwa undang-undang dasarnya para hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang tertulis dalam undang-undang. Para hakim dari negara tersebut adalah tak lain hanya merupakan mulut yang mengucapkan perkataan undang-undang, makhluk yang tidak berjiwa dan tidak dapat mengubah, baik mengenai daya berlakunya, maupun kekerasannya).<br /><br />Dengan pernyataan itu, legisme sejalan dengan Trias Politika dari Montesquieu, yang menyatakan bahwa, hanya apa yang dibuat oleh badan legislatif saja yang dapat membuat hukum, jadi suatu kaidah yang tidak ditentukan oleh badan legislatif bukanlah merupakan suatu kaidah, hakim dan kewenangan pengadilan hanya menerapkan undang-undang saja. Penegakan hukum yang mengutamakan kepastian hukum juga akan membawa masalah apabila penegakan hukum terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat tidak dapat diselesaikan berdasarkan hati nurani dan keadilan.<br /><br />Keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum. Berdasarkan karakteristiknya, keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Apabila penegak hukum menitik beratkan kepada nilai keadilan sedangkan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum dikesampingkan, maka hukum itu tidak dapat berjalan dengan baik. Demikian pula sebaliknya jika menitik beratkan kepada nilai kemanfaatan sedangkan kepastian hukum dan keadilan dikesampingkan, maka hukum itu tidak jalan. Idealnya dalam menegakkan hukum itu nilai-nilai dasar keadilan yang merupakan nilai dasar filsafat dan nilai-nilai dasar kemanfaatan merupakan suatu kesatuan berlaku secara sosiologis, serta nilai dasar kepastian hukum yang merupakan kesatuan yang secara yuridis harus diterapkan secara seimbang dalam penegakan hukum.<br /><br />Hal menarik yang perlu dicermati apabila terdapat 2 (dua) unsur yang saling tarik menarik antara Keadilan dan Kepastian Hukum, Roeslan Saleh mengemukakan:<br />“Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum, maka semakin besar pada kemungkinannya aspek keadilan yang terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan hukum ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan hukum tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkrit. Apabila dalam penerapannya dalam kejadian konkrit, keadilan dan kepastian hukum saling mendesak, maka hakim sejauh mungkin harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum”.<br /><br />Roscue Pound sebagai salah satu ahli hukum yang ber-mazhab pada Sosiological Jurisprudence, terkenal dengan teorinya yang menyatakan bahwa, “hukum adalah alat untuk memperbarui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering)”. Hal inilah yang menjadi tolak pemikiran dari Satjipto Raharjo dengan menyatakan, <br />”bahwa hukum adalah untuk manusia, pegangan, optik atau keyakinan dasar, tidak melihat hukum sebagai suatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. <br /><br />Dengan demikian, bahwa kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragam dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Keadilan merupakan hakekat dari hukum, sehingga penegakan hukum pun harus mewujudkan hal demikian. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan.<br /><br />Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia. Menurut aliran Utilitarianisme, penegakan hukum mempunyai tujuan berdasarkan manfaat tertentu (teori manfaat atau teori tujuan), dan bukan hanya sekedar membalas perbuatan pembuat pidana, bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kebahagiaan bagi banyak orang. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Jeremy Bentham, bahwa:<br />“Pemidanaan itu harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan seberapa kerasnya pidana itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan-penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar”.<br /><br />Maka, apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hukum yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia. Aparat penegak hukum cenderung berpandangan, hukum adalah perundang-undangan dan mengutamakan legal formil dalam setiap menyikapi fenomenal kemasyarakatan. <br /><br /><br />2.1. Tindak Pidana Mbah Minah<br />Gustav Radbruch mengatakan bahwa hukum yang baik adalah ketika hukum tersebut memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kegunaan. Sekalipun ketiganya merupakan nilai dasar hukum, namun masing-masing nilai mempunyai tuntutan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan dan menyebabkan adanya ketegangan antara ketiga nilai tersebut (Spannungsverhaltnis).<br />Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal. Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.<br /><br />Apabila, dalam penegakan hukum cenderung pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Hal ini dikarenakan, di dalam kepastian hukum yang terpenting adalah peraturan itu sendiri sesuai dengan apa yang dirumuskan. Begitu juga ketika nilai kegunaan lebih diutamakan, maka nilai kegunaan akan menggeser nilai kepastian hukum maupun nilai keadilan karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah hukum tersebut berguna bagi masyarakat. Demikian juga, ketika yang diperhatikan hanya nilai keadilan, maka akan menggeser nilai kepastian hukum dan kegunaan. Sehingga, dalam penegakan hukum harus ada keseimbangan antara ketiga nilai tersebut.<br /><br />Ketiga nilai hukum tersebut tidak dapat diterapkan secara seimbang oleh aparat penegak hukum ketika mereka menangani kasus Mbah Minah yang dituduh mencuri 3 biji kakao dari perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan 4. Di dalam persidangannya, Minah menuturkan bahwa tiga biji kakao tersebut untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang.<br /><br />Kalau melihat kasus Minah, dapat disimpulkan bahwa aparat penegak hukum mengutamakan kepastian hukum dalam penegakan hukumnya tanpa memperhatikan rasa keadilan. Penegakan hukum yang diartikan oleh para aparat penegak hukum yang menangani kasus Minah adalah Penegakan hukum secara tekstual yaitu mengartikan perbuatan Minah sebagai pencurian. Padahal kalau mau dihitung, harga buah kakao tersebut lebih murah dibandingkan biaya perkara yang harus dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, motif Minah adalah potret dari kemiskinan. Kalau ada yang mau dihukum, seharusnya Negara karena tidak dapat menjalankan fungsinya yaitu mensejahterakan rakyat.<br /><br />Minah divonis hukuman percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Hakim sebagai pemutus perkara mencoba menegakan hukum secara tekstual dimana ketika seseorang melanggar hukum maka dia harus mendapatkan hukuman tanpa memperhatikan apa yang menjadi dasar si pelanggar hukum. Menurut van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang apabila perlu. Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan hakim yang progresif dalam memutus suatu perkara yaitu dengan memperhatikan keberlakuan yuridis, sosiologis dan filosofis.<br /><br />Berdasarkan pendapat Radbruch, dapat dikatakan bahwa seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/ state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Namun, wajah peradilan Indonesia berangkat dari kasus Minah hanya menitikberatkan pada aspek dogmatika atau statutory law bahkan seringkali hakim hanya bertugas untuk menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi) yang berakibat pada penciptaan keadilan formal belaka bahkan seringkali menemui kebuntuan legalitas formal.<br /><br />Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya sarat dengan etis dan moral. Penegakan hukum seharusnya dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat. Namun disamping itu, masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai keadilan. Kendatipun demikian, terkadang apa yang dianggap berguna belum tentu adil, begitu juga sebaliknya, apa yang dirasakan asil, belum tentu berguna bagi masyarakat. Namun perlu diperhatikan bahwa di dalam menegakan hukum akan lebih baik diutamakan nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan penegakan hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo.<br /><br />Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch menyebut keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tiang penyanggah penegakan hukum. Ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi hukum yang memadai. Khusus tujuan keadilan atau finalitas yaitu menekankan dan menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Namun Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa masalah kepastian hukum bukan urusan undang-undang semata, melainkan lebih merupakan urusan perilaku manusia. Kepastian hukum itu menjadi masalah besar sejak hukum itu dituliskan. Sebelum itu, selama ribuan tahun, apabila kita berbicara mengenai hukum, maka kita lebih banyak berbicara mengenai keadilan.<br /><br />Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia.<br /><br />Seperti halnya kasus Minah tersebut, untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan pelaku, adalah baik ketika para penegak hukum berpikir dan bertindak secara progresif yaitu tidak menerapkan peraturan secara tekstual tetapi perlu menerobos aturan (rule breaking) karena pada akhirnya hukum itu bukan teks demi tercapainya keadilan yang diidamkan oleh masyarakat.<br /><br />Hukum yang progresif berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bukan sebagai institusi yang bersifat mutlak dan final, melainkan sebagai institusi bermoral, bernurani dan karena itu sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Kemanusiaan dan keadilan menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum. Maka kalimat “hukum untuk manusia” bermakna juga “hukum untuk keadilan”. Ini berarti, bahwa kemanusiaan dan keadilan ada di atas hukum. Intinya adalah penekanan pada penegakan hukum berkeadilan yang di Indonesia yaitu terciptanya kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan “masyarakat yang adil dan makmur”. Oleh karena itu, pemerintah yang mengemban tugas negara dalam membuat undang-undang harus sungguh-sungguh memperhatikan 2 (dua) hal yang telah dijelaskan di atas yaitu hukum hendaknya membuat sejahtera dan bahagia masyarakat serta hukum yang diciptakan harus berpihak kepada masyarakat dan itulah yang disebut “hukum untuk manusia”.<br /><br />Menurut Suteki, Masalah yang seringkali muncul adalah tidak dipenuhinya nilai keadilan, terutama rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak dengan sungguh-sungguh menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat (the living law) seperti yang telah diamanatkan oleh UU Kekuasaan Kehakiman dengan alasan terkait dengan aturan hukum formal yang sebenarnya kaku dan seringkali melenceng dari rasa keadilan masyarakat. Di sini penegakan hukum telah mengalami kebuntuan legalitas formalnya untuk menghadirkan keadilan substantif. Ada yang perlu dilakukan untuk menembus kebuntuan legalitas formal itu, yaitu dengan melakukan non of enforcement of law yaitu kebijakan tidak menegakan hukum. <br /><br />Kebijakan untuk tidak memberlakukan hukum dapat dilakukan dalam situasi sebagai berikut :<br />1.Kalau hukum tidak akrab dengan realitas social, tidak dekat dengan rasa keadilan rakyat, tidak dimengerti karena bahasa hukum yang sulit dimengerti. Bahasa hukum terbatas jumlahnya dan rata-rata berasal dari golongan penguasa dan orang-orang yang sulit dimengerti oleh rakyat ini kerap kali dianggap merupakan suatu kesombongan kekuasaan (the arrogance of power).<br />2.Bilamana peraturan pelaksanaan merupakan sesuatu yang mutlak harus ada pada suatu produk hukum tertentu. Dalam keadaan demikian ini, tanpa peraturan pelaksanaan, maka produk hukum secara operasional akan berhenti fungsinya dan hanya dapat menjadi bahan diskusi.<br />3.Bila peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pancasila sebagai Kaidah Penuntun. <br />Kebijakan tidak menegakan hukum seharusnya bisa dilakukan oleh para aparat penegak hukum ketika menangani kasus minah demi terwujudnya keadilan substansial dan bukan hanya keadilan formal yang hanya mementingkan nilai kepastian hukum.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br />3.1. Kesimpulan<br />Bahwa dari pembahasan di atas, kami menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai putusan pengadilan, misalnya dalam kasus nenek Minah dan Aal pencuri sandal, sepertinya menggambarkan penegakan hukum cenderung perpandangan bahwa hukum adalah undang-undang, dan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.<br /><br />Maka, kami memberi masukan dan jalan keluar, bahwa dalam hal substance/perundang-undangan, misalnya dengan melakukan upaya-upaya perbaikan/pembaruan terhadap perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yg ada dalam masyarakat (contohnya: pengesahan RUU KUHP), meng-amandemen UUD oleh lembaga legislative, uji materiil UU dengan UUD NRI 1945 di MK, ataupun uji materiil peraturan yang ada di bawah UU dengan UU di MA. Perbaikan dalam hal stuktur/aparatur penegak hukum, diperlukan adanya pendekatan dalam pembentukan character building (pembinaan ESQ) dan keagamaan serta peningkatan SDM, sehingga aparatur penegak hukum di Indonesia memiliki mental yang kuat dan mampu mengemban amanat sesuai rasa keadilan dalam masyarakat. Dalam perbaikan legal culture dalam masyarakat, apabila secara substance dan struktur sudah berjalan dengan baik, maka legal culture pun akan mengikuti dengan sendirinya. Demikianlah pemaparan dalam makalah ini, mudah-mudahan dapat menambah wawasan dan menjadi bacaan yang bermanfaat.<br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-5176019658004831662013-10-24T01:44:00.003-07:002013-10-24T01:44:31.002-07:00PERGERAKAN MAHASISWA<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-size: 14pt; line-height: 115%;">PERGERAKAN MAHASISWA</span></b><span lang="IN" style="font-family: 'Bodoni MT Black', serif; font-size: 14pt; line-height: 115%;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN">PENGERTIAN</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN">Pergerakan mahasiswa</span></i></b><span lang="IN">
yaitu tindakan inisiatif melalui idialisme Mahasiswa yang didasari atas
sikap kepedulian sosial, yang muncul dengan melihat situasi dan
kondisi yang tidak ideal sehingga menuntut untuk sebuah perubahan yang
lebih baik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Sejarah
gerakan yang terjadi di Indonesia, sebelum reformasi gerakan mahasiswa
ada atas dasar logika, sementara itu setelah reformasi terjadi gerakan
timbul dengan didasari sebuah rasa kepedulian.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">So, Bisa kita ambil sebuah kesimpulan, gerakan = kepedulian.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN">UNSUR2 DI DALAM GERAKAN</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Ada banyak unsur ketika kita tinjau mengenai sebuah gerakan, salah satunya mengenai unsur POLITIK :</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN">Politik = cara untuk mencapai tujuan.</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Didalam
politik kita dapati berbagai cara-cara untuk mencapai sebuah tujuan,
so, baik atau buruknya sebuah cara digunakan tergantung pada tujuan yang
sudah di tentukan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Politik
yang berkembang di indonesia lebih cenderung mengarah ke sebuah
kekuasaan, dan ini yang akhirnya merusak siklus perpolitikan di negri
ini. Salah satu unsur yang bisa merusak, sebuah siklus kearah perbaikan
system yaitu yaitu memonopoli perpolitikan hingga mengakibatkan kotornya
sebuah cara.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN">Politik kotor = cara untuk mencapai tujuan yang didasari sebuah kepentingan golongan maupun pribadi.</span></i></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Politik
kotor bisa menjadi hambatan didalam kemurnian sebuah gerakan, karena
gerkan mahasiswa yang tadinya didasari atas sebuah kepedulian yang
datang dari jiwa seseorang, dimanfaatkan oleh masuknya
kepentingan-kepentingan yang menguntungkan golongan atau pribadi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN"> <b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Sub pokok mengenai sebuah kepentingan :</b></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Kepentingan
timbul karena kepuasan suatu golongan atau pribadi, dari sisi kekuasaan
( tahta ), materi ( harta), kebutuhan ( wanita ) dan masih banyak lagi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br />
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN">Penyikapan untuk mengentisipasi adanya pemanfaatan didalam gerakan mahasiswa.</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Untuk
mengantisipasi didalam gerakan setidaknya kita harus bisa memahami
kondisi yang ada, lewat sebuah analisa kondisi. Modal dasar yang perlu
kita pahami tentunya taklepas dari sebuah potensi yang ada di dalam
diri.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">POTENSI DIRI</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN">Tiga elemen dalam keahlian pribadi yaitu</span></b><span lang="IN"> :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Wingdings;">v<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';"> </span></span><span lang="IN">Visi pribadi ( mempunyai prinsip ).</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Wingdings;">v<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';"> </span></span><span lang="IN">Tegangan kreatif ( pengembangan inisiatif ).</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Wingdings;">v<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';"> </span></span><span lang="IN">Komitmen kepada kebenaran (berpegangan terhadap kebenaran ).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN">Pengertian potensi diri :</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="IN">yaitu Kemampuan yang ada pada diri seseorang, meliputi :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Wingdings;">v<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';"> </span></span><span lang="IN">Fisik.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Wingdings;">v<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';"> </span></span><span lang="IN">Akal / otak.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="IN" style="font-family: Wingdings;">v<span style="font: normal normal normal 7pt/normal 'Times New Roman';"> </span></span><span lang="IN">Hati nurani.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="IN">Hal tersebut bisa kita jadikan sebagai modal dasar kita didalam penyikapan intrik kepentingan didalam sebuh gerakan Mahasiswa.</span></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-83689940043774790812013-10-24T01:43:00.005-07:002013-10-24T01:43:33.823-07:00PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA <div style="text-align: justify;">
1. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika<br />Narkotika dan psikotropika tidak akan pernah ada habisnya membahas masalah yang satu ini. Suatu benda yang sebenarnya punya manfaat yang luar biasa dalam dunia kedokteran telah melenceng jauh dari fungsi asalnya. Nyatanya narkotika dan psikotropika disalahgunakan oleh para pemakai atau pecandu. Bahkan barang ini merupakan suatu lahan bisnis yang basah untuk meraup kekayaan dan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan dampak yang luar baisa bagi kehancuran bangsa, terutama apabila terjadi pada anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa.<br />Sering kita melihat ditelevisi maupun di surat kabar para pemakai, pengedar, Bandar bahkan produsen ditangkap oleh aparat yang berwenang, tapi tetap saja penyalahgunaan barang haram ini masih banyak terjadi di masyarakat layaknya jamur di musim hujan, mati satu tumbuh seribu.<br />Pemerintahpun tidak tinggal diam walaupun ada sanksi pidana yang jelas-jelas mengancam namun para pemakai kelas teri sampai produsen pun tetap saja tidak ada kata jera. Ironisnya lagi penjara atau lembaga pemasyarakatanpun kini bukan tempat yang angker lagi bagi para penggila narkotika dan psikotropika. Kini penjara malah berubah fungsi menjadi semacam tempat kursus untuk menambah wawasan dan pengalaman tentang dunia narkoba. Yang semula sekedar menjadi pemakai bisa meningkat menjadi pengedar, yang semula pengedar bisa menjadi Bandar, dan dari Bandar meningkat menjadi produsen. Maklum saja interaksi dalam kurun waktu tertentu yang berlangsung secara intensif diantara sasaran pelaku narkotika bisa meningkatkan wawasan dan keberanian untuk mencoba sesuati hal yang lebih. Ditambah lagi iming-iming materi yang sangat menggiurkan dari hasil barang haram ini.<br /><br />Faktor yang menyebabkan antara lain:<br />1. Faktor Pribadi<br />a. Rasa ingin tahu dan ingin mencoba<br />Dalam berbagai permasalahan manusia yang meliputi mental, fisik dan sosial terjadi fenomena yang saling mempengaruhi, sehingga timbul interaksi dan hubungan sebab akibat antara berbagai peristiwa yang menjadi permasalahan manusia, seperti terjadinya kejahatan, dimana ada korban dan pelaku.<br />Salah satu hasil interaksi tersebut adalah hanyalah guna narkotika dikalangan remaja. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya rasa ingin tahu dan ingin mencoba untuk menggunakan narkotika. Rasa ingin tahu ada sesuatu hal memang sudah menjadi sifat manusia, dan bisa dilakukan dengan cara meniru orang lain dengan berbuat hal yang sama.<br /><br />b. Loyalitas yang berlebihan dan gengsi<br /> Loyalitas pergaulan dan gengsi merupakan suatu situasi dan kondisi kehidupan remaja yang harus diciptakan untuk menjamin dan memelihara kelangsungan pergaulan hidup agar tidak tersingkir. Oleh karena itu, dalam suatu pergaulan remaja penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu sebabnya.<br /> Hal tersebut mereka lakukan agar tidak tersingkir dari pergaulan kehidupan, karena mereka mendambakan suasana:<br />1. Perasaan senasib atas setiap permasalahan yang timbul dalam suatu kelompok.<br />2. Adanya perasaan bahwa dalam kelompok pergaulan tersebut, mereka saling melindungi.<br />3. Adanya rasa damai dan tentram baik lahir dan batin dalam suasana pergaulan hidup yang penuh dengan hura-hura.<br /> Yang dimaksud dengan loyalitas yang berlebihan dan gengsi agar tidak tersingkir dari pergaulan adalah suasana yang penuh ketaatan dan tunduk terhadap pergaulan kehidupan kelompok serta penuh dengan rasa kemampuan yang terlalu berlebihan. Sehingga menimbulkan kesepakatan dalam rangka mencapai satu kesatuan yang utuh.<br />Jadi apabila kelompok tersebut beranggotakan orang-orang yang morfinis, yang lain harus mempunyai rasa loyalitas terhadap anggota yang hanya dengan menggunakan narkotika sebagai rasa hormat terhadap kelompok tersebut.<br />Dengan timbulnya banyak permasalahan, baik permasalahan yang datang dari dalam diri sendiri, dalam rumah tangga maupun dari lingkungan masyarakat.<br /><br />2. Faktor Lingkungan<br />a. Lingkungan Keluarga<br />Faktor tersebut dapat berupa faktaor psikologis, pendidikan, organ biologis dan sosial budaya, selain itu seorang anak juga mempunyai kebutuhan-kebutuhan seperti:<br />1. Kebutuhan fisiologis akan makanan, air, istirahat, oksigen, dan ekspresi seksual.<br />2. Kebutuhan akan rasa aman<br />3. Kebutuhan akan cinta memiliki dan dimiliki.<br />4. Kebutuhan akan harga diri<br />5. Kebutuhan akan perwujudan diri dan mengekspresikan kepribadian.<br /><br />b. Lingkungan Masyarakat<br />Masyarakat sebagai kontrol sosal (social control) sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidup manusia dan merupakan kaidah atau norma agar manusia dapat teratur dan saling menghormati. Faktor masyarakat juga sangat berperan dalam menentukan keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang tidak menerima latar belakang remaja yang tidak baik mengakibatkan timbulnya penyalahgunaan narkoba.<br /><br />3. Faktor Mudah Didapatkan<br />Negara Indonesia merupakan wilayah yang letak geografisnya sangat rawan bila ditinjau dari lalu lintas peredaran narkotika. Letak geografis yang sangat strategis ini dapat menjadikan negara Indonesia sebagai daerah transit perdagangan dan peredaran narkotika.<br />Selain letak geografisnya yang sangat menunjang bagi peredaran maupun perdagangan, kondisi alam Indonesia juga memungkinkan beberapa jenis tanaman narkotika untuk tumbuh subur, seperti misalnya di wilayah Aceh yang sampai sekarang diyakini sebagai pemasok utama ganja.<br />Melihat posisi negara Indonesia dan kondisi alam yang memungkinkan tumbuhnya tanaman narkotika dikaitkan dengan jalur narkotika internasional tersebut, maka gelagat ancamanya cenderung meningkat, baik sebagai tempat pemasaran, daerah transit, basis operasi, khususnya Jakarta dan surabaya yang merupakan pintu-pintu utama yang sangat potensial.<br />Dengan mudahnya didapatkannya narkotika yang beredar secara gelap, mengakibatkan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi masalah sedikit. Faktor mudah didapatkannya narkotika yang beredar secara gelap merupakan faktor yang sangat menentukan bagi faktor-faktor lain yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.<br /><br />4. Faktor Sanksi Pidana dan Denda<br />Meskipun ada undang-undang yang melarangnya namun para pelaku penyalahgunaan tetap saja banyak, hal ini dikarenakan terlalu lemahnya sanksi yang diberikan. Sehingga para pekaku meremehkan sanksi-sanksi yang ada.<br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-88041739635916220312013-10-24T01:38:00.003-07:002013-10-24T01:38:48.804-07:00Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”A. Beberapa Pengertian Pokok<br />1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kriminologi<br />Perkembangan ruang lingkup ilmu kriminologi sejalan dengan perkembangan pemikiran yang mendasari studi kejahatan itu sendiri. Perkembangan lingkup pembahasannya selalu diarahkan kepada suatu tindakan pidana terhadap kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.<br />Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi. Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Thorsten Sellin (Romli Atmasasmita 2005:16), mengemukakan bahwa istilah criminology di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.<br />Kejahatan menurut Is Sumanto (1995:25) adalah suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda sehingga dalam keseharian kita muncul berbagi komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya, dan ternyata kita tidak mudah memahami kejahatan itu sendiri. Untuk memahami tentang kejahatan dengan seluas-luasnya maka dikenal istilah kriminologi sebagai ilmu yang bertujuan menyelidiki segala kejahatan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Hingga kini batasan dan ruang lingkup kriminologi masih terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan para sarjana.<br />Krimonologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan, dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Seorang Antropolog yang berasal dari Perancis, bernama Paul Topinard (Topo Santoso, 2003:9), mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata kriminologi itu sendiri berdasarkan etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan”.<br />Menurut Soejono D (1985:4) bahwa:<br />“Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri dari dua suku kata yakni, crimes yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan dan kejahatan yang dilakukannya”.<br />Menurut Romli Atmasasmita (1992:5), “Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia dan tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminal”.<br />J. Constant (A.S. Alam 2010:2) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.<br />WME. Noach (A.S. Alam 2010:2) menjelaskan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.<br />Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya.<br />Kriminologi bukanlah suatu senjata untuk berbuat kejahatan, akan tetapi untuk menanggulangi terjadinya kejahatan. Untuk lebih memperjelas pengertian kriminologi, beberapa sarjana memberikan batasannya sebagai berikut:<br />Sahetapy (1992:39) mengatakan bahwa, “Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara khusus mempelajari masalah kejahatan”.<br />Pengertian diatas Nampak dengan jelas bahwa kriminologi merupakan ilmu khusus yang mempelajari masalah kejahatan, dalam arti bahwa didalam memecahkan dan menanggulangi masalah kejahatan yang terjdai dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui kriminologi karena ilmu inilah yang memiliki metode dan cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah tentang kejahatan.<br />Selanjutnya Paul Moedigdo Moeliono (Topo Santoso, 2003:11), memberikan definisi kriminologi:<br /> “Sebagai ilmu yang belum dapat berdiri sendiri, sedangkan masalah manusia menunjukkan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejhatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan oleh manusia. Agar makna kejahatan jelas, perlu memahami eksistensi manusia”.<br />Berdasarkan rumusan para ahli diatas, dapat dilihat penyisipan kata kriminologi sebagai ilmu menyelidiki dan memepelajari. Selain itu, yang menjadi perhatian dari perumusan kriminolgi adalah mengenai pengertian kejahatan. Jadi kriminologi bertujuan mempelajari kejahatn secara lengkap, karena kriminologi mempelajari kejahatan, maka sudah selayaknya mempelajari hak-hak yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Penjahat dan kejahatan tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan.<br />Menurut Wood (Abd. Salam, 2007:5), bahwa kriminologi secara ilmiah dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:<br />• Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah yuridis yang menjadi objek pembahasan ilmu hukum pidana dan acara hukum pidana.<br />• Ilmu pengetahuan yang memepelajari mengenai kejahatan sebagai masalah antropologi yang menjadi inti pembahasan kriminologi dalam arti sempit, yaitu sosiologi dan biologi.<br />• Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah teknik yang menjadi pembahasan kriminalistik, seperti ilmu kedokteran forensik, ilmu alam forensik, dan ilmu kimia forensik. <br /><br />Ruang Lingkup Kriminologi<br />Menurut A.S. Alam (2010:2-3) ruang lingkup pembahasan kriminologi meliputi tiga hal pokok, yaitu : <br />1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws).<br /> Pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws) meliputi :<br />• Definisi kejahatan<br />• Unsur-unsur kejahatan<br />• Relativitas pengertian kejahatan<br />• Penggolongan kejahatan<br />• Statistik kejahatan<br />2. Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).<br />Sedangkan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking of laws) meliputi :<br />• Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi<br />• Teori-teori kriminologi<br />• Berbagai perspektif kriminologi<br />3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum, (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention).<br />Selanjutnya yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking laws) meliputi :<br />• Teori-teori penghukuman<br />• Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.<br />Demikian pula menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa “Krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”<br />Lanjut menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) menentukan suatu ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat sebagai berikut :<br />• Ilmu pengetahuan harus mempunyai metode tersendiri, artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.<br />• Ilmu pengetahuan mempunyai sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, antara segi yanga satu dengan segi yang lainnya, selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan<br />• Mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).<br />Jadi menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) bahwa “kriminologi yang memiliki syarat tersebut di atas dianggap sebagai suatu ilmu yang mencakup seluruh gejala-gejala patologi sosial, seperti pelacuran, kemiskinan, narkotik dan lain-lain”<br />Selanjutnya W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9-10) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencangkup:<br />• Antropologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).<br />• Sosiologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.<br />• Psikologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari sudut jiwanya.<br />• Psikopatolgi dan Neuropatologi Kriminal; adalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa.<br />• Penologi adalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.<br />Secara umum dapat disimpulkan bahwa kriminologi mempelajari tentang kejahatan yaitu norma-norma yang ada dalam peraturan pidana, yang kedua yaitu mempelajari pelakunya yang sering disebut penjahat. Dan yang ketiga bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat terhadap gejala-gejala timbul dalam masyarakat.<br /><br />2. Pengertian dan Unsur-Unsur Kejahatan<br />Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D,1994:30), sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.<br />Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1978: 1).<br />Kejahatan adalah Delik hukum (Rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.<br />Definisi kejahatan sendiri menurut A.S. Alam (2010 : 16 ) terbagi atas dua sudut pandang, yaitu :<br />1. Sudut pandang hukum ( a crime from the legal point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya perbuatan itu kalau tidak di larang di dalam perundang-undangan maka perbuatan itu merupakan bukan suatu kejahatan.<br />2. Sudut pandang masyarakat ( a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah : setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat, contoh seorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pansang masyarakat islam, dan namun dari sudut pansang hukum bukan kejahatan.<br />Adapun pendapat dari para ahli mengenai pengertian kejahatan, sebagai berikut:<br />Menurut Bonger (Santoso-Achjani, 2003:2) bahwa :<br /> “Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan”.<br />Secara yuridis kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang. Pengertian tentang kejahatan ini ditemukan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain, akan tetapi aturan yang ada terbatas pada waktu dan tempat, walaupun kebaikannya sudah jelas Nampak, yaitu adanya kepastian hukum karena dengan ini orang akan tahu yang mana perbuatan jahat dan yang tidak jahat.<br />Menurut Ensiklopedia Kriminologie dari Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash menyatakan bahwa pengertian kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:<br />1. The Legal View (Pandangan secara yuridis), Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh Undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.<br />2. The Socio Criminoligic View (Pandangan dari sudut sosiologis-kriminologis) Kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.<br /><br />Pandangan ini lahir dari suatu teori tentang determinisme yang melihat kejahatan sebagai hasil dari ikatan-ikatan tertentu atas sebab musabab dalam keseimbangan dengan pengetahuan hukum dan perjalanannya. <br />Namun demikian pengertian kejahatan itu sangat relatif, baik ditinjau dari sudut pandang hukum , maupun di tinjau dari sudut pandang masyarakat. Untuk .mengetahui apakah suatu perbuatan merupakan suatu kejahatan atau bukan harus memenuh unsur-unsur pembuat dan perbuatan yang masing-masing unsur-unsur tersebut memiliki unsur tersendiri sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa ahli.<br />Menurut A.S. Alam ( 2010 : 18) bahwa :<br />Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh undur pokok yang saling berkaitan yang harus di penuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah :<br />1. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm)<br />2. Kerugian tersebut telah diatur dalam KUHP. Contoh , misalnya orang dialrang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut diatur dalam pasal 362 KUHP .<br />3. Harus ada perbuatan (criminal act)<br />4. Harus ada maksud jahat (criminal intent)<br />5. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat<br />6. Harus ada pembauran antara kerugian yag telah diatur di dalam KUHP dengan pernuatan.<br />7. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.<br /><br />3. Pengertian Narkotika <br />Narkotika adalah merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada system saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan (Edy Karsono; 2004 :11). <br />Secara etimologis, menurut Hukum Pidana Nasional narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan penbiusan. Sehubungan dengan pengertian narkotika, menurut Sudarto dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengatakan bahwa kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Serta menurut John M. Elhols di Kamus Inggris Indonesia, Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong).<br />Secara terminologi, menurut Anton M.Moelyono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, mengjilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.<br />Smith Kline dan French Clinical Staff dalam M. Taufik Makaro dkk (2005:18) membuat definisi sebagai berikut :<br /><br /> Narcotics are drugs which produce insensibility or stupor due to their depressant effect on the central system. Included in this definition are opium, opium derivatives (morphine, codein, heroin) and synthetic opiates (meripidin dan methadon). <br /> Narkotika adalah zat-zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf. Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti (meripidin dan methadon).<br />Adapun jenis-jenis Narkotika menurut Bea dan Cukai Amerika Serikat, antara lain menyatakan candu, ganja, cocaine, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hashish, cocaine. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen, Depressant, dan Stimulan (Hari Sasangka; 2003:33-34).<br />Berdasarkan dari definisi tersebut di atas, M. Ridha Ma’ruf dalam Hari Sasangka (2003: 33-34) menyimpulkan :<br />a. Bahwa narkotika ada dua macam, yaitu narkotika alam dan narkotika sintesis. Yang termasuk narkotika alam ialah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish,codein dan cocain. Narkotika alam ini termasuk dalam pengertian sempit. Sedangkan narkotika sintesis adalah termasuk dalam pengertian secara luas. Narkotika sintesis yang termasuk di dalamnya zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu: Hallucinogen, Depressant, dan Stimulant.<br />b. Bahwa narkotika itu bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf yang akibantya dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Berbahaya apabila disalahgunakan.<br />c. Bahwa narkotika dalam pengertian disini adalah mencakup obat-obat bius dan obat-obat berbahaya atau narcotic and dangerous drugs.<br />Selanjutnya menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.<br />Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.<br />Yang dimaksud narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak; seperti candu,jicing, jicingko, Opium obat, Morfina Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina,Ekgonina, Tanaman ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sintetis maupun semisintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaanya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran-campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan menteri kesehatan sebagai narkotika.<br />Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. <br />4. Pengertian Penyalahgunaan Narkotika<br />Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu kejahatan yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat di sekitar secara sosial, maka dengan pendekatan teoritis, penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:49). Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patogolik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional atau dapat dikatakan sebagai pemakai/pengguna Narkotika (HuseinAlatas, dkk; 2003:17).<br />Penyalahgunaan narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika (H. Dadang Hawari; 2003:12).<br />B. Jenis - Jenis Narkotika<br />Narkotika yang dibuat dari alam terdiri atas tiga bagian yaitu cocain, ganja, dan candu atau opium (Hari Sasangka; 2003:35).<br />a. COCAIN<br />Cocain adalah suatu alkoloida yang berasal dari daun/ Erythroxylon Coca L. tanaman tersebut banyak tumbuh di Amerika Selatan di bagian barat ke utara lautan teduh. Kebanyakan ditanam dan tumbuh di daratan tinggi Andes Amerika Selatan, khususnya di Peru dan Bolivia. Tumbuh juga Ceylon, India, dan Jawa. Di Pulau Jawa kadang-kadang ditanam dengan sengaja, tetapi sering tumbuh sebagi tanaman pagar (Hari Sasangka,2003:55).<br />Rasa dan daun Erythroxylon Coca L seperti teh dan mengandung kokain. Daun tersebut sering dikunyah karena sedap rasanya dan seolah-olah menyegarkan badan. Sebenarnya dengan mengunyah daun tanaman tersebut dapat merusak paru-paru dan melunakkan syaraf serta otot. Bunga Erythroxylon Coca L selalu tersusun berganda lima pada ketiak daun serta berwarna putih.<br />Cocain yang dikenal sekarang ini pertama kali dibuat secara sintesis pada tahun 1855, dimana dampak yang ditimbulkan diakui dunia kedokteran. Sumber penggunaan cocain lainnya yang terkenal adalah coca-cola yang diperkenalkan pertama kali oleh John Pomberton pada tahun 1886 yang dibuat dari sirup kokain dan kafein. Namun karena tekanan publik, penggunaan kokain pada coca-cola dicabut pada tahun1903.<br />Dalam bidang ilmu kedokteran cocain dipergunakan sebagai anastesi (pemati rasa) lokal :<br />• Dalam pembedahan pada mata, hidung, dan tenggorokan.<br />• Menghilangkan rasa nyeri selaput lender dengan cara menyemburkan larutan kokain <br />• Menghilangkan rasa nyeri saat luka dibersihkan dan dijahit. Cara yang digunakan adalah menyuntik kokain subkutan.<br />• Menghilangkan rasanyeri yang lebih luas dengan menyuntikkan kokain ke dalam ruang ektradural bagian lumbal, anastesi lumbal (Hari Sasangka, 2003:58).<br />b. GANJA<br />Ganja berasal dari tanaman yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur di daerah tropis. Dapat ditanam dan tumbuh secara liar di semak belukar.<br />Nama samara ganja banyak sekali, misalnya : Indian Hemp,Rumput, Barang, Daun Hijau, Bangli, Bunga, Ikat, Labang, Jayus, Jun. Remaja di Jakarta menyebutnya Gele atau Cimeng. Dikalangan pecandu disebut Grass, Marihuana, Hasa tau Hashish. Bagi pemakai sering dianggap sebagai lambang pergaulan, sebab di dalam pemakainnya hampir selalu beramai-ramai karena efek yang ditimbulkan oleh ganja adalah kegembiraan sehingga barang itu tidak mungkin dinikmati sendiri.<br />Menurut Franz Bergel; pada suatu legenda sehubungan dengan kata hashish, yaitu suatu kata yang dihubungkan dengan kata Assassin dalam bahasa inggris dan perancis. dikatakan bahwa kata Hashashi berasal dari kata Hashashan yang berarti manusia pemakan tumbuh-tumbuhan.<br />Adapun bentuk-bentuk ganja dapat dibagi ke dalam lima bentuk, yaitu :<br />1. Berbentuk rokok lintinganyang disebut reefer.<br />2. Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok.<br />3. Berbentuk campuran daun, tangkai dan biji untuk dihisap seperti rokok.<br />4. Berbentuk bubuk dan dammar yang dapat dihisap melalui hidung.<br />5. Berbentuk dammar hashish berwarna coklat kehitam-hitaman seperti makjun (Hari Sasangka; 2003:50).<br />Efek penggunaan ganja terhadap tubuh manusia telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja itu sendiri lebih banyak untuk tujuan yang negative dari pada tujuan yang positif seperti penggunaan untuk pengobatan. Efek penggunaan ganja menurut Franz Bergel, meliputi efek fisik dan psikis (M. Ridha Ma’roef; 1976:22).<br />c. CANDU (OPIUM)<br />Candu atau opium merupakan sumber utama dari narkotika alam. Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papaver samni vervum yang belum masak. Jika buah candu yang bulat telur itu terkena torehan, getah tersebut jika ditampung dan kemudian dijemur akan menjadi opium mentah. Cara modern untuk memprosesnya sekarang adalah dengan jalan mengolah jeraminya secara besar-besaran, kemudian dari jerami candu yang matang setelah diproses akan menghasilkan alkolida dalam bentuk cairan, padat, dan bubuk.<br />Berbagai narkotika berasal dari Alkoloida candu, misalnya Morphine, Heroin, berasal dari tanaman Papaver Somniferum L dan dari keluarga Papaveraceae. Nama Papaver Somniferum merpakan sebutan yang diberikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Selain disebut dengan Papaver Somniferum, juga disebut Papaver Nigrum dan Pavot Somnivere.<br />Ciri-ciri tanaman Papaver Somniferum adalah sebaga berikut; tingginya 70-110 cm, daunnya hijau lebar berkeluk-keluk. Panjangnya 10-25 cm, tangkainya besar berdiri menjulang ke atas keluar dari rumpun pohonnya, berbunga (merah, putih, ungu) dan buahnya berbentuk bulat telur.dari buahnya itu diperoleh getah yang berwarna putih kemudian membeku, getah yang tadinya berwarna putih setelah mongering berganti warnanya menjadi hitam cokelat, getah itu dikumpulkan lalu diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. Dalam perkembangannya opium menjadi tiga bagian;opium mentah, opium masak, dan opium obat.<br />d. MORPIN<br />Perkataan “morphin” itu berasal dari bahasa Yunani “Morpheus” yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Nama ini cocok dengan pecandu morphin, karena merasa fly di awing-awang.<br />Morpin adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morpin dapat dihasilkan dari opium. Morpin adalah prototype analgetik yang kuat, tidak berbau,rasanya pahit, berbentuk Kristal putih, dan warnanya makin lama berubah menjadi kecokelat-cokelatan.<br />Morpin adalah alkoloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17 H19 NO3. Ada tiga macam morpin yang beredar di masyarakat, yakni; cairan yang berwarna putih yang pemakainnya dengan cara injeksi, bubuk atau serbuk berwarna putih seperti bubuk kapur atau tepung yang pemakainnya dengan cara injeksi atau merokok, dan tablet kecil berwarna putih yang pemakainnya dengan menelan.<br />e. HEROIN<br /> Setelah ditemukan zat kimia morphine pada tahun 1806 oleh Fredich Sertumer, kemudian pada tahun 1898, Dr. Dresser, seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman, telah menemukan Zat Heroin. Semula zat baru ini (heroin) diduga dapat menggantikan morphine dalam dunia kedokteran dan bermanfaat untuk mengobati para morpinis. Akan tetapi harapan tersebut tidak berlangsung lama, karena terbukti adanya kecanduan yang berlebihan bahkan lebih cepat daripada morphine serta lebih susah disembuhkan bagi para pecandunya.<br /> Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.<br />C. Bentuk – Bentuk Penyalahgunaan Narkotika<br />Dalam kaitan teoritis ilmiah bentuk-bentuk Kejahatan, maka dalam hal ini sejauh mana rumusan pengaplikasian undang-undang tersebut dapat diimplementasikan, maka dapat dijelaskan tentang bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai berikut:<br />a) Narkotika apabila dipergunakan secara proposional, artinya sesuai menurut asas pemanfaatan, baik untuk kesehatan maupun untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hal tersebut tidak dapat dikwalisir sebagai tindak pidana narkotika. Akan tetapi apabila dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain dari itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang jelas adalah tindakan pidana dan atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 7.<br />b. Penyalahgunaan narkotika meliputi pengertian yang lebih luas antara lain:<br />• Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya dan mempunyai resiko.<br />• Menentang suatu otoritas baik terhadap orang tua, guru, hukum, maupun instansi tertentu.<br />• Mempermudah penyaluran perbuatan seks.<br />• Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.<br />• Berusaha agar menemukan arti daripada hidup.<br />• Mengisi kekosongan-kekosongan dan perasaan bosan karena tidak ada kegiatan.<br />• Menghilangkan rasa frustasi dan gelisah.<br />• Mengikuti kemauan teman dan tata pergaulan lingkungan.<br />• Hanya sekedar ingin tahu atau iseng.<br />Kecuali itu, tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi<br />c. Menurut ketentuan hukum pidana, para pelaku tindak pidana itu pada dasarnya dapat dibedakan menjadi:<br />• Pelaku utama.<br />• Pelaku peserta.<br />• Pelaku pembantu.<br />Untuk menentukan apakah seorang pelaku tergolong ke dalam salah satunya, maka perlu ada proses peradilan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.<br />d. Bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain:<br />• Penyalahgunaan melebihi dosis<br />Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti yang telah diutarakan diatas.<br />• Pengedaran narkotika<br />Karena keterikatan suatu mata rantai peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.<br />• Jual beli narkotika<br />Hal ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh motivasi untuk mencari keuntungan materil, namun ada juga karena motivasi untuk kepuasan (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:43-45).<br /><br />D. Teori-Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan<br />Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diajukan oleh para ahli dari berbagai disiplin dan bidang ilmu pengetahuan. Namun, sampai dewasa ini masih belum juga ada satu jawaban penyelesaian yang memuaskan.<br />Meneliti suatu kejahatan harus memahami tingkah laku manusia baik dengan pendekatan deskriptif maupun dengan pendekatan kausal. Sebenarnya dewasa ini tidak lagi dilakukan penyelidikan sebab musabab kejahatan, karena sampai saat ini belum dapat ditentukan faktor penyebab pembawa resiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang tertentu melakukan kejahatan, dengan melihat betapa kompleksnya perilaku manusia baik individu maupun secara berkelompok.<br />Terjadinya suatu kejahatan, tidak semata – mata disebabkan tindakan kejahatan oleh pelaku saja. Para korban kejahatan dapat memiliki andil terhadap kejah atan yang menimpanya. Dalam hal ini Lilik Mulyadi (2004:133) berpendapat bahwa : <br />Pada dasarnya korban dapat berperan baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama – sama, bertanggungjawab atau tidak, secara aktif atau pasif, dengan motivasi positif maupun negatif semuanya tergantung pada situasi dan kondisi pada saat kejahatan tersebut berlangsung.<br /><br />Separovic (weda, 1996:76) mengemukakan, bahwa:<br /> “ Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologis (umur,jenis kelamin,keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu”.<br />Dalam perkembangan, terdapat beberapa teori yang berusaha menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dari pemikiran itu, berkembanglah aliran atau mazhab-mazhab dalam kriminologi. Sebenarnya teori-teori yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan sudah dimulai sejak abad ke-18. Pada waktu itu, seseorang yang melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang dirasuk setan. Orang berpendapat bahwa tanpa dirasuk setan, seseorang tidak akan melakukan kejahatan. Pandangan ini kemudian ditinggalkan dan muncullah beberapa aliran, yaitu aliran klasik, kartografi, tipologi dan aliran yang sosiologi.<br />Aliran klasik timbul dari Inggris, kemudian menyebarluaskan ke Eropa dan Amerika. Dengan aliran ini adalah psikologi hedonistic. Bagi aliran ini setiap perbuatan manusia didasarkan atas pertimbangan rasa senang dan tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan atau sebaliknya yaitu penderitaan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan sudah tentu lebih banyak mendatangkan kesenangan dengan kosekuensi yang telah dipertimbangkan, walaupun dengan pertimbangan perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan kesenangan.<br />Tokoh utama aliran ini adalah Beccaria yang mengemukakan bahwa setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Sementara itu Bentham (Weda, 1996:15) menyebutkan bahwa the act which I think will give me most pleasure. Dengan demikian, pidana yang berat sekalipun telah diperhitungkan sebagai kesenangan yang akan diperoleh.<br />Aliran kedua adalah Kartographik. Para tokoh aliran ini antara lain Quetet dan Querry. Aliran ini dikembangkan di Perancis dan menyebar ke Inggris dan Jerman aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial. Aliran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.<br />Aliran ketiga adalah sosialis yang bertolak dari ajaran Marx dan Engels, yang berkembang pada tahun 1850 dan berdasarkan pada determinisme ekonomi ( Bawengan, 1974:32). Menurut para tokoh aliran ini, kejahatan timbul disebabkan adanya sistem ekonomi kapitalis yang diwarnai dengan penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-fator yang mendorong berbagai penympangan.<br />Aliran keempat adalah Tipologic. Ada tiga kelompok yang termasuk dalam aliran ini yaitu Lambrossin, Mental tester, dan Psikiatrik yang mempunyai kesamaan pemikiran dan mitiologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa perbedaan antara penjahat dan bukan penjahat terletak ada sifat tertentu pada kepribadian yang mengakibatkan seseorang tertentu berbuat kejahatan. Kecendurunga berbuat kejahatan juga mungkin diturunkan dari orang tua atau merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keaadan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi-potensi pada orang tersebut ( Dirjosisworo, 1994:32).<br />Ketiga kelompok tipologi ini memiliki perbedaan dalam penentuan cirri khas yang membedakan penjahat dan bukan penjahat. Menurut Lambroso kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu dikatakan bahwa “ Criminal is born not made” (Bawengan, 1974).<br />Aliran sosiologis menganalisis sebab-sebab kejahatan dengan memberikan interpretasi bahwa kejahatan sebagai “a function of environment”. Tema sentral aliran ini adalah “that criminal behavior results from the same processes as other sosial behavior”. Bahwa proses terjadinya tingkah laku jahata tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik. Salah seorang tokoh aliran ini adalah Edwin H. Sutherland. Ia mengemukakan bahwa perilaku manusia dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku sosial dipelajari dengan berbagai cara.<br />Pada awal1960-an muncullah perspektif label. Perspektif ini memiliki perbedaan orientasi tentang kejahatan dengan teori-teori lainnya. Perspektif label diartikan dari segi pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakat (Dirdjosisworo, 1994:125).<br />Pendekatan lain yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan adalah pendekatan sobural, yaitu akronim dari nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat (Sahetapy, 1992:37). Aspek budaya dan faktor structural merupakan dua elemen yang saling berpengaruh dalam masyarakat. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut bersifat dinamis sesuai dengan dinamisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Ini berarti, kedua elemen tersebut tidak dapat dihindari dari adanya pengaruh luar seperti ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Kedua elemen yang saling mempengaruhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat . Dengan demikian, maka nilai-nilai sosial pun akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan aspek budaya dan faktor structural dalam masyarakat yang bersangkutan.<br /><br />E. Upaya Penanggulangan Kejahatan<br />Menurut A.S. Alam (2010:79-80), penanggulangan kejahatan terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu :<br />1. Pre-Emtif<br />Yang dimaksud dengan upaya Pre-Emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran / kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kajahatan. Jadi, dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.<br />2. Preventif<br />Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan.<br />3. Represif<br />Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana / kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement ) dengan menjatuhkan hukuman.<br />Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-2240767651916023802013-10-24T01:38:00.001-07:002013-10-24T01:38:39.411-07:00Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”A. Beberapa Pengertian Pokok<br />1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kriminologi<br />Perkembangan ruang lingkup ilmu kriminologi sejalan dengan perkembangan pemikiran yang mendasari studi kejahatan itu sendiri. Perkembangan lingkup pembahasannya selalu diarahkan kepada suatu tindakan pidana terhadap kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.<br />Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi. Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Thorsten Sellin (Romli Atmasasmita 2005:16), mengemukakan bahwa istilah criminology di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.<br />Kejahatan menurut Is Sumanto (1995:25) adalah suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda sehingga dalam keseharian kita muncul berbagi komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya, dan ternyata kita tidak mudah memahami kejahatan itu sendiri. Untuk memahami tentang kejahatan dengan seluas-luasnya maka dikenal istilah kriminologi sebagai ilmu yang bertujuan menyelidiki segala kejahatan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Hingga kini batasan dan ruang lingkup kriminologi masih terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan para sarjana.<br />Krimonologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan, dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Seorang Antropolog yang berasal dari Perancis, bernama Paul Topinard (Topo Santoso, 2003:9), mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata kriminologi itu sendiri berdasarkan etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan”.<br />Menurut Soejono D (1985:4) bahwa:<br />“Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri dari dua suku kata yakni, crimes yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan dan kejahatan yang dilakukannya”.<br />Menurut Romli Atmasasmita (1992:5), “Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia dan tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminal”.<br />J. Constant (A.S. Alam 2010:2) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.<br />WME. Noach (A.S. Alam 2010:2) menjelaskan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.<br />Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya.<br />Kriminologi bukanlah suatu senjata untuk berbuat kejahatan, akan tetapi untuk menanggulangi terjadinya kejahatan. Untuk lebih memperjelas pengertian kriminologi, beberapa sarjana memberikan batasannya sebagai berikut:<br />Sahetapy (1992:39) mengatakan bahwa, “Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara khusus mempelajari masalah kejahatan”.<br />Pengertian diatas Nampak dengan jelas bahwa kriminologi merupakan ilmu khusus yang mempelajari masalah kejahatan, dalam arti bahwa didalam memecahkan dan menanggulangi masalah kejahatan yang terjdai dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui kriminologi karena ilmu inilah yang memiliki metode dan cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah tentang kejahatan.<br />Selanjutnya Paul Moedigdo Moeliono (Topo Santoso, 2003:11), memberikan definisi kriminologi:<br /> “Sebagai ilmu yang belum dapat berdiri sendiri, sedangkan masalah manusia menunjukkan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejhatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan oleh manusia. Agar makna kejahatan jelas, perlu memahami eksistensi manusia”.<br />Berdasarkan rumusan para ahli diatas, dapat dilihat penyisipan kata kriminologi sebagai ilmu menyelidiki dan memepelajari. Selain itu, yang menjadi perhatian dari perumusan kriminolgi adalah mengenai pengertian kejahatan. Jadi kriminologi bertujuan mempelajari kejahatn secara lengkap, karena kriminologi mempelajari kejahatan, maka sudah selayaknya mempelajari hak-hak yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Penjahat dan kejahatan tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan.<br />Menurut Wood (Abd. Salam, 2007:5), bahwa kriminologi secara ilmiah dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:<br />• Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah yuridis yang menjadi objek pembahasan ilmu hukum pidana dan acara hukum pidana.<br />• Ilmu pengetahuan yang memepelajari mengenai kejahatan sebagai masalah antropologi yang menjadi inti pembahasan kriminologi dalam arti sempit, yaitu sosiologi dan biologi.<br />• Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah teknik yang menjadi pembahasan kriminalistik, seperti ilmu kedokteran forensik, ilmu alam forensik, dan ilmu kimia forensik. <br /><br />Ruang Lingkup Kriminologi<br />Menurut A.S. Alam (2010:2-3) ruang lingkup pembahasan kriminologi meliputi tiga hal pokok, yaitu : <br />1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws).<br /> Pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws) meliputi :<br />• Definisi kejahatan<br />• Unsur-unsur kejahatan<br />• Relativitas pengertian kejahatan<br />• Penggolongan kejahatan<br />• Statistik kejahatan<br />2. Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).<br />Sedangkan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking of laws) meliputi :<br />• Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi<br />• Teori-teori kriminologi<br />• Berbagai perspektif kriminologi<br />3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum, (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention).<br />Selanjutnya yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking laws) meliputi :<br />• Teori-teori penghukuman<br />• Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.<br />Demikian pula menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa “Krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”<br />Lanjut menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) menentukan suatu ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat sebagai berikut :<br />• Ilmu pengetahuan harus mempunyai metode tersendiri, artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.<br />• Ilmu pengetahuan mempunyai sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, antara segi yanga satu dengan segi yang lainnya, selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan<br />• Mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).<br />Jadi menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) bahwa “kriminologi yang memiliki syarat tersebut di atas dianggap sebagai suatu ilmu yang mencakup seluruh gejala-gejala patologi sosial, seperti pelacuran, kemiskinan, narkotik dan lain-lain”<br />Selanjutnya W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9-10) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencangkup:<br />• Antropologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).<br />• Sosiologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.<br />• Psikologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari sudut jiwanya.<br />• Psikopatolgi dan Neuropatologi Kriminal; adalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa.<br />• Penologi adalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.<br />Secara umum dapat disimpulkan bahwa kriminologi mempelajari tentang kejahatan yaitu norma-norma yang ada dalam peraturan pidana, yang kedua yaitu mempelajari pelakunya yang sering disebut penjahat. Dan yang ketiga bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat terhadap gejala-gejala timbul dalam masyarakat.<br /><br />2. Pengertian dan Unsur-Unsur Kejahatan<br />Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D,1994:30), sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.<br />Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1978: 1).<br />Kejahatan adalah Delik hukum (Rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.<br />Definisi kejahatan sendiri menurut A.S. Alam (2010 : 16 ) terbagi atas dua sudut pandang, yaitu :<br />1. Sudut pandang hukum ( a crime from the legal point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya perbuatan itu kalau tidak di larang di dalam perundang-undangan maka perbuatan itu merupakan bukan suatu kejahatan.<br />2. Sudut pandang masyarakat ( a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah : setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat, contoh seorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pansang masyarakat islam, dan namun dari sudut pansang hukum bukan kejahatan.<br />Adapun pendapat dari para ahli mengenai pengertian kejahatan, sebagai berikut:<br />Menurut Bonger (Santoso-Achjani, 2003:2) bahwa :<br /> “Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan”.<br />Secara yuridis kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang. Pengertian tentang kejahatan ini ditemukan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain, akan tetapi aturan yang ada terbatas pada waktu dan tempat, walaupun kebaikannya sudah jelas Nampak, yaitu adanya kepastian hukum karena dengan ini orang akan tahu yang mana perbuatan jahat dan yang tidak jahat.<br />Menurut Ensiklopedia Kriminologie dari Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash menyatakan bahwa pengertian kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:<br />1. The Legal View (Pandangan secara yuridis), Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh Undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.<br />2. The Socio Criminoligic View (Pandangan dari sudut sosiologis-kriminologis) Kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.<br /><br />Pandangan ini lahir dari suatu teori tentang determinisme yang melihat kejahatan sebagai hasil dari ikatan-ikatan tertentu atas sebab musabab dalam keseimbangan dengan pengetahuan hukum dan perjalanannya. <br />Namun demikian pengertian kejahatan itu sangat relatif, baik ditinjau dari sudut pandang hukum , maupun di tinjau dari sudut pandang masyarakat. Untuk .mengetahui apakah suatu perbuatan merupakan suatu kejahatan atau bukan harus memenuh unsur-unsur pembuat dan perbuatan yang masing-masing unsur-unsur tersebut memiliki unsur tersendiri sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa ahli.<br />Menurut A.S. Alam ( 2010 : 18) bahwa :<br />Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh undur pokok yang saling berkaitan yang harus di penuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah :<br />1. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm)<br />2. Kerugian tersebut telah diatur dalam KUHP. Contoh , misalnya orang dialrang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut diatur dalam pasal 362 KUHP .<br />3. Harus ada perbuatan (criminal act)<br />4. Harus ada maksud jahat (criminal intent)<br />5. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat<br />6. Harus ada pembauran antara kerugian yag telah diatur di dalam KUHP dengan pernuatan.<br />7. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.<br /><br />3. Pengertian Narkotika <br />Narkotika adalah merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada system saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan (Edy Karsono; 2004 :11). <br />Secara etimologis, menurut Hukum Pidana Nasional narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan penbiusan. Sehubungan dengan pengertian narkotika, menurut Sudarto dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengatakan bahwa kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Serta menurut John M. Elhols di Kamus Inggris Indonesia, Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong).<br />Secara terminologi, menurut Anton M.Moelyono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, mengjilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.<br />Smith Kline dan French Clinical Staff dalam M. Taufik Makaro dkk (2005:18) membuat definisi sebagai berikut :<br /><br /> Narcotics are drugs which produce insensibility or stupor due to their depressant effect on the central system. Included in this definition are opium, opium derivatives (morphine, codein, heroin) and synthetic opiates (meripidin dan methadon). <br /> Narkotika adalah zat-zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf. Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti (meripidin dan methadon).<br />Adapun jenis-jenis Narkotika menurut Bea dan Cukai Amerika Serikat, antara lain menyatakan candu, ganja, cocaine, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hashish, cocaine. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen, Depressant, dan Stimulan (Hari Sasangka; 2003:33-34).<br />Berdasarkan dari definisi tersebut di atas, M. Ridha Ma’ruf dalam Hari Sasangka (2003: 33-34) menyimpulkan :<br />a. Bahwa narkotika ada dua macam, yaitu narkotika alam dan narkotika sintesis. Yang termasuk narkotika alam ialah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish,codein dan cocain. Narkotika alam ini termasuk dalam pengertian sempit. Sedangkan narkotika sintesis adalah termasuk dalam pengertian secara luas. Narkotika sintesis yang termasuk di dalamnya zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu: Hallucinogen, Depressant, dan Stimulant.<br />b. Bahwa narkotika itu bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf yang akibantya dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Berbahaya apabila disalahgunakan.<br />c. Bahwa narkotika dalam pengertian disini adalah mencakup obat-obat bius dan obat-obat berbahaya atau narcotic and dangerous drugs.<br />Selanjutnya menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.<br />Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.<br />Yang dimaksud narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak; seperti candu,jicing, jicingko, Opium obat, Morfina Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina,Ekgonina, Tanaman ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sintetis maupun semisintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaanya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran-campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan menteri kesehatan sebagai narkotika.<br />Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. <br />4. Pengertian Penyalahgunaan Narkotika<br />Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu kejahatan yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat di sekitar secara sosial, maka dengan pendekatan teoritis, penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:49). Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patogolik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional atau dapat dikatakan sebagai pemakai/pengguna Narkotika (HuseinAlatas, dkk; 2003:17).<br />Penyalahgunaan narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika (H. Dadang Hawari; 2003:12).<br />B. Jenis - Jenis Narkotika<br />Narkotika yang dibuat dari alam terdiri atas tiga bagian yaitu cocain, ganja, dan candu atau opium (Hari Sasangka; 2003:35).<br />a. COCAIN<br />Cocain adalah suatu alkoloida yang berasal dari daun/ Erythroxylon Coca L. tanaman tersebut banyak tumbuh di Amerika Selatan di bagian barat ke utara lautan teduh. Kebanyakan ditanam dan tumbuh di daratan tinggi Andes Amerika Selatan, khususnya di Peru dan Bolivia. Tumbuh juga Ceylon, India, dan Jawa. Di Pulau Jawa kadang-kadang ditanam dengan sengaja, tetapi sering tumbuh sebagi tanaman pagar (Hari Sasangka,2003:55).<br />Rasa dan daun Erythroxylon Coca L seperti teh dan mengandung kokain. Daun tersebut sering dikunyah karena sedap rasanya dan seolah-olah menyegarkan badan. Sebenarnya dengan mengunyah daun tanaman tersebut dapat merusak paru-paru dan melunakkan syaraf serta otot. Bunga Erythroxylon Coca L selalu tersusun berganda lima pada ketiak daun serta berwarna putih.<br />Cocain yang dikenal sekarang ini pertama kali dibuat secara sintesis pada tahun 1855, dimana dampak yang ditimbulkan diakui dunia kedokteran. Sumber penggunaan cocain lainnya yang terkenal adalah coca-cola yang diperkenalkan pertama kali oleh John Pomberton pada tahun 1886 yang dibuat dari sirup kokain dan kafein. Namun karena tekanan publik, penggunaan kokain pada coca-cola dicabut pada tahun1903.<br />Dalam bidang ilmu kedokteran cocain dipergunakan sebagai anastesi (pemati rasa) lokal :<br />• Dalam pembedahan pada mata, hidung, dan tenggorokan.<br />• Menghilangkan rasa nyeri selaput lender dengan cara menyemburkan larutan kokain <br />• Menghilangkan rasa nyeri saat luka dibersihkan dan dijahit. Cara yang digunakan adalah menyuntik kokain subkutan.<br />• Menghilangkan rasanyeri yang lebih luas dengan menyuntikkan kokain ke dalam ruang ektradural bagian lumbal, anastesi lumbal (Hari Sasangka, 2003:58).<br />b. GANJA<br />Ganja berasal dari tanaman yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur di daerah tropis. Dapat ditanam dan tumbuh secara liar di semak belukar.<br />Nama samara ganja banyak sekali, misalnya : Indian Hemp,Rumput, Barang, Daun Hijau, Bangli, Bunga, Ikat, Labang, Jayus, Jun. Remaja di Jakarta menyebutnya Gele atau Cimeng. Dikalangan pecandu disebut Grass, Marihuana, Hasa tau Hashish. Bagi pemakai sering dianggap sebagai lambang pergaulan, sebab di dalam pemakainnya hampir selalu beramai-ramai karena efek yang ditimbulkan oleh ganja adalah kegembiraan sehingga barang itu tidak mungkin dinikmati sendiri.<br />Menurut Franz Bergel; pada suatu legenda sehubungan dengan kata hashish, yaitu suatu kata yang dihubungkan dengan kata Assassin dalam bahasa inggris dan perancis. dikatakan bahwa kata Hashashi berasal dari kata Hashashan yang berarti manusia pemakan tumbuh-tumbuhan.<br />Adapun bentuk-bentuk ganja dapat dibagi ke dalam lima bentuk, yaitu :<br />1. Berbentuk rokok lintinganyang disebut reefer.<br />2. Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok.<br />3. Berbentuk campuran daun, tangkai dan biji untuk dihisap seperti rokok.<br />4. Berbentuk bubuk dan dammar yang dapat dihisap melalui hidung.<br />5. Berbentuk dammar hashish berwarna coklat kehitam-hitaman seperti makjun (Hari Sasangka; 2003:50).<br />Efek penggunaan ganja terhadap tubuh manusia telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja itu sendiri lebih banyak untuk tujuan yang negative dari pada tujuan yang positif seperti penggunaan untuk pengobatan. Efek penggunaan ganja menurut Franz Bergel, meliputi efek fisik dan psikis (M. Ridha Ma’roef; 1976:22).<br />c. CANDU (OPIUM)<br />Candu atau opium merupakan sumber utama dari narkotika alam. Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papaver samni vervum yang belum masak. Jika buah candu yang bulat telur itu terkena torehan, getah tersebut jika ditampung dan kemudian dijemur akan menjadi opium mentah. Cara modern untuk memprosesnya sekarang adalah dengan jalan mengolah jeraminya secara besar-besaran, kemudian dari jerami candu yang matang setelah diproses akan menghasilkan alkolida dalam bentuk cairan, padat, dan bubuk.<br />Berbagai narkotika berasal dari Alkoloida candu, misalnya Morphine, Heroin, berasal dari tanaman Papaver Somniferum L dan dari keluarga Papaveraceae. Nama Papaver Somniferum merpakan sebutan yang diberikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Selain disebut dengan Papaver Somniferum, juga disebut Papaver Nigrum dan Pavot Somnivere.<br />Ciri-ciri tanaman Papaver Somniferum adalah sebaga berikut; tingginya 70-110 cm, daunnya hijau lebar berkeluk-keluk. Panjangnya 10-25 cm, tangkainya besar berdiri menjulang ke atas keluar dari rumpun pohonnya, berbunga (merah, putih, ungu) dan buahnya berbentuk bulat telur.dari buahnya itu diperoleh getah yang berwarna putih kemudian membeku, getah yang tadinya berwarna putih setelah mongering berganti warnanya menjadi hitam cokelat, getah itu dikumpulkan lalu diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. Dalam perkembangannya opium menjadi tiga bagian;opium mentah, opium masak, dan opium obat.<br />d. MORPIN<br />Perkataan “morphin” itu berasal dari bahasa Yunani “Morpheus” yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Nama ini cocok dengan pecandu morphin, karena merasa fly di awing-awang.<br />Morpin adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morpin dapat dihasilkan dari opium. Morpin adalah prototype analgetik yang kuat, tidak berbau,rasanya pahit, berbentuk Kristal putih, dan warnanya makin lama berubah menjadi kecokelat-cokelatan.<br />Morpin adalah alkoloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17 H19 NO3. Ada tiga macam morpin yang beredar di masyarakat, yakni; cairan yang berwarna putih yang pemakainnya dengan cara injeksi, bubuk atau serbuk berwarna putih seperti bubuk kapur atau tepung yang pemakainnya dengan cara injeksi atau merokok, dan tablet kecil berwarna putih yang pemakainnya dengan menelan.<br />e. HEROIN<br /> Setelah ditemukan zat kimia morphine pada tahun 1806 oleh Fredich Sertumer, kemudian pada tahun 1898, Dr. Dresser, seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman, telah menemukan Zat Heroin. Semula zat baru ini (heroin) diduga dapat menggantikan morphine dalam dunia kedokteran dan bermanfaat untuk mengobati para morpinis. Akan tetapi harapan tersebut tidak berlangsung lama, karena terbukti adanya kecanduan yang berlebihan bahkan lebih cepat daripada morphine serta lebih susah disembuhkan bagi para pecandunya.<br /> Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.<br />C. Bentuk – Bentuk Penyalahgunaan Narkotika<br />Dalam kaitan teoritis ilmiah bentuk-bentuk Kejahatan, maka dalam hal ini sejauh mana rumusan pengaplikasian undang-undang tersebut dapat diimplementasikan, maka dapat dijelaskan tentang bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai berikut:<br />a) Narkotika apabila dipergunakan secara proposional, artinya sesuai menurut asas pemanfaatan, baik untuk kesehatan maupun untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hal tersebut tidak dapat dikwalisir sebagai tindak pidana narkotika. Akan tetapi apabila dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain dari itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang jelas adalah tindakan pidana dan atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 7.<br />b. Penyalahgunaan narkotika meliputi pengertian yang lebih luas antara lain:<br />• Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya dan mempunyai resiko.<br />• Menentang suatu otoritas baik terhadap orang tua, guru, hukum, maupun instansi tertentu.<br />• Mempermudah penyaluran perbuatan seks.<br />• Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.<br />• Berusaha agar menemukan arti daripada hidup.<br />• Mengisi kekosongan-kekosongan dan perasaan bosan karena tidak ada kegiatan.<br />• Menghilangkan rasa frustasi dan gelisah.<br />• Mengikuti kemauan teman dan tata pergaulan lingkungan.<br />• Hanya sekedar ingin tahu atau iseng.<br />Kecuali itu, tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi<br />c. Menurut ketentuan hukum pidana, para pelaku tindak pidana itu pada dasarnya dapat dibedakan menjadi:<br />• Pelaku utama.<br />• Pelaku peserta.<br />• Pelaku pembantu.<br />Untuk menentukan apakah seorang pelaku tergolong ke dalam salah satunya, maka perlu ada proses peradilan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.<br />d. Bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain:<br />• Penyalahgunaan melebihi dosis<br />Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti yang telah diutarakan diatas.<br />• Pengedaran narkotika<br />Karena keterikatan suatu mata rantai peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.<br />• Jual beli narkotika<br />Hal ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh motivasi untuk mencari keuntungan materil, namun ada juga karena motivasi untuk kepuasan (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:43-45).<br /><br />D. Teori-Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan<br />Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diajukan oleh para ahli dari berbagai disiplin dan bidang ilmu pengetahuan. Namun, sampai dewasa ini masih belum juga ada satu jawaban penyelesaian yang memuaskan.<br />Meneliti suatu kejahatan harus memahami tingkah laku manusia baik dengan pendekatan deskriptif maupun dengan pendekatan kausal. Sebenarnya dewasa ini tidak lagi dilakukan penyelidikan sebab musabab kejahatan, karena sampai saat ini belum dapat ditentukan faktor penyebab pembawa resiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang tertentu melakukan kejahatan, dengan melihat betapa kompleksnya perilaku manusia baik individu maupun secara berkelompok.<br />Terjadinya suatu kejahatan, tidak semata – mata disebabkan tindakan kejahatan oleh pelaku saja. Para korban kejahatan dapat memiliki andil terhadap kejah atan yang menimpanya. Dalam hal ini Lilik Mulyadi (2004:133) berpendapat bahwa : <br />Pada dasarnya korban dapat berperan baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama – sama, bertanggungjawab atau tidak, secara aktif atau pasif, dengan motivasi positif maupun negatif semuanya tergantung pada situasi dan kondisi pada saat kejahatan tersebut berlangsung.<br /><br />Separovic (weda, 1996:76) mengemukakan, bahwa:<br /> “ Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologis (umur,jenis kelamin,keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu”.<br />Dalam perkembangan, terdapat beberapa teori yang berusaha menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dari pemikiran itu, berkembanglah aliran atau mazhab-mazhab dalam kriminologi. Sebenarnya teori-teori yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan sudah dimulai sejak abad ke-18. Pada waktu itu, seseorang yang melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang dirasuk setan. Orang berpendapat bahwa tanpa dirasuk setan, seseorang tidak akan melakukan kejahatan. Pandangan ini kemudian ditinggalkan dan muncullah beberapa aliran, yaitu aliran klasik, kartografi, tipologi dan aliran yang sosiologi.<br />Aliran klasik timbul dari Inggris, kemudian menyebarluaskan ke Eropa dan Amerika. Dengan aliran ini adalah psikologi hedonistic. Bagi aliran ini setiap perbuatan manusia didasarkan atas pertimbangan rasa senang dan tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan atau sebaliknya yaitu penderitaan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan sudah tentu lebih banyak mendatangkan kesenangan dengan kosekuensi yang telah dipertimbangkan, walaupun dengan pertimbangan perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan kesenangan.<br />Tokoh utama aliran ini adalah Beccaria yang mengemukakan bahwa setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Sementara itu Bentham (Weda, 1996:15) menyebutkan bahwa the act which I think will give me most pleasure. Dengan demikian, pidana yang berat sekalipun telah diperhitungkan sebagai kesenangan yang akan diperoleh.<br />Aliran kedua adalah Kartographik. Para tokoh aliran ini antara lain Quetet dan Querry. Aliran ini dikembangkan di Perancis dan menyebar ke Inggris dan Jerman aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial. Aliran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.<br />Aliran ketiga adalah sosialis yang bertolak dari ajaran Marx dan Engels, yang berkembang pada tahun 1850 dan berdasarkan pada determinisme ekonomi ( Bawengan, 1974:32). Menurut para tokoh aliran ini, kejahatan timbul disebabkan adanya sistem ekonomi kapitalis yang diwarnai dengan penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-fator yang mendorong berbagai penympangan.<br />Aliran keempat adalah Tipologic. Ada tiga kelompok yang termasuk dalam aliran ini yaitu Lambrossin, Mental tester, dan Psikiatrik yang mempunyai kesamaan pemikiran dan mitiologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa perbedaan antara penjahat dan bukan penjahat terletak ada sifat tertentu pada kepribadian yang mengakibatkan seseorang tertentu berbuat kejahatan. Kecendurunga berbuat kejahatan juga mungkin diturunkan dari orang tua atau merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keaadan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi-potensi pada orang tersebut ( Dirjosisworo, 1994:32).<br />Ketiga kelompok tipologi ini memiliki perbedaan dalam penentuan cirri khas yang membedakan penjahat dan bukan penjahat. Menurut Lambroso kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu dikatakan bahwa “ Criminal is born not made” (Bawengan, 1974).<br />Aliran sosiologis menganalisis sebab-sebab kejahatan dengan memberikan interpretasi bahwa kejahatan sebagai “a function of environment”. Tema sentral aliran ini adalah “that criminal behavior results from the same processes as other sosial behavior”. Bahwa proses terjadinya tingkah laku jahata tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik. Salah seorang tokoh aliran ini adalah Edwin H. Sutherland. Ia mengemukakan bahwa perilaku manusia dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku sosial dipelajari dengan berbagai cara.<br />Pada awal1960-an muncullah perspektif label. Perspektif ini memiliki perbedaan orientasi tentang kejahatan dengan teori-teori lainnya. Perspektif label diartikan dari segi pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakat (Dirdjosisworo, 1994:125).<br />Pendekatan lain yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan adalah pendekatan sobural, yaitu akronim dari nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat (Sahetapy, 1992:37). Aspek budaya dan faktor structural merupakan dua elemen yang saling berpengaruh dalam masyarakat. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut bersifat dinamis sesuai dengan dinamisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Ini berarti, kedua elemen tersebut tidak dapat dihindari dari adanya pengaruh luar seperti ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Kedua elemen yang saling mempengaruhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat . Dengan demikian, maka nilai-nilai sosial pun akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan aspek budaya dan faktor structural dalam masyarakat yang bersangkutan.<br /><br />E. Upaya Penanggulangan Kejahatan<br />Menurut A.S. Alam (2010:79-80), penanggulangan kejahatan terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu :<br />1. Pre-Emtif<br />Yang dimaksud dengan upaya Pre-Emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran / kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kajahatan. Jadi, dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.<br />2. Preventif<br />Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan.<br />3. Represif<br />Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana / kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement ) dengan menjatuhkan hukuman.<br />Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-67864850430336457682013-10-24T01:36:00.001-07:002013-10-24T01:36:18.789-07:00Penyalahgunaan NarkotikaA. Beberapa Pengertian Pokok<br />1. Pengertian dan Ruang Lingkup Kriminologi<br />Perkembangan ruang lingkup ilmu kriminologi sejalan dengan perkembangan pemikiran yang mendasari studi kejahatan itu sendiri. Perkembangan lingkup pembahasannya selalu diarahkan kepada suatu tindakan pidana terhadap kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.<br />Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, dan masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi. Bonger mengemukakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Thorsten Sellin (Romli Atmasasmita 2005:16), mengemukakan bahwa istilah criminology di Amerika Serikat dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya.<br />Kejahatan menurut Is Sumanto (1995:25) adalah suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda sehingga dalam keseharian kita muncul berbagi komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan lainnya, dan ternyata kita tidak mudah memahami kejahatan itu sendiri. Untuk memahami tentang kejahatan dengan seluas-luasnya maka dikenal istilah kriminologi sebagai ilmu yang bertujuan menyelidiki segala kejahatan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Hingga kini batasan dan ruang lingkup kriminologi masih terdapat berbagai perbedaan pendapat di kalangan para sarjana.<br />Krimonologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan, dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Seorang Antropolog yang berasal dari Perancis, bernama Paul Topinard (Topo Santoso, 2003:9), mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari soal-soal kejahatan. Kata kriminologi itu sendiri berdasarkan etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan”.<br />Menurut Soejono D (1985:4) bahwa:<br />“Dari segi etimologis istilah kriminologis terdiri dari dua suku kata yakni, crimes yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jadi menurut pandangan etimologi istilah kriminologi berarti suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan dan kejahatan yang dilakukannya”.<br />Menurut Romli Atmasasmita (1992:5), “Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia dan tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainnya yang bersifat non kriminal”.<br />J. Constant (A.S. Alam 2010:2) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab terjadinya kejahatan dan penjahat.<br />WME. Noach (A.S. Alam 2010:2) menjelaskan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya.<br />Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan upaya penanggulangannya.<br />Kriminologi bukanlah suatu senjata untuk berbuat kejahatan, akan tetapi untuk menanggulangi terjadinya kejahatan. Untuk lebih memperjelas pengertian kriminologi, beberapa sarjana memberikan batasannya sebagai berikut:<br />Sahetapy (1992:39) mengatakan bahwa, “Kriminologi merupakan suatu ilmu yang secara khusus mempelajari masalah kejahatan”.<br />Pengertian diatas Nampak dengan jelas bahwa kriminologi merupakan ilmu khusus yang mempelajari masalah kejahatan, dalam arti bahwa didalam memecahkan dan menanggulangi masalah kejahatan yang terjdai dalam masyarakat, harus diselesaikan melalui kriminologi karena ilmu inilah yang memiliki metode dan cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah tentang kejahatan.<br />Selanjutnya Paul Moedigdo Moeliono (Topo Santoso, 2003:11), memberikan definisi kriminologi:<br /> “Sebagai ilmu yang belum dapat berdiri sendiri, sedangkan masalah manusia menunjukkan bahwa kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejhatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan oleh manusia. Agar makna kejahatan jelas, perlu memahami eksistensi manusia”.<br />Berdasarkan rumusan para ahli diatas, dapat dilihat penyisipan kata kriminologi sebagai ilmu menyelidiki dan memepelajari. Selain itu, yang menjadi perhatian dari perumusan kriminolgi adalah mengenai pengertian kejahatan. Jadi kriminologi bertujuan mempelajari kejahatn secara lengkap, karena kriminologi mempelajari kejahatan, maka sudah selayaknya mempelajari hak-hak yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Penjahat dan kejahatan tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan.<br />Menurut Wood (Abd. Salam, 2007:5), bahwa kriminologi secara ilmiah dapat dibagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:<br />• Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah yuridis yang menjadi objek pembahasan ilmu hukum pidana dan acara hukum pidana.<br />• Ilmu pengetahuan yang memepelajari mengenai kejahatan sebagai masalah antropologi yang menjadi inti pembahasan kriminologi dalam arti sempit, yaitu sosiologi dan biologi.<br />• Ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan sebagai masalah teknik yang menjadi pembahasan kriminalistik, seperti ilmu kedokteran forensik, ilmu alam forensik, dan ilmu kimia forensik. <br /><br />Ruang Lingkup Kriminologi<br />Menurut A.S. Alam (2010:2-3) ruang lingkup pembahasan kriminologi meliputi tiga hal pokok, yaitu : <br />1. Proses pembuatan hukum pidana dan acara pidana (making laws).<br /> Pembahasan dalam proses pembuatan hukum pidana (process of making laws) meliputi :<br />• Definisi kejahatan<br />• Unsur-unsur kejahatan<br />• Relativitas pengertian kejahatan<br />• Penggolongan kejahatan<br />• Statistik kejahatan<br />2. Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws).<br />Sedangkan yang dibahas dalam etiologi kriminal (breaking of laws) meliputi :<br />• Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi<br />• Teori-teori kriminologi<br />• Berbagai perspektif kriminologi<br />3. Reaksi terhadap pelanggaran hukum, (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap calon pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (criminal prevention).<br />Selanjutnya yang dibahas dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking laws) meliputi :<br />• Teori-teori penghukuman<br />• Upaya-upaya penanggulangan/pencegahan kejahatan baik berupa tindakan pre-entif, preventif, represif, dan rehabilitatif.<br />Demikian pula menurut W.A. Bonger (Topo Santoso,2003:9), mengemukakan bahwa “Krimonologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”<br />Lanjut menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) menentukan suatu ilmu pengetahuan harus memenuhi syarat sebagai berikut :<br />• Ilmu pengetahuan harus mempunyai metode tersendiri, artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.<br />• Ilmu pengetahuan mempunyai sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, antara segi yanga satu dengan segi yang lainnya, selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan<br />• Mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).<br />Jadi menurut W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9) bahwa “kriminologi yang memiliki syarat tersebut di atas dianggap sebagai suatu ilmu yang mencakup seluruh gejala-gejala patologi sosial, seperti pelacuran, kemiskinan, narkotik dan lain-lain”<br />Selanjutnya W.A.Bonger (Topo Santoso,2003:9-10) membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencangkup:<br />• Antropologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis).<br />• Sosiologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.<br />• Psikologi Kriminal; adalah ilmu pengetahuan tentang penjahat dilihat dari sudut jiwanya.<br />• Psikopatolgi dan Neuropatologi Kriminal; adalah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa.<br />• Penologi adalah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.<br />Secara umum dapat disimpulkan bahwa kriminologi mempelajari tentang kejahatan yaitu norma-norma yang ada dalam peraturan pidana, yang kedua yaitu mempelajari pelakunya yang sering disebut penjahat. Dan yang ketiga bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat terhadap gejala-gejala timbul dalam masyarakat.<br /><br />2. Pengertian dan Unsur-Unsur Kejahatan<br />Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D,1994:30), sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.<br />Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1978: 1).<br />Kejahatan adalah Delik hukum (Rechts delicten) yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai peristiwa pidana, tetapi dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.<br />Definisi kejahatan sendiri menurut A.S. Alam (2010 : 16 ) terbagi atas dua sudut pandang, yaitu :<br />1. Sudut pandang hukum ( a crime from the legal point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah setiap tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Bagaimanapun jeleknya perbuatan itu kalau tidak di larang di dalam perundang-undangan maka perbuatan itu merupakan bukan suatu kejahatan.<br />2. Sudut pandang masyarakat ( a crime from the sociological point of view). Batasan kejahatan dari sudut pandang ini adalah : setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup dalam masyarakat, contoh seorang muslim meminum minuman keras sampai mabuk, perbuatan itu merupakan dosa (kejahatan) dari sudut pansang masyarakat islam, dan namun dari sudut pansang hukum bukan kejahatan.<br />Adapun pendapat dari para ahli mengenai pengertian kejahatan, sebagai berikut:<br />Menurut Bonger (Santoso-Achjani, 2003:2) bahwa :<br /> “Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari Negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definition) mengenai kejahatan”.<br />Secara yuridis kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang. Pengertian tentang kejahatan ini ditemukan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain, akan tetapi aturan yang ada terbatas pada waktu dan tempat, walaupun kebaikannya sudah jelas Nampak, yaitu adanya kepastian hukum karena dengan ini orang akan tahu yang mana perbuatan jahat dan yang tidak jahat.<br />Menurut Ensiklopedia Kriminologie dari Vernon C. Barnham dan Samuel B. Kutash menyatakan bahwa pengertian kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:<br />1. The Legal View (Pandangan secara yuridis), Kejahatan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan atau tindakan itu oleh Undang-undang. Pandangan ini lahir dari suatu teori yang menyatakan bahwa setiap anggota masyarakat adalah mahluk yang mempunyai kehendak bebas.<br />2. The Socio Criminoligic View (Pandangan dari sudut sosiologis-kriminologis) Kejahatan adalah suatu perbuatan yang menunjukkan gejala-gejala tentang sesuatu yang mendalam, yaitu ketidakmampuan seseorang untuk menemukan atau mendapatkan situasi-situasi tertentu yang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat lingkungannya.<br /><br />Pandangan ini lahir dari suatu teori tentang determinisme yang melihat kejahatan sebagai hasil dari ikatan-ikatan tertentu atas sebab musabab dalam keseimbangan dengan pengetahuan hukum dan perjalanannya. <br />Namun demikian pengertian kejahatan itu sangat relatif, baik ditinjau dari sudut pandang hukum , maupun di tinjau dari sudut pandang masyarakat. Untuk .mengetahui apakah suatu perbuatan merupakan suatu kejahatan atau bukan harus memenuh unsur-unsur pembuat dan perbuatan yang masing-masing unsur-unsur tersebut memiliki unsur tersendiri sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa ahli.<br />Menurut A.S. Alam ( 2010 : 18) bahwa :<br />Untuk menyebut sesuatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh undur pokok yang saling berkaitan yang harus di penuhi. Ketujuh unsur tersebut adalah :<br />1. Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian (harm)<br />2. Kerugian tersebut telah diatur dalam KUHP. Contoh , misalnya orang dialrang mencuri, dimana larangan yang menimbulkan kerugian tersebut diatur dalam pasal 362 KUHP .<br />3. Harus ada perbuatan (criminal act)<br />4. Harus ada maksud jahat (criminal intent)<br />5. Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat<br />6. Harus ada pembauran antara kerugian yag telah diatur di dalam KUHP dengan pernuatan.<br />7. Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.<br /><br />3. Pengertian Narkotika <br />Narkotika adalah merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada system saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan (Edy Karsono; 2004 :11). <br />Secara etimologis, menurut Hukum Pidana Nasional narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan penbiusan. Sehubungan dengan pengertian narkotika, menurut Sudarto dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengatakan bahwa kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Serta menurut John M. Elhols di Kamus Inggris Indonesia, Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong).<br />Secara terminologi, menurut Anton M.Moelyono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, mengjilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.<br />Smith Kline dan French Clinical Staff dalam M. Taufik Makaro dkk (2005:18) membuat definisi sebagai berikut :<br /><br /> Narcotics are drugs which produce insensibility or stupor due to their depressant effect on the central system. Included in this definition are opium, opium derivatives (morphine, codein, heroin) and synthetic opiates (meripidin dan methadon). <br /> Narkotika adalah zat-zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf. Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain, dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti (meripidin dan methadon).<br />Adapun jenis-jenis Narkotika menurut Bea dan Cukai Amerika Serikat, antara lain menyatakan candu, ganja, cocaine, zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin, codein, hashish, cocaine. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen, Depressant, dan Stimulan (Hari Sasangka; 2003:33-34).<br />Berdasarkan dari definisi tersebut di atas, M. Ridha Ma’ruf dalam Hari Sasangka (2003: 33-34) menyimpulkan :<br />a. Bahwa narkotika ada dua macam, yaitu narkotika alam dan narkotika sintesis. Yang termasuk narkotika alam ialah berbagai jenis candu, morphine, heroin, ganja, hashish,codein dan cocain. Narkotika alam ini termasuk dalam pengertian sempit. Sedangkan narkotika sintesis adalah termasuk dalam pengertian secara luas. Narkotika sintesis yang termasuk di dalamnya zat-zat (obat) yang tergolong dalam tiga jenis obat yaitu: Hallucinogen, Depressant, dan Stimulant.<br />b. Bahwa narkotika itu bekerja mempengaruhi susunan pusat saraf yang akibantya dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Berbahaya apabila disalahgunakan.<br />c. Bahwa narkotika dalam pengertian disini adalah mencakup obat-obat bius dan obat-obat berbahaya atau narcotic and dangerous drugs.<br />Selanjutnya menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.<br />Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.<br />Yang dimaksud narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak; seperti candu,jicing, jicingko, Opium obat, Morfina Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina,Ekgonina, Tanaman ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunannya dari morfina dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sintetis maupun semisintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaanya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran-campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan menteri kesehatan sebagai narkotika.<br />Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkan ke dalam tubuh. <br />4. Pengertian Penyalahgunaan Narkotika<br />Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu kejahatan yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga terhadap masyarakat di sekitar secara sosial, maka dengan pendekatan teoritis, penyebab dari penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:49). Selain itu penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patogolik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional atau dapat dikatakan sebagai pemakai/pengguna Narkotika (HuseinAlatas, dkk; 2003:17).<br />Penyalahgunaan narkotika adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan narkotika (H. Dadang Hawari; 2003:12).<br />B. Jenis - Jenis Narkotika<br />Narkotika yang dibuat dari alam terdiri atas tiga bagian yaitu cocain, ganja, dan candu atau opium (Hari Sasangka; 2003:35).<br />a. COCAIN<br />Cocain adalah suatu alkoloida yang berasal dari daun/ Erythroxylon Coca L. tanaman tersebut banyak tumbuh di Amerika Selatan di bagian barat ke utara lautan teduh. Kebanyakan ditanam dan tumbuh di daratan tinggi Andes Amerika Selatan, khususnya di Peru dan Bolivia. Tumbuh juga Ceylon, India, dan Jawa. Di Pulau Jawa kadang-kadang ditanam dengan sengaja, tetapi sering tumbuh sebagi tanaman pagar (Hari Sasangka,2003:55).<br />Rasa dan daun Erythroxylon Coca L seperti teh dan mengandung kokain. Daun tersebut sering dikunyah karena sedap rasanya dan seolah-olah menyegarkan badan. Sebenarnya dengan mengunyah daun tanaman tersebut dapat merusak paru-paru dan melunakkan syaraf serta otot. Bunga Erythroxylon Coca L selalu tersusun berganda lima pada ketiak daun serta berwarna putih.<br />Cocain yang dikenal sekarang ini pertama kali dibuat secara sintesis pada tahun 1855, dimana dampak yang ditimbulkan diakui dunia kedokteran. Sumber penggunaan cocain lainnya yang terkenal adalah coca-cola yang diperkenalkan pertama kali oleh John Pomberton pada tahun 1886 yang dibuat dari sirup kokain dan kafein. Namun karena tekanan publik, penggunaan kokain pada coca-cola dicabut pada tahun1903.<br />Dalam bidang ilmu kedokteran cocain dipergunakan sebagai anastesi (pemati rasa) lokal :<br />• Dalam pembedahan pada mata, hidung, dan tenggorokan.<br />• Menghilangkan rasa nyeri selaput lender dengan cara menyemburkan larutan kokain <br />• Menghilangkan rasa nyeri saat luka dibersihkan dan dijahit. Cara yang digunakan adalah menyuntik kokain subkutan.<br />• Menghilangkan rasanyeri yang lebih luas dengan menyuntikkan kokain ke dalam ruang ektradural bagian lumbal, anastesi lumbal (Hari Sasangka, 2003:58).<br />b. GANJA<br />Ganja berasal dari tanaman yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur di daerah tropis. Dapat ditanam dan tumbuh secara liar di semak belukar.<br />Nama samara ganja banyak sekali, misalnya : Indian Hemp,Rumput, Barang, Daun Hijau, Bangli, Bunga, Ikat, Labang, Jayus, Jun. Remaja di Jakarta menyebutnya Gele atau Cimeng. Dikalangan pecandu disebut Grass, Marihuana, Hasa tau Hashish. Bagi pemakai sering dianggap sebagai lambang pergaulan, sebab di dalam pemakainnya hampir selalu beramai-ramai karena efek yang ditimbulkan oleh ganja adalah kegembiraan sehingga barang itu tidak mungkin dinikmati sendiri.<br />Menurut Franz Bergel; pada suatu legenda sehubungan dengan kata hashish, yaitu suatu kata yang dihubungkan dengan kata Assassin dalam bahasa inggris dan perancis. dikatakan bahwa kata Hashashi berasal dari kata Hashashan yang berarti manusia pemakan tumbuh-tumbuhan.<br />Adapun bentuk-bentuk ganja dapat dibagi ke dalam lima bentuk, yaitu :<br />1. Berbentuk rokok lintinganyang disebut reefer.<br />2. Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok.<br />3. Berbentuk campuran daun, tangkai dan biji untuk dihisap seperti rokok.<br />4. Berbentuk bubuk dan dammar yang dapat dihisap melalui hidung.<br />5. Berbentuk dammar hashish berwarna coklat kehitam-hitaman seperti makjun (Hari Sasangka; 2003:50).<br />Efek penggunaan ganja terhadap tubuh manusia telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja itu sendiri lebih banyak untuk tujuan yang negative dari pada tujuan yang positif seperti penggunaan untuk pengobatan. Efek penggunaan ganja menurut Franz Bergel, meliputi efek fisik dan psikis (M. Ridha Ma’roef; 1976:22).<br />c. CANDU (OPIUM)<br />Candu atau opium merupakan sumber utama dari narkotika alam. Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman papaver samni vervum yang belum masak. Jika buah candu yang bulat telur itu terkena torehan, getah tersebut jika ditampung dan kemudian dijemur akan menjadi opium mentah. Cara modern untuk memprosesnya sekarang adalah dengan jalan mengolah jeraminya secara besar-besaran, kemudian dari jerami candu yang matang setelah diproses akan menghasilkan alkolida dalam bentuk cairan, padat, dan bubuk.<br />Berbagai narkotika berasal dari Alkoloida candu, misalnya Morphine, Heroin, berasal dari tanaman Papaver Somniferum L dan dari keluarga Papaveraceae. Nama Papaver Somniferum merpakan sebutan yang diberikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Selain disebut dengan Papaver Somniferum, juga disebut Papaver Nigrum dan Pavot Somnivere.<br />Ciri-ciri tanaman Papaver Somniferum adalah sebaga berikut; tingginya 70-110 cm, daunnya hijau lebar berkeluk-keluk. Panjangnya 10-25 cm, tangkainya besar berdiri menjulang ke atas keluar dari rumpun pohonnya, berbunga (merah, putih, ungu) dan buahnya berbentuk bulat telur.dari buahnya itu diperoleh getah yang berwarna putih kemudian membeku, getah yang tadinya berwarna putih setelah mongering berganti warnanya menjadi hitam cokelat, getah itu dikumpulkan lalu diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. Dalam perkembangannya opium menjadi tiga bagian;opium mentah, opium masak, dan opium obat.<br />d. MORPIN<br />Perkataan “morphin” itu berasal dari bahasa Yunani “Morpheus” yang artinya dewa mimpi yang dipuja-puja. Nama ini cocok dengan pecandu morphin, karena merasa fly di awing-awang.<br />Morpin adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morpin dapat dihasilkan dari opium. Morpin adalah prototype analgetik yang kuat, tidak berbau,rasanya pahit, berbentuk Kristal putih, dan warnanya makin lama berubah menjadi kecokelat-cokelatan.<br />Morpin adalah alkoloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17 H19 NO3. Ada tiga macam morpin yang beredar di masyarakat, yakni; cairan yang berwarna putih yang pemakainnya dengan cara injeksi, bubuk atau serbuk berwarna putih seperti bubuk kapur atau tepung yang pemakainnya dengan cara injeksi atau merokok, dan tablet kecil berwarna putih yang pemakainnya dengan menelan.<br />e. HEROIN<br /> Setelah ditemukan zat kimia morphine pada tahun 1806 oleh Fredich Sertumer, kemudian pada tahun 1898, Dr. Dresser, seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman, telah menemukan Zat Heroin. Semula zat baru ini (heroin) diduga dapat menggantikan morphine dalam dunia kedokteran dan bermanfaat untuk mengobati para morpinis. Akan tetapi harapan tersebut tidak berlangsung lama, karena terbukti adanya kecanduan yang berlebihan bahkan lebih cepat daripada morphine serta lebih susah disembuhkan bagi para pecandunya.<br /> Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.<br />C. Bentuk – Bentuk Penyalahgunaan Narkotika<br />Dalam kaitan teoritis ilmiah bentuk-bentuk Kejahatan, maka dalam hal ini sejauh mana rumusan pengaplikasian undang-undang tersebut dapat diimplementasikan, maka dapat dijelaskan tentang bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai berikut:<br />a) Narkotika apabila dipergunakan secara proposional, artinya sesuai menurut asas pemanfaatan, baik untuk kesehatan maupun untuk kepentingan ilmu pengetahuan, maka hal tersebut tidak dapat dikwalisir sebagai tindak pidana narkotika. Akan tetapi apabila dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain dari itu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang jelas adalah tindakan pidana dan atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 7.<br />b. Penyalahgunaan narkotika meliputi pengertian yang lebih luas antara lain:<br />• Membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan berbahaya dan mempunyai resiko.<br />• Menentang suatu otoritas baik terhadap orang tua, guru, hukum, maupun instansi tertentu.<br />• Mempermudah penyaluran perbuatan seks.<br />• Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman-pengalaman emosional.<br />• Berusaha agar menemukan arti daripada hidup.<br />• Mengisi kekosongan-kekosongan dan perasaan bosan karena tidak ada kegiatan.<br />• Menghilangkan rasa frustasi dan gelisah.<br />• Mengikuti kemauan teman dan tata pergaulan lingkungan.<br />• Hanya sekedar ingin tahu atau iseng.<br />Kecuali itu, tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pribadi<br />c. Menurut ketentuan hukum pidana, para pelaku tindak pidana itu pada dasarnya dapat dibedakan menjadi:<br />• Pelaku utama.<br />• Pelaku peserta.<br />• Pelaku pembantu.<br />Untuk menentukan apakah seorang pelaku tergolong ke dalam salah satunya, maka perlu ada proses peradilan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.<br />d. Bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain:<br />• Penyalahgunaan melebihi dosis<br />Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti yang telah diutarakan diatas.<br />• Pengedaran narkotika<br />Karena keterikatan suatu mata rantai peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.<br />• Jual beli narkotika<br />Hal ini pada umumnya dilatarbelakangi oleh motivasi untuk mencari keuntungan materil, namun ada juga karena motivasi untuk kepuasan (M. Taufik Makaro, dkk; 2005:43-45).<br /><br />D. Teori-Teori Penyebab Terjadinya Kejahatan<br />Masalah sebab-sebab kejahatan selalu merupakan permasalahan yang sangat menarik. Berbagai teori yang menyangkut sebab kejahatan telah diajukan oleh para ahli dari berbagai disiplin dan bidang ilmu pengetahuan. Namun, sampai dewasa ini masih belum juga ada satu jawaban penyelesaian yang memuaskan.<br />Meneliti suatu kejahatan harus memahami tingkah laku manusia baik dengan pendekatan deskriptif maupun dengan pendekatan kausal. Sebenarnya dewasa ini tidak lagi dilakukan penyelidikan sebab musabab kejahatan, karena sampai saat ini belum dapat ditentukan faktor penyebab pembawa resiko yang lebih besar atau lebih kecil dalam menyebabkan orang tertentu melakukan kejahatan, dengan melihat betapa kompleksnya perilaku manusia baik individu maupun secara berkelompok.<br />Terjadinya suatu kejahatan, tidak semata – mata disebabkan tindakan kejahatan oleh pelaku saja. Para korban kejahatan dapat memiliki andil terhadap kejah atan yang menimpanya. Dalam hal ini Lilik Mulyadi (2004:133) berpendapat bahwa : <br />Pada dasarnya korban dapat berperan baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, sendiri atau bersama – sama, bertanggungjawab atau tidak, secara aktif atau pasif, dengan motivasi positif maupun negatif semuanya tergantung pada situasi dan kondisi pada saat kejahatan tersebut berlangsung.<br /><br />Separovic (weda, 1996:76) mengemukakan, bahwa:<br /> “ Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologis (umur,jenis kelamin,keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan), dan (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu”.<br />Dalam perkembangan, terdapat beberapa teori yang berusaha menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dari pemikiran itu, berkembanglah aliran atau mazhab-mazhab dalam kriminologi. Sebenarnya teori-teori yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan sudah dimulai sejak abad ke-18. Pada waktu itu, seseorang yang melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yang dirasuk setan. Orang berpendapat bahwa tanpa dirasuk setan, seseorang tidak akan melakukan kejahatan. Pandangan ini kemudian ditinggalkan dan muncullah beberapa aliran, yaitu aliran klasik, kartografi, tipologi dan aliran yang sosiologi.<br />Aliran klasik timbul dari Inggris, kemudian menyebarluaskan ke Eropa dan Amerika. Dengan aliran ini adalah psikologi hedonistic. Bagi aliran ini setiap perbuatan manusia didasarkan atas pertimbangan rasa senang dan tidak senang. Setiap manusia berhak memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Perbuatan berdasarkan pertimbangan untuk memilih kesenangan atau sebaliknya yaitu penderitaan. Dengan demikian, setiap perbuatan yang dilakukan sudah tentu lebih banyak mendatangkan kesenangan dengan kosekuensi yang telah dipertimbangkan, walaupun dengan pertimbangan perbuatan tersebut lebih banyak mendatangkan kesenangan.<br />Tokoh utama aliran ini adalah Beccaria yang mengemukakan bahwa setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan kesenangan dan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Sementara itu Bentham (Weda, 1996:15) menyebutkan bahwa the act which I think will give me most pleasure. Dengan demikian, pidana yang berat sekalipun telah diperhitungkan sebagai kesenangan yang akan diperoleh.<br />Aliran kedua adalah Kartographik. Para tokoh aliran ini antara lain Quetet dan Querry. Aliran ini dikembangkan di Perancis dan menyebar ke Inggris dan Jerman aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial. Aliran ini berpendapat bahwa kejahatan merupakan perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.<br />Aliran ketiga adalah sosialis yang bertolak dari ajaran Marx dan Engels, yang berkembang pada tahun 1850 dan berdasarkan pada determinisme ekonomi ( Bawengan, 1974:32). Menurut para tokoh aliran ini, kejahatan timbul disebabkan adanya sistem ekonomi kapitalis yang diwarnai dengan penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-fator yang mendorong berbagai penympangan.<br />Aliran keempat adalah Tipologic. Ada tiga kelompok yang termasuk dalam aliran ini yaitu Lambrossin, Mental tester, dan Psikiatrik yang mempunyai kesamaan pemikiran dan mitiologi. Mereka mempunyai asumsi bahwa perbedaan antara penjahat dan bukan penjahat terletak ada sifat tertentu pada kepribadian yang mengakibatkan seseorang tertentu berbuat kejahatan. Kecendurunga berbuat kejahatan juga mungkin diturunkan dari orang tua atau merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keaadan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi-potensi pada orang tersebut ( Dirjosisworo, 1994:32).<br />Ketiga kelompok tipologi ini memiliki perbedaan dalam penentuan cirri khas yang membedakan penjahat dan bukan penjahat. Menurut Lambroso kejahatan merupakan bakat manusia yang dibawa sejak lahir. Oleh karena itu dikatakan bahwa “ Criminal is born not made” (Bawengan, 1974).<br />Aliran sosiologis menganalisis sebab-sebab kejahatan dengan memberikan interpretasi bahwa kejahatan sebagai “a function of environment”. Tema sentral aliran ini adalah “that criminal behavior results from the same processes as other sosial behavior”. Bahwa proses terjadinya tingkah laku jahata tidak berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik. Salah seorang tokoh aliran ini adalah Edwin H. Sutherland. Ia mengemukakan bahwa perilaku manusia dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku sosial dipelajari dengan berbagai cara.<br />Pada awal1960-an muncullah perspektif label. Perspektif ini memiliki perbedaan orientasi tentang kejahatan dengan teori-teori lainnya. Perspektif label diartikan dari segi pemberian nama, yaitu bahwa sebab utama kejahatan dapat dijumpai dalam pemberian nama atau pemberian label oleh masyarakat untuk mengidentifikasi anggota-anggota tertentu pada masyarakat (Dirdjosisworo, 1994:125).<br />Pendekatan lain yang menjelaskan sebab-sebab kejahatan adalah pendekatan sobural, yaitu akronim dari nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktur yang merupakan elemen-elemen yang terdapat dalam setiap masyarakat (Sahetapy, 1992:37). Aspek budaya dan faktor structural merupakan dua elemen yang saling berpengaruh dalam masyarakat. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut bersifat dinamis sesuai dengan dinamisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Ini berarti, kedua elemen tersebut tidak dapat dihindari dari adanya pengaruh luar seperti ilmu pengetahuan dan teknologi dan sebagainya. Kedua elemen yang saling mempengaruhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat . Dengan demikian, maka nilai-nilai sosial pun akan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan aspek budaya dan faktor structural dalam masyarakat yang bersangkutan.<br /><br />E. Upaya Penanggulangan Kejahatan<br />Menurut A.S. Alam (2010:79-80), penanggulangan kejahatan terdiri atas tiga bagian pokok, yaitu :<br />1. Pre-Emtif<br />Yang dimaksud dengan upaya Pre-Emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/ norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran / kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kajahatan. Jadi, dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.<br />2. Preventif<br />Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan di tempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi hilang dan tidak terjadi kejahatan.<br />3. Represif<br />Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana / kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement ) dengan menjatuhkan hukuman.<br />Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-1396334456567623532013-10-24T01:30:00.001-07:002013-10-24T01:30:22.631-07:00PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DI KAWASAN HUTANPERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG <br />NOMOR 7 TAHUN 2000<br /><br />TENTANG<br /><br />RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DI KAWASAN HUTAN<br /><br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br /><br />GUBERNUR LAMPUNG,<br /><br />Menimbang : a. bahwa sebagian kawasan hutan di Propinsi Lampung banyak yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber kehidupan dengan ditanami berbagai jenis komoditi;<br />b. bahwa upaya rehabilitasi yang selama ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan fungsi kawasan hutan belum memberikan hasil yang memuaskan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara Pemerintah dengan masyarakat yang memanfaatkan hutan sebagai sumber penghidupannya;l<br />c. bahwa agar tujuan pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dapat tercapai serta dalam rangka mengurangi konflik antara masyarakat dan Pemerintah dalam pengelolaan hutan, perlu menempatkan masyarakat sebagai subyek dengan memberikan tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjaga fungsi dan kelestarian kawasan hutan;<br />1. bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut di atas dan untuk menunjang pembiayaan pembangunan bidang kehutanan, maka kepada masyarakat yang telah memperoleh manfaat dari kawasan hutan wajib memberi kontribusi kepada Pemerintah berupa pembayaran retribusi,<br />2. bahwa untuk pelaksanaan maksud butir d tersebut diatas, perlu diatur ketentuan mengenai retribusi izin pemungutan terhadap pengambilan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.<br /><br />Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 95, Tambahan Lembaran Negara nomor 2688);<br />2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);<br />3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);<br />4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 3699);<br />5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 3839);<br />6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888),¬<br />7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294);<br />8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pravisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3759);<br />9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3769);<br />10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;<br />11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;<br />12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor -174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;<br />13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 677/Kpts-1/198 tentang Hutan Kemasyarakatan;<br />14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 310/Kpts-11/99 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan;<br />15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 8 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.<br /><br />Dengan Persetujuan<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI LAMPUNG<br /><br />MEMUTUSKAN:<br /><br />Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG TENTANG RETRlBUSI IZIN PEMUNGUTAN TERHADAP PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DI KAWASAN HUTAN<br /><br /><br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 1<br /><br />Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :<br />a. Daerah adalah Propinsi Lampung;<br />b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Lampung;<br />c. Gubernur adalah Gubernur Lampung;<br />d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjuntnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Lampung;<br />e. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Propinsi Lampung;<br />f. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung;<br />g. Pejabat yang berwenang adalah Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk;<br />h. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan;<br />i. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut-paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu;<br />j. Kawasan Hutan adalah wilayah-wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;<br />k. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, pencegahan bencana banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut serta pemeliharaan kesuburan tanah;<br />l. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan untuk pembangunan, industri dan ekspor pada khususnya;<br />m. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya pariwisata dan rekreasi alam;<br />n. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi;<br />o. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;<br />p. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut HHBK adalah hasil hutan selain kayu yang dihasilkan dari kawasan hutan;<br />q. Izin pemungutan terhadap pengambilan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan yang selanjutnya dapat disebut izin pemanfaatan kawasan hutan adalah wewenang tertentu untuk memanfaatkan hasil hutan yang berada di dalam kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari hak pengusahaan hutan pada kawasan hutan tertentu dan izin pemanfaatan hasil hutannya yang berazaskan kelestarian fungsi kawasan hutan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan negara;<br />r. Retribusi izin pemungutan terhadap pengambilan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan selanjutnya disebut retribusi adatah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pamberian izin pemanfaatan kawasan hutan kepada kelompok masyarakat satempat yang tergabung dalam koperasi sebagai kompensasi dan kenikmatan yang diperolehnya atas pemanfaatan kawasan hutan, pemungutan hasil hutan bukan kayu dan pembinaan serta bimbingan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;<br />s. Wajib retribusi orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang¬-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;<br />t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.<br />u. Provisi Sumber Daya Hutan Daerah yang selanjutnya disebut PSDHD adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti peningkatan nilai ekonomis dari hasil yang dipungut dari hutan Negara dan ditetapkan oleh yang berwenang;<br />v. Masyarakat setempat adalah kelompok-kelompok orang warga negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang tergabung dalam koperasi dan memiliki ciri sebagai suatu komunitas yang didasarkan kepada kekerabatan, kesamaan mata pencaharian yang berkait dengan hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal bersama serta fakta ikatan komunitas lainnya;<br />w. Pemanfaatan kawasan hutan adalah penggunaan kawasan hutan oleh kelompok masyarakat sekitar hutan untuk kegiatan budidaya tanaman secara terbatas dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi dengan tetap memperhatikan fungsi hutan;<br />x. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Propinsi Lampung.<br /><br />BAB II<br />NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI<br /><br />Pasal 2<br /><br />Dengan nama retribusi izin pemungutan terhadap pengambilan HHBK. dari kawasan hutan dipungut retribusi sebagai kompensasi yang dibayar oleh masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan dan memungut HHBK di luar yang ditetapkan PSDH-nya oleh pejabat yang berwenang.<br /><br />Pasal 3<br /><br />(1) Objek retribusi adalah pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan dan dari pemanfaatan semua fungsi kawasan hutan.<br />(2) Jenis-jenis HHBK yang dikenakan retribusi adalah jenis-jenis yang bernilai ekonomi, yaitu :<br />a. kelompok biji-bijian : kemiri, kopi, coktat, tangkif, pinang;<br />b. kelompok kulit : kulit kayu manis;<br />c. kelompok buah : durian, cempedak, nangka, alpukat, petai, jengkol, <br /> rambutan, pisang, duku, kelengkeng, pala;<br />d. kelompok bunga : cengkeh, cempaka;<br />e. kelompok bambu : bambu petung, bambu apus, bambu milah;<br />f. ketompok obat-obatan : empon-empon, madu;<br />g. jenis-jenis tanaman pangan hasil tumpang sari dan kamplangan yang terdiri dari singkong, jagung, padi, semangka, nanas, kedelai dan cabe yang dilaksanakan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.<br />(3) Jenis-jenis HHBK yang belum ditetapkan dalam ayat (2) Pasal ini, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />Pasal 4<br /><br />Subjek retribusi adalah kelompok tani masyarakat setempat yang tergabung dalam koperasi dan lembaga lainnya yang memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan.<br /><br />BAB III<br />PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN DAN PERIZINAN<br /><br />Pasai 5<br /><br />(1) Pengendalian pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kawasan hutan sesuai dengan peruntukannya serta untuk meningkatkan fungsi hutan.<br />(2) Pengendalian pemanfaatan kawasan hutan bertujuan kepada optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan yang berazaskan produktivitas, perlindungan, konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan.<br /><br />Pasal 6<br /><br />(1) Pemanfaatan kawasan hutan dan pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.<br />(2) Ketentuan dan tata cara pemanfaatan kawasan hutan dan pemungutan terhadap pengambilan HHBK dari kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />BAB IV<br />RETRIBUSI, PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN<br /><br />Pasal 7<br /><br />(1) Untuk memperoleh izin dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi.<br />(2) Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Gubernur yang secara operasional dilakukan oleh Dinas Kehutanan.<br />(3) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.<br />(4) Jenis komoditi dan besamya tarifi retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.<br /><br />Pasal 8<br /><br />(1) Retribusi dipungut dari masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan melalui ketua kelompok atau koperasinya berdasarkan taksasi produksi yang disajikan oleh ketompok/koperasi sebagaimana tertuang dalam rencana tahunan yang dibuat oleh ketompok/koperasi yang bersangkutan.<br />(2) Retribusi yang berasal dari tanaman tumpang sari dan atau komplangan yang dilaksanakan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dipungut melalui perusahaan yang bersangkutan.<br />(3) Retribusi ditetapkan sebesar 5 % dari HHBK yang benilai ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan dan atau pemungutan HHBK pada setiap fungsi kawasan.<br />(4) Tata cara pemungutan, pembayaran dan tempat pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />Pasal 9<br /><br />(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.<br />(2) Penerimaan retribusi izin pemanfaatan dan pemungutan HHBK dari kawasan hutan merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.<br /><br />BAB V<br />PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN <br /><br />Pasal 10<br /><br />(1) Pembagian dan penggunaan hasil penerimaan retribusi ditetapkan sebagai berikut :<br />a. 50 % untuk Pemerintah Propinsi;<br />d. 50 % untuk Pemerintah Kabupaten l Kota yang akan dibagi secara proporsional.<br />(3) Pembagian dan penggunaan bagian penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diprioritaskan untuk pembangunan kehutanan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />BAB VI<br />TATA CARA MEMPEROLEH IZIN<br /><br />Pasal 11<br /><br />(1) Untuk memperoleh izin pemanfaatan dan pemungutan HHBK dari kawasan hutan, pemohon harus mengajukan permohonan tsrtulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.<br />(2) Syarat-syarat dan tata cara mengajukan permohonan dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />BAB VII<br />MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA IZIN <br /><br />Pasal 12<br /><br />(1) Izin diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.<br />(2) Izin dinyatakan tidak berlaku karena :<br />a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;<br />b. dicabut kembali oleh yang berwenang sebagai sanksi yang dikenakan pada pemegang izin;<br />c. diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir;<br />d. dicabut oleh yang berwenang karena kawasan hutan diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan kebentuan perundangan yang berlaku dan untuk kepentingan Negara.<br />(3) Syarat-syarat dan tata cara perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />Pasal 13<br /><br />Pada saat berakhir atau hapusnya izin, maka :<br />a. Prasarana dan sarana yang tidak bergerak di dalam areal pemanfaatan menjadi milik Negara;<br />b. Status tanaman yang ada ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD;<br />c. Hapusnya izin karena sanksi atau dikembalikan kepada Permerintah, Pemerintah dibebaskan dari tanggungjawab yang menjadi beban pemegang izin.<br /><br />BAB VIII<br />UANG PERANGSANG<br /><br />Pasal 14<br /><br />(1) Kepada instansi pengelola dan pembantu diberikan uang perangsang sebesar 5 % (lima persen) dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke Kas Daerah.<br />(2) Tata cara permintaan pembayaran uang perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />BAB IX<br />LARANGAN<br /><br />Pasal 15<br /><br />Pemegang izin dilarang untuk,<br />a. Menebang pohon-pohon vegetasi hutan yang berada di dalam maupun di luar areal yang diberikan izinnya kepada kelompok yang bersangkutan;<br />b. Memanen atau memungut hasil hutan bukan kayu di luar areal yang diizinkan;<br />c. Membuka areal yang bervegetasi semak belukar untuk dijadikan areal budidaya pada kawasan hutan lindung, Taman Nasional dan Taman Hutan Raya;<br />d. Mempertuas tanaman budidaya, khususnya tanaman kopi di dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional serta Taman Hutan Raya;<br />e. Mengalihkan izin kepada pihak lain;<br />f. Mengagunkan izin dan areal kepada pihak lain;<br />g. mendirikan bangunan.<br /><br />BAB X<br />SANKSI ADMINISTRASI<br /><br />Pasal 16<br /><br />(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 5 % (lima persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retritsusi Daerah (STRD).<br />(2) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini, terhadap izin yang telah diberikan dicabut.<br />(3) Ketentuan lebih tanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sanksi administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />BAB XI<br />PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br /><br />Pasal 17<br /><br />(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan dan pemungutan HHBK dari kawasan hutan dilaksanakan oleh Gubernur yang dapat ditugaskan kepada Dinas Kehutanan.<br />(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubemur yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />BAB XII<br />KETENTUAN PIDANA<br /><br />Pasal 18<br /><br />(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).<br />(2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, setiap orang yang melakukan kegiatan mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan dan atau kalestarian hutan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />(3) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah pelanggaran,<br />(4) Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat pemegang izin, diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku<br /><br />BAB XIII<br />PENYIDIKAN<br /><br />Pasal 19<br /><br />(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang reiribusi Daerah.<br />(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:<br />a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah agar keterangan atau laporan lersebut menjadi lengkap dan jelas;<br />b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;<br />c. Meminta keterangan dan bahan bukti mengenai orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah;<br />d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi Daerah:<br />e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut:<br />f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;<br />g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat perneriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;<br />h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;<br />i. Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;<br />j. Menghentikan penyidikan;<br />k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.<br /><br />BAB XIV<br />KETENTUAN PENUTUP<br /><br />Pasal 20<br /><br />Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.<br /><br />Pasal 21<br />Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Lampung.<br /><br />Disahkan di Telukbetung, <br />pada tanggal 24 April 2000<br /><br />GUBERNUR LAMPUNG<br /><br /><br />Drs. OEMARSONO<br /><br />Diundangkan di Teluk betung <br />pada tanggal 13 Juni 2000<br />LEMBARAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG TAHUN 2000 NOMOR 26 <br /><br />Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-62818477808915614372013-10-24T01:17:00.007-07:002013-10-24T01:17:51.491-07:00Catur Darma Muhammadiyah<div style="text-align: justify;">
dalam mewujudakan visi dan misi, STIKes Muhammadiyah Pringsewu mengemban
tugas melaksanakan catur darma perguruan tinggi muhammadiyah, yaitu:<br />
<br />
1. pendidikan dan pengajaran.<br />
2. penelitian.<br />
3. pengabdian masyarakat.<br />
4. pengembangan al islam dan kemuhammadiyahan
</div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-31117613563259616202013-08-23T00:13:00.002-07:002013-08-23T00:13:32.071-07:00FUNGSI BPK, DPR, PRESIDEN, DPR, DPD, WAPRES, MA, MK, KY <div style="text-align: justify;">
1. Yang dimaksud dengan BPK adalah : Badan Pemeriksa Keuangan<br />Tugas BPK yaitu : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.<br /><br />Fungsi
BPK yaitu : yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.<br />Keterangan :<br />a. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.<br />b. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).<br /><br /><br />2. Yang dimaksud dengan DPR adalah : Dewan Perwakilan Rakyat<br />Tugas DPR adalah :<br />untuk
melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan
secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling
mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal
ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.<br /><br /><br />Fungsi DPR adalah : <br />Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:<br />a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;<br />b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;<br />c. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya<br />menurut Undang-Undang Dasar.<br /><br />d.
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden
apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya; <br />e. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersa¬maan dalam masa jabatannya, dari dua
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.<br /><br /><br />3. Yang dimaksud dengan Presiden adalah : kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.<br /><br />Tugas Presiden : <br /><br />Tugas
Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dg UUD dan UU.
Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran
pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD
dan UU itu.<br /><br />Fungsi Presiden :<br /><br />Presiden sebagai Kepala
Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara, <br />dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain., menyatakan keadaan bahaya, Presiden mengangkat Duta
dan Konsul, Presiden menerima Duta negara lain, Presiden memberi grasi,
amnesti,abolisi dan rehabilitasi, memberi gelaran, tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan.<br /><br />Keterangan :<br />Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />4. Yang dimaksud dengan DPR adalah : Dewan Perwakilan Rakyat<br />Tugas dan Fungsi DPR antara lain:<br />a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama<br />b.
Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh
Presiden untuk menjadi undang-undang<br />c. Menerima rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta
membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan
DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden<br />d.
Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden<br />e. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama<br />f.
Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden<br />g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN<br />h.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama<br />i. Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang<br />j. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi<br />k. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain<br />l. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD<br />m. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK<br />n. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY<br />o. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden<br />p. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden<br />q.
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan
rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara<br />r. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain<br />s. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat<br />t. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang<br />DPR
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan
bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis
masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas
dari penyanderaan demi hukum.<br /><br />5. Yang dimaksud dengan DPD adalah : Dewan Perwakilan Daerah<br />Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI<br />Sesuai
dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi
legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait
sebagaimana berikut ini. <br />• Fungsi Legislasi<br />Tugas dan wewenang:<br />o Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR<br />o Ikut membahas RUU<br />Bidang Terkait:<br />o Otonomi daerah<br />o Hubungan pusat dan daerah<br />o Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah<br />o Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya<br />o Perimbangan keuangan pusat dan daerah<br /><br />• Fungsi Pertimbangan<br />Tugas dan wewenang:<br />o Memberikan pertimbangan kepada DPR<br />Bidang Terkait:<br />o RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)<br />o RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.<br />o Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan<br />• Fungsi Pengawasan<br />Tugas dan wewenang:<br />o
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti<br />o Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK<br />Bidang Terkait:<br />o Otonomi daerah<br />o Hubungan pusat dan daerah<br />o Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah<br />o Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya<br />o Perimbangan keuangan pusat dan daerah<br />o Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)<br />o Pajak, pendidikan, dan agama<br /><br />6. Yang dimaksud dengan WAPRES adalah : Wakil Presiden<br />Tugas Wapres adalah : <br />Berdasarkan
UUD 45, wakil presiden berfungsi menggantikan presiden bila
berhalangan. Namun dalam praktiknya, wakil presiden merupakan ban serap
yang tak terpakai, selama presiden cuti misalnya, wakil presiden
berperan menggantikan tugas-tugas yang dipegang presiden.<br />Fungsi Wapres adalah : <br />Mendampingi
Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara
lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik
pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya
mengalami kematian saat menjabat presiden.<br /><br />7. Yang dimaksud dengan MA adalah : Mahkamah Agung<br /><br />Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung :<br /><br />1. Fungsi Peradilan<br />a.
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan
pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua
hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara
adil, tepat dan benar.<br /><br />b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan
Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat
pertama dan terakhir<br />- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.<br />-
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah
Agung No. 14 Tahun 1985)<br />- semua sengketa yang timbul karena
perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik
Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78
Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)<br /><br />c. Erat
kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang
menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
(Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).<br />2. Fungsi Pengawasan<br /><br />a.
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya
peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan
wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).<br /><br />b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :<br />-
terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan
perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal
menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran
dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).<br /><br />- Terhadap
Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal
36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).<br /><br />3. Fungsi Mengatur<br /><br />a.
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14
Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).<br /><br />b.
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap
perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.<br /><br />4. Fungsi Nasehat<br /><br />a.
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi
Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama
Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah
Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden
selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian,
dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.<br /><br />b.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi
petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang
No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).<br /><br /><br />5. Fungsi Administratif<br /><br />a.
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10
Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah
Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan
Mahkamah Agung.<br /><br />b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas
serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman).<br /><br /><br /><br />6. Fungsi Lain-lain<br /><br />Selain
tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan
setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain
berdasarkan Undang-undang.<br /><br />8. Yang dimaksud dengan MK adalah : Mahkamah Konstitusi<br /><br />Tugas dan fungsi MA adalah : <br />Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :<br />1.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya
diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.<br />2. Wajib memberi keputusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.<br /><br />9. Yang dimaksud dengan KY adalah : Komisi Yudisial<br /><br />Tugas Komisi Yudisial:<br /> 1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung<br /> Komisi Yudisial mempunyai tugas<br /> a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung<br /> b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung<br /> c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan<br /> d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR<br /> 2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim <br /> Komisi Yudisial mempunyai tugas<br /> a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim<br /> b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan<br />
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada
Presiden dan DPR.<br /><br /><br /><br /><br />Fungsi Komisi Yudisial : <br />Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.<br /><br /><br />10. Yang dimaksud dengan KPK adalah : Komisi Pemberantasan Korupsi<br />Tugas KPK adalah : <br />1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;<br />2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;<br />3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;<br /> 4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan<br /> 5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.<br /><br />Fungsi KPK adalah : <br /> 1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;<br /> 2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;<br /> 3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;<br />
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan<br /> 5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.</div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-17506152344011718382013-07-10T23:08:00.001-07:002013-07-10T23:08:07.929-07:00ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA<div style="text-align: justify;">
BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />A. Latar Belakang<br />Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.<br />Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah.<br /><br />B. Rumusan Masalah<br />1. Apa pengertian dari asuransi kerugian?<br />2. Apa saja manfaat asuransi kerugian?<br />3. Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian?<br />4. Apa saja prinsip dalam asuransi?<br />5. Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?<br />6. Pengaturan perasuransian di Indonesia ?<br />7. Perizinan pendirian perusahaan asuransi ?<br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />PEMBAHASAN<br /><br />A. Pengertian Asuransi<br />Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :<br /> 1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246<br />Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.<br /><br />2. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian<br />Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.<br /><br />3. Menurut Paham Ekonomi<br />Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).<br /><br /><br />B. Tujuan Asuransi<br />Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.<br />Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.<br />Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.<br /><br />C. Penggolongan Asuransi<br />1. Asuransi Kerugian/ Umum<br />Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.<br />2. Asuransi jiwa<br />Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance).<br />3. Asuransi social<br />Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.<br /><br />D. Pengertian Asuransi Kerugian<br />Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :<br /> Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. <br /> Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.<br /> Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :<br />- Kehilangan nilai pakai<br />- Kekurangan nilainya<br />- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung<br />Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.<br /><br />E. Manfaat Asuransi Kerugian<br />Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.<br />Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.<br />Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:<br />1. Rasa aman dan perlindungan<br />Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.<br />2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil<br />Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.<br />3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.<br />4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan<br />Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).<br />5. Alat penyebaran risiko<br />Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.<br />6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha<br />Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).<br /><br />F. Macam-Macam Asuransi Kerugian<br />Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:<br />a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.<br />b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.<br />c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.<br /><br /><br />G. Risiko dan Ketidakpastian<br />Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:<br />1. Risiko murni<br />Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan. <br />2. Risiko spekulatif<br />Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.<br />3. Risiko individu<br />Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :<br />a. Risiko pribadi (personal risk)<br />Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.<br />b. Risiko harta (property risk)<br />Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.<br />c. Risiko tanggung gugat (liability risk)<br />Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.<br />Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:<br />1. Menghindari risiko (risk avoidance)<br />Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.<br />2. Mengurangi risiko (risk reduction)<br />Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi. <br />3. Menahan risiko (risk retention)<br />Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.<br />4. Membagi risiko (risk sharing)<br />Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko. <br />5. Mentransfer risiko (risk transferring)<br />Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.<br /> <br />H. Prinsip Asuransi<br />1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)<br />Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:<br />a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.<br />b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.<br />c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.<br />d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.<br />2. Utmost Good Faith (itikad baik)<br />Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. <br />3. Indemnity <br />Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.<br />4. Proximate Cause<br />Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.<br />5. Subrogation <br />Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.<br />6. Contribution<br />Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.<br /><br /><br /><br /><br />I. Polis Asuransi<br />Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:<br />1. Nomor polis<br />2. Nama dan alamat tertanggung<br />3. Uraian risiko<br />4. Jumlah pertanggungan<br />5. Jangka waktu pertanggungan <br />6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain<br />7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan<br />8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.<br /><br />J. Premi Asuransi<br />Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.<br /><br />K. Pengaturan Perasuransian di Indonesia<br />Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :<br />1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian<br />2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian<br />3. Keputusan menteri keuangan, antara lain:<br />a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi<br />b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi<br />c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi<br />d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi<br /><br />L. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi<br />Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:<br />1. Persetujuan Prinsip<br />Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.<br />2. Izin usaha<br />Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PENUTUP<br /><br />A. Kesimpulan<br />Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.<br />Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :<br />- Kehilangan nilai pakai<br />- Kekurangan nilainya<br />- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung<br />Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.<br />Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.<br /><br />B. Saran<br />Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.<br /><br /> <br /> <br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />- Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat. <br />- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010<br />- Latumaerisa, Julius R. 2011. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta:salemba empat<br /><br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-81077857902750535252013-07-10T23:05:00.001-07:002013-07-10T23:05:11.036-07:00TINJAUAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA BERSYARAT DALAM PERKARA PSIKOTROPIKA<div style="text-align: justify;">
BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />A. Latar Belakang Masalah<br />Psikotropika pada dasarnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu ketersediaannya perlu dijamin. Akan tetapi fakta menunjukkan banyak terjadi penyalahgunaan psikotropika dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam konsideran dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.<br />Pembangunan kesejahteraan rakyat termasuk kesehatan dapat terwujud antara lain dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat khususnya psikotropika.<br />Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang penggolongan psikotropika yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika digolongkan menjadi :<br />a. Psikotropika golongan I<br />b. Psikotropika golongan II<br />c. Psikotropika golongan III<br />d. Psikotropika golongan IV<br />Penjelasan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa : "dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan, ketaqwaan, terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas mufakat, keseimbangan dan keselarasan dalam pri kehidupan serta tatanan hukum."<br />Berkaitan dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, apabila dikaji lebih jauh maka akan didapat perbedaan mendasar pemidanaan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I dengan psikotropika golongan lainnya. Dalam ancaman pidana psikotropika golongan I diatur tentang pidana minimal, sedangkan terhadap, psikotropika golongan lainnya tidak ditemukan ketentuan seperti itu.<br />Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 1.5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00."<br />Dari rumusan pidana tersebut dapat diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Hal ini berbeda dengan tindak pidana terhadap psikotropika golongan lainnya yang membedakan ancaman hukuman satu dengan lainnya sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan pelaku.<br />Dengan tidak dibedakannya pemidanaan terhadap kualifikasi perbuatan di dalam tindak pidana psikotropika golongan I atau dengan kata lain pembuat Undang¬undang menyama ratakan ancaman pidana terhadap kualifikasi perbuatan, maka pada gilirannya akan bermuara pada persoalan pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I tersebut.<br />Ketika hakim dihadapkan pada kasus tindak pidana psikotropika golongan I, maka bagaimanapun bentuk kualifikasi perbuatan, hakim tidak mempunyai pilihan kecuali menjatuhkan pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentan,; Psikotropika yaitu pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana. denda minimal Rp.150.000.000,00.<br />Di Pengadilan Negeri Jambi, kasus tindak pidana psikotropika seperti tersebut pernah dialami oleh majelis hakim yang mengadili perkara psikotropika golongan I. DI dalam putusan No. 252/PidB/2002/Pn.Jbi tanggal 16 September 2002, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang hanya menggunakan satu butir pil ekstasy dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebanyak Rp150.000.000,00. Pidana. tersebut merupakan pidana minimal yang terdapat di dalam Pasa159 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.<br />Apabila dilihat dari sisi keadilan, maka pemidanaan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, akan tetapi majelis hakim tidak mempunyai pilihan lain. Tujuan pidana memang semakin hari semakin menuju kearah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Yang dipandang tujuan yang sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan, balk ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindunga.n kepada masyarakat serta perbaikan kepada penjahat.<br />Dalam kaitan dengan putusan pemidanaan, menurut Muladi : "Mengkaji suatu putusan hakim, merupakan hal yang selalu menarik sebab produk Yudikatif tersebut merupakan suatu keluaran dari proses sosial yang cukup kompleks, lebih-lebih apabila dihayati bahwa dampak putusan tersebut akan mencakup sasaran yang sangat luas yang pemahamannya tidak dapat dipakai secara linear, melainkan harus disepakati dengan ancangan sistem (System Approach). Adil tidaknya suatu putusan Hakim berada da.lam sistem ini dengan memperhatikan segala variable yang berpengaruh dalam proses."<br />Putusan-putusan pengadilan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I berdasarkan fakta dari hari kehari semakin banyak. Yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut berasal dari berbagai golongan masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dalara masyarakat memang harus diberantas, akan tetapi dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang¬undangan, walaupun di Indonesia kecendrungannya adalah demikian.<br />Psikotropika tidak dapat dilepaskan dari masalah kesehatan. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta<br />sumber dayanya. Selanjutnya dalam Pasal 44 Undang-undang tersebut diatur tentang pengamanan zat adiktif. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung za.t adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.<br />Dari uraian di atas, maka menarik untuk dikaji putusan Pengadilan Negeri Jambi tentang tindak pidana psikotropika. Dari putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika golongan I ada yang dirasa mengusik rasa keadilan. Sebenarnya masalahnya tidak dapat dipandang secara sederhana. Banyak yang terkait dengan dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa. Kesenjangan antara ketentuan di dalam pasal dengan praktek peradilan yang berasaskan keadilan merupakan masalah yang perlu dicarikan jalan pemecahannya secara komprehensif.<br /><br />B. Perumusan Masalah<br />Kebijakan menjatuhkan putusan pemidanaan atau menjatuhkan sanksi pidana oleh hakim sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan persoalan pemilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari berbagai pertimbangan yang rasional dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana. <br />Sehubungan dengan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :<br />1. Dalam Undang-undang Psikotropika, ketentuan tentang sanksi bagi pengedar, pemilik, pengguna psikotropika. golongan I di atur dalam satu norma yang sifatnya umum. Apa akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum mengenai tindak pidana psikotropika golongan I ?<br />2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika di kaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang seadil-adilnya ?<br /><br />C. Pembatasan Masalah<br />Bertitik tolak dari latar belakang masalah dan perumusan masalah di atas, serta untuk lebih terarahnya penelitian/penulisan tesis ini maka penulis membatasi permasalahannya yakni hanya yang menyangkut pada masalah dasar pertimbangan dalam pemidanaan yang dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan berbagai m.asalah lain yang terkait dengan masalah ini hanya ditempatkan sebagai bahan pelengkap, guna membantu meletakkan dasar bertolak yang diharapkan akan dapat lebih terarah dalam melakukan analisis.<br /><br />D. Tujuan Penelitian<br />Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan seperti yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :<br />1. Untuk mengetahui apakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum yaitu mencampur adukkan antara sanksi bagi pengedar, pemakai, pemilik dalam suatu norma yang sifatnya umum, terhadap tindak psikotropika golongan I.<br />2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika dalam kaitannya dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang adil.<br /><br />F. Kerangka Konseptual.<br />Pada dasarnya dalam setiap sistem peradilan pidana., masalah pidana dan pemidanaan sebenarnya menjadi posisi sentral.<br />Penjatuhan pidana merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana<br />yang mempunyai tujuan sebagai berikut :<br />1. Tujuan jangka pendek, yaitu apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.<br />2. Tujuan jangka menengah, yaitu apabila yang hendak dituju lebih Was yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks kriminal.<br />3. Tujuan jangka panjang yaitu yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Adapun teori tentang pemidanaan dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :'<br />1. Teori Absolut atau Teori pembalasan <br /> (Retributive / Vergeldings Theorien) <br />Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Menurut Imanuel Kant , pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant memandang pidana sebagai "Kategorische Imperatief' yakni seorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan.<br />Menurut Van Bemmelen bahwa pencegahan main hakim sendiri tetap merupakan fungsi yang penting sekali dalam penerapan hukum. pidana, yakni memenuhi keinginan pembalasan.<br />2. Teori Relatif.<br />Menurut teori ini, pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tapi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walkerg, karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan pidana bukanlah sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat.9 Dasar tiap-tiap pidana. ialah penderitaan yang berat ringannya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Teori ini dilanjutkan oleh Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan terhadap hukum dan pemerintah.<br />Dalam KUHP tidak diatur cara bagaimana hakim menerapkan peraturan perundang-undangan dalam batas maksimum dan minimum ancaman pidana yang tercantum dalam suatu peraturan. Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan kongkritisasi atau realisasi peraturan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. hakim akan mempunyai keleluasaan dalam memilih berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dalam kasus kongkrito. <br /><br />Berkaitan dengan istilah "pemidanaan"tersebut, Sudarto berpendapat : "perkataan pemidanaa.n itu sendiri sinonim dengan perkataan penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. 'Vlenetapkan hukum dalam hukum pidana disempitkan artinya yakni penghuku nan dalam perkara pidana yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian pidana. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling. <br />Selanjuinya berkaitan dengan kebebasan hakim menjatuhkan putusan, Ruslan Saleh berpendapat : "Dalam batas-batas maksimal dan minimal, hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat. Tetapi kebebasan itu tidaklah dimaksudkan uniuk membiarkan la lalu bertindak sewenang-wenang dan mengikutkan kesewenangannya yang subyektif. Yang dimaksudkan adalah untuk memberikan kemungkinan padanya memperhitungkan seluruh fase dari pada kejadian-kejadian dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dikakukan dengan pribadi pembuatnya.<br />Dalam keputusan hakim harus terbaca proses pemikiran yang dapat diikuti oleh orang lain, sehingga wajar apabila diharapkan bahwa dalam pemberian pidana ini proses pemikiran harus dapat diikuti oleh orang lain, khususnya terdakwa sebagai orang yang paling berkepentingan. Dalam kaitan dengan hal tersebut menurat Lamintang : "Tentang tujuan yang bagaimana yang ingin dicapai orang dengan suatu pidana hingga saat ini belum terdapat kesamaan pendapat di antara para sarjana akan tetapi dari praktek pemidanaan dapat diketahui bahwa pemikiran orang mengenai pidana dan pemidanaan dewasa ini sedikit banyak masih dipengaruhi pemikiran-pemikiran mengenai pemidanaan dari beberapa abad lampau. Orang telah terdorong untuk mengadakan pembaharuan di dalam sistem pemidanaan."<br />Mengaitkan masalah pemberian pidana dengan perkembangan kriminalitas dikembalikan pada konsep kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri, artinya setiap masalah yang timbul sehubungan dengan perkembangan kriminalitas harus dikaji pada kebijakan-kebijakan pemberian pidana yang selama ini berjalan, yaitu apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan suatu kebijakan yang rasional. Sehubungan dengan hal tersebut Sudarto berpendapat : "Di dalam memberikan keputusan balk oleh hakim perdata maupun hakim pidana tampak penggunaan pola pemikiran "Syllogisme ". Dalam perkara pidana ditetapkan terlebih dahulu fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditetapkan hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu sehingga dengan jalan penafsiran dapat ditetapkan apakah perbuatan terdakwa dapat dipidana dan selanjutnya menyusul "dictum" putusan itu sendiri sebagai konklusi. <br />Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan pidana harus ditetapkan dulu apakah perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur yang terdapat dalam ketentuan yang dimaksud. Kalau sudah dinyatakan demikian maka masih perlu untuk mengadakan suatu penelahaan apakah tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Perumusan ukuran secara umum adalah asas-asas keadilan. Orang yang lebih mengutamakan kepastian hukum akan tidak mudah menerima alasan penghapus sifat melawan hukum yang terletak di luar perundang undangan.<br />Dalam kaitan adanya proses hukum, menurut Mardjono Reksodiputro : "Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, maka ada istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana itu. Istilah itu adalah "due process of law " yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti dari proses hukum yang adil sering hanya dikaitkan pada penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang terdakwa. Arti Due process of law adalah lebih luas dari sekedar penerapan atau peraturan perundang-undangan secara for-nil. Seharusnya pemahaman tentang proses hukum yang adil mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat.<br /> Dalam menjatuhkan putusan, hakim diberi keleluasaan untuk menemukan (Rechvinding) hukum bukan hanya mengenai pengenalan hukum dan undang-undang secara sempurna oleh hakim tetapi juga berkaitan dengan perasaan dan intuisi hakim yang bersangkutan. Tidak dapat misalnya dalam kasus- kasus tertentu meskipun kelihatannya sama harus dijatuhkan hukuman yang sama. Meskipun hakim di Indonesia tidak menganut asas precedent, dalam arti adanya keterikatan dengan putusan hakim sebelumnya, akan tetapi, walau bagaimanapun Yurisprudensi tetap menjadi salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di dalam Yurisprudensi tersebut hakim dapat mempelajari putusan-putusan hakim sebelumnya sehingga antara putusan hakim yang satu dengan lainnya terhadap kasus yang mirip, tidak terdapat kesenjangan yang mencolok. Selain dari pada itu akan terhindar dari dari adanya putusan yang satu bertentanga,n dengan putusan lainya, meskipun hakim tidak perlu memutuskan sama antara perkara yang satu dengan yang lain. Apabila terjadi suatu putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya terhadap sua.tu kasus yang tidak jauh berbeda, maka akan didapatkan kesan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat pencari keadilan yang saat ini sudah banyak mempunyai pengetahuan hukum yang memadai, akan mengkritisi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan akan dituding sebagai suatu lembaga yang tidak menegakkan wibawa hukum.<br />Akan tetapi kadang-kadang banyak pencari keadilan yang sejauh mungkin ingin memaksakan kehendak. Setiap putusan pengadilan terutama putusan perdata tidak mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara, untuk itu hakim dituntut untuk memutus perkara seadil-adilnya.<br />Di dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam situasi yang kongkrit, hakim mempunyai kebebasan memilih pilihan sebagai berikut :<br />1. Memilih berat ringannya pidana yang bergerak dari minimum ke maksimum dalam perumusan delik yang bersangkutan.<br />2. Memilih pidana pokok mana yang patut dijatuhkan, akan pidana penjara, kurungan, atau denda.<br />3. Sebenarnya sebelum hakim tiba pada pilihan butir satu dan dua tersebut ia dapat memilih apakah ia menjatuhkan pidana pokok, tambahan ataukah ia menjatuhkan pidana bersyarat.<br />Sehubungan dengan kebebasan hakim tersebut Oemar Seno Adji berpendapat:<br />"Walaupun Hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, akan tetapi ia tidak boleh sewenang-wenang menuruti perasaan subyektifnya. Dalam kerangka kehebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman di mana ia d ipat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima hukuman, maka dapat ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut baik ia jadikan landasan untuk memberatkan hukuman ataupun untuk meringankan hukuman tidak merupakan arti yang essential lagi."<br />Hakim harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang di hadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, perbuatan dengan umurnya, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan, dan hat-hal lain. Apabila kita mengkaji tentang putusan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari dasar dari peraturan putusan tersebut. Sebagai asas adalah tiada suatu perbuatan menyebabkan seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak diancam pidana oleh hukum dan memang la bersalah. Asas legalitas tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP.<br />Sehubungan dengan hal tersebut maka berbicara mengenai sumber-sumber hukum dalam System Eropa Kontinental atau Civil Law Sistem, maka akan segera muncul peranan yang besar dari hukum yang dibuat manusia.<br />Menurut Satjipto Rahardjo : Negara dengan System Civil Law juga disebut dengan sistem hukum yang dituliskan. Peranan primordial disini diberikan kepada hukum yang diberikan itu. Kodifikasi merupakan ide yang selalu membara dalam kalangan yang pada akhirnya memang mencapai kemenangan dan mengantarkan negara-negara dengan System Civil Law ini kepada Legislative positivisme°<br />Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Yang dimaksudkan dengan pembuatan hukum di sini adalah tidak lain pembuatan undang-undang.<br />Selanjutnya dalam kaitan dengan pembuatan hukum, Satjipto Rahardjo berpendapat : "Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan, la merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum. Oleh karena sejak saat itu kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukkan pada tatanan hukum."<br />Berbicara tentang pembuatan undang-undang, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang demikian pesat. Kadang-kadang aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan demikian cepat tertinggal dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat sehingga aturan tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dalam masyarakat.<br />Pada dasarnya kondisi masyarakat yang demikian dinamis, menghendaki adanya aturan yang mengikuti dengan cepat. Disinilah sebenarnya peranan hakim dalam membuat hukum. Hakim dengan putusannya memang dirasa lebih dapat dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hakim dapat membuat putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup clan berkembang dalam masyarakat.<br />Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun pembuat undaag-undang sulit untuk mengejar perubahan yang terjadi dalam masyarakat, akan tetapi bagaimanapun juga pembuat undang-undang tidak dapat menutup mata dengan perubahan yang demikian cepat dalam masyarakat.<br />Sehubungan dengan hal tersebut, Roeslan Saleh berpendapat : "Akhir-akhir ini pembentuk undang-undang tidak lagi mengikuti saja perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat melainkan juga mempelopori perubahan perubahan itu. Dengan perundang-undangan dibangun dan didirikan suatu kehidupan yang lain dari pada kehidupan selama ini dengan kebiasaan yang lain pula, dengan menggunakan istilah teknis dalam perundang-undangan dikatakan bahwa tugas pembentuk undang¬undang tidak lagi semata-mata mengadakan kodifikasi maliankan juga modifikasi. Pandangan tentang hukum dan perundangan dewasa ini, pembentuk unda_ng-undang dengan pelaksanaan tugasnya justru ingin mempengaruhi jiwa bangsa dan mengubahnya lalu mendorongnya kearah tertentu.<br />Penggunaan sarana penal dalam mengatur masyarakat lewat perundang-undangan pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan. Mengingat berbagai keterbatasan hukum pidana., maka seyogyanya dilakukan dengan lebih berhati-hati, cermat, selektif dan limitatif. Menurut Herbert L Packer seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arif, : "Penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan dan digunakan secara paksa akan menyebabkan sarana itu menjadi pengancam utama."<br />Dasar pembenaran digunakannya sanksi pidana termasuk pidana penjara merupakan salah satu masalah sentral dalam politik kriminal. Masalah ini merupakan masalah kebijakan. Dalam pengertian pendekatan kebijakan tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai. Pendekatan ini saling kait mengait erat satu sama. lainnya. Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan di Indonesia merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam perundang-undangan pidana. Walaupun pidana penjara cukup banyak ditetapkan oleh pembuat undang-undang, namun dalam kenyataan perundang-undangan selama ini tidak tampak jelas apa alasan atau dasar ditetapkannya pidana penjara sebagai salah satu jenis sanksi untuk menanggulangi kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arif berpendapat: "dengan demikian penggunaan pidana penjara dan sanksi hukum pidana pada umumnya sebagai salah satu sarana politik kriminal selama ini dianggap hal yang wajar."<br />Tidak pernah dipersoalkan penggunaan sanksi pidana. dan pidana penjara pada khususnya terlihat dalam proses terbentuknya perundang-undangan pidana yang tersimpan di Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar-dasar pertimbangan atau alasan digunakannya sanksi pidana tidak dibicarakan secara tersendiri, tetapi seolah-olah tercakup dalam pembahasan mengenai dasar-dasar pidanannya perbuatan-perbuatan tertentu. Dengan perkataan lain hal, itu tidak dibicarakan secara eksplisit tetapi secara implisit yaitu dalam pembicaraan mengenai kriteria patut dipidananya perbuatan¬perbuatan.<br />Tegasnya dalam praktek perundang-undangan selama ini tidak dibicarakan secara terpisah mengenai dasar-dasar pertimbangan mengapa suatu perbuatan itu dijadikan tindak pidana dan dasar-dasar pertimbangan mengapa perbuatan itu perlu ditanggulangi dengan sanksi pidana. Menurut Barda Nawawi Arif, "hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang wajar apabila suatu perbuatan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana, kemudian secara begitu saja ditetapkan sanksi pidananya."<br />Berkaitan dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan maka tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pedoman pemidanaann. Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan putusan sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau pedoman bag] pembuat undang-undang dalam membuat perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut Barda Nawawi Arif, "dapat pula dinyatakan bahwa pola pemidanaan merupakan pedoman legislatif bagi pembuat Undang¬Undang dan pedoman pemidanaan merupakan pedoman yudisial bagi hakim."26<br />Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana ini seyogyanya di susun dengan menggunakan perumusan negatif yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak dijatuhkannya pidana penjara. Penyusunan pedoman ini Menurut Barda Nawawi Arif, seyogyanya berorientasi pada hasil penelitian mengenai efeh-tivitas pidana penjara clan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.<br />Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) menurut Barda Nawawi Arif ialah masalah penentuan :<br />1. Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan<br />2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar. <br />Penganalisaan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan. Dengan demikian menurut Barda Nawawi Arif, "kebijakan hukum pidana termasuk kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (Policy oriented approach )."<br />Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan. Hal iili terlihat dari praktek perundang-undangan selama ini yang menunjukkar. bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia, dengan kata lain penggunaan hukum pidana dianggap sebagai hal yang wajar dan normal, seolah-olah eksistensinya tidak lagi dipersoalkan.<br />Menurut Sudarto, apabila hukum pidana hendak dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "social defence plannning" yang ini pun harus merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional." disebut dengan berbagai istilah misalnya kebahagiaan warga masyarakat. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, menurut Muladi, "wajarlah apabila dikatakan bahwa politik kriminal merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. "<br />Masalah kebijakan pemidanaan erat kaitannya dengan masalah pembuktian dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketika menjatuhkan putusan, hakim akan memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan pemidanaan. Masalah pembuktian adalah merupakan masalah yang pelik. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.<br />DI dalam teori dikenal adanya empat sistem pembuktian yaitu :<br />a. Sistem keyakinan belaka, yaitu hakim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan huk,un, hingga dengan sistem ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaan semata-mata dan dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap terbukti atau tidak. <br />b. Sistem menurut undang-undang yang positif. <br />Dalam sistem ini undang-undang yang menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya asal bukti itu telah dipakai yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim itu sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.<br />c. Sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif.<br />Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan Hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu.<br />d. Sistem pembuktian bebas.<br />Menurut teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang ada dalam undang-undang, melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain asalkan semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika.<br /><br />Menurut Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1.981. tentang Hukum Acara Pidana disebutkan : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".<br />Apabila dicermati dari ketentua.n pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian Undang¬ Undang yang negatif. Dengan demikian Pasal 183 KUHAP tersebut mengatur untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjacuhkan pidana kepada seorang terdakwa.<br />Berbicara mengenai tujuan pemidanaan, di dalam Rancangan KUHP tahun 2000, dirumuskan tujuan pemidanaan sebagai berikut :<br /><br />1. Pemidanaan bertujuan :<br />a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.<br />b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga orang menjadi balk dan berguna,<br />c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,<br />d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.<br /><br />2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.<br />Sedangkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :<br />a. Kesalahan pembuat tindak pidana<br />b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana <br />c. Cara melakukan tindak pidana<br />d. Sikap batin pembuat tindak pidana<br />e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi tindak pidana<br />f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana <br />g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana <br />h. Pandangan masyaraka.t terhadap tindak pidana yang dilakukan <br />i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan atau<br />j. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana..<br /><br />G. Metode Penelitian<br />1. Jenis penelitian.<br />Dalampenulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Oleh karena sasaran utatna dalam penelitian adalah masalah kebijakan, maka pendekatan yang ditempuh adalah terutama pendekatan yuridis normatif.<br />Untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif (dalam hal ini yang tertulis, oleh karena menyangkut penelitian hukum normatif atau mungkin juga tercatat) diperlukan suatu telaah terhadap unsur-unsur hukum atau "gegevens van het recht'”<br />Secara umum, dalam penelitian biasanya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang dinamakan data primer dan dari bahan pustaka yang diberi nama data sekunder. Data sekunder dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.<br />Dalam penelitian tesis ini penulis lebih mengutamakan data sekunder yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang¬undangan, yurisprudensi, bahan hukum sekunder seperti rancangan perundang¬undangan, hasil karya dari kalangan hukum dan bahan hukum tertier seperti kamus yang memberi petunjuk kepada bahan hukum primer dan sekunder.<br />Oleh karena penelitian hukum dalam penulisan tesis ini sifatnya adalah penelitian hukum normatif maka sumber data etama adalah bahan pustaka sedangkan data primer berupa wawancara-wawancara hanya bersifat melengkapi dan menunjang.<br />2. Metode Pengumpulan Data.<br />Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara :<br />a) Data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan. Untuk itu dilakukan dengan melakukan penelusuran bahan hukum baik bahan primer, bahan hukum sekunder maupun tertier.<br />b) Untuk menudukung data dan informasi yang diperoleh maka dilakukan studi lapangan guna menyeleksi data dan mengidentifikasi data yang telah diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden. Wawancara dilakukan dengan metode guided interview (wawancara terstruktur) dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman. Oleh karena penulisan bersifat studi kasus, maka penulis melakukan penelitian terhadap kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dalam kurun waktu 4 tahun yaitu kasus-kasus dari tahun 1999 s.d tahun 2002.<br /><br />3. Metode analisis.<br />Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Analisis kualitatif dilakukan secara deskriktif dilakukan karena penelitian tidak hanya bermaksud mengungkapkan data adanya tetapi juga bermaksud melukiskan kebijakan pemidanaan sebagai mana yang diharapkan. Dalam melakukan analisis kualitatif yang bersifat deskriftif, penganalisaan bertitik tolak dari analisis sistematis yang untuk pendalamannya dikaitkan dengan analisis yuridis empiris, analisis historis dan komparatif.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />MAKSUD DAN TUJUAN<br />PEMIDANAAN<br /><br />Sebagai negara hukum, Indonesia idealnya menganut sistem kedaulatan ukum atau supremasi hukum, yaitu hukum mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam egara. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting akni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas yang demikian elain ditemukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara idana, j uga dapat disimak dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang etentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan bahwa, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.<br />Dengan demikian, putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melainkan melalui proses peradilan. Proses yang dikehendaki Undang-Undang adalah sederhana dan biaya ringan. Penjatuhan pidana dan pemidanaan dapat dikatakan cermin peradilan pidana kita.Apabila proses peradilan yang misalnya berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai asas peradilan, niscaya peradilan diniiai baik. Apabila sebaliknya tentu saja dinilai sebaliknya, bahkan dapat dicap sebagai ada kemerosotan kewibawaan hukum.<br />Sanksi dalam hukum pidana menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan yang untuk itu hukum pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan hukuman penjara. Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini sangat dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada hakim.<br />Berkaitan dengan tujuan pidana maka muncullah teori-teori mengenai mengenai hal tersebat. Ada tiga golongan utama teori-teori untuk membenarkan penjatuhan hukuman atau pidana yaitu 1..Teori absolut atau teori pembalasan (Vergeldings theorien). 2. Teori relatif atau tujuan (doel theorien) dan 3. Teori gabungan (verenigingstheorien). <br />Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakuka.n suatu kejahatan. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan.<br />Vos berpendapat bahwa teori pembalasan atau absolut ini terbagi atas pembalasan subyektif dan pembalasan obyektif. Pembalasan obyektif ialah pembalasan terhadap kesalahan si pelaku, Pembalasan subyektif adalah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh sipelaku di dunia luar. Kant berpendapat bahwa pidana merupakan suatu tuntutan etika. Setiap kejahatan harus disusul dengan pidana. Sebaliknya, Hegel memandang perimbangan antara pembalasan subyektif<br />dan obyektif dalam suatu pidana.<br />Teori tentang tujuan pidana yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pidana untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik. Sedangkan mengenai teori prevensi khusus, Van Hammel berpendapat :<br />1. Pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya.<br />2. Pidana harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana.<br />3. Pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki. <br />4. Tujuan satu-satunya pidana ialah mempertahankan tata tertib hukum.<br />Selanjutnya ada teori gabungan antara pembalasan dan prevensi. Ada yang menitik beratkan pada pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe. Menurut Pompe, orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibeda-bedakan dengan sanksi Iainnya, tetapi tetap ada cirinya, tetap tidak dan dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu.<br />Teori gabungan lainnya adalah teori yang menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Pidana bersifat pembalasan karena la hanya dijatuhkan terhadap delik-delik yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahteraan masyarakat.<br />Pemikiran mengenai tujuan suatu pemidanaan yang dianut dewasa ini, sebenar•iya bukan merupakan suatu pemikiran yang baru, melainkan sedikit atau banyak telah mendapat pengaruh dari pemikiran-pemikiran para pemikir atau penulis beberapa abad yang lalu yang pernah mengeluarkan pendapat mereka tentang dasar pembenaran dari suatu pemidanaan balk yang telah melihat pemidanaan itu semata¬mata sebagai pemidanaan saja maupun yang mengaitkan pemidanaan itu dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan pemidanaan itu sendiri. Mengenai tujuan yang ingin dicapai tersebut pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yaitu :<br />1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri.<br />2. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan.<br />3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat-penjahat yang dengan cara yang lain sudar. tidak dapat diperbaiki lagi.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK<br />PIDANA PSIKOTROPIKA<br /><br />A. Tindak Pidana Psikotropika<br /><br />1. Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. <br />Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 10 mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1997. Sebelum keluarnya undang undang ini, sudah banyak kasus-kasus yang menyangkut psikotropika yang berupa peredaran dan penyalahgunaan psikotropika, akan tetapi pada waktu itu kasus-kasus tersebut tidakan mudah untuk ditanggulangi karena perangkat undang-undangnya lemah. Selain itu latar belakang lahirnya undang-undang psikotropika karena dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk.<br />Dalam konsideran undang-undang tersebut antara lain dipertimbangkan dalam pembangunan kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap khususnya psikotropika. Oleh karena itu penyalah gunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional.<br />Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1966 tentang Pengesahan Coonventino on Psychotropic Subtances 1971. Apabila dilihat Indonesia baru meratifikasi konvensi Psikotropika 1971 pada tahun 1996, bisa jadi pengesahan konvensi tersebut setela$ kasus-kasus psikotropika semakin banyak dan sulit untuk ditanggulangi. Sebenarnya ratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 tidak perlu lama dan pembentukan Undang-undang Psikotropika jangan menunggu setelah banyak korban yang berjatuhan atau karena disorot oleh kalangan internasional.<br /><br />2. PengertianPsikotropika<br />Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah : " zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melaui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. <br /><br />Dalam Pasal 2 disebutkan :<br />1. Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan.<br />2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digolongkan menjadi :<br />a. psikotropika golongan I<br />b. psilkotropika golongan II<br />c. psikotropika golongan III <br />d. psikotropika golongan IV<br />Jenis jenis psikotropika tersebut dilampirkan dalam undang-undang ini yang merupakan bagian tak terpisahkan.<br />Adapun yang menjadi tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 yaitu :<br />a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.<br />b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. <br />c. Memberantas peredaran gelap psikotropika. <br /><br />Didalam Pasa14 disebutkan :<br />1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentinga.n pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.<br />2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.<br />3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, psikotropika dinyatakan sebagai barang terlarang.<br /><br />3. Ketentuan Pidana.<br />Dalam Undang-undang Psikotropika, diatur secara khusus ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam BAB XIV dari Pasal 59 sampai Pasal 72. Tindak pidana di bidang psikotropika antara lain berupa perbuatan-perbuatan seperti memproduksi, atau mengedarkan secara gelap maupun penyalahgunaan psikotropika yang merugikan masyarakat dan negara. Memproduksi dan mengedarkan secara liar yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh orang lain dan orang yang mengkonsumsi nya dengan bebas akan menjadi sakit. Pemakaian psikotropika yang demikian ini bilamana jumlahnya banyak, maka masyarakat akan menjadi lemah.<br />Dilihat dari akibat kejahatan tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara yang dapat menggoyahkan ketahan nasional. Karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat yang bertujuan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika agar berpikir dua kali untuk melakukannya.<br />Apabila diteliti lebih lanjut maka terhadap psikotropika golongan I diancam dengan ketentuan Pasal 59 yaitu :<br />1. Barang siapa :<br />a. menggunakan psitropika golongan I selain yang dimaksud alam pasal 4 ayat 2 <br />b. memproduksi dan / atau menggunakan dalam proses produksi psikotropikka golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau<br />c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat 3 atau<br />d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau<br />e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat )tahun, paling lama 15 (lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000.<br />2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada yaitu 1 dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana matt atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000.<br />3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, maka kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000.<br /><br />Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 59, dapat dijatuhkan ketentuan pidana maksimal, dan dibatasi dengan ketentuan pidana minimal. Ketentuan pidana minimal tersebut hanya terdapat dalam ayat 1 Pasal 59 dan hanya dikhususkan terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap psikotropika golongan I. Sedangkan terhadap psikotropika golongan lainnya tidak ditemui ancaman pidana minimal.<br />Didalam ketentuan pidana lainnya tidak secara tegas khusus terhadap psikotropika golongan berapa. Hanya disebutkan kata-kata psikotropika saja. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa psikotropika golongan I juga termasuk di dalamnya,<br />Sebagai perbandingan ketentuan Pasa160 yang berbunyi : <br />1. Barang siapa :<br />a. memproduksi psikotropika selain ketentuan pasal 5 atau<br />b. memproduksi atau menegedarkar. psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atav persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 <br />c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).<br /><br />Dari ketentuan Pasal 60 tersebut tidak diatur secara jelas mengenai ketentuan diberlakukan untuk psikotropika golongan berapa. Hal ini berarti bahwa untuk tindak pidana yang menyangkut seluruh golongan psikotropika termasuk golongan I dapat dikenakan ketentuan tersebut.<br />Dapat dilihat pula bahwa, terhadap psikotropika golongan I dapat diterapkan Pasal 59 dan pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 60, 62 dan lain-lain,sedangkan ketentuan Pasal 59 hanya dikhususkan terhadap psikotropika golongan I.<br />Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 66, seluruhnya merupakan delik kejahatan<br />Dilihat dari akibat kejahatannya tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara, dapat menggoyahkan ketahanan nasional, karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat, yaitu m; iksimal pidana mati dan ditambah denda paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 59 Undang-undang Psikotropika). Tujuannya agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika mengurungkan niatnya, sebab mereka akan menderita kalau benar-benar terkena hukuman tersebut.<br />Akan tetapi masalahnya apakah cukup efektif ancaman pidana yang sifatnya menakutkan mampu menekan jumlah kejahatan psikotropika ? Jawabannya belum tentu, karena ada berbagai faktor yang mempengaruhi seperti perasaan takut setiap orang berlainan, keseriusan dalam penegakan hukum belum cukup, pengawasan yang kurang ketat dan sebagainya. Sementara ini kasus psikotropika cenderung menunj ukkan kenaikan.<br />Dari seluruh tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Psikotropika, dilihat dari segi bentuk perbuatannya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut :<br />a. Kejahatan yang menyangkut produksi psikotropika. <br />b. Kejahatan yang menyangkut peredaran psikotropika. <br />c. Kejahatan yang menyangkut ekspor dan impor psikotropika. <br />d. Kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika.<br />e. Kejahatan yang menyangkut penggunaan psikotropika.<br />f. Kejahatan yang menyangkut pengobatan dan rehabilitas psikotropika. <br />g. Kejahatan yang menyangkut label dan Man psikotropika.<br />h. Kejahatan yang menyangkut transito psikotropika.<br />i. Kejahatan yang menyangkut pelaporan kejahatan di bidang psikotropika<br />j. Kejahatan yang menyangkut saksi dalam perkara psikotropika. <br />k. Kejahatan yang menyangkut pemusnahan psikotropika.<br /><br />Ad.a. Tindak pidana yang menyangkut produksi psikotropika tampak pada Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1) Undang¬ undang psikotropika, sebagai berikut :<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 6, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun clan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Apabila perbuatannya tersebut dilakukan secara teroganisasi atau dilakukan oleh korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang atau kekayaan, balk merupakan badan hukum atau bukan) ancaman hukumannya menjadi diperberat sebagai berikut :<br />Pasa159 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :<br />Jika tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun clan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Pasa159 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :<br />Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidanan denda sebesar Rn. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Maksud dari Pasal 59 ayat (3) pelaku (orang) tindak pidana tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda, korporasi atau perusahaan yang terlibat dijatuhi hukuman pidana denda sebesar tersebut diatas. Siapakah yang akan menanggung atau bertanggung jawab atas pembayaran pidana denda tersebut. Menurut Mr. J.M. van Bemmelen sulit untuk menjawab apakah korporasi dapat bertanggung jawab manurut hukum pidana. karena individu melakukan kerjasama di dalam korporasi, mereka merasakan hubungan itu sebagai suatu kesatuan yang khusus.<br />Namun demikian dalam suatu korporasi atau perusahaan pasti ada yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pengurusnya. Pengurus korporasi inilah wajib membayar pidana denda dimaksud.<br />Pasa160 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa :<br />a. Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5 bahwa psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau<br />b. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memnuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa17, atau<br />c. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan szbagaimana dimaksud dalam pasal9 ayat (1),<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).<br />Pada huruf b dan c Pasal 60 yat (1) diatas perbuatan yang dilarang bersifat alternatif, memproduksi atau mengedarkan psikotropika. Kalau dalam suatu peristiwa terungkap kedua-duanya, memproduksi dan mengedarkan psikotropika, maka yang diterapkan harus salah satu perbuatannya.<br /><br />Ad. b. Untuk kejahatan menyangkut peredaran psikotopika terdapat pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan pasal 60 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Psikotropika.<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf c berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) yaitu psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Ancaman pidana tersebut akan diperberat jika tindak pidananya dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) yang telah diuraikan diatas.<br />Tindak pidana mengedarkan psikotropika j uga diatu dalam pasal 60 ayat (1) huruf b dan c yang diatur secara alternatif seperti yang telah diterangkan di atas.<br /><br />Pasal 60 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).<br />Pasal 60 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah). Melihat ketentuan Pasa160 ayat (2) diatas, yang dilarang melakukan transaksi penyaluran psikotropika adalah pihak-pihak yang bukan penyalur. Menurut Pasal 12 ayat (2) penyalur psikotropika hanyalah pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah saja. Sedang dalam Pasal 60 ayat (3) melarang pihak-pihak yang tidak berwenang menerima penyaluran psikotopika seperti ditetapkan Pasal 12 ayat (2). Selain pedagang besar fannasi pemerintah, rumah sakit, lembaga penelitian dan lembaga peiididikan, dilarang menerima penyaluran.<br />Sebenarnya kedua ketentuan tersebut melarang tindakan transaksi penyaluran gelap psikotropika, akan tetapi penyalur resmi yang menjual psikotropika bukan kepada pihak yang sudah ditetapkan Pasal 12 ayat (2) lolos dari hukuman. Demikian pula dengan pihak pembeli (yang menerima penyaluran sesuai Pasal 12 ayat (2) tersebut) melakukan pembelian psikotropika bukan dari penyalur yang resmi, tidak dilarang. Padahal seharusnya apabila transaksi penyaluran tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Psikotropika, semua pihak harus di hukum. Tidak peduli salah satu pihaknya adalah resmi yang ditetapkan oleh undang-undang, karena transaksi penyalurannya gelap maka sudah merupakan tindak kejahatan.<br />Pasa160 ayat (4) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br />Pasal 60 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.<br />Pada prinsipnya tindak pidana yang menyangkut penyerahan psikotropika dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) tersebut sama dengan tindak pidana yang menyangkut penyaluran psikotropika dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diatas, karena hanya ditujukan kepada salah satu pihaknya tidak resmi seperti yang ditetapkan oleh undang-undang.<br />Dalam Pasal 60 ayat (5) pengguna yang membeli psikotropika yang tidak memakai resep dokter, walaupun untuk mengobati penyakitnya tetap dihukum karena melanggar undang-undang. Oleh karena itu dalam transaksi penyerahan gelap semua pihak harus dipidana, karena merupakan kejahatan. Seharusnya Undang-undang Psikotropika harus dapat mengantisipasi semua yang terlihat dalam transaksi gelap.<br />Ad. c. Kejahatan yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor psikotropika diatur pada Pasal 59 ayat (1) huruf d, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Psikotropika.<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf d berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Ketentuan tersebut ditujukan bagi pengimpor psikotropika golongan I tidak<br />untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan apabila perbuatannya dilakukan<br />secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman hukumannya<br />diperrerat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3)<br />Undang-undang Psikotropika di atas.<br />Pasal 61 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa :<br />a. Mengekspor atau mengimpor psikotropika selain ditentukan dalam Pasal 61, atau<br />b. Mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau <br />c. Melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); <br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).<br /><br /><br />Pasa161 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas, pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (1) atau Pasa122 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br />Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c berkaitan erat dengan Pasal 61 ayat (2) karena tindak pidananya masih dalam satu mata rantai pengangkutan ekspor atau impor psikotropika. Kalau Pasal 61 ayat (1) huruf c ditujukan kepada penanggung jawab pengangkutan alias pengemudi, sedang pada Pasal 61 ayat (2) ditujukan kepada eksportir atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor psikotropika. Akan tetapi ancaman pidananya berbeda, pengemudi diancam lebih berat daripada eksportir atau direktur perusahaan pengangkutan. Padahal penyebab pengangkutan tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor kepada perusahaan pengangkutan, tidak mungkin psikotropika yang diangkut oleh pengemudi dilengkapi dengan dokumen tersebut. Oleh karena itu ancaman pidananya dalam Pasal 61 ayat (2) maksimal harus sama.<br />Ad.d. Kejahatan yang menyangkut pengua-saan psikotropika. Kata penguasaan di sini diartikan dengan: memiliki, menyimpan atau membawa. Sehubungan dengan itu, kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika diatur pada<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf e, Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-undang Psikotropika.<br />Pasal 59 ayat (1) huruf e berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling seingkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Apabila tindak pidana penguasaan psikotropika golongan I tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, maka ancaman pidananya diperberat sebagaimana tersebut pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) di atas. <br />Pasa162 berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 62 ditujukan kepada orang yang menguasai psikotropika golongan I, golongan II, golongan III dan atau golongan IV.<br />Pasal 63 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br />Ketentuan pasal tersebut mengancam kepada orang yang melakukan pengangkutan psikotropika pada umumnya. Apabila pengangkutan psikotropika ekspor atau impor berlaku ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf c tersebut diatas.<br />Ad.e. Kejahatan yang menyangkut peng-gunaan psikotropika Pasal yang rnengatur mengenai kejahatan yang menyangkut penggun psikotropika, yaitu :<br /><br />Pasa159 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa menggunakan psikotropika golongan I selain untuk tujuan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rr 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Apabila tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya diperberat sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) diatas. <br />Ketentuan diatas hanya khusus pengguna psikotropika golongan I, sedangkan<br />ketentuan tentang pengguna juga ditemukan dalam pasal 60 ayat 5 yaitu :<br />Barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 dan pasal 14 ayat 4 dipidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun clan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00.(enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.<br />Dalam melakukan suatu kejahatan terkadang pelakunya tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara bekerjasama yang peranannya berbeda. Yang dimaksud berbeda peranannya karena dalam rangka melaks makan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku (pleger) dan ada yang bertindak sebagai pembantu (medeplichtig), masing-masing dengan "pekerjaan" yang tidak sama. Sebagai orang yang membantu kejahatan, tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan tetapi fungsinya hanya memperlancar jalannya pelaksanaan kejahatan. Adapun perbuatan medeplichtig dalam membantu melakukan kejahatan misalnya meminjami peralatan, memberi informasi, menghalang-halangi pengejaran dan sebagainya. Perbuatan tersebut diiakukan sebelum atau pada saat kejahatan dilakukan, sebenarnya bukan bukan hanya dalam bentuk materil, tetapi dalam bentuk moril pun dapat dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan : sekongkol "atau "tadah" (heling) melanggar Pasal 480 KIJHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.<br />Dasar sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan adalah Pasal 56 KIJHP yang berbunyi sebagai berikut :<br />1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.<br />2. Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.<br />Sedangkan bagaimana cara menghukum orang tersebut, karena kadar perbuatannya tidak sama dengan orang yang melakukan kejahatan, maka beratnya hukuman pidana juga berbeda, orang yang membantu melakukan kejahatan hukumannya lebih rendah sebagaimana ditetapkan pada Pas il 57 ayat (1) KtJHP mengatakan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan.<br />Apa yang telah diuraikan diatas adalah pembahasan perbantuan dan percobaan melakukan kejahatan berdasarkan KUHP, bagaimana halnya dalam kejahatan di bidang psikotropika ? Dalam undang-undang psikotropika baik perbantuan maupun percobaan untuk melakukan tindak pidana di bidang psikotropika menghendaki supaya dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 69). Artinya orang yang membantu melakukan kejahatan di bidang psikotropika, dipidana sama beratnya dengan pelaku utamanya. Demiki2n pula dengan percobaan melakukan kejahatan ini pidananya tidak berbeda dengan kejahatan yang perbuatannya dilakukan sampai selesai.<br />Undang-undang No. 5 Tahun 1997 memandang tindak pidana di bidang psikotropika sebagai masalah yang sangat serius, oleh karena itu undang-undang ini tidak mengenal korting atau pengurangan hukuman terhadap pelaku tindak pidananya, tetapi malah sebaliknya undang-undang memperberat hukumannya, dengan mengesampingkan KUHP sebagai lex generalis. Hakim dalam menerapkan terhadap pelaku tindak pidana di bidang psikotropika mengacu kepada lex specialis dari ketentuan undang-undang Psikotropika.<br />Dalam Pasal 71 Undang-undang Psikotropika mengatur pula tentang permufakatan jahat yang terbatas kepada perbuatan persekongkolan atau bersepakat untuk melakukan, membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 atau Pasal 63.<br />Kejahatan-kejahatan tersebut sangat riskan apabila permufakatan jahat dapat terlaksana, karena dapat mempengaruhi lajunya peredaran gelap psikotropika yang pada akhirnya berpengaruh pula terhadap penyalahgunaan psikotropika. Pada tindak pidana permufakatan jahat di bidang psikotropika ini, hukumannya ditambah dengan sepertiga dari pidana yang seharusnya dijatuhkan.<br />Berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Psikotropika, apabila permufakatan jahat melibatkan anak yang belum dewasa tetap diperberat seperti orang dewasa yaitu pidananya ditambah sepertiga dari pidana yang berlaku pada Pasa160 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang Psikotropika.<br />Selain menetapkan pidana pokok, undang-undang Psikotropika juga mengatur pidana tambahan. Tidak semua pelaku kejahatan di bidang psikotropika dapat dijatuhi pidana tambahan, karena pidana tersebut hanya ditujukan kepada korporasi dan orang asing. Bagi korporasi yang melakukan kejahatan dimaksud, selain dikenakan pidana pokok yaitu denda sebesar dua kali pidana denda berdasarkan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 70 berupa pencabutan izin usaha.<br />Terhadap orang asing yang terlibat tindak pidana psikotropika Indonesia, di samping dijatuhi hukuman pidana pokok, yang bersangkutan juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berdasarkan Pasal 67 berupa pengusiran ke luar wilayah negara Indonesia.<br />Dalam kejahatan di bidang psikotropika ada persoalan siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut. Jika diperhatikan kembali kejahatan di bidang psikotropika antara lain menyangkut produksi, peredaran, ekspor dan impor maka jelas ada pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah negara. Apabila kejahatan psikotropika adalah merupakan pengguna psikotropika maka pelaku dari kejahatan tersebut adalah juga menjadi korban dari tindak pidana psikotropika.<br /><br /><br /><br />BAB IV<br />HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN<br /><br />A.Tindak Pidana Psikotropika di <br /> Pengadilan Negeri Jambi<br />Secara umum dapat digambarkan bahwa kasus tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Peningkatan tindak pidana psikotropika tersebut secara signifikan terjadi sejak tahun 2000. Dari data yang ditemukan di Pengadilan Negeri Jambi, diketahui bahwa pada tahun 1999 tindak pidana psikuiropika hazrya berjumlah 10 kasus. Tahun 2000, meningkat menjadi 18 kasus, tahun 2001 berjumlah 18 kasus dan tahun 2002 berjumlah 33 kasus. Dari kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil atau sekitar 8 % merupakan tindak pidana psikotropika golongan I, sedangkan yang paling banyak ditemukan adalah psikotropika golongan II. Dari jenis psikotropika golongan II tersebut yang paling banyak disalah gunakan adalah jenis Ampetamina dan Metamfemina atau yang lebih dikenal dengan pil ekstasy atau shabu-shabu. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi) <br />Adapun dari kasus tersebut kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bermacam-macam antara lain menggunakan, mengedarkan, memiliki, menyimpan, membawa, menyalurkan dan menerima penyerahan. Terhadap kasus psikotropika golongan II, putusan yang dijatuhkan bervariasi tergantung dari kualifikasi perbuatan terdakwa, jumlah psikotropika dan keadaan yang ditemukan atas diri terdakwa misalnya apakah terdakwa seorang residivis atau belum, kesemuanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang memutuskan perkara.<br />Terhadap kasus tindak pidana psikotropika golongan I, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada yang di pidana penjara dibawah empat tahun. Kesemuanya di vonis dengan pidana penjara empat tahun atau lebih dan denda minimal Rp 150.000.000. Dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yang paling sering didakwakan adalah Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997. Pasal 60 tersebut meliputi perbuatan menyalurkan, menerima penyaluran, menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika. Sedangkan terhadap psikotropika golongan I, dakwaan yang diajukan pada umumnya berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi)<br />Beberapa perbandingan perkara tindak pidana psikotropika yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi adalah sebagai berikut :<br />1. Terdakwa Dion Dinata, memiliki 20 butir psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dengan Rp. 150.000.000.<br />2. Terdakwa Yasmen, memiliki 9 butir psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 150.000.000.<br />3. Terdakwa Masjon, memiliki psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.150.000.000.<br />4. Terdakwa Mardalis, memiliki 13 butir psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.150.000.000.<br />5. Terdakwa Satria, menggunakan psikotropika golongan I sebanyak 1 butir, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.150.000.000.<br />6. Terdakwa Erifin alias Acong, memiliki psikotropika golongan I, dipidana pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp.150.000.000. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi).<br />Seluruh terdakwa tersebut didakwa dengan menggunakan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997. Yaitu pasal yang di khususkan terhadap psikotropika golongan I.<br />Sebagai perbandingan putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika gelongan II adalah sebagai berikut :<br />1. Terdakwa Junaidi, memiliki 12 butir psikotropika golongan II, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.<br />2. Terdakwa Edy Gusnadi , menerima penyaluran 10 butir psikotropika golongan II, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.<br />3. Terdakwa Asmardianto, memiliki 2 butir psikotropika golongan II, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.<br />4. Terdakwa Sien Cieng Fong, membawa 82 butir psikotropika golonagn II, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.<br />5. Terdakwa Aat alias Siat, memiliki 20 butir psikotropika golongan II, di pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi)<br />Dari data tersebut dapat dilihat bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I, tidak ada yang dipidana dibawah 4 tahun dan denda dibawah Rp.150.000.000. Sedangkan terhadap tindak pidana psikotropika golongan II, pidana yang dijatuhkan bervariasi satu sama lainnya.<br /><br />B. Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan umum dalam Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Psikotropika.<br />Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai sesuai dengan arcaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sesuai dengan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, penjatuhan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan. Jika pengadilan berpendapat dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa atau dengan kata lain apabila menurut pendapat dan penilaian pengadilan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kesalahan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan sistem pembuktian yaitu telah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang memberi keyakinan kepada hakim bahwa terdakwalah pelaku tindak pidana.<br />Putusan yang dijatuhkan berupa hukuman pemidanaan kepada seorang terdakwa tidak lain dari pada putusan yang berisi perintah untuk menghukum terdakwa..Terdakwa bukan begitu saja dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, tetapi harus didukung oleh alat bukti minimum. Hal ini sesuai dengan rumusan Pasal 183 KUHAP. Tujuan undang-undang mengatur demikian adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang.<br />Dalam kaitan dengan penjatuhan pidana tersebut, Andi Hamzah berpendapat Jika hakim menjatuhkan pidana, harus dalam kerangka menjamin tegaknya kebenaran , keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Jadi bukan hanya balas dendam, rutinitas pekerjaan ataupun bersifat formalitas;. Memang apabila kita kembali pada tujuan hukum, acara pidana, secara sederhana adalah untuk menemukan kebenaran materil, bahkan sebenarnya tujuannya lebih luas yaitu menemukan kebenaran materil itu hanya merupakan tujuan antara , artinya ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal ini mencapai suatu masyarakat yang tertib, tenteram, adil dan sejahtera."<br />Dalam musyawarah pada saat mengambil putusan, hakim yang termuda mulai lebih dahulu menyampaikan mengenai pendapat dan penilaian terhadap perkara yang bersangkutan, selanj utnya diteruskan oleh hakim yang lebih senior. Musyawarah berdasarkan pemeriksaan sidang dan surat dakwaan dari penuntut umum. Substansi musyawarah mencakup mengenai perbuatan mana yang dianggap terbukti dan alat bukti yang menyertainya, mengenai keadaan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan apabila sampai terbukti maka ditentukan hukuman yang pantas serta adil bagi terdakwa.<br />Dalam kaitannya dengan putusan tersebut menurut Bambang Purnomo : Pada tingkat musyawarah harus di usahakan doktrin hukum pidana dikembangkan dalam aplikasi hukum terlebih dahulu. Sudah barang tentu pengembangan aplikasi.hukum dalam perkara pidana dapat diterapkan ilmu pengetahuian yang relevan untuk memperoleh putusan yang memenuhi standar profesi di pengadilan. Apabila putusan pengadilan diartikan luas, merupakan suatu hal yang sangat menarik bahwa peradilan pidana dimuka sidang itu terlibat banyak orang (Human relation) yang terdiri dari terdakwa, saksi-saksi, penuntut umum, penasihat hukum, hakim, petugas dan pengunjung sidang yang terbuka untuk umum.Dipandang dari sudut terdakawa dan pihak-pihak lain tersebut ternyata sangat penting dukungan aspek "behaviour/social behaviour scince" untuk memperoleh putusan yang tepat guna dan berhasil guna bagi kepentingan hukum yang pasti dan bermanfaat sesuai dengan pandangan berbagai jurisprudence. Pertimbangan hakim dari aspek non yuridis yang disunting sedemikian rupa untuk memantapkan kebenaran fakta dan hukum menjadi dasar putusan penerapan hukum yang baik dan berbobot. Dalam hal putusan hakim tidak menjatuhkan pidana perlu didukung pertimbangan yang luas dan jika putusan menjatuhkan putusan pidana semakin luas lagi pertimbangan yang menyangkut human relation.<br />Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini sangat dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat sehingga kewenangan tersebut hanya dipegang oleh penguasa tertinggi dari suatu bangsa yaitu Negara. Alasan Negara melaksanakan / menjatuhkan hukuman diantaranya untuk maksud- maksud antara lain :<br />1. Hukuman dilakukan dengan dasar harus memajukan dan mendukung perbuatan atau tindakan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.<br />2. Hukuman harus dapat mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan.<br />3. Negara harus dapat mempertahankan tata tertib kemasyarakatan yang ada.<br />4. Negara harus dapat mengembalikan ketentraman dalam masyarakat apabila ketentraman itu terganggu.<br />Dalam usahanya untuk, menjatuhkan dan menjalankan hukuman demi ketertiban masyarakat terjadilah perbedaan dalam alasan sifat dan bentuk-bentuk pelaksanaan hukuman diberbagai negara dan mengalami perubahan-perubahan dari masa-kemasa seirama dengan perkembangan hukum pidana.<br />Masalah pemidanaan dan sistem pemidanaan merupakan masalah yang kurang mendapatkan perhatian dalam mempelajari hukum pidana. Di Indonesia permasalahan pidana clan sistem pemidanaan menjadi masalah yang sentral terutama dalam rangka pembentukan KUHP yang bam yaitu kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan para akademisi dilingkungan universitas. Menurut Pasal 197 KUHAP, putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan, disertai dengan keadaan yang memberatkan clan meringankan.<br />Dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ketentuan pidana diatur mulai dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 72. Dari seluruh tindak pidana tersebut dilihat dari segi bentuk perbuatan dibedakan antara lain perbuatan memproduksi, mengedarkan, mengekspor, mengimpor, menguasai, membawa, memiliki, menyerahkan, menerima penyerahan dan menggunakan psikotropika.<br />Ketentuan pidana terhadap psikotropika juga dibedakan antara psikotropika golongan I dan golongan lainnya golongan 11,111 dan IV. Ketentuan pidana terhadap psikotropika golongan I diatur khusus didalam Pasal 59, akan tetapi dalam ketentuan pasal pemidanaan lainnya, psikotropika golongan I tidak dilarang untuk diterapkannya, karena dalam ketentuan diluar Pasal 59, hanya disebutkan kata psikotropika yang dapat ditafsirkan dapat diterapkan terhadap seluruh golongan psikotropika baik golongan I,golongan II, golongan III dan golongan IV. Mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa merupakan sesuatu yang di haruskan di dalam putusan. Hal ini menyangkut pertimbangan putusan tentang penjatuhan hukuman atau pemidanaan. Pada saat sekarang masalah ini disebut dengan istilah "sentensing " atau " "straftoemeting " dan yang istilah bahasa Indonesianya disebut dengan pemidanaan.<br />Dinegara-negara yang sudah maju telah dikembangkan mengenai dasar alasan sentensing. Penjatuhan berat ringannya hukuman bukan semata-mata didasarkan pada penilaian subyektif hakim. Tetapi harus dilandasi dengan keadaan obyektif yang didapat dan dikumpulkan disekitar kehidupan sosial terdakwa, balk hal itu ditinjau dari segi sosiologis dan psikologis. Misalnya dengan jalan menelusuri latar belakang sosial budaya, kehidupan rumah tangga dan taraf pendidikan terdakwa. Hal ini diperoleh dari riwayat hidup terdakwa, dari teman teman dekat terdakwa, dari lingkungan pendidikan terdakwa dan sebagainya. Juga mengenai sebab-sebab yang mendorong dan motivasi untuk melakukan kejahatan. Misalnya apakah karena dorongan sosial ekonomis maupun karena didorong oleh suatu keadaan yang berada diluar kemauan dan kesadaran terdakwa sendiri. Demikian pula perlu diperhatikan laporan dari pejabat tempat terdakwa ditahan tentang sikap dan prilakunya selama berada dalam tahanan. Semua hal-hal dan keadaan tersebut ikut dipertimbangkan sebagai faktor menentukan sentensing atau pemidanaan.<br />Bagaimana perkembangan hal tersebut di Indonesia. Sampai saat ini praktek peradilan dalam penjatuhan hukuman masih bersifat tradisional dan konvensional. Pertimbangan mengenai sentensing masih bertitik tolak dari keadaan yang dijumpai disekitar pemeriksaan persidangan.<br />Masalah berat ringannya hukuman hanya diungkapkan dalam kalimat pertimbangan yang sudah baku yang biasanya berbunyi, oleh karena selama pemeriksaan persidangan terdakwa memperlihatkan sikap yang baik dan berterus terang serta menyesali perbuatannya maka hal tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terda.kwa. Sebaliknya jika hakim hendak menjatuhkan hukuman yang berat, alasan pertimbangan yang sering dipergunakan adalah karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.<br />Kalau diperhatikan dasar-dasar sentensing yang konvensional diatas, kadang¬kadang tidak relevan. Umpamanya seorang terdakwa yang benar-benar mempunyai latar belakang kehidupan sosial yang balk serta mempunyai pendidikan yang cukup dan dapat secara sadar membedakan yang balk dan yang buruk, tapi kejahatan yang dilakukan semata-mata terdorong untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ketika dipersidangan la mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, apakah yang demikian sudah cukup sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Berdasarkan hal tersebut, sudah waktunya pengadilan meninggalkan cara sentensing yang konvensional. Untuk itu pengadilan menggali bahan yang lengkap tentang latar belakang dan perilaku terdakwa dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Semua keadaan-keadaan tersebut diteliti sejauh mungkin dengan mengaitkannya dalam rangkaian fakta dan keadaan serta pembuktian.5 Dengan telah di laluinya prosedur penjatuhan putusan yang demikian, maka putusan pengadilan lebih mempunyai bobot dan lebih dapat diperta.nggungjawabkan baik dilihat dari sisi dasar hukum, dari sisi terdakwa ataupun dari sisi masyarakat.<br />Pada saat ini dalam rangka penyelenggaraan- sistem peradilan pidana di pelbagai negara adalah adanya "Disparity of Sentensing" yakni penerapan pidana yang berbeda-beda terhadap tindak pidana yang sama atau tindak pidana-tindak pidana yang berbeda-beda tetapi beratnya bisa disebandingkan atau tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang (penyertaan)<br />Untuk mengatasi dampak negatif tersebut maka ada pemikiran yang tertuang dalam rancangan KUHP tahun 2000. Pasal 51 disebutkan :<br />l. Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :<br />a. Kesalahan pembuat tindak pidana. <br />b. Motif dan tujuan melakukan<br />c. Cara melakukan tindak pidana<br />d. Sikap batin pembuat tindak pidana<br />e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana <br />f. Sikap dan tindakan pembuat sesuadah melaklukan tindak pidana <br />g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana<br />h. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan <br />i. Pengaruh pidana terhadap korban atau keluarga<br />j. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana.<br />2. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.<br />Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan :<br />Ayat 1. <br />Ketentuan dalam ayat ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan butir-butir dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum dalam pasal ini.<br />Ayat 2. <br />Ketentuan ini dikenal dengan asas "rechterlijke pardon "yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan (tidak serius). Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.<br /><br />Adapun yang menjadi tujuan pemidanaan menurut konsep KIJHP tahun 2000 adalah sebagai berikut :<br />1. Pemidanaan bertujuan :<br />a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.<br />b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang balk dan berguna.<br />c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.<br />d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.<br />2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.<br />Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, bahwa pemidanaan merupakan suatu proses. Sebelum proses ini berjalan peranan hakim sangat penting sekali mengkongkritkan sanksi pidana yang terdapat dalam peraturan perundang¬undangan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam kasus tertentu. Ketentuan dalam pasal ini dikemukakan tujuan dari pemidanaan sebagai sarana perlindungan masyarakat, rehabilitasi dan resosialisasi, pemenuhan pandangan hukum adat serta aspek psikologis untuk menghilangkan rasa bersalah bagi yang bersangkutan. <br />Sebagai dasar pertimb angan hakim dalam menj atuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, adalah mengacu pada ketentuan dalam Undang¬undang Nomor 5 tahun 1997. Didalam pasal tersebut diatur tentang kualifikasi perbuatan yang dilarang, seperti mengedarkan, memiliki, menyimpan, membawa, menyerahkan dan menerima psikotropika. Disamping itu jumlah psikotropika juga menjadi pertimbangan. Yang tak kalah pentingnya adalah termasuk golongan mana psikotropika tersebut. Tentu saja psikotropika golongan I diancam dengan pidana yang lebih berat, apalagi pelakunya adalah seorang pengedar. Sebaliknya juga menjadi pertimbangan apabila seorang pelaku yang hanya menjadi pengguna dan psikotropika yang digunakannya relatif sedikit.<br />Dengan adanya pencampuradukkan ketentuan tentang kualifikasi perbuatan seperti mengedar, memiliki, memproduksi, menyimpan , membawa serta menggunakan psikotropika kedalam satu aturan pidana yaitu Pasal 59 Undang-Undang Psikotropika, maka hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempunyai pilihan lain, kecuali memberlakukan ketentuan pidana tersebut. Ketentuan tersebut dibatasi dengan pidana minimal.<br />Selanjutnya didalam Pasal 124 rancangan KU-HP tahun 2000, disebutkan faktor-faktor yang memperingan dan memperberat pidana.<br />Faktor-faktor yang memperingan pidana meliputi :<br />Percobaan melakukan tindak pidana <br />Pembantuan terjadinya tindak pidana <br />Penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana<br />Tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil.<br />Pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela, akibat tindak pidana yang dilakukan.<br />Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat.<br />Tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat oleh karena menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardasi mental.<br /><br />Sedangkan faktor-faktor yang memperberat pidana meliputi :<br />a. Pelanggaran suatu jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.<br />b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang Negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana.<br />c. Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana.<br />d. Tindak pidana dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah 18 delapan belas) tahun.<br />e. Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama, dengan kekerasan, dengan cara yang kejam atau dengan berencana.<br />f. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara, bencana alam <br />g. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya.<br /><br />C. Pidana Minimal dan Asas Kebebasan <br /> Hakim.<br />Pidana Minimal di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.<br />Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang ketentuan pidana minimal . Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat 1 yaitu sebagai berikut :<br />Barang siapa :<br />a. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam pasal4 ayat 2 atau<br />b. Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.<br />c. Mengedarkan psikotropika golongan I tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 atau<br />d. Mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau<br />e. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan I<br /><br />dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah, dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) rupiah.<br /><br />Ancaman pidana dalam pasal tersebut memang cukup berat, karena pembentuk undang-undang sepertinya menganggap bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika sangat serius bagi bangsa dan negara, sehingga sekecil apapun pelanggaran Undang-undang Psikotropika tidak dapat ditolerir, untuk itu pembentuk undang-undang mengatur tentang pidana minimal.<br />Ketentuan pidana minimal tersebut erat kaitannya dengan adanya disparitas pidana. Disparitas pidana maksudnya adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenarnya.7<br />Disparitas pidana mempunyai dampak yang dalam, karena didalamnya terkandung perimbangan konstitusional anatara kebebasan individu dan hak negara untuk memidana. Disparitas pidana tersebut dimulai dari hukum itu sendiri.<br />Didalam hukum positif Indonesia, hakim mempunyai kebebasan yang luas untuk memilih jenis pidana ) ang dikehendaki. Disamping itu hakim mempunyai kebebasan untuk memilih berat ringannya pida (Strafmaat) yang akan dijatuhkan, sebab yang ditentukan oleh perundang-undangan hanyalah maksimum dan minimumnya. Sebagai penjelasan dapat dikemukakan bahwa menurut Pasal 12 ayat 2 KUIP, pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama adalah lima belas tahun. Didalam batas-batas maksima dan minima tersebut hakim bebas bergerak untuk mendapat kan pidana yang tepat. Memang , KLJHI' yang berlaku sekarang tidak memuat pedoman pemberian pidana yang umum, yaitu pedoman yang di'ouat oleh pembuat undang-undang yang memuat asas-asas yang perlu diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana.<br />Selain dari bersumber dari hukum, maka adanya disparitas pidana itu juga bersumber dari diri hakim baik yang internal maupun eksternal. Sifat internal dan eksternal ini kadang-kadang sulit dipisahkan sebagai atribut seorang hakim yang disebut sebagai "human equation "atau "personality of the judge " yang menyangkut pengaruh-pengaruh latar belakang sosial, pendidikan, agama, pengalaman, perangai dan perilaku sosial.<br />Secara ideologis sebenarnya disparitas pidana tersebut dapat dibenarkan, sebagai pencenninan salah satu karateristik aliran modern (positive school) yang berkembang pada abad ke 19 yakni " Let the punishment fit the criminal <br />Pola pidana minimum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juga diatur dalam peraturan pidana lainnya seperti, Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .<br />Didalam konsep rancangan KUHP tahun 2000 juga diatur tentang pidana minimum. Menurut Barda Nawawi Arif, dianutnya minimum khusus ini didasarkan pada pokok pikiran :<br />Guna menghindari adanya disparitas pidana yang sangat menyolok untuk delik-delik yang secara hakiki berbeda kualitasnya.<br />Untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi general, khususnya bagi delik-delik yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat. <br />Dianalogkan dengan pemikiran, bahwa apabila dalam hal-hal tertentu maksimum pidana (umum maupun khusus) dapat diperberat, maka minimum pidanapun hendaknya dapat diperberat dalam hal-hal tertentu.<br /><br />Selanjutnya mengenai pola minimum khusus didalam rancangan KUHP untuk pidana penjara dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :<br />1. Pada prinsipnya pidana minimum khusus merupakan suatu perkecualian, yaitu untuk delik-delik tertentu yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat dan delik-delik yang dikualifisir atau diperberat oleh akibatnya,. Sebagai ukuran kuantitatif adalah delik-delik yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun (sampai pidana mati) sajalah yang dapat dikenakan minimum khusus, karena delik-delik itulah yang digolongkan sangat serius, namun dalam hal-hal tertentu patokan itu dapat diturunkan pada delik-delik yang tergolong berat (yaitu yang diancam 4-7 tahun penjara).<br />2. Lamanya minimum khusus, pada mulanya dikembangkan pola yang berkisar antara 3 bulan- 7 tahun . hal ini didasarkan pada perbandingan pola yang ada diberbagai negara antara lain :<br />Norwegia, berkisar antara 2 bulan-8 tahun <br />Yugoslavia, berkisar antara 3 bulan-10 tahun <br />Polandia , berkisar antara 6 bulan -10 tahun <br />Korea, berkisar antara 1 tahun-10 tahun <br />Jepang, berkisar antara 3 bulan- 7 tahun.<br /><br />Namun dalam perkembangan terakhir disepakati pola minimum yang berkisar ar.tara 1 tahun -7 tahun dengan penyebaran sebagai berikut :<br />1. Tindak pidana berat yaitu ancaman maksimum 4 sd 7 tahun dan 7 sd 10 th ancaman minimum 1-2 tahun dan 2-3 tahun.<br />2. Tindak pidana sangat berat, yaitu ancaman maksimum 12 sd 15 tahun dan ancaman pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun , ancaman minimum 4-5 tahun dan 6-7 tahun.<br /><br />Seperti telah diuraikan dimuka, ancaman minimum tindak pidana Psikotropika adalah 4 tahun dan denda Rp.150 juta.Untuk kasus-kasus yang pelakunya menguasai psikotropika puluhan, ratusan bahkan ribuan butir selain dipakai untuk diri sendiri dan pelakunya mempunyai uang banyak dari hasil perdagangan itu sudah tepat ancaman hukuman Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997.<br />Sebaliknya bagaimana apabila dalam kasus tertentu seorang memiliki atau menggunakan psikotropika golongan I yang jumlahnya sedikit atau dengan kata lain perbuatannya tergolong sederhana dan keadaan sosial ekonominya lemah.<br />Sebagai bahan perbandingan beberapa putusan yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi yaitu, terdakwa Dion, memiliki 20 butir psikotropika golongan I, dipidana 5 tahun dan denda Rp.150 Juta, terdakwa Yasmen , memiliki 9 butir psikotropika golongan I, dipidana 4 tahun dan denda Rp.150 Juta, terdakwa Masjon, memiliki 4 butir psikotropika, dipidana dengan pidama 4 tahun dan denda Rp.150 juta dan terdakwa Satria, menggunakan 1 butir psikotropika gc longan I , dipidana dengan pidana 4 tahun dan denda Rp.150 juta. (sumber Pengadilan Negeri Jambi).<br />Dan putusan-putusan tersebut dapat dicermati bahwa ketentuan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tidak mempersoalkan kriteria kualifikasi perbuatan dan jumlah dari psikotropika itu sendiri. Dalam sistem peradilan pidana, ketika hakim memeriksa suatu perkara, maka yang dicari adalah kebenaran materil. Ada kewajiban untuk menghubungkan aiau mengkorelasikan antara fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan. Seorang pengedar tentu tidak sama dengan seorang pengguna atau pemakai. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pengedar tentu tidak sama dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan seorang pengguna. Pada dasarnya pelaku yang menjadi pemakai atau pengguna atau yang hanya mengkonsumsi untuk diri sendiri dapat dikatakan adalah korban dari sindikat peredaran psikotropika.<br />Dari sisi pelaku tindak pidana psikotropika, pada dasarnya ada perbedaan mendasar mengenai pidana yang dijatuhkan oieh hakim. Seorang pengedar pada prinsipnya tidak sama kualitas perbuatannya dengan seorang pengguna. Perbuatan pengedar dapat mengakibatkan banyak korban penyalahgunaan psikotropika. Seorang pengguna sebenarnya adalah merupakan korban. Dengan demikian seorang pengguna tentu merasa tidak adil jika dipidana sama dengan seorang pengedar.<br />2. Asas Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan <br /> Pidana<br />Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan :<br />Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.<br />Didalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian didalamnya Kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak extra yudisiil kecuali dalam hal¬hal yang diizinkan oleh undang-undang.<br />Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudiciil tidak lah mutlak sifatnya, karena tugas dari pada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.<br />Dalam kerangka kebebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman la dapat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima. Dalam maksima dan minima tersebut hakim pidana bebas dalam mencari hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa secara tepat. Suatu kebebasan yang tidak berarti kebebasan mutlak secara tidak terbatas tidak mengandung arti dan maksud untuk menyalurkan kehendaknya dengan kesewenang-wenangan subyektif, untuk menetapkan berat ringannya hukuman. la- harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang dihadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, umur, tingkat pendidikan, lingkunganl' Dalam kerangka kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan inilah hakim dihadapkan pada kenyataan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang merupakan hukum positif ditemukan ketentuan pidana minimal yang harus dipedomani. Salah satunya adalah ketentuan pidana minimal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.<br />Konsekwensi dari adanya pidana minimal tersebut, hakim yang pada asasnya bebas menjatuhkan berat ringannya hukuman, dibatasi dengan ketentuan minimal tersebut. Dalam kaitan dengan hal tersebut Barda Nawawi Arif berpendapat : "Undang-undang Psikotropika tidak memberikan petunjuk pelaksanaan tentang bagaimana menerapkan ancaman pidana minimal tersebut. Ancaman pidana minimal tersebut dapat disimpangi manakala hukuman yang dijatuhkan benar¬benar memberikan rasa keadilan."<br />Masih dalam kaitannya dengan pidana minimal yang terdapat didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Ketua Mahkamah Agung, Bagir Marian yang turut menyusun undang-undang tersebut berpendapat : "Ketika Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dibuat, pada saat itu memang terjadi desakan yang sangat kuat dari berbagai elemen masyarakat agar menghukum pengedar Narkotika, Psikotropika dengan hukuman yang seberat-beratnya. Apabila para Hakim menemukan fakta-fakta disidang pengadilan dan berdasarkan keyakinan ketentuan pidana minimal tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan,maka hakim boleh saja menyimpang dari ketentuan pidana minimal tersebut."<br />Pendapat yang sama dikemukakan oleh Hakim Agung Said Harahap. Menurut beliau, apabila memang ditemukan fakta-fakta dipersidangan yang menunjukkan bahwa hukuman yang paling pantas dan adil menurut majelis adalah dibawah empat tahun , maka boleh saja menatuhkan pidana dibawah empat tahun, asal putusan tersebut benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dari segala sisi.<br />Di Pengadiian Negeri Medan, putusan terhadap tindak pidana Psikotropika golongan I, apabila didapatkan fakta bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rasa keadilan hanya pantas dijatuhi pidana dibawah empat tahun, maka Pengadilan akan menjatuhkan hukuman dibawah empat tahun. Dengan demikian ketentuan pasal 59 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 telah disimpangi.'s<br />Penyimpangan terhadap pidana minimal juga pernah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika mengadili terdakwa pelanggaran HAM berat. Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana tentang HAM. Ape bila dilihat ketentuan dalam Undang-undang tentang HAM, pidana minimal adalah selama 10 tahun.<br />Mencermati keadaan yang demikian pada dasarnya pendirian hakim yang menjatuhkan pidana dibawah pidana minimal sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan adalah sah-sah saja. Apa yang dikatakan oleh Barda Nawawi Arif tentang pidana minimal dalam Undang-undang Psikotropika adalah sesuatu yang logis. Dalam undang-undang tersebut tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun penjelasan mengenai penerapan terhadap ancaman pidana minimal dalam Undang-undang Psikotropika. Walaupun undang-undang menentukan pidana minimal, akan tetapi hal tersebut bukan harga mati.<br />Dalam menjalankan tugas mengadili suatu perkara bukan sebagai corong undang-undang yang hanya menyuarakan bunyi ketentuan undang-undang. Hakim harus memeriksa kebenaran suatu perkara dan putusannya harus mencenninkan keadialan. Kalau menurut fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kebenaran dan keadilan suatu kasus tindak pidana psikotropika tersebut hukuman yang pantas dijatuhkan dibawah minimal yang ditetapkan undang-maka Hakim harus berani menerobos ketentuan undang-undang.<br />Selanjutnya masalah penerapan pidana denda minimal dalam pasal 59 Uncang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu, minimal Rp.150.000.000 apabila ketentuan undang-undang tersebut penerapannya diikuti persis, maka memang hal tesebut sepertinya berlebihan karena tidak semua terdakwa mempunyai penghasilan atau pendapat yang besar. Banyak terdakwa yang keadaan sosial ekonominya tidak mencukupi. Denda yang sangat besar tersebut tentu saja tidak mungkin dapat dibayar oleh terdakwa.<br />Dari berbagai pendapat dan fakta-fakta yang telah dikemukakan diatas maka sesungguhnya secara tidak langsung asas kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara telah dibatasi dengan ketentuan pidana minimal yang ada dalam perundang¬undangan, khususnya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketentuan pidana minimal tersebut dalam kasus-kasus tertentu dirasakan jauh dari rasa keadilan ketika hakim memutus perkara.<br />Kata adil dalam bahasa Indonesia, berarti, tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak. Sedangkan keadilan berarti kejujuran, kelurusan, keikhlasan yang tidak berat sebelah."<br />Keadilan jangan disamakan dengan kesebandingan dan dipertegangkan dengan suatu nilai lain oleh karena secara konsepsional keadilan adalah nilai pencakup penyerasi yang bermakna integrasi. Juga keadilan bukanlah keseimbangan (sama banyak, sama berat), oleh karena yang diserasikan (misalnya ketertiban dan kebebasan )tidaklah harus sama berat atau sama banyak.<br />C. Kebijakan Pemidanaan Tindak Pidana <br /> Psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi.<br />Praktek hukum jelas terlihat pada cara menggunakan hukum didepan persidangan. Hakim berhubungan dergan masyarakat yang diatur oleh hukum. Hakim bertugas menemukan hukum dalam suatu perkara. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringan nya pidana hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan jahat dari tertuduh. (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970)<br />Dalam kaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan, menurut pendapat Bagir Manan, hakim dapat menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :<br />1. Menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil. Apabila penerapan peraturan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidak adilan, hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan.<br />2. Sebagai "dinamisator" peraturan perundang-undangan, hakim dengan menggunakan metode penafsiran, konstruksi dan berbagai pertimbangan sosiokultural berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat.<br />3. Melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan peraturan perundang-undangan, hakim wajib menemukan bahkan menciptakan hukum untuk mengoreksi atu mengisi peraturan perundang-undangan.<br />4. Melakukan penghalusan terhadap pertarna perundang-undangan. Tanpa penghalusan, peraturan perundang-undangan akan begitu keras sehingga tidak mewujudkan keadilan atau tujuan tertentu.<br />Kita tetap percaya pada pedang keadilan hakim, karena itu hakim perlu selalu berwawasan Was dalam menerapkan hukum. hakim bukan mulut undang-undang. Hakim adalah pemberi keadilan. Apabila ada pertentangan antara keadilan dan hukum, hakim wajib memihak keadilan dan mengesampingkan hukum.'9<br />Menurut Achmad Ali dalam tulisannya, "Dari Formal Legalistik ke Delegasi " berbagai undang-undang senantiasa di baca dengan "Legal Thought "yang sangat formal legalistik, sehingga di dalam penerapannya bertentangan dengan keinginan sosiologis dari pembuat undang-undangnya. Yang lebih memprihatinkan karena akibat penggunaan kacamata positivis kaku dalam menginterpretasikan berbagai undang-undang, maka berbagai kebijakan penegak hukum maupun putusan hakim gagal untuk menghasilkan suatu keadilan yang substansial, melainkan hanya sekedar mampu menghasilkan keadilan yang prosedural.<br />Berbicara mengenai keadilan maka, keadilan dan adil digunakan tidak hanya dalam membicarakan hukum, kerap kali keadilan clan adil itu ditemukan dalam naskah undang-undang, dan pengertiannya memainkan peranan operatif yang besar pula. Terlihat juga bahwa pengertian ini digunakan sebagai pengertian-pengertian hukum dalam memberikan dasar pada suatu keputusan hukum. Terlihat betapa ikatan antara hukum dan keadilan.<br />Dalam pada itu Soerjono Soekanto berpendapat tentang keadilan : Berbeda dengan kepastian hukum yang bersifat umum, maka keadilan lebih menekankan pada faktor dan keadaan-keadaan yang khusus, hal ini disebabkan oleh karena keadilan itu sebenarnya merupakan soal perasaan. Keadilan sebenarnya merupakan suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang yang apabila diganggu akan menimbulkan goncangan. Walaupun keadilan merupakan faktor penting, namun tidaklah selalu keadilan dapat terlaksana sebab hukum juga bertujuan untuk menyelenggarakan !cetertiban. Adakalanya keadilan tadi terpaksa dikorbankan untuk kepentingan-xepentingan ketertiban demi tercapainya kepastian hukum.<br />Abdulkadir Muhammad menyoroti tentang praktek hukum di Pengadilan, bahwa : "Praktek hukum di pengadilan oleh sebagian masyarakat seringkali dipandang sebagai penerapan undang-undang pada perkara kongkrit secara rasional belaka. Pandangan ini disebut legalisme atau legisme. Menurut pandangan legalisme, undang-undang dianggap keramat atau sebagai sistem logis yang berlaku bagi semua perkara karena bersifat rasional. Menurut Aristoteles, untuk bertindak adil, hakim harus memahami sungguh-sungguh perkara¬perkara kongkrit. Untuk itu dia harus menggunakan rasa adil, atau tidak adil, rasa patut atau tidak patut."<br />Praktek hukum di pengadilan juga dibahas oleh ajaran hukum bebas. Menurut ajaran hukum ini, hakim dapat memutus perkara tanpa terikat pada undang-undang. Kebijaksanaan hakim tidak menafsirkan undang-undang secara teoritis, melainkan secara praktis. Jadi sebenarnya yang membuat hukum itu adalah hakim. Kaidah¬kaidah hukum tidak lain dari generalisasi kelakuan para hakim.24<br />Pada dasarnya istilah kebijakan berbeda dengan istilah kebijaksanaan. Kebijakan adalah merupakan suatu aturan yang akan diterapkan terhadap suatu bidang tertentu dengan kata lain merupakan suatu penerapan peraturan: Sedangkan kebijaksanaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ada akan tetapi penyimpangan tersebut pada umumnya masih dapat dipertanggungjawabk;m. Dengan demikian kebijakan pemidanaan berbeda pengertiannya dengan kebijaksanaan pemidanaan.<br />Ketika mengadili tindak pidana psikotropika khususnya terhadap pskotropika golongan I, hakim dihadapkan pada kasus-kasus yang menyangkut rasa keadilan dan penerapan ketentuan perundang-undangan.<br />Kasus-kasus yang ada di Pengadilan Negeri Jambi, umumnya adalah kasus psikotropika golongan II. Di samping itu sebagian kasus adalah menyangkut psikotropika golongan I. Sebagai gambaran adalah perkara pidana Nomor 252/PidB/2002 tanggal 16 September 2002, atas nama terdakwa Satria. Dalam perkara tersebut terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997. Setelah diadakan pemeriksaan persidangan, dari fakta persidangan , terdakwa terbukti hanya menggunakan untuk din sendiri satu butir pil ekstasy , psikotropika golongan I. Pada saat musyawarah majelis hakim, pada pokoknya berpendapat pidana minimal 4 tahun penjara tidak sesuai dengan rasa keadilan. Menurut hakim yang memutus, pidana empat tahun dan denda minimal Rp.150.juta terlalu berat untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang nyata-nyata hanya menggunakan satu butir pit ekstasy. Hukuman yang pantas yang dapat memenuhi rasa keadilan adalah dibawah empat tahun.2' Akan tetapi ketentuan undang-undang adalah pidana minimal 4 tahun dan denda minimal Rp.150. j uta.<br />Ketentuan pidana minimal tersebut pada dasarnya bertujuan baik akan tetapi terhadap kasus-kasus tertentu seperti pemidanaan terhadap pengguna satu butir pit ekstasy, dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan. Seharusnya ketentuan dalam pasal 59 tersebut tidak menyamaratakan seluruh kualifikasi perbuatan. Harus di bedakan antara pidana seorang pengedar, kepemilikan dan seorang pengguna psikotropika.<br />Memang apabila dicermati, ketentuan dalam Pasal 59 ayat 1 Undang-undang nomor 5 Tahun 1997, ancaman hukuman terhadap kualifikasi perbuatan mengedar, memiliki, membawa, dan menggunakan adalah sama. Seorang pengguna pada dasarnya adalah juga seorang korban. Untuk itu sudah sewajarnya ketentuan dalam pasal tersebut dibedakan antara seorang pengedar, pemilik atau pengguna.Ketika dihadapkan pada saat tuntutan pidana terhadap terdakwa yang nyata-nyata adalah seorang pengguna psikotropika dalam jumlah yang sangat sedikit, maka tuntutan pidana minimal yaitu empat tahun dan denda minimal Rp.150.juta dirasakan sebagai sesuatu yang mengusik rasa keadilan.<br />Pada saat melakukan wawancara dengan para nara pidana yang dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 pada pokoknya mereka berpendapat :<br />Pemidanaan yang dijatuhkan Hakim, amat dirasakan tidak adil karena terdakwa hanyalah pengguna sebutir atau beberapa butir pil ekstasy.<br />Pembuat undang-undang dan hakim dalam pembentukan hukumnya menghubungkan diri dengan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Ilnu pengetahuan hukum itu hanya menguraikan atau menanalisa keputusan pengadilan itu atau ia menguj i pada norma keadilan suatu keputusan yang benar atau suatu keputusan tersebut yang dapat diterima mc-syarakat.<br />Menurut Satjipto Rahardjo berbicara tentang lembaga pengadilan, maka yang dapat diusahakan antara lain:<br />1. Berusaha agar pengadilan benar-benar berada dalam jangkauan rakyat. <br />2. Pengadilan merupakan lambang dari kebersihan dan kejujuran.<br />3. Pengadilan merupakan tempat rakyat mencari untuk melihat tegaknya hukum.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB V<br />P E N U T U P<br /><br />Kesimpulan Umum<br /><br />1. Tugas pokok Lembaga Peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan ketentuan hukumnya tidak jelas.Pengadilan harus memenuhi harapan dari pencari keaaii_an yang selalu menghendaki peradilan yang cepat, tepat adil dan biaya ringan.<br />2. Untuk menjamin terlaksananya maksud tersebut, maka Pengadilan memiliki kebebasan dalarn melaksanakan tugasnya yaitu bebas dari pengaruh pihak manapun yang bermaksud mencampurui tugas pengadilan. Penegak hukum dan keadilan melakukan tugas se adil-adilnya dan tidak memihak dan oleh karena itu pemeriksaan perkara dijalankan dengan seobyektif-obyektif nya. <br />3. Putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana atau pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana bukan muncul begitu saja melainkan melalui proses peradilan. Tujuan pemidanaan dewasa ini bukan merupakan suatu balas dendam, melainkan betujuan untuk memperbaiki diri dari terpidana agar dapat kembali ketengah-tengah masyarakat.<br /><br />B. Kesimpulan Khusus.<br />1. Didalam Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang kualifikasi perbuatan yang dilarang yaitu, memiliki, membawa, mengedarkan, menggunakan, psikotropika. Kesemua perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang sama yaitu pidana minimal Akibat hukumnya, hakim tidak mempunyai pilihan lain kecuali menjatuhkan pidana dengan pidana yang tercantum dalam pasal 59 tersebut.Seorang yang melakukan perbuatan mengedarkan psikotropika logis dipidana dengan pidana yang lebih berat dari pada perbuatan menggunakan. Disamping kualifikasi tersebut, jumlah psikotropika juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Sebagai pertimbangan yang sering digunakan juga adalah termasuk golongan berapa psikoropika yang disalah gunakan.<br />2. Pada asasnya hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim bebas memilih jenis pidana dan berapa lama terdakwa akan dipidana sesuai dengan ketentuan yang digariskan undang-undang. Asas kebebasan hakim tersebut menjadi sesuatu yang dibatasi ketika hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara psikotropika golongan I. Hal ini dikarenakan ancaman pidana terhadap psikotropika golongan I dibatasi minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp.150.000.000. Tidak semua perbuatan pantas dipidana dengan pidana minimal. Sehubungan dengan hal tersebut kebijakan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi masih berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sebagai gambaran perkara Nomor 252/PidB/2002 atas nama terdakwa Satria yang hanya menggunakan sebutir psikotropika dijatuhi pidana minimal empat tahun. Menurut majelis hakim yang memutus, pada dasarnya terdakwa tidak sesuai dipidana dengan pidana empat tahun tersebut, akan tetapi terkendala dengan ketentuan pidana minimal dalam Undang-undang Psikotropika.<br /><br />C. S a r a n.<br />1. Sampai saat sekarang, ketentuan tentang pola pemidanaan belum diatur dalam perundang-undangan. Pola pemidanaan tersebut memang sudah direncanakan di dalam konsep rancangan KUHP. Di dalam konsep tersebut dirinci hal-hal yang harus dipedomani oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tanpa mengurangi asas kebebasan hakim. Sudah sewajarnya ketentuan tentang pola pemidanaan tersebut dikeluarkan dalam bentuk produk perundang-undangan.<br />2. Oleh karena dalam praktek peradilan pidana khususnya di Pengadilan Negeri Jambi, ketentuan pidana minimal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 dirasakan membatasi asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Seyogyanya ketentuan pasal tersebut direvisi. Paling tidak dibedakan tentang perbedaan kualifikasi dan jumlah dari psikotropika yang disalah gunakan. Dengan adanya pembedaan mengenai kualifikasi dan jumlah dari psikotropika tersebut, hakim akan lebih dapat menetapkan putusan yang memenuhi rasa keadilan, baik terhadap terhadap terdakwa, masyarakat maupun negara.<br />3. Pada masa yang akan datang, pada saat pembuatan perundang-undangan pidana, seharusnya para praktisi hukum seperti hakim, jaksa dan pengacara lebih banyak yang dilibatkan karena merekalah yang paling mengetahui permasalahan hukum dalam praktek. Dengan demikian ketika hukum tersebut diterapkan, dapat teratasi kendala dalam praktek peradilan. Hal tersebut merupakan salah satu parameter dalam hal pemutusan perkara yang se adil-adilnya.<br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />- Atmasasmita, Romli, Strategi Pembinaan Pelanggaran hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.<br /><br />- Afandi, Wahyu, Hakim dan Hukum Dalam Pralctek, Alumni, Bandung, 1978.<br /><br />- All, Achmad, Dari F'ormalistik ke Delegasi, Wajah Hukum di Era Refornzasi, PT.Citra Adytia Bakti, Bandung, 2000.<br /><br />- Badudu, J.S. dan Sutan Mohamad Zain, Kamus Umum pahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.<br /><br />- Bemmelen, Van, J.M.Ons Straftrecht materiele Strufrecht Algemeen Deel. Diterjernahkan oleh Hasnan, Hukum pidana I Hukum pidana Materiel Bagian umum, Bina Cipta, bandung, 1984, ha1,233.<br /><br />- Dirdjosisworo, Soedjono, F'ilsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum,Arnlico, Bandung, 1984.<br /><br />- Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.<br /><br />- Harahap, Yahya, 1'embahasan, Permasalahan KUHAP, PT. Sarana Bakti Semesta Jakarta, 1984.<br /><br />- Manan, Ba.gir, Peran Hukim Dalam Dekolonialisasi.Hukum, Wajalz Hukum di Trcz Kefor.masi, PT. Citra Adytia Bakti, Bandung, 2000.<br /><br />- Muladi, "Pembinaan Narapidana", Makalah pada seminar Narapidana dan permasalahannya, Jakarta, 1988.<br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-2311111412652021362013-07-10T23:03:00.003-07:002013-07-10T23:03:54.030-07:00TINJAUAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA BERSYARAT DALAM PERKARA PSIKOTROPIKA<div style="text-align: justify;">
BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />A. Latar Belakang Masalah<br />Psikotropika pada dasarnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, oleh karena itu ketersediaannya perlu dijamin. Akan tetapi fakta menunjukkan banyak terjadi penyalahgunaan psikotropika dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam konsideran dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.<br />Pembangunan kesejahteraan rakyat termasuk kesehatan dapat terwujud antara lain dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat khususnya psikotropika.<br />Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang penggolongan psikotropika yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika digolongkan menjadi :<br />a. Psikotropika golongan I<br />b. Psikotropika golongan II<br />c. Psikotropika golongan III<br />d. Psikotropika golongan IV<br />Penjelasan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa : "dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas keimanan, ketaqwaan, terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas mufakat, keseimbangan dan keselarasan dalam pri kehidupan serta tatanan hukum."<br />Berkaitan dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, apabila dikaji lebih jauh maka akan didapat perbedaan mendasar pemidanaan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I dengan psikotropika golongan lainnya. Dalam ancaman pidana psikotropika golongan I diatur tentang pidana minimal, sedangkan terhadap, psikotropika golongan lainnya tidak ditemukan ketentuan seperti itu.<br />Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa : "menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun, paling lama 1.5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.750.000.000,00."<br />Dari rumusan pidana tersebut dapat diketahui bahwa terhadap tindak pidana psikotropika golongan I, apapun kualifikasi perbuatan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana yang sama. Hal ini berbeda dengan tindak pidana terhadap psikotropika golongan lainnya yang membedakan ancaman hukuman satu dengan lainnya sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan pelaku.<br />Dengan tidak dibedakannya pemidanaan terhadap kualifikasi perbuatan di dalam tindak pidana psikotropika golongan I atau dengan kata lain pembuat Undang¬undang menyama ratakan ancaman pidana terhadap kualifikasi perbuatan, maka pada gilirannya akan bermuara pada persoalan pada saat hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I tersebut.<br />Ketika hakim dihadapkan pada kasus tindak pidana psikotropika golongan I, maka bagaimanapun bentuk kualifikasi perbuatan, hakim tidak mempunyai pilihan kecuali menjatuhkan pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentan,; Psikotropika yaitu pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan pidana. denda minimal Rp.150.000.000,00.<br />Di Pengadilan Negeri Jambi, kasus tindak pidana psikotropika seperti tersebut pernah dialami oleh majelis hakim yang mengadili perkara psikotropika golongan I. DI dalam putusan No. 252/PidB/2002/Pn.Jbi tanggal 16 September 2002, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang hanya menggunakan satu butir pil ekstasy dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun) dan denda sebanyak Rp150.000.000,00. Pidana. tersebut merupakan pidana minimal yang terdapat di dalam Pasa159 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.<br />Apabila dilihat dari sisi keadilan, maka pemidanaan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, akan tetapi majelis hakim tidak mempunyai pilihan lain. Tujuan pidana memang semakin hari semakin menuju kearah sistem yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Yang dipandang tujuan yang sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan, balk ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindunga.n kepada masyarakat serta perbaikan kepada penjahat.<br />Dalam kaitan dengan putusan pemidanaan, menurut Muladi : "Mengkaji suatu putusan hakim, merupakan hal yang selalu menarik sebab produk Yudikatif tersebut merupakan suatu keluaran dari proses sosial yang cukup kompleks, lebih-lebih apabila dihayati bahwa dampak putusan tersebut akan mencakup sasaran yang sangat luas yang pemahamannya tidak dapat dipakai secara linear, melainkan harus disepakati dengan ancangan sistem (System Approach). Adil tidaknya suatu putusan Hakim berada da.lam sistem ini dengan memperhatikan segala variable yang berpengaruh dalam proses."<br />Putusan-putusan pengadilan terhadap tindak pidana psikotropika golongan I berdasarkan fakta dari hari kehari semakin banyak. Yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut berasal dari berbagai golongan masyarakat. Penyalahgunaan psikotropika dalara masyarakat memang harus diberantas, akan tetapi dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang¬undangan, walaupun di Indonesia kecendrungannya adalah demikian.<br />Psikotropika tidak dapat dilepaskan dari masalah kesehatan. Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta<br />sumber dayanya. Selanjutnya dalam Pasal 44 Undang-undang tersebut diatur tentang pengamanan zat adiktif. Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung za.t adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.<br />Dari uraian di atas, maka menarik untuk dikaji putusan Pengadilan Negeri Jambi tentang tindak pidana psikotropika. Dari putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika golongan I ada yang dirasa mengusik rasa keadilan. Sebenarnya masalahnya tidak dapat dipandang secara sederhana. Banyak yang terkait dengan dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa. Kesenjangan antara ketentuan di dalam pasal dengan praktek peradilan yang berasaskan keadilan merupakan masalah yang perlu dicarikan jalan pemecahannya secara komprehensif.<br /><br />B. Perumusan Masalah<br />Kebijakan menjatuhkan putusan pemidanaan atau menjatuhkan sanksi pidana oleh hakim sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi kejahatan merupakan persoalan pemilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak dapat dilepaskan dari berbagai pertimbangan yang rasional dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana. <br />Sehubungan dengan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :<br />1. Dalam Undang-undang Psikotropika, ketentuan tentang sanksi bagi pengedar, pemilik, pengguna psikotropika. golongan I di atur dalam satu norma yang sifatnya umum. Apa akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum mengenai tindak pidana psikotropika golongan I ?<br />2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika di kaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang seadil-adilnya ?<br /><br />C. Pembatasan Masalah<br />Bertitik tolak dari latar belakang masalah dan perumusan masalah di atas, serta untuk lebih terarahnya penelitian/penulisan tesis ini maka penulis membatasi permasalahannya yakni hanya yang menyangkut pada masalah dasar pertimbangan dalam pemidanaan yang dijatuhkan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan berbagai m.asalah lain yang terkait dengan masalah ini hanya ditempatkan sebagai bahan pelengkap, guna membantu meletakkan dasar bertolak yang diharapkan akan dapat lebih terarah dalam melakukan analisis.<br /><br />D. Tujuan Penelitian<br />Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan seperti yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :<br />1. Untuk mengetahui apakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan yang sifatnya umum yaitu mencampur adukkan antara sanksi bagi pengedar, pemakai, pemilik dalam suatu norma yang sifatnya umum, terhadap tindak psikotropika golongan I.<br />2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana psikotropika dalam kaitannya dengan asas kebebasan hakim dalam menemukan hukum dan penghukuman yang adil.<br /><br />F. Kerangka Konseptual.<br />Pada dasarnya dalam setiap sistem peradilan pidana., masalah pidana dan pemidanaan sebenarnya menjadi posisi sentral.<br />Penjatuhan pidana merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana<br />yang mempunyai tujuan sebagai berikut :<br />1. Tujuan jangka pendek, yaitu apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.<br />2. Tujuan jangka menengah, yaitu apabila yang hendak dituju lebih Was yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks kriminal.<br />3. Tujuan jangka panjang yaitu yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Adapun teori tentang pemidanaan dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu :'<br />1. Teori Absolut atau Teori pembalasan <br /> (Retributive / Vergeldings Theorien) <br />Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Menurut Imanuel Kant , pidana merupakan suatu tuntutan kesusilaan. Kant memandang pidana sebagai "Kategorische Imperatief' yakni seorang harus dipidana oleh Hakim karena ia telah melakukan kejahatan.<br />Menurut Van Bemmelen bahwa pencegahan main hakim sendiri tetap merupakan fungsi yang penting sekali dalam penerapan hukum. pidana, yakni memenuhi keinginan pembalasan.<br />2. Teori Relatif.<br />Menurut teori ini, pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tapi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut Nigel Walkerg, karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan pidana bukanlah sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan tetapi berguna bagi masyarakat.9 Dasar tiap-tiap pidana. ialah penderitaan yang berat ringannya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Teori ini dilanjutkan oleh Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan terhadap hukum dan pemerintah.<br />Dalam KUHP tidak diatur cara bagaimana hakim menerapkan peraturan perundang-undangan dalam batas maksimum dan minimum ancaman pidana yang tercantum dalam suatu peraturan. Penjatuhan pidana atau pemidanaan merupakan kongkritisasi atau realisasi peraturan pidana dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. hakim akan mempunyai keleluasaan dalam memilih berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tertentu dalam kasus kongkrito. <br /><br />Berkaitan dengan istilah "pemidanaan"tersebut, Sudarto berpendapat : "perkataan pemidanaa.n itu sendiri sinonim dengan perkataan penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan dengan menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. 'Vlenetapkan hukum dalam hukum pidana disempitkan artinya yakni penghuku nan dalam perkara pidana yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian pidana. Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau veroordeling. <br />Selanjuinya berkaitan dengan kebebasan hakim menjatuhkan putusan, Ruslan Saleh berpendapat : "Dalam batas-batas maksimal dan minimal, hakim bebas bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat. Tetapi kebebasan itu tidaklah dimaksudkan uniuk membiarkan la lalu bertindak sewenang-wenang dan mengikutkan kesewenangannya yang subyektif. Yang dimaksudkan adalah untuk memberikan kemungkinan padanya memperhitungkan seluruh fase dari pada kejadian-kejadian dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dikakukan dengan pribadi pembuatnya.<br />Dalam keputusan hakim harus terbaca proses pemikiran yang dapat diikuti oleh orang lain, sehingga wajar apabila diharapkan bahwa dalam pemberian pidana ini proses pemikiran harus dapat diikuti oleh orang lain, khususnya terdakwa sebagai orang yang paling berkepentingan. Dalam kaitan dengan hal tersebut menurat Lamintang : "Tentang tujuan yang bagaimana yang ingin dicapai orang dengan suatu pidana hingga saat ini belum terdapat kesamaan pendapat di antara para sarjana akan tetapi dari praktek pemidanaan dapat diketahui bahwa pemikiran orang mengenai pidana dan pemidanaan dewasa ini sedikit banyak masih dipengaruhi pemikiran-pemikiran mengenai pemidanaan dari beberapa abad lampau. Orang telah terdorong untuk mengadakan pembaharuan di dalam sistem pemidanaan."<br />Mengaitkan masalah pemberian pidana dengan perkembangan kriminalitas dikembalikan pada konsep kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri, artinya setiap masalah yang timbul sehubungan dengan perkembangan kriminalitas harus dikaji pada kebijakan-kebijakan pemberian pidana yang selama ini berjalan, yaitu apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan suatu kebijakan yang rasional. Sehubungan dengan hal tersebut Sudarto berpendapat : "Di dalam memberikan keputusan balk oleh hakim perdata maupun hakim pidana tampak penggunaan pola pemikiran "Syllogisme ". Dalam perkara pidana ditetapkan terlebih dahulu fakta-fakta atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditetapkan hukumnya yang cocok untuk fakta-fakta itu sehingga dengan jalan penafsiran dapat ditetapkan apakah perbuatan terdakwa dapat dipidana dan selanjutnya menyusul "dictum" putusan itu sendiri sebagai konklusi. <br />Untuk dapat menerapkan suatu ketentuan pidana harus ditetapkan dulu apakah perbuatan dari terdakwa memenuhi unsur yang terdapat dalam ketentuan yang dimaksud. Kalau sudah dinyatakan demikian maka masih perlu untuk mengadakan suatu penelahaan apakah tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Perumusan ukuran secara umum adalah asas-asas keadilan. Orang yang lebih mengutamakan kepastian hukum akan tidak mudah menerima alasan penghapus sifat melawan hukum yang terletak di luar perundang undangan.<br />Dalam kaitan adanya proses hukum, menurut Mardjono Reksodiputro : "Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, maka ada istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana itu. Istilah itu adalah "due process of law " yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti dari proses hukum yang adil sering hanya dikaitkan pada penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu negara pada seorang terdakwa. Arti Due process of law adalah lebih luas dari sekedar penerapan atau peraturan perundang-undangan secara for-nil. Seharusnya pemahaman tentang proses hukum yang adil mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat.<br /> Dalam menjatuhkan putusan, hakim diberi keleluasaan untuk menemukan (Rechvinding) hukum bukan hanya mengenai pengenalan hukum dan undang-undang secara sempurna oleh hakim tetapi juga berkaitan dengan perasaan dan intuisi hakim yang bersangkutan. Tidak dapat misalnya dalam kasus- kasus tertentu meskipun kelihatannya sama harus dijatuhkan hukuman yang sama. Meskipun hakim di Indonesia tidak menganut asas precedent, dalam arti adanya keterikatan dengan putusan hakim sebelumnya, akan tetapi, walau bagaimanapun Yurisprudensi tetap menjadi salah satu sumber hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Di dalam Yurisprudensi tersebut hakim dapat mempelajari putusan-putusan hakim sebelumnya sehingga antara putusan hakim yang satu dengan lainnya terhadap kasus yang mirip, tidak terdapat kesenjangan yang mencolok. Selain dari pada itu akan terhindar dari dari adanya putusan yang satu bertentanga,n dengan putusan lainya, meskipun hakim tidak perlu memutuskan sama antara perkara yang satu dengan yang lain. Apabila terjadi suatu putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya terhadap sua.tu kasus yang tidak jauh berbeda, maka akan didapatkan kesan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat pencari keadilan yang saat ini sudah banyak mempunyai pengetahuan hukum yang memadai, akan mengkritisi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan akan dituding sebagai suatu lembaga yang tidak menegakkan wibawa hukum.<br />Akan tetapi kadang-kadang banyak pencari keadilan yang sejauh mungkin ingin memaksakan kehendak. Setiap putusan pengadilan terutama putusan perdata tidak mungkin dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara, untuk itu hakim dituntut untuk memutus perkara seadil-adilnya.<br />Di dalam menerapkan peraturan-peraturan pidana dalam situasi yang kongkrit, hakim mempunyai kebebasan memilih pilihan sebagai berikut :<br />1. Memilih berat ringannya pidana yang bergerak dari minimum ke maksimum dalam perumusan delik yang bersangkutan.<br />2. Memilih pidana pokok mana yang patut dijatuhkan, akan pidana penjara, kurungan, atau denda.<br />3. Sebenarnya sebelum hakim tiba pada pilihan butir satu dan dua tersebut ia dapat memilih apakah ia menjatuhkan pidana pokok, tambahan ataukah ia menjatuhkan pidana bersyarat.<br />Sehubungan dengan kebebasan hakim tersebut Oemar Seno Adji berpendapat:<br />"Walaupun Hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, akan tetapi ia tidak boleh sewenang-wenang menuruti perasaan subyektifnya. Dalam kerangka kehebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman di mana ia d ipat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima hukuman, maka dapat ditegaskan bahwa alasan-alasan tersebut baik ia jadikan landasan untuk memberatkan hukuman ataupun untuk meringankan hukuman tidak merupakan arti yang essential lagi."<br />Hakim harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang di hadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, perbuatan dengan umurnya, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lingkungan, dan hat-hal lain. Apabila kita mengkaji tentang putusan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari dasar dari peraturan putusan tersebut. Sebagai asas adalah tiada suatu perbuatan menyebabkan seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak diancam pidana oleh hukum dan memang la bersalah. Asas legalitas tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 KUHP.<br />Sehubungan dengan hal tersebut maka berbicara mengenai sumber-sumber hukum dalam System Eropa Kontinental atau Civil Law Sistem, maka akan segera muncul peranan yang besar dari hukum yang dibuat manusia.<br />Menurut Satjipto Rahardjo : Negara dengan System Civil Law juga disebut dengan sistem hukum yang dituliskan. Peranan primordial disini diberikan kepada hukum yang diberikan itu. Kodifikasi merupakan ide yang selalu membara dalam kalangan yang pada akhirnya memang mencapai kemenangan dan mengantarkan negara-negara dengan System Civil Law ini kepada Legislative positivisme°<br />Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum. Yang dimaksudkan dengan pembuatan hukum di sini adalah tidak lain pembuatan undang-undang.<br />Selanjutnya dalam kaitan dengan pembuatan hukum, Satjipto Rahardjo berpendapat : "Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan, la merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dengan dunia hukum. Oleh karena sejak saat itu kejadian dalam masyarakatpun mulai ditundukkan pada tatanan hukum."<br />Berbicara tentang pembuatan undang-undang, maka hal tersebut tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang demikian pesat. Kadang-kadang aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan demikian cepat tertinggal dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat sehingga aturan tersebut dirasakan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dalam masyarakat.<br />Pada dasarnya kondisi masyarakat yang demikian dinamis, menghendaki adanya aturan yang mengikuti dengan cepat. Disinilah sebenarnya peranan hakim dalam membuat hukum. Hakim dengan putusannya memang dirasa lebih dapat dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Hakim dapat membuat putusan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup clan berkembang dalam masyarakat.<br />Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun pembuat undaag-undang sulit untuk mengejar perubahan yang terjadi dalam masyarakat, akan tetapi bagaimanapun juga pembuat undang-undang tidak dapat menutup mata dengan perubahan yang demikian cepat dalam masyarakat.<br />Sehubungan dengan hal tersebut, Roeslan Saleh berpendapat : "Akhir-akhir ini pembentuk undang-undang tidak lagi mengikuti saja perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat melainkan juga mempelopori perubahan perubahan itu. Dengan perundang-undangan dibangun dan didirikan suatu kehidupan yang lain dari pada kehidupan selama ini dengan kebiasaan yang lain pula, dengan menggunakan istilah teknis dalam perundang-undangan dikatakan bahwa tugas pembentuk undang¬undang tidak lagi semata-mata mengadakan kodifikasi maliankan juga modifikasi. Pandangan tentang hukum dan perundangan dewasa ini, pembentuk unda_ng-undang dengan pelaksanaan tugasnya justru ingin mempengaruhi jiwa bangsa dan mengubahnya lalu mendorongnya kearah tertentu.<br />Penggunaan sarana penal dalam mengatur masyarakat lewat perundang-undangan pada hakikatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan. Mengingat berbagai keterbatasan hukum pidana., maka seyogyanya dilakukan dengan lebih berhati-hati, cermat, selektif dan limitatif. Menurut Herbert L Packer seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arif, : "Penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan dan digunakan secara paksa akan menyebabkan sarana itu menjadi pengancam utama."<br />Dasar pembenaran digunakannya sanksi pidana termasuk pidana penjara merupakan salah satu masalah sentral dalam politik kriminal. Masalah ini merupakan masalah kebijakan. Dalam pengertian pendekatan kebijakan tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai. Pendekatan ini saling kait mengait erat satu sama. lainnya. Penetapan pidana penjara dalam perundang-undangan di Indonesia merupakan jenis sanksi yang paling banyak ditetapkan dalam perundang-undangan pidana. Walaupun pidana penjara cukup banyak ditetapkan oleh pembuat undang-undang, namun dalam kenyataan perundang-undangan selama ini tidak tampak jelas apa alasan atau dasar ditetapkannya pidana penjara sebagai salah satu jenis sanksi untuk menanggulangi kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Barda Nawawi Arif berpendapat: "dengan demikian penggunaan pidana penjara dan sanksi hukum pidana pada umumnya sebagai salah satu sarana politik kriminal selama ini dianggap hal yang wajar."<br />Tidak pernah dipersoalkan penggunaan sanksi pidana. dan pidana penjara pada khususnya terlihat dalam proses terbentuknya perundang-undangan pidana yang tersimpan di Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar-dasar pertimbangan atau alasan digunakannya sanksi pidana tidak dibicarakan secara tersendiri, tetapi seolah-olah tercakup dalam pembahasan mengenai dasar-dasar pidanannya perbuatan-perbuatan tertentu. Dengan perkataan lain hal, itu tidak dibicarakan secara eksplisit tetapi secara implisit yaitu dalam pembicaraan mengenai kriteria patut dipidananya perbuatan¬perbuatan.<br />Tegasnya dalam praktek perundang-undangan selama ini tidak dibicarakan secara terpisah mengenai dasar-dasar pertimbangan mengapa suatu perbuatan itu dijadikan tindak pidana dan dasar-dasar pertimbangan mengapa perbuatan itu perlu ditanggulangi dengan sanksi pidana. Menurut Barda Nawawi Arif, "hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang wajar apabila suatu perbuatan sudah ditetapkan sebagai tindak pidana, kemudian secara begitu saja ditetapkan sanksi pidananya."<br />Berkaitan dengan sanksi pidana yang akan dijatuhkan maka tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pedoman pemidanaann. Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan putusan sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau pedoman bag] pembuat undang-undang dalam membuat perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana. Dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut Barda Nawawi Arif, "dapat pula dinyatakan bahwa pola pemidanaan merupakan pedoman legislatif bagi pembuat Undang¬Undang dan pedoman pemidanaan merupakan pedoman yudisial bagi hakim."26<br />Pedoman pemidanaan ini dapat bersifat umum maupun khusus yang berhubungan dengan pidana penjara. Pedoman atau kriteria penjatuhan pidana ini seyogyanya di susun dengan menggunakan perumusan negatif yaitu pedoman/kriteria untuk menghindari atau tidak dijatuhkannya pidana penjara. Penyusunan pedoman ini Menurut Barda Nawawi Arif, seyogyanya berorientasi pada hasil penelitian mengenai efeh-tivitas pidana penjara clan berbagai rekomendasi atau kecenderungan kesepakatan internasional.<br />Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) menurut Barda Nawawi Arif ialah masalah penentuan :<br />1. Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan<br />2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar. <br />Penganalisaan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan sosial atau kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosial politik yang telah ditetapkan. Dengan demikian menurut Barda Nawawi Arif, "kebijakan hukum pidana termasuk kebijakan dalam menangani dua masalah sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (Policy oriented approach )."<br />Digunakannya hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan nampaknya tidak menjadi persoalan. Hal iili terlihat dari praktek perundang-undangan selama ini yang menunjukkar. bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia, dengan kata lain penggunaan hukum pidana dianggap sebagai hal yang wajar dan normal, seolah-olah eksistensinya tidak lagi dipersoalkan.<br />Menurut Sudarto, apabila hukum pidana hendak dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau "social defence plannning" yang ini pun harus merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional." disebut dengan berbagai istilah misalnya kebahagiaan warga masyarakat. Dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, menurut Muladi, "wajarlah apabila dikatakan bahwa politik kriminal merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. "<br />Masalah kebijakan pemidanaan erat kaitannya dengan masalah pembuktian dalam menjatuhkan putusan pidana. Ketika menjatuhkan putusan, hakim akan memeriksa bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan pemidanaan. Masalah pembuktian adalah merupakan masalah yang pelik. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil.<br />DI dalam teori dikenal adanya empat sistem pembuktian yaitu :<br />a. Sistem keyakinan belaka, yaitu hakim dianggap cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan atas keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan huk,un, hingga dengan sistem ini hakim dapat mencari dasar keputusannya itu menurut perasaan semata-mata dan dengan demikian atas dasar perasaan itu dapat dipakai untuk menentukan apakah sesuatu keadaan dianggap terbukti atau tidak. <br />b. Sistem menurut undang-undang yang positif. <br />Dalam sistem ini undang-undang yang menentukan alat bukti yang dapat dipakai oleh hakim cara bagaimana hakim dapat mempergunakannya asal bukti itu telah dipakai yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun barangkali hakim itu sendiri belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.<br />c. Sistem pembuktian menurut undang-undang yang negatif.<br />Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang itu ada, ditambah dengan keyakinan Hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu.<br />d. Sistem pembuktian bebas.<br />Menurut teori ini ditentukan bahwa hakim di dalam memakai dan menyebutkan alasan-alasan untuk mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat-alat bukti yang ada dalam undang-undang, melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat-alat bukti lain asalkan semuanya itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika.<br /><br />Menurut Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1.981. tentang Hukum Acara Pidana disebutkan : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".<br />Apabila dicermati dari ketentua.n pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian Undang¬ Undang yang negatif. Dengan demikian Pasal 183 KUHAP tersebut mengatur untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa dan untuk menjacuhkan pidana kepada seorang terdakwa.<br />Berbicara mengenai tujuan pemidanaan, di dalam Rancangan KUHP tahun 2000, dirumuskan tujuan pemidanaan sebagai berikut :<br /><br />1. Pemidanaan bertujuan :<br />a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.<br />b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga orang menjadi balk dan berguna,<br />c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,<br />d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.<br /><br />2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.<br />Sedangkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :<br />a. Kesalahan pembuat tindak pidana<br />b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana <br />c. Cara melakukan tindak pidana<br />d. Sikap batin pembuat tindak pidana<br />e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi tindak pidana<br />f. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana <br />g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana <br />h. Pandangan masyaraka.t terhadap tindak pidana yang dilakukan <br />i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban dan atau<br />j. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana..<br /><br />G. Metode Penelitian<br />1. Jenis penelitian.<br />Dalampenulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Oleh karena sasaran utatna dalam penelitian adalah masalah kebijakan, maka pendekatan yang ditempuh adalah terutama pendekatan yuridis normatif.<br />Untuk memahami adanya hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan hukum positif (dalam hal ini yang tertulis, oleh karena menyangkut penelitian hukum normatif atau mungkin juga tercatat) diperlukan suatu telaah terhadap unsur-unsur hukum atau "gegevens van het recht'”<br />Secara umum, dalam penelitian biasanya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat yang dinamakan data primer dan dari bahan pustaka yang diberi nama data sekunder. Data sekunder dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.<br />Dalam penelitian tesis ini penulis lebih mengutamakan data sekunder yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu, peraturan perundang¬undangan, yurisprudensi, bahan hukum sekunder seperti rancangan perundang¬undangan, hasil karya dari kalangan hukum dan bahan hukum tertier seperti kamus yang memberi petunjuk kepada bahan hukum primer dan sekunder.<br />Oleh karena penelitian hukum dalam penulisan tesis ini sifatnya adalah penelitian hukum normatif maka sumber data etama adalah bahan pustaka sedangkan data primer berupa wawancara-wawancara hanya bersifat melengkapi dan menunjang.<br />2. Metode Pengumpulan Data.<br />Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara :<br />a) Data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan. Untuk itu dilakukan dengan melakukan penelusuran bahan hukum baik bahan primer, bahan hukum sekunder maupun tertier.<br />b) Untuk menudukung data dan informasi yang diperoleh maka dilakukan studi lapangan guna menyeleksi data dan mengidentifikasi data yang telah diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan wawancara dengan berbagai responden. Wawancara dilakukan dengan metode guided interview (wawancara terstruktur) dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagai pedoman. Oleh karena penulisan bersifat studi kasus, maka penulis melakukan penelitian terhadap kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dalam kurun waktu 4 tahun yaitu kasus-kasus dari tahun 1999 s.d tahun 2002.<br /><br />3. Metode analisis.<br />Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Analisis kualitatif dilakukan secara deskriktif dilakukan karena penelitian tidak hanya bermaksud mengungkapkan data adanya tetapi juga bermaksud melukiskan kebijakan pemidanaan sebagai mana yang diharapkan. Dalam melakukan analisis kualitatif yang bersifat deskriftif, penganalisaan bertitik tolak dari analisis sistematis yang untuk pendalamannya dikaitkan dengan analisis yuridis empiris, analisis historis dan komparatif.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB II<br />MAKSUD DAN TUJUAN<br />PEMIDANAAN<br /><br />Sebagai negara hukum, Indonesia idealnya menganut sistem kedaulatan ukum atau supremasi hukum, yaitu hukum mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam egara. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting akni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas yang demikian elain ditemukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara idana, j uga dapat disimak dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang etentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan bahwa, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.<br />Dengan demikian, putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melainkan melalui proses peradilan. Proses yang dikehendaki Undang-Undang adalah sederhana dan biaya ringan. Penjatuhan pidana dan pemidanaan dapat dikatakan cermin peradilan pidana kita.Apabila proses peradilan yang misalnya berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai asas peradilan, niscaya peradilan diniiai baik. Apabila sebaliknya tentu saja dinilai sebaliknya, bahkan dapat dicap sebagai ada kemerosotan kewibawaan hukum.<br />Sanksi dalam hukum pidana menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan yang untuk itu hukum pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan hukuman penjara. Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini sangat dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada hakim.<br />Berkaitan dengan tujuan pidana maka muncullah teori-teori mengenai mengenai hal tersebat. Ada tiga golongan utama teori-teori untuk membenarkan penjatuhan hukuman atau pidana yaitu 1..Teori absolut atau teori pembalasan (Vergeldings theorien). 2. Teori relatif atau tujuan (doel theorien) dan 3. Teori gabungan (verenigingstheorien). <br />Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakuka.n suatu kejahatan. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelaku. Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan. Hakikat suatu pidana ialah pembalasan.<br />Vos berpendapat bahwa teori pembalasan atau absolut ini terbagi atas pembalasan subyektif dan pembalasan obyektif. Pembalasan obyektif ialah pembalasan terhadap kesalahan si pelaku, Pembalasan subyektif adalah pembalasan terhadap apa yang telah diciptakan oleh sipelaku di dunia luar. Kant berpendapat bahwa pidana merupakan suatu tuntutan etika. Setiap kejahatan harus disusul dengan pidana. Sebaliknya, Hegel memandang perimbangan antara pembalasan subyektif<br />dan obyektif dalam suatu pidana.<br />Teori tentang tujuan pidana yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pidana untuk prevensi terjadinya kejahatan. Menurut teori ini dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang pada umumnya tidak melakukan delik. Sedangkan mengenai teori prevensi khusus, Van Hammel berpendapat :<br />1. Pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya.<br />2. Pidana harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana.<br />3. Pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki. <br />4. Tujuan satu-satunya pidana ialah mempertahankan tata tertib hukum.<br />Selanjutnya ada teori gabungan antara pembalasan dan prevensi. Ada yang menitik beratkan pada pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe. Menurut Pompe, orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibeda-bedakan dengan sanksi Iainnya, tetapi tetap ada cirinya, tetap tidak dan dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu sanksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan sanksi-sanksi itu.<br />Teori gabungan lainnya adalah teori yang menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat. Pidana bersifat pembalasan karena la hanya dijatuhkan terhadap delik-delik yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana ialah melindungi kesejahteraan masyarakat.<br />Pemikiran mengenai tujuan suatu pemidanaan yang dianut dewasa ini, sebenar•iya bukan merupakan suatu pemikiran yang baru, melainkan sedikit atau banyak telah mendapat pengaruh dari pemikiran-pemikiran para pemikir atau penulis beberapa abad yang lalu yang pernah mengeluarkan pendapat mereka tentang dasar pembenaran dari suatu pemidanaan balk yang telah melihat pemidanaan itu semata¬mata sebagai pemidanaan saja maupun yang mengaitkan pemidanaan itu dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan pemidanaan itu sendiri. Mengenai tujuan yang ingin dicapai tersebut pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan yaitu :<br />1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri.<br />2. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan.<br />3. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain yakni penjahat-penjahat yang dengan cara yang lain sudar. tidak dapat diperbaiki lagi.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB III<br />PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK<br />PIDANA PSIKOTROPIKA<br /><br />A. Tindak Pidana Psikotropika<br /><br />1. Berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. <br />Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diundangkan dalam lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 10 mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1997. Sebelum keluarnya undang undang ini, sudah banyak kasus-kasus yang menyangkut psikotropika yang berupa peredaran dan penyalahgunaan psikotropika, akan tetapi pada waktu itu kasus-kasus tersebut tidakan mudah untuk ditanggulangi karena perangkat undang-undangnya lemah. Selain itu latar belakang lahirnya undang-undang psikotropika karena dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk.<br />Dalam konsideran undang-undang tersebut antara lain dipertimbangkan dalam pembangunan kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap khususnya psikotropika. Oleh karena itu penyalah gunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional.<br />Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1966 tentang Pengesahan Coonventino on Psychotropic Subtances 1971. Apabila dilihat Indonesia baru meratifikasi konvensi Psikotropika 1971 pada tahun 1996, bisa jadi pengesahan konvensi tersebut setela$ kasus-kasus psikotropika semakin banyak dan sulit untuk ditanggulangi. Sebenarnya ratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 tidak perlu lama dan pembentukan Undang-undang Psikotropika jangan menunggu setelah banyak korban yang berjatuhan atau karena disorot oleh kalangan internasional.<br /><br />2. PengertianPsikotropika<br />Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 disebutkan, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah : " zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melaui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. <br /><br />Dalam Pasal 2 disebutkan :<br />1. Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan.<br />2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digolongkan menjadi :<br />a. psikotropika golongan I<br />b. psilkotropika golongan II<br />c. psikotropika golongan III <br />d. psikotropika golongan IV<br />Jenis jenis psikotropika tersebut dilampirkan dalam undang-undang ini yang merupakan bagian tak terpisahkan.<br />Adapun yang menjadi tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 yaitu :<br />a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.<br />b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. <br />c. Memberantas peredaran gelap psikotropika. <br /><br />Didalam Pasa14 disebutkan :<br />1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentinga.n pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.<br />2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.<br />3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, psikotropika dinyatakan sebagai barang terlarang.<br /><br />3. Ketentuan Pidana.<br />Dalam Undang-undang Psikotropika, diatur secara khusus ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam BAB XIV dari Pasal 59 sampai Pasal 72. Tindak pidana di bidang psikotropika antara lain berupa perbuatan-perbuatan seperti memproduksi, atau mengedarkan secara gelap maupun penyalahgunaan psikotropika yang merugikan masyarakat dan negara. Memproduksi dan mengedarkan secara liar yang pada akhirnya akan dikonsumsi oleh orang lain dan orang yang mengkonsumsi nya dengan bebas akan menjadi sakit. Pemakaian psikotropika yang demikian ini bilamana jumlahnya banyak, maka masyarakat akan menjadi lemah.<br />Dilihat dari akibat kejahatan tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara yang dapat menggoyahkan ketahan nasional. Karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat yang bertujuan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika agar berpikir dua kali untuk melakukannya.<br />Apabila diteliti lebih lanjut maka terhadap psikotropika golongan I diancam dengan ketentuan Pasal 59 yaitu :<br />1. Barang siapa :<br />a. menggunakan psitropika golongan I selain yang dimaksud alam pasal 4 ayat 2 <br />b. memproduksi dan / atau menggunakan dalam proses produksi psikotropikka golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau<br />c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat 3 atau<br />d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau<br />e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat )tahun, paling lama 15 (lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000.<br />2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada yaitu 1 dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana matt atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000.<br />3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, maka kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000.<br /><br />Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 59, dapat dijatuhkan ketentuan pidana maksimal, dan dibatasi dengan ketentuan pidana minimal. Ketentuan pidana minimal tersebut hanya terdapat dalam ayat 1 Pasal 59 dan hanya dikhususkan terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap psikotropika golongan I. Sedangkan terhadap psikotropika golongan lainnya tidak ditemui ancaman pidana minimal.<br />Didalam ketentuan pidana lainnya tidak secara tegas khusus terhadap psikotropika golongan berapa. Hanya disebutkan kata-kata psikotropika saja. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa psikotropika golongan I juga termasuk di dalamnya,<br />Sebagai perbandingan ketentuan Pasa160 yang berbunyi : <br />1. Barang siapa :<br />a. memproduksi psikotropika selain ketentuan pasal 5 atau<br />b. memproduksi atau menegedarkar. psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atav persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 <br />c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).<br /><br />Dari ketentuan Pasal 60 tersebut tidak diatur secara jelas mengenai ketentuan diberlakukan untuk psikotropika golongan berapa. Hal ini berarti bahwa untuk tindak pidana yang menyangkut seluruh golongan psikotropika termasuk golongan I dapat dikenakan ketentuan tersebut.<br />Dapat dilihat pula bahwa, terhadap psikotropika golongan I dapat diterapkan Pasal 59 dan pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 60, 62 dan lain-lain,sedangkan ketentuan Pasal 59 hanya dikhususkan terhadap psikotropika golongan I.<br />Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 66, seluruhnya merupakan delik kejahatan<br />Dilihat dari akibat kejahatannya tersebut, pengaruhnya sangat merugikan bagi bangsa dan negara, dapat menggoyahkan ketahanan nasional, karena itu terhadap pelakunya diancam dengan pidana yang tinggi dan berat, yaitu m; iksimal pidana mati dan ditambah denda paling banyak Rp. 5 milyar (Pasal 59 Undang-undang Psikotropika). Tujuannya agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana di bidang psikotropika mengurungkan niatnya, sebab mereka akan menderita kalau benar-benar terkena hukuman tersebut.<br />Akan tetapi masalahnya apakah cukup efektif ancaman pidana yang sifatnya menakutkan mampu menekan jumlah kejahatan psikotropika ? Jawabannya belum tentu, karena ada berbagai faktor yang mempengaruhi seperti perasaan takut setiap orang berlainan, keseriusan dalam penegakan hukum belum cukup, pengawasan yang kurang ketat dan sebagainya. Sementara ini kasus psikotropika cenderung menunj ukkan kenaikan.<br />Dari seluruh tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Psikotropika, dilihat dari segi bentuk perbuatannya dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut :<br />a. Kejahatan yang menyangkut produksi psikotropika. <br />b. Kejahatan yang menyangkut peredaran psikotropika. <br />c. Kejahatan yang menyangkut ekspor dan impor psikotropika. <br />d. Kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika.<br />e. Kejahatan yang menyangkut penggunaan psikotropika.<br />f. Kejahatan yang menyangkut pengobatan dan rehabilitas psikotropika. <br />g. Kejahatan yang menyangkut label dan Man psikotropika.<br />h. Kejahatan yang menyangkut transito psikotropika.<br />i. Kejahatan yang menyangkut pelaporan kejahatan di bidang psikotropika<br />j. Kejahatan yang menyangkut saksi dalam perkara psikotropika. <br />k. Kejahatan yang menyangkut pemusnahan psikotropika.<br /><br />Ad.a. Tindak pidana yang menyangkut produksi psikotropika tampak pada Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1) Undang¬ undang psikotropika, sebagai berikut :<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 6, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun clan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Apabila perbuatannya tersebut dilakukan secara teroganisasi atau dilakukan oleh korporasi (kumpulan terorganisasi dari orang atau kekayaan, balk merupakan badan hukum atau bukan) ancaman hukumannya menjadi diperberat sebagai berikut :<br />Pasa159 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :<br />Jika tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun clan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Pasa159 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :<br />Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidanan denda sebesar Rn. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Maksud dari Pasal 59 ayat (3) pelaku (orang) tindak pidana tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda, korporasi atau perusahaan yang terlibat dijatuhi hukuman pidana denda sebesar tersebut diatas. Siapakah yang akan menanggung atau bertanggung jawab atas pembayaran pidana denda tersebut. Menurut Mr. J.M. van Bemmelen sulit untuk menjawab apakah korporasi dapat bertanggung jawab manurut hukum pidana. karena individu melakukan kerjasama di dalam korporasi, mereka merasakan hubungan itu sebagai suatu kesatuan yang khusus.<br />Namun demikian dalam suatu korporasi atau perusahaan pasti ada yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pengurusnya. Pengurus korporasi inilah wajib membayar pidana denda dimaksud.<br />Pasa160 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa :<br />a. Memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5 bahwa psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau<br />b. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memnuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa17, atau<br />c. Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan szbagaimana dimaksud dalam pasal9 ayat (1),<br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).<br />Pada huruf b dan c Pasal 60 yat (1) diatas perbuatan yang dilarang bersifat alternatif, memproduksi atau mengedarkan psikotropika. Kalau dalam suatu peristiwa terungkap kedua-duanya, memproduksi dan mengedarkan psikotropika, maka yang diterapkan harus salah satu perbuatannya.<br /><br />Ad. b. Untuk kejahatan menyangkut peredaran psikotopika terdapat pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan pasal 60 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Psikotropika.<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf c berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) yaitu psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Ancaman pidana tersebut akan diperberat jika tindak pidananya dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) yang telah diuraikan diatas.<br />Tindak pidana mengedarkan psikotropika j uga diatu dalam pasal 60 ayat (1) huruf b dan c yang diatur secara alternatif seperti yang telah diterangkan di atas.<br /><br />Pasal 60 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).<br />Pasal 60 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah). Melihat ketentuan Pasa160 ayat (2) diatas, yang dilarang melakukan transaksi penyaluran psikotropika adalah pihak-pihak yang bukan penyalur. Menurut Pasal 12 ayat (2) penyalur psikotropika hanyalah pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah saja. Sedang dalam Pasal 60 ayat (3) melarang pihak-pihak yang tidak berwenang menerima penyaluran psikotopika seperti ditetapkan Pasal 12 ayat (2). Selain pedagang besar fannasi pemerintah, rumah sakit, lembaga penelitian dan lembaga peiididikan, dilarang menerima penyaluran.<br />Sebenarnya kedua ketentuan tersebut melarang tindakan transaksi penyaluran gelap psikotropika, akan tetapi penyalur resmi yang menjual psikotropika bukan kepada pihak yang sudah ditetapkan Pasal 12 ayat (2) lolos dari hukuman. Demikian pula dengan pihak pembeli (yang menerima penyaluran sesuai Pasal 12 ayat (2) tersebut) melakukan pembelian psikotropika bukan dari penyalur yang resmi, tidak dilarang. Padahal seharusnya apabila transaksi penyaluran tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Psikotropika, semua pihak harus di hukum. Tidak peduli salah satu pihaknya adalah resmi yang ditetapkan oleh undang-undang, karena transaksi penyalurannya gelap maka sudah merupakan tindak kejahatan.<br />Pasa160 ayat (4) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br />Pasal 60 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.<br />Pada prinsipnya tindak pidana yang menyangkut penyerahan psikotropika dalam Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) tersebut sama dengan tindak pidana yang menyangkut penyaluran psikotropika dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diatas, karena hanya ditujukan kepada salah satu pihaknya tidak resmi seperti yang ditetapkan oleh undang-undang.<br />Dalam Pasal 60 ayat (5) pengguna yang membeli psikotropika yang tidak memakai resep dokter, walaupun untuk mengobati penyakitnya tetap dihukum karena melanggar undang-undang. Oleh karena itu dalam transaksi penyerahan gelap semua pihak harus dipidana, karena merupakan kejahatan. Seharusnya Undang-undang Psikotropika harus dapat mengantisipasi semua yang terlihat dalam transaksi gelap.<br />Ad. c. Kejahatan yang menyangkut kegiatan ekspor dan impor psikotropika diatur pada Pasal 59 ayat (1) huruf d, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Psikotropika.<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf d berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Ketentuan tersebut ditujukan bagi pengimpor psikotropika golongan I tidak<br />untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dan apabila perbuatannya dilakukan<br />secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman hukumannya<br />diperrerat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3)<br />Undang-undang Psikotropika di atas.<br />Pasal 61 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa :<br />a. Mengekspor atau mengimpor psikotropika selain ditentukan dalam Pasal 61, atau<br />b. Mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau <br />c. Melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); <br />dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).<br /><br /><br />Pasa161 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas, pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasa122 ayat (1) atau Pasa122 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br />Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c berkaitan erat dengan Pasal 61 ayat (2) karena tindak pidananya masih dalam satu mata rantai pengangkutan ekspor atau impor psikotropika. Kalau Pasal 61 ayat (1) huruf c ditujukan kepada penanggung jawab pengangkutan alias pengemudi, sedang pada Pasal 61 ayat (2) ditujukan kepada eksportir atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor psikotropika. Akan tetapi ancaman pidananya berbeda, pengemudi diancam lebih berat daripada eksportir atau direktur perusahaan pengangkutan. Padahal penyebab pengangkutan tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor kepada perusahaan pengangkutan, tidak mungkin psikotropika yang diangkut oleh pengemudi dilengkapi dengan dokumen tersebut. Oleh karena itu ancaman pidananya dalam Pasal 61 ayat (2) maksimal harus sama.<br />Ad.d. Kejahatan yang menyangkut pengua-saan psikotropika. Kata penguasaan di sini diartikan dengan: memiliki, menyimpan atau membawa. Sehubungan dengan itu, kejahatan yang menyangkut penguasaan psikotropika diatur pada<br /><br />Pasal 59 ayat (1) huruf e, Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-undang Psikotropika.<br />Pasal 59 ayat (1) huruf e berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling seingkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Apabila tindak pidana penguasaan psikotropika golongan I tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, maka ancaman pidananya diperberat sebagaimana tersebut pada Pasal 59 ayat (2) dan ayat (3) di atas. <br />Pasa162 berbunyi sebagai berikut :<br />Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 62 ditujukan kepada orang yang menguasai psikotropika golongan I, golongan II, golongan III dan atau golongan IV.<br />Pasal 63 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br />Ketentuan pasal tersebut mengancam kepada orang yang melakukan pengangkutan psikotropika pada umumnya. Apabila pengangkutan psikotropika ekspor atau impor berlaku ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf c tersebut diatas.<br />Ad.e. Kejahatan yang menyangkut peng-gunaan psikotropika Pasal yang rnengatur mengenai kejahatan yang menyangkut penggun psikotropika, yaitu :<br /><br />Pasa159 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :<br />Barang siapa menggunakan psikotropika golongan I selain untuk tujuan ilmu pengetahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rr 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br />Apabila tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya diperberat sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasa159 ayat (2) dan ayat (3) diatas. <br />Ketentuan diatas hanya khusus pengguna psikotropika golongan I, sedangkan<br />ketentuan tentang pengguna juga ditemukan dalam pasal 60 ayat 5 yaitu :<br />Barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 3 dan pasal 14 ayat 4 dipidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun clan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00.(enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.<br />Dalam melakukan suatu kejahatan terkadang pelakunya tidak sendirian akan tetapi melibatkan orang lain dengan cara bekerjasama yang peranannya berbeda. Yang dimaksud berbeda peranannya karena dalam rangka melaks makan kejahatan, ada yang bertindak sebagai pelaku (pleger) dan ada yang bertindak sebagai pembantu (medeplichtig), masing-masing dengan "pekerjaan" yang tidak sama. Sebagai orang yang membantu kejahatan, tidak bertindak langsung melakukan kejahatan, akan tetapi fungsinya hanya memperlancar jalannya pelaksanaan kejahatan. Adapun perbuatan medeplichtig dalam membantu melakukan kejahatan misalnya meminjami peralatan, memberi informasi, menghalang-halangi pengejaran dan sebagainya. Perbuatan tersebut diiakukan sebelum atau pada saat kejahatan dilakukan, sebenarnya bukan bukan hanya dalam bentuk materil, tetapi dalam bentuk moril pun dapat dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan : sekongkol "atau "tadah" (heling) melanggar Pasal 480 KIJHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.<br />Dasar sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan adalah Pasal 56 KIJHP yang berbunyi sebagai berikut :<br />1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.<br />2. Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.<br />Sedangkan bagaimana cara menghukum orang tersebut, karena kadar perbuatannya tidak sama dengan orang yang melakukan kejahatan, maka beratnya hukuman pidana juga berbeda, orang yang membantu melakukan kejahatan hukumannya lebih rendah sebagaimana ditetapkan pada Pas il 57 ayat (1) KtJHP mengatakan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan.<br />Apa yang telah diuraikan diatas adalah pembahasan perbantuan dan percobaan melakukan kejahatan berdasarkan KUHP, bagaimana halnya dalam kejahatan di bidang psikotropika ? Dalam undang-undang psikotropika baik perbantuan maupun percobaan untuk melakukan tindak pidana di bidang psikotropika menghendaki supaya dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 69). Artinya orang yang membantu melakukan kejahatan di bidang psikotropika, dipidana sama beratnya dengan pelaku utamanya. Demiki2n pula dengan percobaan melakukan kejahatan ini pidananya tidak berbeda dengan kejahatan yang perbuatannya dilakukan sampai selesai.<br />Undang-undang No. 5 Tahun 1997 memandang tindak pidana di bidang psikotropika sebagai masalah yang sangat serius, oleh karena itu undang-undang ini tidak mengenal korting atau pengurangan hukuman terhadap pelaku tindak pidananya, tetapi malah sebaliknya undang-undang memperberat hukumannya, dengan mengesampingkan KUHP sebagai lex generalis. Hakim dalam menerapkan terhadap pelaku tindak pidana di bidang psikotropika mengacu kepada lex specialis dari ketentuan undang-undang Psikotropika.<br />Dalam Pasal 71 Undang-undang Psikotropika mengatur pula tentang permufakatan jahat yang terbatas kepada perbuatan persekongkolan atau bersepakat untuk melakukan, membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 atau Pasal 63.<br />Kejahatan-kejahatan tersebut sangat riskan apabila permufakatan jahat dapat terlaksana, karena dapat mempengaruhi lajunya peredaran gelap psikotropika yang pada akhirnya berpengaruh pula terhadap penyalahgunaan psikotropika. Pada tindak pidana permufakatan jahat di bidang psikotropika ini, hukumannya ditambah dengan sepertiga dari pidana yang seharusnya dijatuhkan.<br />Berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Psikotropika, apabila permufakatan jahat melibatkan anak yang belum dewasa tetap diperberat seperti orang dewasa yaitu pidananya ditambah sepertiga dari pidana yang berlaku pada Pasa160 sampai dengan Pasal 63 Undang-undang Psikotropika.<br />Selain menetapkan pidana pokok, undang-undang Psikotropika juga mengatur pidana tambahan. Tidak semua pelaku kejahatan di bidang psikotropika dapat dijatuhi pidana tambahan, karena pidana tersebut hanya ditujukan kepada korporasi dan orang asing. Bagi korporasi yang melakukan kejahatan dimaksud, selain dikenakan pidana pokok yaitu denda sebesar dua kali pidana denda berdasarkan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 70 berupa pencabutan izin usaha.<br />Terhadap orang asing yang terlibat tindak pidana psikotropika Indonesia, di samping dijatuhi hukuman pidana pokok, yang bersangkutan juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berdasarkan Pasal 67 berupa pengusiran ke luar wilayah negara Indonesia.<br />Dalam kejahatan di bidang psikotropika ada persoalan siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut. Jika diperhatikan kembali kejahatan di bidang psikotropika antara lain menyangkut produksi, peredaran, ekspor dan impor maka jelas ada pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah negara. Apabila kejahatan psikotropika adalah merupakan pengguna psikotropika maka pelaku dari kejahatan tersebut adalah juga menjadi korban dari tindak pidana psikotropika.<br /><br /><br /><br />BAB IV<br />HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN<br /><br />A.Tindak Pidana Psikotropika di <br /> Pengadilan Negeri Jambi<br />Secara umum dapat digambarkan bahwa kasus tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Peningkatan tindak pidana psikotropika tersebut secara signifikan terjadi sejak tahun 2000. Dari data yang ditemukan di Pengadilan Negeri Jambi, diketahui bahwa pada tahun 1999 tindak pidana psikuiropika hazrya berjumlah 10 kasus. Tahun 2000, meningkat menjadi 18 kasus, tahun 2001 berjumlah 18 kasus dan tahun 2002 berjumlah 33 kasus. Dari kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil atau sekitar 8 % merupakan tindak pidana psikotropika golongan I, sedangkan yang paling banyak ditemukan adalah psikotropika golongan II. Dari jenis psikotropika golongan II tersebut yang paling banyak disalah gunakan adalah jenis Ampetamina dan Metamfemina atau yang lebih dikenal dengan pil ekstasy atau shabu-shabu. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi) <br />Adapun dari kasus tersebut kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bermacam-macam antara lain menggunakan, mengedarkan, memiliki, menyimpan, membawa, menyalurkan dan menerima penyerahan. Terhadap kasus psikotropika golongan II, putusan yang dijatuhkan bervariasi tergantung dari kualifikasi perbuatan terdakwa, jumlah psikotropika dan keadaan yang ditemukan atas diri terdakwa misalnya apakah terdakwa seorang residivis atau belum, kesemuanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang memutuskan perkara.<br />Terhadap kasus tindak pidana psikotropika golongan I, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak ada yang di pidana penjara dibawah empat tahun. Kesemuanya di vonis dengan pidana penjara empat tahun atau lebih dan denda minimal Rp 150.000.000. Dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yang paling sering didakwakan adalah Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997. Pasal 60 tersebut meliputi perbuatan menyalurkan, menerima penyaluran, menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika. Sedangkan terhadap psikotropika golongan I, dakwaan yang diajukan pada umumnya berdasarkan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi)<br />Beberapa perbandingan perkara tindak pidana psikotropika yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi adalah sebagai berikut :<br />1. Terdakwa Dion Dinata, memiliki 20 butir psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dengan Rp. 150.000.000.<br />2. Terdakwa Yasmen, memiliki 9 butir psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 150.000.000.<br />3. Terdakwa Masjon, memiliki psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.150.000.000.<br />4. Terdakwa Mardalis, memiliki 13 butir psikotropika golongan I, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.150.000.000.<br />5. Terdakwa Satria, menggunakan psikotropika golongan I sebanyak 1 butir, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.150.000.000.<br />6. Terdakwa Erifin alias Acong, memiliki psikotropika golongan I, dipidana pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp.150.000.000. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi).<br />Seluruh terdakwa tersebut didakwa dengan menggunakan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997. Yaitu pasal yang di khususkan terhadap psikotropika golongan I.<br />Sebagai perbandingan putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika gelongan II adalah sebagai berikut :<br />1. Terdakwa Junaidi, memiliki 12 butir psikotropika golongan II, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.<br />2. Terdakwa Edy Gusnadi , menerima penyaluran 10 butir psikotropika golongan II, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.<br />3. Terdakwa Asmardianto, memiliki 2 butir psikotropika golongan II, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.<br />4. Terdakwa Sien Cieng Fong, membawa 82 butir psikotropika golonagn II, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.<br />5. Terdakwa Aat alias Siat, memiliki 20 butir psikotropika golongan II, di pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Sumber data dari Pengadilan Negeri Jambi)<br />Dari data tersebut dapat dilihat bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika golongan I, tidak ada yang dipidana dibawah 4 tahun dan denda dibawah Rp.150.000.000. Sedangkan terhadap tindak pidana psikotropika golongan II, pidana yang dijatuhkan bervariasi satu sama lainnya.<br /><br />B. Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan umum dalam Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Psikotropika.<br />Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai sesuai dengan arcaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sesuai dengan Pasal 193 ayat 1 KUHAP, penjatuhan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan. Jika pengadilan berpendapat dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa atau dengan kata lain apabila menurut pendapat dan penilaian pengadilan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kesalahan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan sistem pembuktian yaitu telah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang memberi keyakinan kepada hakim bahwa terdakwalah pelaku tindak pidana.<br />Putusan yang dijatuhkan berupa hukuman pemidanaan kepada seorang terdakwa tidak lain dari pada putusan yang berisi perintah untuk menghukum terdakwa..Terdakwa bukan begitu saja dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, tetapi harus didukung oleh alat bukti minimum. Hal ini sesuai dengan rumusan Pasal 183 KUHAP. Tujuan undang-undang mengatur demikian adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang.<br />Dalam kaitan dengan penjatuhan pidana tersebut, Andi Hamzah berpendapat Jika hakim menjatuhkan pidana, harus dalam kerangka menjamin tegaknya kebenaran , keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Jadi bukan hanya balas dendam, rutinitas pekerjaan ataupun bersifat formalitas;. Memang apabila kita kembali pada tujuan hukum, acara pidana, secara sederhana adalah untuk menemukan kebenaran materil, bahkan sebenarnya tujuannya lebih luas yaitu menemukan kebenaran materil itu hanya merupakan tujuan antara , artinya ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal ini mencapai suatu masyarakat yang tertib, tenteram, adil dan sejahtera."<br />Dalam musyawarah pada saat mengambil putusan, hakim yang termuda mulai lebih dahulu menyampaikan mengenai pendapat dan penilaian terhadap perkara yang bersangkutan, selanj utnya diteruskan oleh hakim yang lebih senior. Musyawarah berdasarkan pemeriksaan sidang dan surat dakwaan dari penuntut umum. Substansi musyawarah mencakup mengenai perbuatan mana yang dianggap terbukti dan alat bukti yang menyertainya, mengenai keadaan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan apabila sampai terbukti maka ditentukan hukuman yang pantas serta adil bagi terdakwa.<br />Dalam kaitannya dengan putusan tersebut menurut Bambang Purnomo : Pada tingkat musyawarah harus di usahakan doktrin hukum pidana dikembangkan dalam aplikasi hukum terlebih dahulu. Sudah barang tentu pengembangan aplikasi.hukum dalam perkara pidana dapat diterapkan ilmu pengetahuian yang relevan untuk memperoleh putusan yang memenuhi standar profesi di pengadilan. Apabila putusan pengadilan diartikan luas, merupakan suatu hal yang sangat menarik bahwa peradilan pidana dimuka sidang itu terlibat banyak orang (Human relation) yang terdiri dari terdakwa, saksi-saksi, penuntut umum, penasihat hukum, hakim, petugas dan pengunjung sidang yang terbuka untuk umum.Dipandang dari sudut terdakawa dan pihak-pihak lain tersebut ternyata sangat penting dukungan aspek "behaviour/social behaviour scince" untuk memperoleh putusan yang tepat guna dan berhasil guna bagi kepentingan hukum yang pasti dan bermanfaat sesuai dengan pandangan berbagai jurisprudence. Pertimbangan hakim dari aspek non yuridis yang disunting sedemikian rupa untuk memantapkan kebenaran fakta dan hukum menjadi dasar putusan penerapan hukum yang baik dan berbobot. Dalam hal putusan hakim tidak menjatuhkan pidana perlu didukung pertimbangan yang luas dan jika putusan menjatuhkan putusan pidana semakin luas lagi pertimbangan yang menyangkut human relation.<br />Melihat besarnya kekuasaan hukum pidana atas kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat, maka kewenangan menjatuhkan hukuman ini sangat dibatasi, juga alasan-alasan penjatuhan hukuman harus demi kehidupan bermasyarakat sehingga kewenangan tersebut hanya dipegang oleh penguasa tertinggi dari suatu bangsa yaitu Negara. Alasan Negara melaksanakan / menjatuhkan hukuman diantaranya untuk maksud- maksud antara lain :<br />1. Hukuman dilakukan dengan dasar harus memajukan dan mendukung perbuatan atau tindakan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.<br />2. Hukuman harus dapat mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan.<br />3. Negara harus dapat mempertahankan tata tertib kemasyarakatan yang ada.<br />4. Negara harus dapat mengembalikan ketentraman dalam masyarakat apabila ketentraman itu terganggu.<br />Dalam usahanya untuk, menjatuhkan dan menjalankan hukuman demi ketertiban masyarakat terjadilah perbedaan dalam alasan sifat dan bentuk-bentuk pelaksanaan hukuman diberbagai negara dan mengalami perubahan-perubahan dari masa-kemasa seirama dengan perkembangan hukum pidana.<br />Masalah pemidanaan dan sistem pemidanaan merupakan masalah yang kurang mendapatkan perhatian dalam mempelajari hukum pidana. Di Indonesia permasalahan pidana clan sistem pemidanaan menjadi masalah yang sentral terutama dalam rangka pembentukan KUHP yang bam yaitu kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan para akademisi dilingkungan universitas. Menurut Pasal 197 KUHAP, putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan, disertai dengan keadaan yang memberatkan clan meringankan.<br />Dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ketentuan pidana diatur mulai dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 72. Dari seluruh tindak pidana tersebut dilihat dari segi bentuk perbuatan dibedakan antara lain perbuatan memproduksi, mengedarkan, mengekspor, mengimpor, menguasai, membawa, memiliki, menyerahkan, menerima penyerahan dan menggunakan psikotropika.<br />Ketentuan pidana terhadap psikotropika juga dibedakan antara psikotropika golongan I dan golongan lainnya golongan 11,111 dan IV. Ketentuan pidana terhadap psikotropika golongan I diatur khusus didalam Pasal 59, akan tetapi dalam ketentuan pasal pemidanaan lainnya, psikotropika golongan I tidak dilarang untuk diterapkannya, karena dalam ketentuan diluar Pasal 59, hanya disebutkan kata psikotropika yang dapat ditafsirkan dapat diterapkan terhadap seluruh golongan psikotropika baik golongan I,golongan II, golongan III dan golongan IV. Mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa merupakan sesuatu yang di haruskan di dalam putusan. Hal ini menyangkut pertimbangan putusan tentang penjatuhan hukuman atau pemidanaan. Pada saat sekarang masalah ini disebut dengan istilah "sentensing " atau " "straftoemeting " dan yang istilah bahasa Indonesianya disebut dengan pemidanaan.<br />Dinegara-negara yang sudah maju telah dikembangkan mengenai dasar alasan sentensing. Penjatuhan berat ringannya hukuman bukan semata-mata didasarkan pada penilaian subyektif hakim. Tetapi harus dilandasi dengan keadaan obyektif yang didapat dan dikumpulkan disekitar kehidupan sosial terdakwa, balk hal itu ditinjau dari segi sosiologis dan psikologis. Misalnya dengan jalan menelusuri latar belakang sosial budaya, kehidupan rumah tangga dan taraf pendidikan terdakwa. Hal ini diperoleh dari riwayat hidup terdakwa, dari teman teman dekat terdakwa, dari lingkungan pendidikan terdakwa dan sebagainya. Juga mengenai sebab-sebab yang mendorong dan motivasi untuk melakukan kejahatan. Misalnya apakah karena dorongan sosial ekonomis maupun karena didorong oleh suatu keadaan yang berada diluar kemauan dan kesadaran terdakwa sendiri. Demikian pula perlu diperhatikan laporan dari pejabat tempat terdakwa ditahan tentang sikap dan prilakunya selama berada dalam tahanan. Semua hal-hal dan keadaan tersebut ikut dipertimbangkan sebagai faktor menentukan sentensing atau pemidanaan.<br />Bagaimana perkembangan hal tersebut di Indonesia. Sampai saat ini praktek peradilan dalam penjatuhan hukuman masih bersifat tradisional dan konvensional. Pertimbangan mengenai sentensing masih bertitik tolak dari keadaan yang dijumpai disekitar pemeriksaan persidangan.<br />Masalah berat ringannya hukuman hanya diungkapkan dalam kalimat pertimbangan yang sudah baku yang biasanya berbunyi, oleh karena selama pemeriksaan persidangan terdakwa memperlihatkan sikap yang baik dan berterus terang serta menyesali perbuatannya maka hal tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terda.kwa. Sebaliknya jika hakim hendak menjatuhkan hukuman yang berat, alasan pertimbangan yang sering dipergunakan adalah karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.<br />Kalau diperhatikan dasar-dasar sentensing yang konvensional diatas, kadang¬kadang tidak relevan. Umpamanya seorang terdakwa yang benar-benar mempunyai latar belakang kehidupan sosial yang balk serta mempunyai pendidikan yang cukup dan dapat secara sadar membedakan yang balk dan yang buruk, tapi kejahatan yang dilakukan semata-mata terdorong untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ketika dipersidangan la mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, apakah yang demikian sudah cukup sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Berdasarkan hal tersebut, sudah waktunya pengadilan meninggalkan cara sentensing yang konvensional. Untuk itu pengadilan menggali bahan yang lengkap tentang latar belakang dan perilaku terdakwa dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Semua keadaan-keadaan tersebut diteliti sejauh mungkin dengan mengaitkannya dalam rangkaian fakta dan keadaan serta pembuktian.5 Dengan telah di laluinya prosedur penjatuhan putusan yang demikian, maka putusan pengadilan lebih mempunyai bobot dan lebih dapat diperta.nggungjawabkan baik dilihat dari sisi dasar hukum, dari sisi terdakwa ataupun dari sisi masyarakat.<br />Pada saat ini dalam rangka penyelenggaraan- sistem peradilan pidana di pelbagai negara adalah adanya "Disparity of Sentensing" yakni penerapan pidana yang berbeda-beda terhadap tindak pidana yang sama atau tindak pidana-tindak pidana yang berbeda-beda tetapi beratnya bisa disebandingkan atau tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang (penyertaan)<br />Untuk mengatasi dampak negatif tersebut maka ada pemikiran yang tertuang dalam rancangan KUHP tahun 2000. Pasal 51 disebutkan :<br />l. Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan :<br />a. Kesalahan pembuat tindak pidana. <br />b. Motif dan tujuan melakukan<br />c. Cara melakukan tindak pidana<br />d. Sikap batin pembuat tindak pidana<br />e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana <br />f. Sikap dan tindakan pembuat sesuadah melaklukan tindak pidana <br />g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana<br />h. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan <br />i. Pengaruh pidana terhadap korban atau keluarga<br />j. Apakah tindak pidana dilakukan dengan berencana.<br />2. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.<br />Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan :<br />Ayat 1. <br />Ketentuan dalam ayat ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan butir-butir dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum dalam pasal ini.<br />Ayat 2. <br />Ketentuan ini dikenal dengan asas "rechterlijke pardon "yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan (tidak serius). Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.<br /><br />Adapun yang menjadi tujuan pemidanaan menurut konsep KIJHP tahun 2000 adalah sebagai berikut :<br />1. Pemidanaan bertujuan :<br />a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.<br />b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang balk dan berguna.<br />c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.<br />d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.<br />2. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.<br />Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, bahwa pemidanaan merupakan suatu proses. Sebelum proses ini berjalan peranan hakim sangat penting sekali mengkongkritkan sanksi pidana yang terdapat dalam peraturan perundang¬undangan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam kasus tertentu. Ketentuan dalam pasal ini dikemukakan tujuan dari pemidanaan sebagai sarana perlindungan masyarakat, rehabilitasi dan resosialisasi, pemenuhan pandangan hukum adat serta aspek psikologis untuk menghilangkan rasa bersalah bagi yang bersangkutan. <br />Sebagai dasar pertimb angan hakim dalam menj atuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika, adalah mengacu pada ketentuan dalam Undang¬undang Nomor 5 tahun 1997. Didalam pasal tersebut diatur tentang kualifikasi perbuatan yang dilarang, seperti mengedarkan, memiliki, menyimpan, membawa, menyerahkan dan menerima psikotropika. Disamping itu jumlah psikotropika juga menjadi pertimbangan. Yang tak kalah pentingnya adalah termasuk golongan mana psikotropika tersebut. Tentu saja psikotropika golongan I diancam dengan pidana yang lebih berat, apalagi pelakunya adalah seorang pengedar. Sebaliknya juga menjadi pertimbangan apabila seorang pelaku yang hanya menjadi pengguna dan psikotropika yang digunakannya relatif sedikit.<br />Dengan adanya pencampuradukkan ketentuan tentang kualifikasi perbuatan seperti mengedar, memiliki, memproduksi, menyimpan , membawa serta menggunakan psikotropika kedalam satu aturan pidana yaitu Pasal 59 Undang-Undang Psikotropika, maka hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempunyai pilihan lain, kecuali memberlakukan ketentuan pidana tersebut. Ketentuan tersebut dibatasi dengan pidana minimal.<br />Selanjutnya didalam Pasal 124 rancangan KU-HP tahun 2000, disebutkan faktor-faktor yang memperingan dan memperberat pidana.<br />Faktor-faktor yang memperingan pidana meliputi :<br />Percobaan melakukan tindak pidana <br />Pembantuan terjadinya tindak pidana <br />Penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana<br />Tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil.<br />Pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela, akibat tindak pidana yang dilakukan.<br />Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat.<br />Tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat oleh karena menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardasi mental.<br /><br />Sedangkan faktor-faktor yang memperberat pidana meliputi :<br />a. Pelanggaran suatu jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.<br />b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang Negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana.<br />c. Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana.<br />d. Tindak pidana dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah 18 delapan belas) tahun.<br />e. Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama, dengan kekerasan, dengan cara yang kejam atau dengan berencana.<br />f. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara, bencana alam <br />g. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya.<br /><br />C. Pidana Minimal dan Asas Kebebasan <br /> Hakim.<br />Pidana Minimal di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.<br />Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang ketentuan pidana minimal . Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat 1 yaitu sebagai berikut :<br />Barang siapa :<br />a. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam pasal4 ayat 2 atau<br />b. Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.<br />c. Mengedarkan psikotropika golongan I tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 atau<br />d. Mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau<br />e. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan I<br /><br />dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah, dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta) rupiah.<br /><br />Ancaman pidana dalam pasal tersebut memang cukup berat, karena pembentuk undang-undang sepertinya menganggap bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika sangat serius bagi bangsa dan negara, sehingga sekecil apapun pelanggaran Undang-undang Psikotropika tidak dapat ditolerir, untuk itu pembentuk undang-undang mengatur tentang pidana minimal.<br />Ketentuan pidana minimal tersebut erat kaitannya dengan adanya disparitas pidana. Disparitas pidana maksudnya adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenarnya.7<br />Disparitas pidana mempunyai dampak yang dalam, karena didalamnya terkandung perimbangan konstitusional anatara kebebasan individu dan hak negara untuk memidana. Disparitas pidana tersebut dimulai dari hukum itu sendiri.<br />Didalam hukum positif Indonesia, hakim mempunyai kebebasan yang luas untuk memilih jenis pidana ) ang dikehendaki. Disamping itu hakim mempunyai kebebasan untuk memilih berat ringannya pida (Strafmaat) yang akan dijatuhkan, sebab yang ditentukan oleh perundang-undangan hanyalah maksimum dan minimumnya. Sebagai penjelasan dapat dikemukakan bahwa menurut Pasal 12 ayat 2 KUIP, pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama adalah lima belas tahun. Didalam batas-batas maksima dan minima tersebut hakim bebas bergerak untuk mendapat kan pidana yang tepat. Memang , KLJHI' yang berlaku sekarang tidak memuat pedoman pemberian pidana yang umum, yaitu pedoman yang di'ouat oleh pembuat undang-undang yang memuat asas-asas yang perlu diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana.<br />Selain dari bersumber dari hukum, maka adanya disparitas pidana itu juga bersumber dari diri hakim baik yang internal maupun eksternal. Sifat internal dan eksternal ini kadang-kadang sulit dipisahkan sebagai atribut seorang hakim yang disebut sebagai "human equation "atau "personality of the judge " yang menyangkut pengaruh-pengaruh latar belakang sosial, pendidikan, agama, pengalaman, perangai dan perilaku sosial.<br />Secara ideologis sebenarnya disparitas pidana tersebut dapat dibenarkan, sebagai pencenninan salah satu karateristik aliran modern (positive school) yang berkembang pada abad ke 19 yakni " Let the punishment fit the criminal <br />Pola pidana minimum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juga diatur dalam peraturan pidana lainnya seperti, Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .<br />Didalam konsep rancangan KUHP tahun 2000 juga diatur tentang pidana minimum. Menurut Barda Nawawi Arif, dianutnya minimum khusus ini didasarkan pada pokok pikiran :<br />Guna menghindari adanya disparitas pidana yang sangat menyolok untuk delik-delik yang secara hakiki berbeda kualitasnya.<br />Untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi general, khususnya bagi delik-delik yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat. <br />Dianalogkan dengan pemikiran, bahwa apabila dalam hal-hal tertentu maksimum pidana (umum maupun khusus) dapat diperberat, maka minimum pidanapun hendaknya dapat diperberat dalam hal-hal tertentu.<br /><br />Selanjutnya mengenai pola minimum khusus didalam rancangan KUHP untuk pidana penjara dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :<br />1. Pada prinsipnya pidana minimum khusus merupakan suatu perkecualian, yaitu untuk delik-delik tertentu yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat dan delik-delik yang dikualifisir atau diperberat oleh akibatnya,. Sebagai ukuran kuantitatif adalah delik-delik yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun (sampai pidana mati) sajalah yang dapat dikenakan minimum khusus, karena delik-delik itulah yang digolongkan sangat serius, namun dalam hal-hal tertentu patokan itu dapat diturunkan pada delik-delik yang tergolong berat (yaitu yang diancam 4-7 tahun penjara).<br />2. Lamanya minimum khusus, pada mulanya dikembangkan pola yang berkisar antara 3 bulan- 7 tahun . hal ini didasarkan pada perbandingan pola yang ada diberbagai negara antara lain :<br />Norwegia, berkisar antara 2 bulan-8 tahun <br />Yugoslavia, berkisar antara 3 bulan-10 tahun <br />Polandia , berkisar antara 6 bulan -10 tahun <br />Korea, berkisar antara 1 tahun-10 tahun <br />Jepang, berkisar antara 3 bulan- 7 tahun.<br /><br />Namun dalam perkembangan terakhir disepakati pola minimum yang berkisar ar.tara 1 tahun -7 tahun dengan penyebaran sebagai berikut :<br />1. Tindak pidana berat yaitu ancaman maksimum 4 sd 7 tahun dan 7 sd 10 th ancaman minimum 1-2 tahun dan 2-3 tahun.<br />2. Tindak pidana sangat berat, yaitu ancaman maksimum 12 sd 15 tahun dan ancaman pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun , ancaman minimum 4-5 tahun dan 6-7 tahun.<br /><br />Seperti telah diuraikan dimuka, ancaman minimum tindak pidana Psikotropika adalah 4 tahun dan denda Rp.150 juta.Untuk kasus-kasus yang pelakunya menguasai psikotropika puluhan, ratusan bahkan ribuan butir selain dipakai untuk diri sendiri dan pelakunya mempunyai uang banyak dari hasil perdagangan itu sudah tepat ancaman hukuman Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997.<br />Sebaliknya bagaimana apabila dalam kasus tertentu seorang memiliki atau menggunakan psikotropika golongan I yang jumlahnya sedikit atau dengan kata lain perbuatannya tergolong sederhana dan keadaan sosial ekonominya lemah.<br />Sebagai bahan perbandingan beberapa putusan yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jambi yaitu, terdakwa Dion, memiliki 20 butir psikotropika golongan I, dipidana 5 tahun dan denda Rp.150 Juta, terdakwa Yasmen , memiliki 9 butir psikotropika golongan I, dipidana 4 tahun dan denda Rp.150 Juta, terdakwa Masjon, memiliki 4 butir psikotropika, dipidana dengan pidama 4 tahun dan denda Rp.150 juta dan terdakwa Satria, menggunakan 1 butir psikotropika gc longan I , dipidana dengan pidana 4 tahun dan denda Rp.150 juta. (sumber Pengadilan Negeri Jambi).<br />Dan putusan-putusan tersebut dapat dicermati bahwa ketentuan Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tidak mempersoalkan kriteria kualifikasi perbuatan dan jumlah dari psikotropika itu sendiri. Dalam sistem peradilan pidana, ketika hakim memeriksa suatu perkara, maka yang dicari adalah kebenaran materil. Ada kewajiban untuk menghubungkan aiau mengkorelasikan antara fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan. Seorang pengedar tentu tidak sama dengan seorang pengguna atau pemakai. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pengedar tentu tidak sama dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan seorang pengguna. Pada dasarnya pelaku yang menjadi pemakai atau pengguna atau yang hanya mengkonsumsi untuk diri sendiri dapat dikatakan adalah korban dari sindikat peredaran psikotropika.<br />Dari sisi pelaku tindak pidana psikotropika, pada dasarnya ada perbedaan mendasar mengenai pidana yang dijatuhkan oieh hakim. Seorang pengedar pada prinsipnya tidak sama kualitas perbuatannya dengan seorang pengguna. Perbuatan pengedar dapat mengakibatkan banyak korban penyalahgunaan psikotropika. Seorang pengguna sebenarnya adalah merupakan korban. Dengan demikian seorang pengguna tentu merasa tidak adil jika dipidana sama dengan seorang pengedar.<br />2. Asas Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan <br /> Pidana<br />Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan¬ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan :<br />Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.<br />Didalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, kekuasaan Kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian didalamnya Kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak extra yudisiil kecuali dalam hal¬hal yang diizinkan oleh undang-undang.<br />Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudiciil tidak lah mutlak sifatnya, karena tugas dari pada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.<br />Dalam kerangka kebebasan hakim untuk menentukan berat ringannya hukuman la dapat bergerak dalam batas-batas maksima dan minima. Dalam maksima dan minima tersebut hakim pidana bebas dalam mencari hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa secara tepat. Suatu kebebasan yang tidak berarti kebebasan mutlak secara tidak terbatas tidak mengandung arti dan maksud untuk menyalurkan kehendaknya dengan kesewenang-wenangan subyektif, untuk menetapkan berat ringannya hukuman. la- harus memperhitungkan sifat dan seriusnya delik yang dilakukan, keadaan yang meliputi perbuatan-perbuatan yang dihadapkan kepadanya harus melihat kepribadian dari pelaku, umur, tingkat pendidikan, lingkunganl' Dalam kerangka kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan inilah hakim dihadapkan pada kenyataan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang merupakan hukum positif ditemukan ketentuan pidana minimal yang harus dipedomani. Salah satunya adalah ketentuan pidana minimal dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.<br />Konsekwensi dari adanya pidana minimal tersebut, hakim yang pada asasnya bebas menjatuhkan berat ringannya hukuman, dibatasi dengan ketentuan minimal tersebut. Dalam kaitan dengan hal tersebut Barda Nawawi Arif berpendapat : "Undang-undang Psikotropika tidak memberikan petunjuk pelaksanaan tentang bagaimana menerapkan ancaman pidana minimal tersebut. Ancaman pidana minimal tersebut dapat disimpangi manakala hukuman yang dijatuhkan benar¬benar memberikan rasa keadilan."<br />Masih dalam kaitannya dengan pidana minimal yang terdapat didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Ketua Mahkamah Agung, Bagir Marian yang turut menyusun undang-undang tersebut berpendapat : "Ketika Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dibuat, pada saat itu memang terjadi desakan yang sangat kuat dari berbagai elemen masyarakat agar menghukum pengedar Narkotika, Psikotropika dengan hukuman yang seberat-beratnya. Apabila para Hakim menemukan fakta-fakta disidang pengadilan dan berdasarkan keyakinan ketentuan pidana minimal tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan,maka hakim boleh saja menyimpang dari ketentuan pidana minimal tersebut."<br />Pendapat yang sama dikemukakan oleh Hakim Agung Said Harahap. Menurut beliau, apabila memang ditemukan fakta-fakta dipersidangan yang menunjukkan bahwa hukuman yang paling pantas dan adil menurut majelis adalah dibawah empat tahun , maka boleh saja menatuhkan pidana dibawah empat tahun, asal putusan tersebut benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dari segala sisi.<br />Di Pengadiian Negeri Medan, putusan terhadap tindak pidana Psikotropika golongan I, apabila didapatkan fakta bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rasa keadilan hanya pantas dijatuhi pidana dibawah empat tahun, maka Pengadilan akan menjatuhkan hukuman dibawah empat tahun. Dengan demikian ketentuan pasal 59 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 telah disimpangi.'s<br />Penyimpangan terhadap pidana minimal juga pernah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika mengadili terdakwa pelanggaran HAM berat. Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana tentang HAM. Ape bila dilihat ketentuan dalam Undang-undang tentang HAM, pidana minimal adalah selama 10 tahun.<br />Mencermati keadaan yang demikian pada dasarnya pendirian hakim yang menjatuhkan pidana dibawah pidana minimal sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan adalah sah-sah saja. Apa yang dikatakan oleh Barda Nawawi Arif tentang pidana minimal dalam Undang-undang Psikotropika adalah sesuatu yang logis. Dalam undang-undang tersebut tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun penjelasan mengenai penerapan terhadap ancaman pidana minimal dalam Undang-undang Psikotropika. Walaupun undang-undang menentukan pidana minimal, akan tetapi hal tersebut bukan harga mati.<br />Dalam menjalankan tugas mengadili suatu perkara bukan sebagai corong undang-undang yang hanya menyuarakan bunyi ketentuan undang-undang. Hakim harus memeriksa kebenaran suatu perkara dan putusannya harus mencenninkan keadialan. Kalau menurut fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kebenaran dan keadilan suatu kasus tindak pidana psikotropika tersebut hukuman yang pantas dijatuhkan dibawah minimal yang ditetapkan undang-maka Hakim harus berani menerobos ketentuan undang-undang.<br />Selanjutnya masalah penerapan pidana denda minimal dalam pasal 59 Uncang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu, minimal Rp.150.000.000 apabila ketentuan undang-undang tersebut penerapannya diikuti persis, maka memang hal tesebut sepertinya berlebihan karena tidak semua terdakwa mempunyai penghasilan atau pendapat yang besar. Banyak terdakwa yang keadaan sosial ekonominya tidak mencukupi. Denda yang sangat besar tersebut tentu saja tidak mungkin dapat dibayar oleh terdakwa.<br />Dari berbagai pendapat dan fakta-fakta yang telah dikemukakan diatas maka sesungguhnya secara tidak langsung asas kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara telah dibatasi dengan ketentuan pidana minimal yang ada dalam perundang¬undangan, khususnya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketentuan pidana minimal tersebut dalam kasus-kasus tertentu dirasakan jauh dari rasa keadilan ketika hakim memutus perkara.<br />Kata adil dalam bahasa Indonesia, berarti, tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak. Sedangkan keadilan berarti kejujuran, kelurusan, keikhlasan yang tidak berat sebelah."<br />Keadilan jangan disamakan dengan kesebandingan dan dipertegangkan dengan suatu nilai lain oleh karena secara konsepsional keadilan adalah nilai pencakup penyerasi yang bermakna integrasi. Juga keadilan bukanlah keseimbangan (sama banyak, sama berat), oleh karena yang diserasikan (misalnya ketertiban dan kebebasan )tidaklah harus sama berat atau sama banyak.<br />C. Kebijakan Pemidanaan Tindak Pidana <br /> Psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi.<br />Praktek hukum jelas terlihat pada cara menggunakan hukum didepan persidangan. Hakim berhubungan dergan masyarakat yang diatur oleh hukum. Hakim bertugas menemukan hukum dalam suatu perkara. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringan nya pidana hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan jahat dari tertuduh. (Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970)<br />Dalam kaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan, menurut pendapat Bagir Manan, hakim dapat menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :<br />1. Menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil. Apabila penerapan peraturan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidak adilan, hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan.<br />2. Sebagai "dinamisator" peraturan perundang-undangan, hakim dengan menggunakan metode penafsiran, konstruksi dan berbagai pertimbangan sosiokultural berkewajiban menghidupkan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan nyata masyarakat.<br />3. Melakukan koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan atau kekosongan peraturan perundang-undangan, hakim wajib menemukan bahkan menciptakan hukum untuk mengoreksi atu mengisi peraturan perundang-undangan.<br />4. Melakukan penghalusan terhadap pertarna perundang-undangan. Tanpa penghalusan, peraturan perundang-undangan akan begitu keras sehingga tidak mewujudkan keadilan atau tujuan tertentu.<br />Kita tetap percaya pada pedang keadilan hakim, karena itu hakim perlu selalu berwawasan Was dalam menerapkan hukum. hakim bukan mulut undang-undang. Hakim adalah pemberi keadilan. Apabila ada pertentangan antara keadilan dan hukum, hakim wajib memihak keadilan dan mengesampingkan hukum.'9<br />Menurut Achmad Ali dalam tulisannya, "Dari Formal Legalistik ke Delegasi " berbagai undang-undang senantiasa di baca dengan "Legal Thought "yang sangat formal legalistik, sehingga di dalam penerapannya bertentangan dengan keinginan sosiologis dari pembuat undang-undangnya. Yang lebih memprihatinkan karena akibat penggunaan kacamata positivis kaku dalam menginterpretasikan berbagai undang-undang, maka berbagai kebijakan penegak hukum maupun putusan hakim gagal untuk menghasilkan suatu keadilan yang substansial, melainkan hanya sekedar mampu menghasilkan keadilan yang prosedural.<br />Berbicara mengenai keadilan maka, keadilan dan adil digunakan tidak hanya dalam membicarakan hukum, kerap kali keadilan clan adil itu ditemukan dalam naskah undang-undang, dan pengertiannya memainkan peranan operatif yang besar pula. Terlihat juga bahwa pengertian ini digunakan sebagai pengertian-pengertian hukum dalam memberikan dasar pada suatu keputusan hukum. Terlihat betapa ikatan antara hukum dan keadilan.<br />Dalam pada itu Soerjono Soekanto berpendapat tentang keadilan : Berbeda dengan kepastian hukum yang bersifat umum, maka keadilan lebih menekankan pada faktor dan keadaan-keadaan yang khusus, hal ini disebabkan oleh karena keadilan itu sebenarnya merupakan soal perasaan. Keadilan sebenarnya merupakan suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang yang apabila diganggu akan menimbulkan goncangan. Walaupun keadilan merupakan faktor penting, namun tidaklah selalu keadilan dapat terlaksana sebab hukum juga bertujuan untuk menyelenggarakan !cetertiban. Adakalanya keadilan tadi terpaksa dikorbankan untuk kepentingan-xepentingan ketertiban demi tercapainya kepastian hukum.<br />Abdulkadir Muhammad menyoroti tentang praktek hukum di Pengadilan, bahwa : "Praktek hukum di pengadilan oleh sebagian masyarakat seringkali dipandang sebagai penerapan undang-undang pada perkara kongkrit secara rasional belaka. Pandangan ini disebut legalisme atau legisme. Menurut pandangan legalisme, undang-undang dianggap keramat atau sebagai sistem logis yang berlaku bagi semua perkara karena bersifat rasional. Menurut Aristoteles, untuk bertindak adil, hakim harus memahami sungguh-sungguh perkara¬perkara kongkrit. Untuk itu dia harus menggunakan rasa adil, atau tidak adil, rasa patut atau tidak patut."<br />Praktek hukum di pengadilan juga dibahas oleh ajaran hukum bebas. Menurut ajaran hukum ini, hakim dapat memutus perkara tanpa terikat pada undang-undang. Kebijaksanaan hakim tidak menafsirkan undang-undang secara teoritis, melainkan secara praktis. Jadi sebenarnya yang membuat hukum itu adalah hakim. Kaidah¬kaidah hukum tidak lain dari generalisasi kelakuan para hakim.24<br />Pada dasarnya istilah kebijakan berbeda dengan istilah kebijaksanaan. Kebijakan adalah merupakan suatu aturan yang akan diterapkan terhadap suatu bidang tertentu dengan kata lain merupakan suatu penerapan peraturan: Sedangkan kebijaksanaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ada akan tetapi penyimpangan tersebut pada umumnya masih dapat dipertanggungjawabk;m. Dengan demikian kebijakan pemidanaan berbeda pengertiannya dengan kebijaksanaan pemidanaan.<br />Ketika mengadili tindak pidana psikotropika khususnya terhadap pskotropika golongan I, hakim dihadapkan pada kasus-kasus yang menyangkut rasa keadilan dan penerapan ketentuan perundang-undangan.<br />Kasus-kasus yang ada di Pengadilan Negeri Jambi, umumnya adalah kasus psikotropika golongan II. Di samping itu sebagian kasus adalah menyangkut psikotropika golongan I. Sebagai gambaran adalah perkara pidana Nomor 252/PidB/2002 tanggal 16 September 2002, atas nama terdakwa Satria. Dalam perkara tersebut terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997. Setelah diadakan pemeriksaan persidangan, dari fakta persidangan , terdakwa terbukti hanya menggunakan untuk din sendiri satu butir pil ekstasy , psikotropika golongan I. Pada saat musyawarah majelis hakim, pada pokoknya berpendapat pidana minimal 4 tahun penjara tidak sesuai dengan rasa keadilan. Menurut hakim yang memutus, pidana empat tahun dan denda minimal Rp.150.juta terlalu berat untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang nyata-nyata hanya menggunakan satu butir pit ekstasy. Hukuman yang pantas yang dapat memenuhi rasa keadilan adalah dibawah empat tahun.2' Akan tetapi ketentuan undang-undang adalah pidana minimal 4 tahun dan denda minimal Rp.150. j uta.<br />Ketentuan pidana minimal tersebut pada dasarnya bertujuan baik akan tetapi terhadap kasus-kasus tertentu seperti pemidanaan terhadap pengguna satu butir pit ekstasy, dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan. Seharusnya ketentuan dalam pasal 59 tersebut tidak menyamaratakan seluruh kualifikasi perbuatan. Harus di bedakan antara pidana seorang pengedar, kepemilikan dan seorang pengguna psikotropika.<br />Memang apabila dicermati, ketentuan dalam Pasal 59 ayat 1 Undang-undang nomor 5 Tahun 1997, ancaman hukuman terhadap kualifikasi perbuatan mengedar, memiliki, membawa, dan menggunakan adalah sama. Seorang pengguna pada dasarnya adalah juga seorang korban. Untuk itu sudah sewajarnya ketentuan dalam pasal tersebut dibedakan antara seorang pengedar, pemilik atau pengguna.Ketika dihadapkan pada saat tuntutan pidana terhadap terdakwa yang nyata-nyata adalah seorang pengguna psikotropika dalam jumlah yang sangat sedikit, maka tuntutan pidana minimal yaitu empat tahun dan denda minimal Rp.150.juta dirasakan sebagai sesuatu yang mengusik rasa keadilan.<br />Pada saat melakukan wawancara dengan para nara pidana yang dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 pada pokoknya mereka berpendapat :<br />Pemidanaan yang dijatuhkan Hakim, amat dirasakan tidak adil karena terdakwa hanyalah pengguna sebutir atau beberapa butir pil ekstasy.<br />Pembuat undang-undang dan hakim dalam pembentukan hukumnya menghubungkan diri dengan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Ilnu pengetahuan hukum itu hanya menguraikan atau menanalisa keputusan pengadilan itu atau ia menguj i pada norma keadilan suatu keputusan yang benar atau suatu keputusan tersebut yang dapat diterima mc-syarakat.<br />Menurut Satjipto Rahardjo berbicara tentang lembaga pengadilan, maka yang dapat diusahakan antara lain:<br />1. Berusaha agar pengadilan benar-benar berada dalam jangkauan rakyat. <br />2. Pengadilan merupakan lambang dari kebersihan dan kejujuran.<br />3. Pengadilan merupakan tempat rakyat mencari untuk melihat tegaknya hukum.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB V<br />P E N U T U P<br /><br />Kesimpulan Umum<br /><br />1. Tugas pokok Lembaga Peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan ketentuan hukumnya tidak jelas.Pengadilan harus memenuhi harapan dari pencari keaaii_an yang selalu menghendaki peradilan yang cepat, tepat adil dan biaya ringan.<br />2. Untuk menjamin terlaksananya maksud tersebut, maka Pengadilan memiliki kebebasan dalarn melaksanakan tugasnya yaitu bebas dari pengaruh pihak manapun yang bermaksud mencampurui tugas pengadilan. Penegak hukum dan keadilan melakukan tugas se adil-adilnya dan tidak memihak dan oleh karena itu pemeriksaan perkara dijalankan dengan seobyektif-obyektif nya. <br />3. Putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana atau pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana bukan muncul begitu saja melainkan melalui proses peradilan. Tujuan pemidanaan dewasa ini bukan merupakan suatu balas dendam, melainkan betujuan untuk memperbaiki diri dari terpidana agar dapat kembali ketengah-tengah masyarakat.<br /><br />B. Kesimpulan Khusus.<br />1. Didalam Pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur tentang kualifikasi perbuatan yang dilarang yaitu, memiliki, membawa, mengedarkan, menggunakan, psikotropika. Kesemua perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang sama yaitu pidana minimal Akibat hukumnya, hakim tidak mempunyai pilihan lain kecuali menjatuhkan pidana dengan pidana yang tercantum dalam pasal 59 tersebut.Seorang yang melakukan perbuatan mengedarkan psikotropika logis dipidana dengan pidana yang lebih berat dari pada perbuatan menggunakan. Disamping kualifikasi tersebut, jumlah psikotropika juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Sebagai pertimbangan yang sering digunakan juga adalah termasuk golongan berapa psikoropika yang disalah gunakan.<br />2. Pada asasnya hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Hakim bebas memilih jenis pidana dan berapa lama terdakwa akan dipidana sesuai dengan ketentuan yang digariskan undang-undang. Asas kebebasan hakim tersebut menjadi sesuatu yang dibatasi ketika hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara psikotropika golongan I. Hal ini dikarenakan ancaman pidana terhadap psikotropika golongan I dibatasi minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp.150.000.000. Tidak semua perbuatan pantas dipidana dengan pidana minimal. Sehubungan dengan hal tersebut kebijakan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Jambi masih berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sebagai gambaran perkara Nomor 252/PidB/2002 atas nama terdakwa Satria yang hanya menggunakan sebutir psikotropika dijatuhi pidana minimal empat tahun. Menurut majelis hakim yang memutus, pada dasarnya terdakwa tidak sesuai dipidana dengan pidana empat tahun tersebut, akan tetapi terkendala dengan ketentuan pidana minimal dalam Undang-undang Psikotropika.<br /><br />C. S a r a n.<br />1. Sampai saat sekarang, ketentuan tentang pola pemidanaan belum diatur dalam perundang-undangan. Pola pemidanaan tersebut memang sudah direncanakan di dalam konsep rancangan KUHP. Di dalam konsep tersebut dirinci hal-hal yang harus dipedomani oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tanpa mengurangi asas kebebasan hakim. Sudah sewajarnya ketentuan tentang pola pemidanaan tersebut dikeluarkan dalam bentuk produk perundang-undangan.<br />2. Oleh karena dalam praktek peradilan pidana khususnya di Pengadilan Negeri Jambi, ketentuan pidana minimal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 dirasakan membatasi asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Seyogyanya ketentuan pasal tersebut direvisi. Paling tidak dibedakan tentang perbedaan kualifikasi dan jumlah dari psikotropika yang disalah gunakan. Dengan adanya pembedaan mengenai kualifikasi dan jumlah dari psikotropika tersebut, hakim akan lebih dapat menetapkan putusan yang memenuhi rasa keadilan, baik terhadap terhadap terdakwa, masyarakat maupun negara.<br />3. Pada masa yang akan datang, pada saat pembuatan perundang-undangan pidana, seharusnya para praktisi hukum seperti hakim, jaksa dan pengacara lebih banyak yang dilibatkan karena merekalah yang paling mengetahui permasalahan hukum dalam praktek. Dengan demikian ketika hukum tersebut diterapkan, dapat teratasi kendala dalam praktek peradilan. Hal tersebut merupakan salah satu parameter dalam hal pemutusan perkara yang se adil-adilnya.<br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />- Atmasasmita, Romli, Strategi Pembinaan Pelanggaran hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.<br /><br />- Afandi, Wahyu, Hakim dan Hukum Dalam Pralctek, Alumni, Bandung, 1978.<br /><br />- All, Achmad, Dari F'ormalistik ke Delegasi, Wajah Hukum di Era Refornzasi, PT.Citra Adytia Bakti, Bandung, 2000.<br /><br />- Badudu, J.S. dan Sutan Mohamad Zain, Kamus Umum pahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.<br /><br />- Bemmelen, Van, J.M.Ons Straftrecht materiele Strufrecht Algemeen Deel. Diterjernahkan oleh Hasnan, Hukum pidana I Hukum pidana Materiel Bagian umum, Bina Cipta, bandung, 1984, ha1,233.<br /><br />- Dirdjosisworo, Soedjono, F'ilsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum,Arnlico, Bandung, 1984.<br /><br />- Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.<br /><br />- Harahap, Yahya, 1'embahasan, Permasalahan KUHAP, PT. Sarana Bakti Semesta Jakarta, 1984.<br /><br />- Manan, Ba.gir, Peran Hukim Dalam Dekolonialisasi.Hukum, Wajalz Hukum di Trcz Kefor.masi, PT. Citra Adytia Bakti, Bandung, 2000.<br /><br />- Muladi, "Pembinaan Narapidana", Makalah pada seminar Narapidana dan permasalahannya, Jakarta, 1988.<br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-13019705530769943132013-03-29T08:14:00.001-07:002013-03-29T08:14:20.450-07:00Amal Usaha Ekonomi Muhammadiyah<div style="text-align: justify;">
A. PENGERTIAN AMAL USAHA EKONOMI<br />Amal Usaha Ekonomi adalah salah satu usaha persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan dibidang ekonomi, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam serta memakmurkan kondisi perekonomian masyarakat, sehingga terwujud masyarakat berpenghasilan makmur yang diridlai Allah SWT.<br /><br /><br />B. KEBIJAKAN MUHAMMADIYAH (PIMPINAN)<br /> Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Utama yang diridlai Allah SWT. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan Tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah <br />1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan, dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus dutunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya<br /><br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat<br /><br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut. Status keanggotaan menjadi sangat perlu bagi pimpinan agar yang bersangkutan memahami secara tepat fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan persyarikatan. <br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh persyarikatan dengan melaksanakan fungsi managemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. <br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat perlu agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al-khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman. <br />1. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.<br /><br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan kepada pimpinan Perysrikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. <br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat. <br />1. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap berlebihan. <br />1. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah. <br />1. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.<br /><br />Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktifitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan – kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Quran dan al- Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang ertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah<br /> C. HAMBATAN ATAU TANTANGAN YANG DIHADAPI<br />Hambatan atau tantangan yang dihadapi dalam pengembangan amal usaha ekonomi agar dapat mengentaskan kemiskinan, diantaranya :<br />1. Minimnya modal usaha yang tersedia<br />2. Minimnya partisipasi masyarakat akan pengembangan amal usaha ekonomi , karena sikap putus asa dan negative thinking jika rencana pengembangan ini tidak akan berhasil.<br />3. Minimnya jaringan yang terjalin dari berbagai pihak<br /><br />D. RENCANA ATAU SOLUSI KE DEPAN DALAM PEMBANGUNAN AMAL USAHA EKONOMI SECARA SYARIAH ISLAM<br />Amal usaha akan dapat hidup dan berkembang apabila amal usaha ini memiliki dampak positif, khususnya dampak sosial ekonomi bagi anggota baik langsung maupun tidak langsung. Aspek ini yang sering dilupakan dalam pendirian amal usaha, karena hanya menekankan fungsi sosial kemasyarakatannya. Kedepan, aspek inilah yang perlu mendapatkan perhatian.<br />Kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat juga memiliki kaitan dengan pengembangan AUM. Kebijakan pemerintah bisa dijadikan faktor pendukung, tetapi tidak dapat dijadikan faktor utama dalam mendirikan AUM. Aspirasi warga masyarakat juga memiliki keterkaitan dengan kehidupan amal usaha. Amal usaha diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap warga masyarakat. <br />Jadi, solusi rencana ke depan dalam pengembangan amal usaha ekonomi yakni,<br />• Mengembangkan aspek social ekonomi, khusunya di bidang ekonomi<br />Hal ini dapat diwujudkan dengan pengembangan modal yang digunakan usaha masyarakat, dan dapat ditempuh dengan beberapa cara, diantaranya :<br />ü Peminjaman modal dengan bunga rendah dari koperasi yang berasakan Muhammadiyah<br />ü Penyaluran dana dari pemerintah, dimana terdapat perjanjian dalam penyaluran dan tersebut secara syariah guna memajukan kehidupan ekonomi social masyarakat.<br />• Mengembangkan aspirasi masyarakat mengenai amal usaha ekonomi<br />• Menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-87785524095015466342013-03-29T08:12:00.001-07:002013-03-29T08:12:18.659-07:00Amal Usaha Ekonomi Muhammadiyah<div style="text-align: justify;">
A. PENGERTIAN AMAL USAHA EKONOMI<br />Amal Usaha Ekonomi adalah salah satu usaha persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan dibidang ekonomi, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam serta memakmurkan kondisi perekonomian masyarakat, sehingga terwujud masyarakat berpenghasilan makmur yang diridlai Allah SWT.<br /><br /><br />B. KEBIJAKAN MUHAMMADIYAH (PIMPINAN)<br /> Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Utama yang diridlai Allah SWT. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan Tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu sebaik-baiknya sebagai misi dakwah <br />1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan, dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus dutunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya<br /><br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat<br /><br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut. Status keanggotaan menjadi sangat perlu bagi pimpinan agar yang bersangkutan memahami secara tepat fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan-kepentingan persyarikatan. <br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh persyarikatan dengan melaksanakan fungsi managemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. <br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat perlu agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al-khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman. <br />1. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.<br /><br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan kepada pimpinan Perysrikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. <br />1. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat. <br />1. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap berlebihan. <br />1. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah. <br />1. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.<br /><br />Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktifitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan – kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian al-Quran dan al- Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang ertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah<br /> C. HAMBATAN ATAU TANTANGAN YANG DIHADAPI<br />Hambatan atau tantangan yang dihadapi dalam pengembangan amal usaha ekonomi agar dapat mengentaskan kemiskinan, diantaranya :<br />1. Minimnya modal usaha yang tersedia<br />2. Minimnya partisipasi masyarakat akan pengembangan amal usaha ekonomi , karena sikap putus asa dan negative thinking jika rencana pengembangan ini tidak akan berhasil.<br />3. Minimnya jaringan yang terjalin dari berbagai pihak<br /><br />D. RENCANA ATAU SOLUSI KE DEPAN DALAM PEMBANGUNAN AMAL USAHA EKONOMI SECARA SYARIAH ISLAM<br />Amal usaha akan dapat hidup dan berkembang apabila amal usaha ini memiliki dampak positif, khususnya dampak sosial ekonomi bagi anggota baik langsung maupun tidak langsung. Aspek ini yang sering dilupakan dalam pendirian amal usaha, karena hanya menekankan fungsi sosial kemasyarakatannya. Kedepan, aspek inilah yang perlu mendapatkan perhatian.<br />Kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat juga memiliki kaitan dengan pengembangan AUM. Kebijakan pemerintah bisa dijadikan faktor pendukung, tetapi tidak dapat dijadikan faktor utama dalam mendirikan AUM. Aspirasi warga masyarakat juga memiliki keterkaitan dengan kehidupan amal usaha. Amal usaha diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap warga masyarakat. <br />Jadi, solusi rencana ke depan dalam pengembangan amal usaha ekonomi yakni,<br />• Mengembangkan aspek social ekonomi, khusunya di bidang ekonomi<br />Hal ini dapat diwujudkan dengan pengembangan modal yang digunakan usaha masyarakat, dan dapat ditempuh dengan beberapa cara, diantaranya :<br />ü Peminjaman modal dengan bunga rendah dari koperasi yang berasakan Muhammadiyah<br />ü Penyaluran dana dari pemerintah, dimana terdapat perjanjian dalam penyaluran dan tersebut secara syariah guna memajukan kehidupan ekonomi social masyarakat.<br />• Mengembangkan aspirasi masyarakat mengenai amal usaha ekonomi<br />• Menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-69661181152773192013-03-29T08:07:00.005-07:002013-03-29T08:07:36.160-07:00peran muhammadiyah dalam ekonomi masyarakat<div style="text-align: justify;">
A.Muhammadiyah dalam kehidupan ekonomi masyarakat<br /><br />Kegiatan ekonomi untuk memperkuat finansial bagi sebuah organisasi, seperti Muhammadiyah, pada hakikatnya merupakan bagian terpenting untuk memperlancar gerakan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya. Di samping itu, gerakan ekonomi persyarikatan Muhammadiyah juga akan berdampak pada pemberdayaan ekonomi warganya, dengan upaya menciptakan lapangan kerja dan mengatasi problem pengangguran yang semakin besar, dan angka kemiskinan yang makin membengkak yang dapat mengancam eksitensi iman.<br />Progam pembinaan ekonomi umat merupakan kepedulian sejak lama, karena memang konsisten Muhammadiyah sejak dahulu wirausahawan reformis malah sejak lama merupakan perintis perdagangan dan industri di kalangan pribumi.Hal ini dilakukan dengan penyusunan sebuah progam yang didasarkan pada konsep misi dan visi tertentu. Pada dasarnya, Majlis Pembina Ekonomi membina ekonomi umat melalui tiga jalur, yaitu:<br /><br />1.Mengembangkan Badan Usaha Milik Muhammadiyah yang mempresentasikan kekuatan ekonomi organisasi Muhammadiyah.<br />2.Mengembangkan wadah koperasi bagi anggota Muhammadiyah.<br />3.Memberdayakan anggota Muhammadiyah di bidang ekonomi dengan mengembangkan usaha-usaha milik anggota Muhammadiyah.<br />Dengan mengembangkan ekonomi itu, Muhammadiyah telah memiliki aset atau sumberdaya yang bisa dijadikan modal. Aset pertama adalah sumber daya manusia, yaitu anggota Muhammadiyah sendiri, baik sebagai produsen, Kedua, kelembagaan amal usaha yang telah didirikan, yaitu berupa sekolah, universitas, lembaga latihan, poliklinik, rumah sakit dan panti asuhan yatim piatu. Ketiga, organisasi Muhammadiyah itu sendiri sejak dari pusat, wilayah, daerah, cabang dan ranting.<br />Dapat disimpulkan bahwa, gerakan ekonomi Muhammadiyah bisa disajikan antara lain dengan:<br /><br />1.Mendirikan koperasi di berbagai jajaran jenis koperasi sebagai sarana untuk melakukan perkuatan ekonomi ummat.<br />2.Mendirikan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) dalam berbagai bidang jasa, perdagangan, pariwisata, perkebunan, perikanan dan lain-lain.<br />3.Lembaga keuangan untuk mendukung usaha-usaha ummat yaitu Baitul Mal wa Tanwil (BMT), BPR Syariah,koperasi dan lain-lain.<br />4.Sharing dalam berbagai perusahaan yang bonafit dan kompetitif.<br />5.Membangun jaringan informasi bisnis, seperti memberikan berbagai penjelasan informasi kepada warga Muhammadiyah tentang bagaimana bisnis obat, bahan tekstil, bahan kimia, rumah makan dan lain-lain. Informasi ini juga meliputi bagaimana pandangan melakukan kegiatan produksi, pemasaran jaringannya, tata niaganya dan lain-lain.<br />6.Membangun jaringan kerja sama bisnis dengan semua pengusaha dan koperasi Muhammadiyah untuk saling membantu baik dari segi informasi, kiat bisnis maupun pendanaan.<br /><br /><br />B. Visi dan misi muhammadiyah di bidang Ekonomi dan ZIS<br /><br />Rencana strategis bidang Wakaf, ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah), dan Pemberdayaan Ekonom adalah: Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.<br />Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain:<br />1) Peningkatan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) dan akuntabilitasnya sehingga menjadi penyangga kekuatan gerakan pemberdayaan umat.<br />2) Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi tanah-tanah wakaf di lingkungan Persyarikatan.<br />3) Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.<br /><br />Visi <br /> Berkembangnya kapasitas dan bangkitnya kembali etos Muhammadiyah untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat.<br /><br />Misi<br />1. Mengupayakan pembangunan ekonomi rakyat Indonesia khususnya keluarga besar Muhammadiyah.<br />2. Mengurangi problem kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat melalui peningkatankehidupan sosial ekonomi ummat yang berkualitas.<br />3. Menjadi pelopor, motivator dan atau katalisator pembaharuan/perubahan pembangunan ekonomi rakyat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Islam.<br /><br /><br />C.Program-program untuk mencapai tujuan muhammadiyah<br /><br /> Dalam mencapai tujuan muhammadiyah tersebut maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:<br />1.Mengembangkan lembaga keuangan mikro,koperasi,dan BMT sebagai wadah kerjasama dan pemberdayaan antar pelaku usaha ekonomi di lingkunganPersyarikatan menuju pada kekuatan dan kemandirian Muhammadiyah sebagai gerakan ekonomi.<br />2.Meningkatkan pembinaan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha ekonomi umat melalui kegiatan pelatihan ,pendampingan,dan konsultasi bisnis yang intensif dan sistematik.<br />3.Mengembangkan usaha/bisnis barang konsumsi dan usaha-usaha unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi,disertai dengan dukungan permodalan,sumber daya manusia,dan jaringan yang kuat di seluruh lingkungan Persyarikatan.<br />4.Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang berskala mikro,kecil dan menengah yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi umat.<br />5.Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan pemerintah,swasta dan lembaga-lembaga lain dalam program-program pemberdayaan ekonomi khususnya ekonomi mikro,kecil,dan menengah yang berdampak langsung dalam membangun kekuatan masyarkat kecil(akar rumput)yang dhua’fa melalui model-model kegiatan ekonomi alternatif.<br />6.Mengembangkan jumlah dan kualitas BMT(Baitul Mal wa Tanwil)Muhammadiyah disertai peningkatan mutu sumberdaya manusia,tatakelola,jaringan dan kerjasama untuk mencapai tingkat keunggulan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat/masyarakat.<br />7.Peningkatan gerakan ekonomi dikalangan warga Muhammadiyah disertai pembentukan mentalitas dan budaya kewirausahaan serta berbagai pelatihan sehingga terbangun kondisi dan infrastruktur Muhammadiyah sebagai kekuatan ekonomi.<br />8.Mengembangkan jaringan lembaga keuanganan mikro (syariah) di lingkungan persyarikatan untuk memperkuat kemampuan BTM/BMT melalui suatu wadah kerjasama yang mampu berperan meningkatkan akses kepada sumber daya ekonomi khususnya pendanaan,selain meningkatkan kemampuan manajemen BTM/BMT dan pengorganisasiannya dalam sistem organisasi Muhammadiyah.<br />9.Meningkatkan pengentasan kemiskinan dengan instrumen ZIS dan usaha-usaha ekonomi yang memiliki nilai tambah yang tinggi khususnya yang berskala kecil,mikro,dan menengah dengan memanfatkan berbagai jaringan yang dimiliki Muhammadiyah termasuk yang berbasis di cabang dan Ranting.<br />10.Meningkatkan kualitas sumberdaya,organisasi dan manajemen,administrasi,sinergi,dan pelayan dalam menggerakkan,pengelolaan dan pemanfaatan wakaf dan ZIS(Zakat,Infak,dan Shodaqah )dengan memobilisasi seluruh potensi.<br />11.Pengembangan pemanfaatan fungsi pengelolaan fungsi pengelolaan zakat,infak,dan shodaqah ke hal-hal yang lebih prokduktif selain yang bersifat kedermawanan.<br />12.Meningkatkan pembinaan dan jaringan lembaga-lembaga ZIS Muh sehingga memiliki fungsi yang efektif dan produktif dalam menjalankan kegiatannya.<br /><br />D.Kendala dan hambatan yang dihadapi muhammadiyah<br /><br /> Sejajar dengan perkembangan muhammadiyah yang berkembang pesat,dibalik itu semua juga menghadapi tantangan dalam diri muhammadiyah itu sendiri sehingga diperlukan introspeksi bagi seluruh jajaran Muhammadiyah.Kelemahan tersebut berkisar antara lain: <br />(1) terlambat atau tidak meningkatkan kualitas dan intensitas pengelolaan masjid dan amal usaha secara optimal dan secara lebih baik; <br />(2) abai atau lalai dalam menjaga milik sendiri; <br />(3) tidak selektif dalam menerima anggota atau mereka yang bekerja di amal usaha dan kurang pembinaan; <br />(4) kurang atau tidak memiliki militansi yang tinggi, berkiprah apa adanya, dan berbuat sendiri-sendiri atau sibuk sendiri tanpa terkait dengan kepentingan Muhammadiyah; <br />(5) lebih tertarik pada urusan politik dan hal-hal yang bersifat mobilitas diri serta tidak peduli pada kepentingan dakwah dan menggerakkan Muhammadiyah;<br /> (6) kurang solid dan konsolidasi gerakan; <br />(7) kurang/lemah komitmen, pemahaman, dan pengkhidmatan terhadap misi serta kepentingan Persyarikatan.<br /><br />Untuk menangani masalah tersebut maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: <br /><br />(a) menanamkan kembali kepada anggota mengenai hakikat Muhammadiyah sebagai gerakan Islam agar seluruh anggota Persyarikatan yakin dan paham betul akan kebenaran Islam yang menjadi misi utama Muhammadiyah, sehingga tidak ragu-ragu dan tidak memilih gerakan lain.<br />(b) memahami dan menghayati secara mendalam mengenai hakikat Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang melaksanakan dakwah dan tajdid, sehingga mereka berada dalam posisi untuk menampilkan Islam yang bersifat pemurnian sekaligus pembaruann, tidak juga terjebak pada sekularisasi pemikiran Islam yang lepas dari sumbu dasar Islam.<br />(c) Menggerakkan Muhammadiyah dalam melaksanakan dakwah dan tajdid melalui usaha-usahanya secara ikhlas, sungguh-sungguh, gigih, dan berkelanjutan sehingga secara istiqamah dan militan menjadi kekuatan umat yang berjuang menegakan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.<br />(d) Menggalang ukhuwah dan soliditas internal gerakan sehingga menjadi kekuatan yang kokoh; tidak tercerai-berai, dan tidak berpaling ke gerakan lain apapun bentuknya apalagi gerakan politik kendati bersayap dakwah sebab Muhammadiyah merupakan gerakan dakwah yang sudah teruji dan tidak ada kepentingan politik kekuasaan.<br />(e) Mengembangkan sistem gerakan melalui penguatan jama‘ah, jam‘iyah, dan imamah sehingga gerak Muhammadiyah berjalan secara terorganisasi dan kuat; memiliki disiplin organisasi yang tinggi, dan semuanya hanya bernaung dalam sistem Muhammadiyah secara utuh.<br />(f) Menyiapkan sumberdaya manusia dan kader yang unggul, militan, cerdas, dan siap membela organisasi dengan istiqamah dan rasa memiliki dan berkomitmen yang tinggi.<br />(g) Menata dan mengkonsolidasi kembali seluruh amal usaha sebagai alat/kepanjangan misi Persyarikatan sekaligus ajang kaderisasi Muhammadiyah, termasuk menyeleksi dan membina seluruh orang yang berkiprah di dalamnya, sehingga amal usaha itu benar-benar mengikatkan, memposisikan, dan memfungsikan diri sebagai milik Muhammadiyah, dan bukan milik mereka yang berada di amal usaha apalagi nilik organisasi lain,yang harus dikelola dengan sistem dan disiplin organisasi Muhammadiyah.<br />(h) bersikap tegas terhadap organisasi manapun yang masuk dan dapat mengganggu tatanan serta kelangsungan Muhammadiyah, lebih-lebih terhadap partai politik apapun termasuk partai politik yang mengemban misi dakwah sebagai mereka adalah organisasi lain yang berada di luar, bahwa semuanya harus dibingkai ukhuwah tentu saja tetapi harus bersikap timbal-balik dan saling mengormati.<br />(i) Melakukan langkah-langkah pembinaan anggota secara intensif dan sistematik dengan pendekatan-pendekatan klasik dan baru agar tumbuh sebagai anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyahh yang istiqamah dan membela sepenuh hati misi serta kepentingan Muhammadiyah, lebih-lebih di saat kritis dan harus memilih.<br />(j) Mengembangkan usaha dan kemampuan-kemampuan kompetitif serta jaringan-jaringan kerjasama secara independen dengan pihak manapun sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan yang unggul dan dirasakan kehadirannya sebagaimana layaknya gerakan Islam yang terbesar di negeri ini.<br /><br /> Apabila semua langkah-langkah itu dijalankan maka muhammadiyah akan lebih cepat maju dan mudah dalam menjalankan gerakannya untuk mewujudkan masyarakat yang sebenar-benarnya.Gerakan dakwah muhammadiyah tidak bisa lepas dari berbagai bidang yang ada dalam muhammiyah, yang dimana di dalamnya semua itu saling berkaitan.Majunya berbagai bidang akan mendorong untuk mudahnya muhammadiyah dalam berdakwah amar ma’ruf nahi mungkar.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /></div>
Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-823115188619991054.post-47438853211234221412013-03-29T07:56:00.000-07:002013-03-29T07:59:52.255-07:00SURAT KUASA<div style="text-align: center;">
<b>SURAT KUASA KHUSUS</b></div>
<br />
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:<br />
Nama : Herlan<br />
Umur : 45 Tahun<br />
Agama : Islam<br />
Pekerjaan : Wiraswasta<br />
Alamat : Desa Banjar RK 03, NO 03, Kec. Banjar, LU.<br />
<br />
Dengan ini memberi kuasa kepada nama:<br />
<br />
Nama : 1. Ibrahim Fikma Edrisy, S.H.<br />
2. Anggun, S.H.<br />
3. Retno Pudiah Ayu, S.H.<br />
4. Joko Supriyadi, S.H.<br />
5. Medi Suhendar, S.H.<br />
6. Firman Santyabudi, S.H.<br />
7. Sofyan, S.H.<br />
8. Fahrudi Tyas, S.H.<br />
<br />
Alamat : Lembaga Bantuan Merah Putih, Jl. Jendral Sudirman No. 04<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>KHUSUS</b></div>
<br />
Untuk mewakili Pemberi Kuasa sepenuhnya sebagai Tergugat dalam perkara perdata perkara hutang-piutang, melawan Arman, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Desa Gading RK 02, NO 03, Kec. Gading LU sebagai Penggugat.<br />
Untuk itu Penerima Kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan Pemberi Kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat dan menerima kuitansi pembayaran.<br />
Penerima Kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memilih tempat kediaman hukum (domicele), menghadap Hakim dan Pejabat Instansi Pemerintah.<br />
Penerima Kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri, mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian di muka Pengadilan negeri, menandatangani Surat Perdamaian, memohon putusan dan turuna putusan Pengadilan Negeri, memohon agar putusan Pengadilan Negeri dijalankan. <br />
Penerima Kuasa boleh membuat dan menandatangani surat serta melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa, asal tidak dilarang/bertentangan/melanggar undang-undang, dan bila perlu Penerima Kuasa dapat memindahtangankan kekuasaanya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak subsitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang yang telah diberikan itu. <br />
<br />
Kotabumi, 29 Maret 2013<br />
<br />
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa<br />
<b>Advokat</b><br />
1. Ibrahim Fikma Edrisy S.H. 1.<br />
2. Anggun S.H. 2. <b> Herlan</b><br />
3. Retno Pudiah Ayu S.H. 3.<br />
4. Joko Supriyadi S.H. 4.<br />
5. Medi Suhendar S.H. 5.<br />
6. Firman Santyabudi S.H. 6.<br />
7. Sofyan S.H. 7.<br />
8. Fahrudi Tyas S.H. 8. Bram Fikmahttp://www.blogger.com/profile/08976018601939949898noreply@blogger.com6